26174 research outputs found
Sort by
Tradisi Ziarah Makam Syekh Yusuf pada Masyarakat Kontemporer Gowa Perspektif Hukum Islam
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Hukum Islam sendiri Ziarah Makam diperbolehkan selama memenuhi ketentuan serta syarat-syarat sesuai anjuran Nabi Muhammad Saw dan tidak menyimpang dari ajaran tersebut. Tetapi dalam pandangan ulama sendiri tradisi Ziarah Makam Syekh Yusuf yang sering kali dilakukan oleh Masyarakat, seperti bernazar, barhajat serta meminta barokah, dalam pandangan ulama ada yang membolehkan namun ada pula yang mengharamkan. Ada baiknya ketika berhajat atau bernazar akan suatu hal, masyarakat menunaikannya dengan cara mengadakan syukuran, atau dengan cara berpuasa sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas terpenuhinya nazar mereka
Tradisi Rambu Solo’ Muslim Toraja Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, makna simbol yang terdapat dalam upacaranya menggambarkan nilai budaya dan spiritual yang mendalam, sekaligus berperan untuk menyatukan unsur-unsur sosial, agama, dan kekerabatan dalam masyarakat Toraja yang terealisasi dalam dua bagian
simbol verbal dan nonverbal. Kedua, pelaksanaan tradisi Rambu Solo’ di kalangan masyarakat Muslim Toraja mengalami penyesuaian agar selaras dengan ajaran Islam, namun tetap mempertahankan beberapa elemen sosial dan budaya yang ada dalam upacara, Ketiga, perspektif ‘urf dalam tradisi
Rambu Solo’ Toraja terdapat elemen-elemen adat yang dapat diselaraskan dengan ajaran Islam, namun ada juga yang tidak sesuai dengan ajaran tersebut, sehingga menunjukkan adanya dualitas antara ‘urf shahih dan ‘urf fasid. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Rambu Solo' dapat dilestarikan selama selaras dengan prinsip syariat, mencerminkan fleksibilitas Islam terhadap budaya lokal dan mendukung moderasi beragama, mendorong regulasi pelestarian budaya, serta mencegah konflik antara kelompok. Tradisi
ini juga berpotensi dikembangkan dalam pariwisata berbasis nilai religius, memperkaya literatur Islam melalui pendekatan integratif fikih dan sosiologi, serta membuka peluang riset lanjutan
Laksamana Cheng Ho, Sejarah Pelayaran di Nusantara pada Abad ke-15 M dan Peninggalannya dalam Peradaban Islam
Hasil riset ini, menunjukkan beberapa hal pertama, Laksamana Cheng Ho merupakan seorang tokoh yang lahir di Prov. Yunnan tahun 1371 M di Desa He Dai. Kakek Laksamana Cheng Ho bernama Sayyid Ajall Shams al-Din Omar
dan pernah menjabat gubernur di Prov. Yunnan. Laksamana Cheng Ho memiliki beberapa nama diantaranya San Bao, Sam Poo Kong dan Zheng He. Laksamana Cheng Ho berlayar ke Nusantara sebagai utusan Dinasti Ming tahun 1405-1433 M & berkunjung ke Nusantara sebanyak 7 kali bersama
tokoh-tokoh muslim lainnya. Kedua, pengaruhnya yang cukup kuat dalam penyebaran Islam di Nusantara pada abad ke-15 M, sehingga dapat meningkatkan jumlah pemukiman China muslim dan muslim pribumi, impresi Laksamana Cheng Ho juga dapat dilihat pada aspek budaya arsitektur seperti
bangunan masjid, konstruksi makam Islam dan budaya tak benda. Ketiga, Laksamana Cheng Ho banyak memberikan kontribusi dalam proses penyebaran Islam di Nusantara, ia melakukan kunjungan baik di Sumatera ataupun Jawa pada pusat-pusat dagang sehingga memudahkan untuk menyebarkan Agama Islam. Sekitar abad ke-15 M, banyak masyarakat muslim China yang membentuk kelompok-kelompok masyarakat di Sumatera dan Jawa. Implikasi dari penelitian ini, mampu menjadi salah satu rujukan
dalam pengembangan penelitian tentang pelayaran Laksamana Cheng Ho di Nusantara. Riset ini juga mampu menjaga kelestarian sejarah tentang Laksamana Cheng Ho sebagai seorang tokoh muslim yang berpengaruh di Asia
Tenggara dan secara khusus di Nusantara, sebab masih banyak yang tidak mengenal dan mengetahui tentang sosok Laksamana Cheng Ho
Pengaruh Model Pembelajaran Predict-Observe- Explain (POE) terhadap Berpikir Kritis dan Hasil Belajar Siswa pada Materi Sistem Ekskresi kelas VIII SMP Negeri 23 Makassar
Hasil penelitian menunjukkan pada berpikir kritis dan hasil belajar siswa dengan memiliki nilai Sign < ɑ= <0,001 sehingga pada penelitian ini terdapat perbedaan signifikan antara berpikir kritis dan hasil belajar siswa yang diajar tanpa menggunakan model pembelajaran predict-observe-explain (POE) dengan menggunakan model pembelajaran predict-observe-explain (POE) pada materi sistem ekskresi kelas VIII SMP Negeri 23 Makassar
Perbandingan Model Pembelajaran Make a Match dan Model Pembelajaran Numbered Head Together Terhadap Hasil Belajar IPAS Peserta Didik Kelas IV di SDN Centre Mawang Kab. Gowa
Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) Hasil belajar IPAS peserta didik
yang diajar dengan menggunakan model Make A Match pada kelas IV A SDN
Centre Mawang Kabupaten Gowa dilihat dari segi nilai rata-rata sebesar 91. 2)
Hasil belajar IPAS peserta didik yang diajar dengan menggunakan model
Numbered Head Together pada kelas IV C SDN Centre Mawang Kabupaten
Gowa dilihat dari segi nilai rata-rata sebesar 77. 3) Hasil uji hipotesis t-tes
terdapat perbedaan hasil belajar antara kelas yang diajar dengan
menggunakan model Make A Match dan yang diajar dengan menggunakan
model Numbered Head Together
Perancangan Sistem Informasi Penjualan pada Catering Dapur Alfatih Limbung
Hasil Pengujian melibatkan 50 responden dimana yang melakukan
pengujian ini yaitu karyawan catering berjumlah 10 orang, dan pengguna 40
orang. Penggujian dilakukan dengan menyebarkan kuesioner Google form.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem ini berjalan dengan baik dan
sesuai dengan harapan pengguna. Hasil rata-rata uji User Acceptance Testing
(UAT) adalah sebesar 90%, menunjukkan tingkat kepuasan yang tinggi dari
pengguna terhadap sistem
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas melalui Aplikasi Pegadaian Syariah Digital di Pegadaian Syariah Hasanuddin Gowa
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Mekanisme jual beli emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital yang terjadi di Pegadaian
Syariah Hasanuddin Gowa yaitu jual beli emas secara angsuran dengan media
dalam jual beli emas secara kredit atau cicil emas tanpa harus datang ke outlet pegadaian syariah. 2). Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Pegadaian Syariah Digital diperbolehkan menurut Hukum Islam hal ini sesuai dengan fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
hukumnya boleh (mubah) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)
Metode Pembelajaran Al-Qur’an pada Yayasan Al Hikam Al Wasathiyah Indonesia (Sungguminasa, Kabupaten Gowa)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Metode
pembelajaran Al-Qur’an di Yayasan Al Hikam Al Washatiyah Indonesia
dilakukan dengan metode yang bertahap, metode pertama metode Iqro,
Metode Tahsin, Metode Talaqqi, Metode Tahfidz. Kedua, Pembelajaran lugoh di
Yayasan Al Hikam Al Wasathiyah Indonesia terbagi menjadi tiga tingkatan.
Tingkatan pertama adalah kelas dasar atau bisa dikatakan santri yang baru
ingin belajar, pada tingkatan satu ini untuk pembelajaran Nahwu
menggunakan metode Nahwu gantung dan untuk pembelajaran Sorof
menggunakan metode Sharaf Galappo. Tingkatan kedua yaitu latihan
mengi’rab dengan menggunakan kitab Akhlāk lil Banīn. Tingkatan ketiga
menggunakan kitab Al-Naḥwu al-Wāḍiḥ al-Ibtida’iyyah jilid 2-3 sebagai
latihan kepada santri bagaimana cara membaca dan menerjemahkan kitab
gundul dengan baik dan benar. Ketiga, faktor pendukung pembelajaran Al-Qur’ān di Yayasan Al Hikam Al Washatiyah Indonesia yaitu para pengajar itu
sendiri, ketekunan dan penyampaian metode oleh pengajar sangat
berpengaruh besar dalam pemahaman santri terhadap metode yang
disampaikan oleh pengajar. Faktor pendukung selanjutnya yaitu dari yayasan
itu sendiri, bagaimana yayasan dapat membuat program-program
pembaharuan, pengembangan dan lain sebagainya. Adapun faktor
penghambat yaitu adanya beberapa orang yang tidak senang dengan lembaga
ini, dia merasa terganggu dengan keributan kegiatan belajar mengajar yang
sedang berlangsung. Faktor pendukung pembelajaran lugoh di Yayasan Al
Hikam Al Washatiyah Indonesia yaitu dalam diri seseorang yaitu niat atau
kesungguhannya dalam menuntut ilmu, itu sangat berpengaruh. Faktor
eksternal yaitu metode yang cocok atau sesuai dengan santri yang ingin belajar
tafsir. Faktor penghambat dari luar yaitu banyaknya daurah lain yang
menawarkan dengan kelebihan-kelebihan yang lain
Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi Lahan Wisata di Kampung Rumede di Desa Kunyi Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perubahan penggunaan lahan
di Kawasan Kampung Rumede antara tahun 2020 dan 2024 menunjukkan
perubahan signifikan dalam penggunaan lahan di Kawasan Rumede. Lahan
pertanian perkebunan berkurang drastis, digantikan oleh kawasan pariwisata
dan lahan parkir wisata, mencerminkan dorongan untuk memanfaatkan
potensi pariwisata dan diversifikasi ekonomi. Perubahan ini juga
menunjukkan peningkatan infrastruktur pendukung pariwisata. Secara
keseluruhan, adaptasi penggunaan lahan ini menggambarkan strategi
pembangunan yang berorientasi pada pengembangan ekonomi lokal melalui
sektor pariwisata. Serta dampak perubahan lahan pertanian berdasarkan persepsi masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan Kawasan Wisata
Kampung Rumede berdampak positif, terutama pada kondisi sosial ekonomi,
penurunan pengangguran, peningkatan pendapatan, partisipasi masyarakat,
dan kondisi lingkungan. Namun, tantangan masih ada dalam dampak negatif
terhadap hasil panen, identitas lokal yang kurang terjaga, dan penggunaan air
yang tidak optimal
Maslahah Mappaja’ dalam Jual Beli Hasil Pertanian di Kabupaten Sinjai “Perspektif Hukum Islam”
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mappaja’ dalam jual beli hasil pertanian sudah berlangsung lama. Adapun mekanismenya yaitu dengan cara menaksir/memperkirakan banyaknya tanaman yang didasari pada rasa saling percaya dan bertanggung jawab. Hasil pertanian yang dijadikan sebagai objek mappaja’ yaitu cengkeh dan sayur-sayuran (wortel, kol, dan tomat). Ditinjau dari aspek maslahah atau kemanfaatannya,korelasi antara praktik mappaja’ terhadap kemaslahatan petani yaitu membawa manfaat atau kebaikan
(maslahah) bagi kedua pihak. dimana dalam praktiknya, mappaja’ ini lebih dominan pada kebaikan atau manfaatnya daripada kemudharatan (kerusakan/kekurangannya). Dalam praktinya, kemaslahatan yang paling dirasakan oleh kedua pihak yaitu pada aspek tolong menolongnya. Selain itu,
dalam praktik mappaja’ terdapat nilai-nilai keislaman seperti: tolong-menolong, tanggung jawab, kejujuran, serta keihkhlasan. Namun harus diperjelas akad yang
digunakan sebeagaimana ketentuan dalam syariat Islam. Mappaja’ membawa kemaslahatan bagi kedua pihak. Meskipun ada permasalahan yang terjadi, itu
masih bisa dimanimalisir oleh kedua pihak. Terkait dengan manfaat (maslahah) yang paling menonjol dirasakan oleh kedua pihak pada aspek tolong menolongnya. Dimana, petani merasa sangat terbantu dalam hal mendapatkan
uang secara cepat baik untuk keperluan biaya pendidikan, maupun untuk keperluan yang lainnya dan untuk pedagang sendiri merasa sangat terbantu dalam hal memperoleh barang dengan mudah. Selain itu, dalam praktik mappaja’ terdapat nilai-nilai keislaman seperti: tolong-menolong, tanggung
jawab, kejujuran, serta keihkhlasan. Implikasi dari penelitian ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam praktik mappaja’, karena peneliti menemukan beberapa hal dilapangan bahwa tidak semua praktik mappaja’ itu dilakukan karna kebutuhan semata. Sehingga perlunya ada kajian mendalam berkaitan dengan apa yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat. Kita perlu menemukan dan menyampaikan konsep mappaja’ ini yang sesuai dengan konsep Hukum Islam. Maka diharapkan kedepannya praktik mappaja’ ini harus menggunakan akad atau perjanjian
secara tertulis yang didalamnya dihadirkan saksi karena selama ini hanya dilakukan secara lisan dan saling percaya. Inilah yang kemudian diharapkan adanya dukungan dari pemerintah ataukah tokoh-tokoh agama untuk
menyampaikan kepada masyarakat untuk membuat bukti yang lebih kuat agar jika dikemudian hari terjadi permsalahan dari praktik mappaja’ maka itu sudah bisa diminimalisir dengan adanya perjanjian (akad) secara tertulis yang telah
dibuat dan disepakati bersam