LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI WARGANEGARA ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS BALI NINE)

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan hukuman mati pelaku tindak pidana narkotika bagi warganegara asing di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum pelaku tindak pidana narkotika bagi warga negara asing di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum tentang hukuman mati bagi warga negara asing yang menyalahgunakan narkotika secara jelas dan tegas tercantum dalam aturan hukum di Indonesia meskipun bertentangan HAM. Hukuman mati pada intinya dapat dilaksanakan karena dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan yang membahayakan publik. Penerapan hukuman mati diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mengurangi jumlah para pengedar narkoba sehingga angka pengguna narkoba di Indonesia dapat diturunkan.  2. Pemberian hukuman mati bagi Pelaku tindak pidana narkoba termasuk Bandar Narkotika merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di Indonesia.Implementasinya bukan hanya dalam bentuk produk hukum saja akan tetapi juga dalam hukum-hukum tersebut seperti nampak dalam berbagai kasus pidana mati yang dijatuhkan oleh negara. meskipun Pidana mati yang masih diberlakukan Pemerintah Indonesia menimbulkan perdebatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk negara lain yang warga negaranya dipidana mati .   Kata Kunci : pelaksanaan hukuman mati, pelaku tindak pidana narkotika, warganegara asin

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

    Full text link
    Tenaga medis wajib memberikan pasien informasi yang lengkap dan mudah dipahami tentang kondisi kesehatannya, diagnosis, pilihan pengobatan, dan risiko yang mungkin terjadi. Hal ini dilakukan agar pasien dapat menerima persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terkait penyakitnya dan mendapatkan keamanan di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil dan pembahasan bahwa Keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah bahwa itu tidak akan menurunkan pamor tenaga kesehatan karena sengketa itu tidak akan tersebar ke masyarakat. Pasien juga akan mendapatkan keuntungan dari penyelesaian sengketa melalui mediasi karena itu tidak membutuhkan banyak waktu dan biaya seperti penyelesaian sengketa melalui pejabat. Korban atau keluarga mereka yang terlibat dalam kasus malpraktek dapat menuntut pihak yang mengakibatkan malpraktek untuk ganti rugi. Indonesia memiliki hukum yang melindungi korban malpraktek medis. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu cara untuk menerapkan kebijakan hukum saat ini adalah melalui proses hukum yang melibatkan sanksi terhadap tindak pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya, kebijakan dan peraturan yang mendukung dugaan malpraktik masih dapat dianggap lemah. Perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban tindak pidana, dan proses pemidanan semuanya menunjukkan kelemahan tersebut. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Korban Malprakti

    TINJAUAN YURIDIS MENGENAI MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP/ASAS-ASAS NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pengaturan hukum tentang masa jabatan ketua umum partai politik dan untuk menganalisa bagaimana pengaturan ideal masa jabatan ketua umum partai politik kedepan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : UU menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik perihal masa jabatan ketua umum partai politik. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Akibat dari tidak diatur secara spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Partai Politik, dalam praktiknya kebanyakan dari ketua umum partai politik menduduki jabatan tersebut lebih dari 10 tahun atau dengan kata lain, lebih dari 2 periode. Partai politik memiliki peran (kekuasaan) yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. hal ini dapat dilihat dari fungsi partai politik sebagai rekrutmen politik, yang dimana partai politik menjadi gerbang utama untuk menempati jabatan politik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Karena kekuasaan yang sangat besar tersebut seringkali pengelolaan partai tidak sepenuhnya didasarkan atas aturan dan prosedur yang ada, melainkan ditentukan oleh kebijakan yang dibuat sangat subjektif berdasarkan kepentingan personal dari ketua umum partai partai politik. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan ketua umum partai politik menjadi sangat penting untuk diatur sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. pembatasan kekuasaan tersebut antara lain yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik. Hal ini sejalan dengan jabatan-jabatan publik pada umumnya yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan tersebut, yakni dengan membatasi masa jabatan tersebut selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabata

    Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listrik Di Jalan Raya Menurut Peraturan PerundangUndangan

    Full text link
    Perkembangan teknologi transportasi di era digital, salah satunya adalah sepeda listrik, telah membawa dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sepeda listrik sebagai kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, semakin populer di Indonesia, namun juga memunculkan tantangan terkait keselamatan dan pengaturan lalu lintas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur operasional sepeda listrik, namun peraturan tersebut belum mencakup sanksi bagi pelanggar serta kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait pengguna sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya serta akibat hukum yang dapat timbul dari penggunaan sepeda listrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi hukum terhadap sepeda listrik, serta dampak hukum dari penggunaannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum mengenai pengaturan sepeda listrik, serta memberikan manfaat praktis dalam bentuk saran-saran untuk peningkatan regulasi dan pengawasan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia, guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif mengenai kendaraan listrik di masa depan. Kata Kunci: sepeda listrik, pengaturan hukum, akibat hukum, peraturan perundang-undangan, lalu lintas

    PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM APARATUR PEMERINTAH ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN

    Full text link
    Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum aparatur pemerintah dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan penting dalam menunjang keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta efisien. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran baik yang disebabkan oleh kesalahan prosedural, ketidakpahaman terhadap regulasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum atas pengadaan barang/jasa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait serta mengidentifikasi permasalahan dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa meskipun terdapat regulasi yang jelas dalam pengadaan barang/jasa, kesalahan administratif dan penyalahgunaan anggaran sering terjadi. Penelitian ini memberikan manfaat teoritis dalam pengembangan pengetahuan tentang pengaturan hukum dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, serta manfaat praktis bagi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memahami prosedur dan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintah dapat dilakukan melalui perlindungan preventif untuk mencegah pelanggaran, dan perlindungan represif berupa sanksi yang diterapkan setelah pelanggaran terjadi. Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah, Pertanggungjawaban Hukum, Minahasa Selatan, Perlindungan Huku

    KEKUATAN HUKUM PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG (UJI MATERIIL UU PEMILU MENGENAI BATAS USIA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.PUTUSAN MK : 90/PUU-XXI/2023)

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan hukum putusan Judicial Review MK dalam perubahan UU dan untuk mengetahui mengenai bagaimana kekuatan dan dampak hukum dari putusan Judicial Review MK terhadap perubahan UU dalam konteks uji materiil. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  MK memiliki dua jenis pengujian undang-undang, yaitu pengujian formil dan materiil. Pengujian formil berfokus pada prosedur pembentukan undang-undang, memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Sementara pengujian materiil berfokus pada apakah isi undang-undang bertentangan dengan konstitusi, khususnya dengan norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945. MK memiliki kewenangan untuk menyatakan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai tidak sah dan tidak mengikat. 2. Kekuatan Hukum setelah munculnya Putusan MK: 90/PUU-XXI/2023 terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q yang dahulunya syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 40 tahun, diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan Dampak Hukum setelah munculnya Putusan tersebut ialah adanya pertentangan-pertentangan yang muncul yang karena Putusan ini sarat akan kepentingan.   Kata Kunci : kekuatan hukum, putusan judicial review mahkamah konstitus

    TINJAUAN HUKUM PEMINDAHAN PAKSA WARGA SIPIL GAZA OLEH ISRAEL BERDASARKAN HUKUM HUMANITER

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatiter dan untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum dari pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatier. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Dalam kasus Gaza, tindakan Israel yang memindahkan atau mengusir penduduk sipil tidak sesuai dengan alasan yang diizinkan dalam hukum humaniter, sehingga melanggar ketentuan ini, Pemindahan Paksa sebagai Pelanggaran Prinsip Dasar Perlindungan Sipil, Pemindahan paksa melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, termasuk prinsip distingsi, yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporisionalitas, yang melarang tindakan yang menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil. 2. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional Pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949, khususnya Pasal 49, yang melarang pemindahan paksa penduduk sipil di wilayah pendudukan kecuali dalam kondisi tertentu yang sah menurut hukum internasional. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter seperti prinsip perlindungan warga sipil, prinsip proporsionalitas, dan prinsip distingsi. Tanggung Jawab Hukum Israel.   Kata Kunci : pemindahan paksa warga sipil, gaza, israe

    PROSES KEADILAN RESTORATIF YG MENYEBABKAN KESENJANGAN HUKUMAN DALAM DAKWAAN

    Full text link
    Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial dalam masyarakat. Namun, sistem peradilan pidana konvensional sering kali menyebabkan ketidakadilan, penumpukan perkara, serta pelanggaran hak korban. Sebagai alternatif, konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) muncul sebagai solusi yang menekankan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses peradilan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan sistem Keadilan Restoratif di Indonesia dan penerapannya dalam menghindari kesenjangan hukum dalam dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep Keadilan Restoratif sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti perbedaan pemahaman antar lembaga penegak hukum dan budaya masyarakat yang lebih cenderung mengutamakan hukuman daripada pemulihan. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi antara berbagai lembaga penegak hukum dan perubahan paradigma dalam masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih holistik dan mengurangi kesenjangan hukum dalam dakwaan. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Sistem Hukum Pidana, Kesenjangan Hukum, Dakwaa

    KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS DOKTER DAN PASIEN

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Tujuan penegakkan disiplin antara lain memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu pelayanan dokter/dokter gigi serta kehormatan profesi dokter dan dokter gigi. 2. Prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI yaitu prosedur pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran secara tertulis kepada MKDKI dan Keputusan sidang dapat berupa : tidak bersalah atau bebas dari pelanggaran disiplin kedokteran: bersalah dan pemberian sanksi disiplin atau ditemukan pelanggaran etika.   Kata Kunci : sengketa medis, MKDK

    TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undng-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan untuk mengetahui pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-ansur: a. Setiap Orang; b. Yang memproduksi atau mengedarkan; c. Sediaan Farmasi. 2. Pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 khususnya berkenaan dengan unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dalam praktik peradilan dipandang sebagai terbukti jika pelaku tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan (atau memproduksi) suatu sediaan famasi (atau alat kesehatan).   Kata Kunci : UU Kesehatan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehata

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇