MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah
Not a member yet
    115 research outputs found

    Syndrom Baby Bluess: Kesan dan Penanganan dalam al-Qur’an

    Full text link
    Emosi memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan jiwa manusia; emosi positif akan memberi dampak positif pada kesehatan rohani dan jasmani. Sebaliknya emosi negatif dapat mengganggu kestabilan Psikis dan fisik seseorang. Pada Ibu pasca melahirkan, terjadi perubahan hormon dan pengalaman melahirkan yang tidak ringan, beberapa ibu mengalami ketidak stabilan emosi yang dikenal dengan nama syndrom Baby Blues atau Postpartum Blues. Beberapa kondisi dapat hilang dengan sendirinya, namun kondisi yang lain, bila tidak segera ditangani akan membuat gejala ini semakin parah dan menyebabkan Postpartum Depression, lebih parah lagi bisa meningkat menjadi Postpartum Psikosis yang menyebabkan ibu berhalusinasi serta dapat menyakiti dirinya maupun orang lain termasuk bayinya. Banyak orang tidak menyadari hal ini lalu mempersepsikannya sebagai gangguan makhluk halus atau sikap berlebihan ibu. Pengenalan gejala ini melalui pendekatan al-Qur‟an diharapkan dapat memberi masukan bahwa gejala emosi yang dialami Ibu dengan Baby Blues ini alamiah dan dapat terjadi sebagaimana gangguan emosi yang lain. Penelitian ini juga mencoba membumikan al-Qur‟an dalam konteks kehidupan sehari hari hingga al-Qur‟an bukan hanya dijadikan bacaan tanpa makna namun dapat diterapkan untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupan

    Hak Puasa Bagi Istri Yang Tanpa Izin Suami : Analisis Hadis

    Full text link
    Kewajiban dan hak suami dan istri diatur dalam Islam, termasuk di antaranya diatur dalam hadis Nabi Saw sebagai bagian daripada dasar hukum Islam. Di antara hal yang diatur dalam hadis terkait hal tersebut adalah tentang puasa istridanpa izin suami. Kualitas sanad dan matan tentang puasa istri tanpa izin suami, baik hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah maupun hadis yang diriwayatkan Abu Sa‟id al-Khudry merupakan hadis-hadis shahih. Dengan demikian hadis-hadis tersebut yang dapat dijadikan sandaran hukum. Adapun maksud dari tidak dibolehkannya istri melakukan puasa tanpa izin suami adalah bahwa seorang istri tidak diperkenankan berpuasa tanpa izin suaminya dengan syarat-syarat berikut, yaitu: pertama, puasa yang hendak dilakukan adalah puasa Sunnah. Kedua, puasa istri dilakukan ketika suami tidak bepergian

    Kontributor Pemikiran Hadis di Indonesia : Studi Kajian Hadis di Indonesia dari Perorangan Hingga Lembaga

    Full text link
    Pemuka-pemuka muslim di Indonesia dan bahkan juga lembaga Islamnya ikut serta dalam mengkaji hadis Nabi Muhammad Saw. dan kajiannya menjadi sumbangan akademik dalam bidang hadis. Dalam kajian ini difokuskan dengan empat tokoh dan dua lembaga. Empat tokoh terseut ialah: Pertama: Syaikh Mahfudz at-Tarmasi yang dilahirkan di Desa Termas, yang memiliki karya dalam bidang hadis dengan judul Manhaj Zawi al-Nazar Syarh Manzumah al-Asar dan Al-Khil‟ah al-Fikriyyah bi Syarh al-Minhah al-Khairiyyah. Kedua: Muhammad Syuhudi Ismail, Ia telah melakukan takhrij al-hadis dan al-i‟tibar serta meneliti pribadi periwayat dan metode periwayatannya. Ketiga: Teungku Muhammad Hasbi al-Shiddieqy, ia telah memberikan ta`rif hadis dan sunnah, dan juga menjelaskan posisi hadis sebagai hujjah, serta kedudukan ilmu rijalul hadis. Keempat: Kamaruddin Amin, Pemikirannya terhadap hadis ialah mengenai metode isnad cum matn analysis, mengenai kullu shahabah „udul, kritik terhadap pakar hadis muslim modern, kritik terhadap teori common link, dan kritik terhadap teori argumentum e silentio. Sedangkan kontributor dari lembaga Islam Indonesia, penulis mengambil dua sampel, yaitu Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Persatuan Islam (PERSIS). LDII memandang hadis dha‟if seperti halnya hadis palsu, sedangkan PERSIS memandang hadis tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dalam agama, kecuali dalam kasus tertentu yang mendesak keperluannya untuk sekedar sebagai pembatas

    Analisis Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Indonesia

    Full text link
    Standar Penilaian Pendidikan is a part of Standar Nasional Pendidikan, where the form of explanation is from mandate of Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 concerning Sistem Pendidikan Nasional. The educators should understand on standar penilaian pendidikan, and know the background juridicial foundation of standar penilaian, mechanism, configuration, and evaluation procedure. Product of law is related to penilaian pendidikan, has set how is mechanism, configuration, education assessment instrument from SD, SMP, SMA, and University. With understanding the juridicial foundation which is related to education assessment, so educators must have a role to lead education quality that has been standared, so the destination of education in Indonesia can be realized

    Konsep Keluarga Dan Perempuan Dalam Perspektif Jamaah Tabligh: Analisa Normatif-Sosiologis

    Full text link
    Kajian ini membahas konsep keluarga dan juga peran ideal kaum perempuan (istri) dalam keluarga menurut Jamaah Tabligh. Kajian ini dilatarbelakangi oleh model keagamaan dan gerakan dakwah Jamaah tabligh yang cenderung trandisionalis dengan prinsip mengikuti tradisi yang berlaku semasa Rasulullah dan sahabat pada masa lalu. Sehingga gerakan Jamaah Tabligh seringkali dianggap sebagai kelompok revivalis trandisionalis Islam. Aktivitas utama gerakan ini adalah dakwah keagamaan, dengan menerapkan metode dakwah sebagaimana Rasulullah lakukan. Di sisi lain, banyak anggapan bahwa Jamaah Tabligh banyak mengabaikan keluarga karean aktivitas dakwah mereka seperti khuruj dan jaulah. Sementara dalam hubungan dengan kaum perempuan (istri), Jamaah Tabligh seringkali dianggap cenderung mengesampingkan perempuan atau memposisikan dalam wilayah subordinat (domestik).Kajian ini memberikan gambaran detail mengenai dua konsepsi tersebut. Kajian ini dilakukan tidak hanya melulu pada kajian pustaka, tetapi juga menambahkan dengan data dari hasil wawancara dengan ustadz-ustadz yang menjadi penggerak Jamaah Tabligh di kawasan Jawa Tengah. Data dokumentasi dari ceramah (bayan) amir Jamaah Tabligh di Indonesia juga disertakan untuk menguatkan kajian ini

    تكوين الجيل الذهبي من خلال رفع مستوي تعليم القيم الأخلاقية في الأسرة

    No full text
    ىذا الدقاؿ تبتُ أف الإنسانية برلم بالجيل الذىبي أك الجيل الدثالي كدعا الى تكوينو الأممكالشعوب كبرقيقيو عن طريق التًبية كالتعليم. كالطفل ىو سواد ىذا الجيل يحتل ميدانا خطتَا بُ ىيكليةبناء الجيل الذىبي. فاف عيوٌد الختَ كعلمو، نشأ عليو كسعد بُ الدنيا كالآخرة. كنظرا لذذه الأهمية, أصدرالرئيس الإندكنيسيي قرارا حكوميا بغرض رفع مستوم تعليم الأخلبؽ أك Character لدم الأطفاؿ,كلتحقيق الجيل الذىيبي بُ سنة كنظرا لدكاف إندكنيسيا كشعب لو جزكر ثقابُ أصيل يحتً القيمالأخلبقية, كالعادة كالتقاليد, متمشيا مع ركح الدبادئ الخمسة ) Pancasila (. فتعليم الأخلبؽ أفيكوف مبدءا أساسيا بُ عملية تنفيذ التًبية كالتعليم جتي يكوف الطفل قويِّا بُ كل ناحية من نواحيحياتو : قويِّا بُ أخلبقو كبُ فكره, كبُ جسمو, كقويِّا بُ كل ما يعطيو لفظ القوة من دلالة كالصدؽكالأمانة كالعفة كالتسامح كالشجاعة إلى غتَ ذلك من أمور كثتَة. فيكوف قادرا علي بضاية البلبد من أمإعتداءات كتفكك أك من سيطرة الدكؿ الأخرم كسياسيا كإقتصايا.كلا يتم ىذا الدشركع إلا بدشاركة مع الأسرة كمؤسسة التعليمية كالمجتمع, كمن ىنا كانت رسالة الأسرةكالددرسة كالمجتمع رسالة يتمم بعضها بع ن ضا., كلكن، يبقى الأسرة ىي الدسؤكلة الأكلي، اذ يتم فيها كضعاللبنات الأكلى لعملية التًبية من العناية بلؤطفاؿ جسديا كعقليا كركحيا كنفسيا, كتنمية شخصيتهم. بالرغممن خطو رة كظيفة الأسرة إلا أف ىناؾ التحديات التي تواجو الأسرة مثل انحراف سلوك الأبناءوإنشغاؿ الأب كالأ خارج الدنزؿ كالعنف داخل الأسرة التي بروؿ الأسرة دكف أداء كظيفتها. الأمر الذميتطلب منا الإرتقاء بالتعاكف كالتنسيق فيما بيننا لبحث أفضل السبل للتعامل معها بفية الوقوؼ عليأسبابها كالحد من سلبياتها

    Mashàhif ‘Utsmànî Dalam Pandangan Orientalis

    Full text link
    Kurang meratanya pengetahuan tentang Mashâhif „Utsmani pada umumnya dan tentang Ilmu Rasm „Utsmani pada khususnya, telah menyebabkan terjadinya polemik yang berkepanjangan baik diantara sesama muslim maupun antara muslim dan kaum Orientalis. Masih sedikit sekali yang tahu bahwa al-Qur‟an diturunkan dengan Sab‟atu Ahruf (tujuh/banyak wajah bacaan) dalam rangka mengayomi berbagai macam wajah bacaan pembaca dan penghafal al-Qur‟an pada khususnya dan ummat Islam pada umumnya. Juga sejarah dan fakta perbedaan antara pengumpulan suhuf-suhuf menjadi Mushaf pada zaman Khalifah Abu Bakar r.a dan pembukuan (kodifikasi) serta penyalinan kembali Mushaf menjadi Mashâhif yang mencakup Sab‟atu Ahruf pada zaman Khalifah „Utsman bin Affan r.a. Polemik menjadi memanas ketika kaum Orientalis meragukan otentisitas dan integritas Mashâhif Utsmani, juga menurut mereka telah terjadi kasalahan gramatikal dan kejanggalan perbedaan rasm dan bacaan baik diantara Mashâhif „Utsmani maupun antara Mashâhif „Utsmani dengan mushaf-mushaf koleksi pribadi Pra „Utsmani. Tulisan ini berusaha mengurai dan memetakan masalahnya sehingga kalau terjadi polemik perbedaan pendapat dapat terlihat dengan terang benderang mana yang mempunyai pijakan yang kuat secara ilmiah dan mana yang hanya berupa dugaan-dugaan lemah atau bahkan tuduhan yang tidak berdasar, sehingga polemik tidak meruncing namun menjadi dialog yang saling membangun untuk terwujudnya perdamaian, kerukunan dan saling pengertian yang harmonis

    Konstruksi ‘iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    Full text link
    Konstruksi Kompilasi Hukum Islam (KHI) diidentifikasi masih membidik perempuan dengan aturan-aturan yang sifatnya membatasi ruang gerak mereka, termasuk perbincangan ‘iddah dan ihdad. Validitas hukum Islam yang terdapat dalam KHI mengundang kritik, bahkan menimbulkan kontroversi. Berangkat dari hal tersebut, artikel ini ingin mengupas konstruksi yang ada, untuk kemudian Undang-Undang, hukum, dan norma penting untuk selalu menyesuaikan. Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI mendiskriminasikan perempuan, bagaimana konstruksi tersebut diperbincangkan dari perspektif gender. Artikel ini merupakan penelitian pustaka (library research), bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan yuridis-normatif; sosio-historis dan gender. Dalam menganalisa data-data penelitian ini menggunakan medote deduktif dengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau generalisasi yang bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang khusus, dan menggunakan metode deskriptif.Artikel dengan konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi konsep tersebut. Pertama; masih adanya tarik ulur dalam memahami fiqh klasik, dimana seluruh rujukan kitab yang dipakai merumuskan KHI, kesemuanya lebih bersifat eksklusif. Kedua; bahwa sesuai Pengaturan Mahkamah Agung RI, KHI merupakan proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi yang cenderung dipelopori kelompok laki-laki, dan ini sedikit banyak juga akan mempengaruhi pemikiran mereka dalam menkonstruk pasal-pasal di dalamnya. Menurut perspektif gender, konsepsi dalam KHI butuh solusi sebagai titik temu agar tidak terjadi benturan ide (konstruksi yang dirumuskan oleh fiqh klasik yang diadopsi menjadi pasal dalam KHI dengan kondisi nyata berupa kehidupan perempuan modern di sektor publik). Untuk dapat mengkompromikan kandungan hukum yang ada dalam ketentuan syara’. Sehingga bagi perempuan dan juga laki-laki tetap melakukan ketentuan syar’i yaitu mengamalkan masa tunggu dan berkabung tidak sampai pada batas puncaknya

    Diskursus Poligami Perspektif Ibnu Asyur: Studi Maqashid Al-Syari‟Ah Dalam Kitab Maqashid Al-Syari‟Ah Al-Islamiyah

    Full text link
    Poligami baik secara diskursus maupun praktek selalu menjadi perbincangan yang menarik dan kontra produktif. Sebagian kalangan menganggap, bahwa praktik poligami sebagai simbol patriarchal dan marginalisasi kaum perempuan. Sementara di sisi lain poligami dianggap sebagai bagian dari ekspresi keimanan, bahkan merupakan hak asasi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Dalam mensikapi poligami, ulama terbelah menjadi tiga varian. Pada umumnya ulama salaf mendukung adanya poligami, sementara ulama kalaf (modernis) lebih memperketat. Sebagian diantar ulama ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Muhammad Thahir Ibnu Asyur (1879 M – 1973 M) di antara ulama modern yang memperbolehkan praktik poligami dengan syarat keadilan. Dalam kitabnya: Maqashid al-Syari‟ah al- Islamiyah (sebagai metodologi Maqashid al-Syari‟ah), beliau memperbolehkan praktik poligami dengan dalih kemaslahatan ummah. Konsepsi tersebut berseberangan dengan otoritas pemerintah Tunisia saat itu (Habib Bourguiba) yang melarang adanya praktik poligami

    Abdullah Bin Abbas Dan Perannya Dalam Penafsiran Al-Qur’an: Studi Tafsir Abdullah bin Abbas dalam Nuskhah Ali Bin Abi Tholhah

    Full text link
    Artikel ini mendiskusikan tentang Abdullah bin Abbas dan peranannya dalam penafsiran al-Qur‟an. Penulis juga membahas ciri-ciri penafsiran Abdullah bin Abbas yang diriwayatkan dalam nuskhah Ali bin Abi Tholhah. Artikel ini menjelaskan riwayat hidup Abdullah bin Abbas, dan konsistensinya dalam menghimpun hadits dan Ilmu-ilmu al-Qur‟an, sehingga ia dijuluki sebagai Turjuman al-Qur‟an. Penulis juga memberikan penjelasan tentang pentingnya nuskhah Ali bin Abi Tholhah, sebagai salah satu teks terbaik yang menghimpun tafsir Abdullah bin Abbas. Secara umum tafsir Abdullah bin Abbas mencakup sebagian ayat dari 106 surat dalam al-Qur‟an, dan ada 8 surat yang tidak ditafsirkan oleh Ibnu Abbas. Hal ini diyakini karena ayat-ayat tersebut sudah bisa dipahami oleh Umat Islam pada masa itu. Tafsir Ibnu Abbas secara umum menggunakan tiga metode utama: tafsir al-Qur‟an dengan al-Qur‟an, tafsir al-Qur‟an dengan as-Sunnah, dan tafsir al-Qur‟an dengan lisan Bangsa Arab. Tafsir Ibnu Abbas juga mencakup berbagai cabang ilmu al-Qur‟an, seperti Makki-Madani, Nasikh-Mansukh, Asbab Nuzul, Hukum-hukum Fiqih, Penjelasan kisah-kisah al-Qur‟an, dan penjelasan perumpamaan-perumpamaa

    84

    full texts

    115

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇