Jurnal Hukum Lex Generalis
Not a member yet
909 research outputs found
Sort by
Analisis Pengaturan Ketenagakerjaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 229K/Pdt.Sus-Phi/2022)
Before the enactment of Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Job Creation Law), provisions concerning termination of employment (PHK) were regulated under Law No. 13 of 2003 on Manpower (Manpower Law). The Manpower Law was known for its relatively strict PHK procedures and high severance pay calculations. While these regulations aimed to provide maximum protection for workers, they often faced criticism for potentially hindering investment due to a lack of flexibility in implementation. On the other hand, labor unions and activists consistently emphasized the importance of strong protection to prevent exploitation and ensure worker welfare. This delicate balance between the need for economic growth and the protection of workers' rights formed the primary background for the Job Creation Law's formation.
With the enactment of Law No. 6 of 2023, which established Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as a permanent law, significant changes have occurred in PHK regulations, particularly concerning the mechanism for unilateral terminations by companies. This research employs a normative-empirical (socio-legal) method, utilizing an analytical approach to labor laws and regulations, implementing regulations, labor law doctrines and theories, and case studies based on Supreme Court Decision No. 229K/Pdt.Sus-PHI/2022.
The research findings indicate that the Job Creation Law introduces substantive changes in unilateral PHK procedures, characterized by a simplification of the process and a shift in orientation from strict worker protection towards increased corporate flexibility. The new provisions in the Job Creation Law regarding reasons for PHK and compensation significantly reduce the administrative burden on companies and expand employers' authority in making PHK decisions, thereby diminishing workers' bargaining power when facing unilateral terminationsSebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dikenal memiliki prosedur PHK yang cukup ketat dengan perhitungan pesangon yang relatif tinggi. Regulasi tersebut, meskipun bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja, kerap mendapat kritik karena dianggap dapat menghambat investasi akibat kurangnya fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, serikat pekerja dan aktivis buruh secara konsisten menegaskan pentingnya perlindungan yang kuat guna mencegah terjadinya eksploitasi dan memastikan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak pekerja inilah menjadi latar belakang utama bagi pembentukan UU Cipta Kerja.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang, terjadi perubahan signifikan dalam pengaturan PHK, khususnya terkait dengan mekanisme PHK sepihak oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris (socio-legal research) dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, peraturan pelaksana, doktrin dan teori hukum ketenagakerjaan, serta studi kasus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 229K/Pdt.Sus-PHI/2022.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan perubahan substantif dalam prosedur PHK sepihak, yang ditandai dengan penyederhanaan proses serta pergeseran orientasi dari perlindungan pekerja yang ketat menuju peningkatan fleksibilitas perusahaan. Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja tentang alasan PHK dan pemberian kompensasi secara signifikan mengurangi beban administratif perusahaan dan memperluas kewenangan pengusaha dalam mengambil keputusan PHK, sehingga menurunkan posisi tawar pekerja dalam menghadapi PHK sepiha
Implementasi Restorative Justice Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Menangani Fenomena Over Kapasitas Di Rutan Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli
This study aims to analyze the application of restorative justice as an alternative to punishment in the Class I Labuhan Deli Detention Center and assess its effectiveness in addressing overcrowding in detention centers. The research method used is an empirical approach with data collection through interviews, document studies, and direct observation. The results show that in the 2024–2025 period, there were at least ten criminal cases, such as theft, receiving stolen goods, embezzlement, assault, domestic violence, and plantation violations, which were successfully resolved through restorative justice mechanisms. These resolutions emphasized the restoration of victims' losses, social reconciliation, and reducing the burden of overcrowding inmates. Analysis based on Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness shows that the implementation of restorative justice in the Labuhan Deli Detention Center is quite effective because it meets the factors of legal substance, law enforcement officers, facilities, society, and culture. However, strengthening technical regulations, increasing the capacity of mediators, and ongoing outreach to the community are still needed so that the implementation of restorative justice is truly optimal in realizing justice that is humane, efficient, and socially just.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice sebagai alternatif pemidanaan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, serta menilai efektivitasnya untuk penyelesaian overkapasitas pada rumah tahanan (rutan). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode 2024–2025 terdapat sedikitnya sepuluh kasus pidana, seperti pencurian, penadahan, penggelapan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran perkebunan yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian tersebut menekankan pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi sosial, serta pengurangan beban overkapasitas penghuni rutan. Analisis berdasarkan teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Rutan Labuhan Deli tergolong cukup efektif karena memenuhi faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya. Meski demikian, masih diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas mediator, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat agar penerapan restorative justice benar-benar optimal dalam mewujudkan keadilan yang humanis, efisien, dan berkeadilan sosial
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir
Land disputes in Indonesia reached 12,000 cases in 2024, promoting mediation as alternative resolution. This research analyzes implementation of ATR/BPN Minister Regulation No. 21/2020 in Indragiri Hilir Regency using empirical juridical method. Causal factors include administrative data inaccuracy, technical errors, low public legal awareness, and land economic value changes. Mediation process conducted through five systematic stages with Land Office as neutral facilitator. Main obstacles are parties' bad faith and institutional limitations, addressed through mediator capacity building and socialization programs. Mediation success rate reached 67% from 9 cases during 2021-2023 period.Sengketa pertanahan di Indonesia mencapai 12.000 kasus pada 2024, mendorong penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian. Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan metode yuridis empiris. Faktor penyebab sengketa meliputi ketidakakuratan data administrasi, kesalahan teknis, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan perubahan nilai ekonomis tanah. Proses mediasi dilaksanakan melalui lima tahapan sistematis dengan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator netral. Kendala utama adalah itikad tidak baik para pihak dan keterbatasan kelembagaan, diatasi melalui peningkatan kapasitas mediator dan program sosialisasi. Tingkat keberhasilan mediasi mencapai 67% dari 9 kasus periode 2021-2023
Analisis Prinsip Kehati-hatian dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Pengguna berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
The rapid advancement of information technology, particularly within the financial sector through Financial Technology (Fintech) and Peer-to-Peer (P2P) Lending services, has significantly influenced society by delivering concrete benefits. Nonetheless, this progress also introduces inherent risks in its application. Consequently, the principle of prudence is crucial in the provision of P2P Lending services. This study aims to investigate the implementation of the prudential principle in Fintech P2P Lending by outlining its regulatory framework and examining the legal consequences arising from non-compliance with this principle. Employing a normative juridical methodology, the research utilizes both statutory and conceptual approaches. The prudential principle in P2P Lending services is governed by POJK No. 10/POJK.05/2022, which constitutes the legal basis for the operation of P2P Lending services. Additionally, PBI No. 19/12/PBI/2017 concerning the Implementation of Financial Technology mandates adherence to the prudential principle. Furthermore, Fintech P2P Lending providers must undergo a testing process within the Regulatory Sandbox to obtain a business license, as stipulated in POJK No. 3 of 2024 regarding the Implementation of Innovation in the Financial Technology Sector (ITSK). Legal repercussions for providers failing to comply with the prudential principle include administrative sanctions such as up to three written warnings, business operation restrictions, and ultimately, revocation of the business license.
Perkembangan pesat dalam bidang teknologi informasi, salah satunya dalam bidang keuangan yaitu dengan adanya Fintech dengan layanan Peer to Peer Lending, hal ini membawa dampak signifikan bagi masyarakat dengan membawa manfaat yang dapat dirasakan, namun tidak menutup kemungkinan munculnya risiko dalam penyelenggaraan layanan dalam Fintech Peer to Peer Lending, maka daripada itu diperlukannya prinsip kehati - hatian dalam layanan Fintech P2P Lending. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau prinsip kehati - hatian dalam layanan Fintech P2P Lending, dengan merumuskan pengaturan prinsip kehati - hatian dalam Fintech P2P Lending dan implikasi hukum atas tidak diterapkannya prinsip kehati - hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Pengaturan atas prinsip kehati - hatian dalam layanan Fintech P2P Lending diatur pada POJK No. 10/POJK.05/2022 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending. selain itu, PBI No. 19/12/PBI/2017 juga mengatur terkait kewajiban penerapan prinsip kehati - hatian. Penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending haruslah melalui mekanisme pengujian untuk mendapatkan izin kegiatan usaha melalui Regulatory sandbox dengan berlandaskan pada POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Implikasi hukum bagi penyelenggara yang tidak menerapkan prinsip kehati - hatian yaitu sanski administratif berupa surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembatasan usaha, dan terkahir pencabutan izin usaha
Perspektif Maqashid Al-Syari’ah Jamaluddin Al-‘Athiyyah terhadap Urgensi Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus KDRT
Domestic Violence (DV) remains a serious social and legal problem in Indonesia, with impacts that not only physically and psychologically injure victims, but also damage the foundations of family life and threaten social stability. Although there is a legal umbrella in the form of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, its implementation still faces obstacles, such as a weak response from law enforcement officials, a complicated evidentiary process, and formal justice that often adds to victims' trauma. This condition indicates the urgency of an alternative approach that is more humane, participatory, and recovery-oriented, one of which is through the implementation of Restorative Justice. This study aims to analyze the urgency of implementing Restorative Justice in resolving domestic violence cases in Indonesia and examine its relevance to the theory of Maqashid al-Syari'ah Jamaluddin al-'Athiyyah as an effort to protect families and maintain social welfare. The method used is normative juridical research with a conceptual and legislative approach. The research findings demonstrate that Restorative Justice has significant urgency as a legal instrument capable of delivering substantive justice for victims of domestic violence, maintaining family integrity, and preventing social harm, provided it is implemented carefully, with the principles of victim protection, voluntary action, and non-discrimination. From a maqasid perspective, Restorative Justice aligns with the objectives of sharia (Islamic law) in safeguarding life, honor, posterity, and the welfare of the community, making it a strategic alternative in realizing a more just and sustainable system for resolving domestic violence.Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang serius di Indonesia, dengan dampak yang tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan keluarga serta mengancam stabilitas sosial. Meskipun telah ada payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti lemahnya respons aparat penegak hukum, proses pembuktian yang rumit, serta peradilan formal yang kerap menambah trauma korban. Kondisi ini menunjukkan urgensi pendekatan alternatif yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan, salah satunya melalui penerapan Restorative Justice. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus KDRT di Indonesia serta mengkaji relevansinya dengan teori Maqashid al-Syari’ah Jamaluddin al-‘Athiyyah sebagai upaya perlindungan keluarga dan pemeliharaan kemaslahatan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice memiliki urgensi signifikan sebagai instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan substantif bagi korban KDRT, menjaga keutuhan keluarga, dan mencegah kerusakan sosial, asalkan diterapkan secara hati-hati dengan prinsip perlindungan korban, kesukarelaan, dan non-diskriminasi. Dengan perspektif maqashid, Restorative Justice selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa, kehormatan, keturunan, serta kemaslahatan umat, sehingga dapat menjadi alternatif strategis dalam mewujudkan sistem penyelesaian KDRT yang lebih adil dan berkelanjutan
Menjerat Overclaim: Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Skincare dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
The skincare industry in Indonesia has experienced rapid growth in recent years, leading businesses to innovate their beauty products and then promote or advertise them. However, many businesses are currently making exaggerated claims when promoting their products, and some even have products whose contents do not match their labels or promotional claims, causing consumers to suffer losses. The problem addressed in this study is how to regulate overclaiming and product inconsistencies based on the Consumer Protection Law and how to hold business actors accountable for such violations. The method used is normative legal research with a qualitative approach, based on the search and analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials, which include legislation (particularly the UUPK and BPOM regulations in the field of cosmetics), legal literature, scientific journals, and other relevant sources. The results of the study show that the practice of overclaiming and product content inconsistencies in skincare products constitute violations of basic consumer rights, particularly the right to safety and the right to accurate, clear, and honest information. In the event of a violation, business actors can be held civilly liable through compensation obligations as stipulated in Article 19 of the UUPK, or criminally liable through the threat of sanctions under Article 62 in conjunction with Article 8 of the UUPK. The research findings also confirm that BPOM supervision and test results play a strategic role as the basis for law enforcement against business actors. Therefore, administrative, civil, and criminal sanctions are expected to have a deterrent effect and strengthen consumer protection in the skincare industry.Perkembangan industri skincare di Indonesia beberapa tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan kulit. Sehingga pada saat ini banyak pelaku usaha yang melakukan inovasi terhadap produk produk kecantikan dan yang kemudian akan dilakukan promosi atau pengiklanan. Namun, saat ini banyak pelaku usaha yang melakukan overclaim pada saat melakukan promosi produknya, bahkan ada pelaku usaha yang ternyata kandungan dalam produknya tidak sesuai dengan label ataupun ketika melakukan promosi sehingga konsumen mengalami kerugian. Di Indonesia ada peraturan yang menjamin perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Thaun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberi perlindungan pada konsumen jika ada pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada kosumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindakan overclaim dan ketidaksesuaian produk dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan melihat bagaimana pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang telah melakukan perlanggaran tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan serta melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tindakan overclaim dan ketidaksesuaian produk ini sudah melanggar UUPK, karena overclaim merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa overclaim dalam promosi atau iklan yang menipu konsumen merugikan dan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk. Pertanggungjawaban atas overclaim dan ketidaksesuaian kandungan produk dapat dilihat juga pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dimana pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UUPK dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
The Integrasi Nilai Hukum Adat Badamai Masyarakat Banjar dalam Perancangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan sebagai Implementasi Keadilan Restoratif
Badamai customary law represents the Banjar community’s dispute resolution practice based on consensus and reconciliation. This study examines its legal position within Indonesia’s national law and the urgency of integrating its values into South Kalimantan Regional Regulations. The findings indicate that Badamai aligns with restorative justice principles and can strengthen local legal legitimacy. However, no specific regulation formally accommodates it. Therefore, a participatory integration strategy is required to ensure Badamai functions effectively within the regional legal system.Hukum adat Badamai merupakan praktik penyelesaian sengketa masyarakat Banjar yang berlandaskan musyawarah, mufakat, dan perdamaian. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum adat Badamai dalam sistem hukum nasional serta urgensinya untuk diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badamai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan berpotensi memperkuat legitimasi hukum lokal. Namun, belum terdapat pengaturan formal yang mengakomodasinya secara eksplisit dalam Perda. Karena itu, diperlukan strategi integrasi partisipatif agar nilai-nilai Badamai dapat berfungsi efektif dalam sistem hukum daerah
Analisis Sosio-Empiris Terhadap Kesadaran Hukum Pengguna Aplikasi Paylater di Kalangan Mahasiswa Universitas Pertiba
This study analyzes the legal awareness of Pertiba University students who use Paylater applications through a socio-empirical approach. Questionnaire results show that 45.8% of students have used Paylater, mainly Shopee PayLater. Their legal awareness is considered adequate, yet still low in reading terms and conditions and understanding legal protection mechanisms. Students recognize risks such as penalties and data misuse, but their knowledge of dispute resolution remains limited. The study highlights the need to improve digital legal literacy among Paylater service users.Penelitian ini menganalisis tingkat kesadaran hukum mahasiswa Universitas Pertiba sebagai pengguna aplikasi Paylater dengan pendekatan sosio-empiris. Hasil kuesioner menunjukkan 45,8% mahasiswa pernah menggunakan Paylater, terutama Shopee PayLater. Kesadaran hukum berada pada kategori cukup, namun masih rendah dalam membaca syarat dan ketentuan serta memahami mekanisme perlindungan hukum. Mahasiswa mengetahui risiko seperti denda dan penyalahgunaan data, tetapi pemahaman penyelesaian sengketa masih terbatas. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan literasi hukum digital bagi pengguna layanan Paylater
TANGGUNG JAWAB BISNIS LAYANAN OJEK ONLINE BAGI PENUMPANG YANG MENGALAMI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU
This paper discusses the responsibility of online motorcycle taxi services in Bengkulu City in the event of an accident involving passengers. This study uses a type of empirical legal research, which examines the gap between applicable legal provisions and practice in the field. Based on Article 63 Paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Transportation No. PM 108/2017, transportation services can use information technology to facilitate bookings. Findings in the field show that business actors only provide compensation if they meet certain conditions, while full responsibility for accidents lies with the driver. In the employment agreement, it is explained that the risk of negligence, including delay, accident, or loss of goods, is the responsibility of the driver.Tulisan ini membahas tanggung jawab layanan ojek online di Kota Bengkulu apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan penumpang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang mengkaji kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan praktik di lapangan. Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017, layanan transportasi dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan pemesanan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha hanya memberikan kompensasi jika memenuhi syarat tertentu, sementara tanggung jawab penuh atas kecelakaan ada pada pengemudi. Dalam perjanjian kerja, dijelaskan bahwa risiko akibat kelalaian, termasuk keterlambatan, kecelakaan, atau kehilangan barang, adalah tanggung jawab pengemudi
Tinjauan Hukum Positif atas Kedudukan Negara sebagai Pemegang PNBP dalam Proses Kepailitan di Indonesia: (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan)
State Receivables is one type of state revenue that must be paid to the Central Government. One form of State Receivables is Non-Tax State Revenue (PNBP). In the bankruptcy process, the State represented by the Ministry / Institution can become a Creditor. Creditors in bankruptcy itself are divided into 3 (three) levels. The problem is how the position of the state as the holder of PNBP itself in the bankruptcy process and how it is implied in one of the Commercial Court decisions, namely Decision Number 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan. The results of the study show that, based on positive law in Indonesia, the position of the State as a holder of non-tax revenues in the bankruptcy process is as a Preferred Creditor. Furthermore, the consideration of the panel of judges in Decision Number 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan can be said to be less precise in accommodating the position of the State itself.Piutang Negara adalah salah satu jenis penerimaan negara yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat. Salah satu bentuk dari Piutang Negara adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam proses kepailitan, Negara yang diwakili oleh Kementerian/Lembaga dapat menjadi seorang Kreditor. Kreditor dalam kepailitan itu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan. Hal yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan negara sebagai pemegang PNBP itu sendiri dalam proses kepailitan serta bagaimana implikasinya dalam salah satu putusan pengadilan Niaga yakni putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan hukum positif di Indonesia, kedudukan Negara sebagai pemegang PNBP dalam proses kepailitan adalah sebagai Kreditor Preferen. Selanjutnya, pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan dapat dikatakan kurang tepat dalam mengakomodir kedudukan Negara itu sendiri