MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah
Not a member yet
115 research outputs found
Sort by
Ungkapan Satire Al-Qur’an Dalam Mujadalah (Seni Kesantunan Komunikasi, Artikulasi, dan Agregasi Politik Menghadapi Penguasa)
The world of da'wah is very close to delivering messages in the form of narratives. Da'wah does not always run smoothly, even during the times of the Prophets and Apostles, da'wah is a difficult and full of suffering. When da'wah collided with power, the apostles were even ordered to continue to convey their message of da'wah to the rulers. The story is a miracle of the Koran. One of the stories in the Koran that describes the human process in achieving the truth can be seen in the story of Abraham in seeking God. The procession of seeking God was carried out by Ibrahim by observing material objects with the naked eye, thinking about them and finding God's truth through the potential of his heart. Ibrahim started by empowering the potential of the body (physical), then the potential of the mind (akliah, ratio) and finally the potential of the heart (qalbu). All of these are practical steps for humans in finding the truth. The communication of Prophet Musa's da'wah to Pharaoh in the Qur'an shows that Moses' prophetic mission was. is to liberate the people from the grip of the rulers. Collaborative communication of da'wah model of the Prophet Ibrahim (as) and Prophet Musa (as) in the face of unjust and arbitrary rulers is summed up in an idiom: "true, brave but polite." Politeness in delivery is the power of the da'wah of the Prophets which is a direct message from Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Konstruksi Metodologi Tadabbur Al-Qur’an
Penelitian ini dimaksudkan untuk mendudukan tadabbur Al-Qur’an dari kacamata epistemologis. Fokus utama penelitian ini adalah mendeskripsikan konstruk epistemologis tadabbur Al-Qur’an perspektif Khâlid Ustmân As-Sabt. Sumber primer yang digunakan adalah kitab Al-Khulâshah fȋ Tadabbur Al-Qur’ân dan Al-Qawâ’id wa al-Ushûl wa Tathbȋqât Tadabbur karya As-Sabt. Sementara sumber sekunder berupa karya - karya dalam bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Penelitian ini menunjukkan bahwa tadabbur Al-Qur’an adalah sebuah disiplin ilmu yang berbeda dengan tafsir Al-Qur’an. Tadabbur Al-Qur’an didefenisikan sebagai upaya memikirkan dan mengambil pelajaran, nasehat, hidayah, hikmah dan hukum dari ayat – ayat Al-Qur’an sehingga berimplikasi bagi sang al-mutadabbir baik secara internal maupun eksternal. Tadabbur Al-Qur’an memiliki prinsip-prinsip, yaitu al-Ȋmân wa al-I’tikâd As-Shahȋhah, al-Qalb As-Salȋm, al-Fikrah al-Salȋmah, al-Fahm as-Shahȋh, al-Wâqi’i. Adapun pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam ber-tadabbur Al-Qur’an secara umum terbagi dua, yaitu pendekatan teori ‘ulûm Al-Qur’an, meliputi pendekatan ijmâli, ilmu dilâlah, ushûl tafsȋr, kaidah tafsir, kaidah qur’aniyah, ilmu munâsabah, ilmu balâghah, dan pendekatan makna isyâri. Adapun pendekatan non ‘ulûm Al-Qur’an yaitu berbagai jenis disiplin ilmu yang memungkinkan untuk tadabbur Al-Qur’an. Konklusi ini menunjukkan bahwa tadabbur Al-Qur’an layak menjadi disiplin ilmu yang mandir
Nama-Nama Surah Al-Qur’an: Tipologi, Metodologi, Karya, dan Maqāṣid yang Tersembunyi
This paper discusses the typology of the names of the surahs of the Qur'an, the methodology for their determination, the works produced by the scholars, and the maqāṣid implied by these names. By using the type of qualitative research library research, data processing using descriptive-analytic and maqāṣidī and socio-historical approaches, it can be seen that the source of naming the surah is taken from the beginning of the word, the main theme of the surah, foreign and unique terms, and the names of the characters. Typologically, each surah has various names. There are suras that have one name, some surahs are mentioned in one name, and some have more than one name. From the editorial side, these names are in the form of letters, isim, and fi'il. The methodology for determining the surah is carried out in three ways; through the guidance of the Prophet (tauqīfī), the ijtihad of sahabah or tabi'in, and a combination of the two. Meanwhile, works around this theme can be classified into three models, namely intact works, part of book chapters, and works for the benefit of academic assignments. From the maqāṣid aspect, each name has a purpose and message that is always inherent in the main theme of the surah. Even these names hint at the rules of life, both individually and communally, as well as socio-religious, national and civilize
Al-Qur’an Dalam Kajian Kontemporer
The Qur'an is a law and a way of life for friends, the food for their hearts, the decoration of their eyelids. Thus, its influence is very visible in their education and direction of life. They are a generation of pioneers and role models to emulate. Indeed, the companions of the Prophet were the first generation to feel when the Qur'an came down to the Prophet Muhammad. The Prophet received the Qur'an from Gabriel and also directly from Allah. Then he conveyed to his friends when he came down without lacking or forgetting a single letter. The Companions heard the Qur'an from the Prophet as if he had come down directly to them. The verses of the Qur'an inspire reason and remind people to do good deeds, and also call to think about the creation of creatures. The companions heard these verses. If their life is not in accordance with the Qur'an, they immediately change their lifestyle with safe guidelines, according to what they understand from the Qur'an
Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim Modern Dinamika dan Ragamnya
Fenomena abad 20 di dunia Islam adanya upaya pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Tujuannya secara umum untuk: (1) unifikasi hukum perkawinan, (2) peningkatan status perempuan (3) dan merespon perkembangan dan tuntutan zaman karena konsep fiqh tradisional dianggap kurang mampu menjawabnya. Babak sejarah pembaruan hukum keluarga Islam dimulai dari Turki, sebagai negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga Muslim, kemudian diikuti Lebanon dan Mesir kemudin Brunei, Malaysia dan Indonesia. Konsepsinya didasarkan pada tiga hal yakni: (1) Konsepsi hukum keluarga, (2) Sumber hukum keluarga yakni Sumber hukum keluarga Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kedua sumber tersebut kemudian digali yang hasilnya dapat berupa fiqh, fatwa dan bahkan peraturan perundang-undangan (qânun). (3) Metode dan tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam tujuan utamanya adalah untuk terjadinya semacam unifikasi hukum. Sedangkan tujuan utamanya peningkatan status perempuan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya peradilan agama (PA) secara resmi sebagai ‘judicial power’ dalam negara hukum melalui Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970. Lebih lanjut, kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, yang mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq,(7) shadaqah, (8) zakat dan (9) ekonomi syariah, bagi penduduk yang beragama Islam
Kontekstualisasi Makna Fi Sabilillah Sebagai Unsur Penerima Zakat
Fi Sabilillah sebagai salah satu unsur penerima zakat cukup problematic. Mayoritas ulama mengartikan fi sabilillah sebagai jihad berperang di jalan Allah, di sisi lain sulit ditemukan perang di jalan Allah untuk masa kekinian. Tulisan ini beruapa menggali makna fi sabilillah dengan pendekatan penafsiran kontekstual sebagaimana ditawarkan oleh Abdullah saeed. Dengan pendekatan kontekstual, ditemukan hasil bahwa unsur fisabilillah tetap dapat diberikan hak sebagai mustahik zakat dengan kriteria aktivitas yang membahwa misi perjuangan menegakkan Islam, tidak harus berperang
Evaluasi Dan Implikasi Wanprestasi Akibat Covid-19 Terhadap Isi Kontrak Dalam Akad Mudharabah
Pandemi COVID-19 menjadi peluang bagi para anggota yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan wanprestasi berupa kelalaian menjalankan usaha dalam akad mudharabah. Dalam kata lain pandemi ini bisa dijadikan kedok atas kelalaian anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi setiap kasus kegagalan dalam pengembalian modal yang dilakukan oleh anggota penerima fasilitas pembiayaan di KSPPS BTM BiMU, apakah disebabkan karena dampak dari pandemi COVID-19/kondisi force majeure atau karena kinerja yang buruk/wanprestasi. Selanjutnya untuk mengetahui adakah implikasi kasus tersebut terhadap perubahan isi kontrak dalam akad mudharabah yang sudah disepakati pada awal pengajuan pembiayaan di KSPPS BTM BiMU. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris. Dikatakan penelitian normatif karena penelitian ini memakai fatwa DSN-MUI dan Undang-Undang yang berlaku sebagai sumber bahan penelitian hukumnya. Sedangkan bisa dikatakan sebagai penelitian empiris karena penelitian ini mengambil bahan hukumnya dengan cara observasi ke lembaga yang terkait, yaitu KSPPS BTM BiMU dan wawancara langsung kepada pihak yang terkait
Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
Data telah menunjukkan bahwa, kasus kekerasan seksual angkanya terus meningkat, termasuk dalam lembaga pendidikan sekalipun. Sementara itu Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Pada tahun 2017, diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang di antaranya membahas tentang kekerasaan seksual. Penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual dalam perspektif KUPI di antaranya menyatakan dua hal: Pertama, kekerasan seksual baik dilakukan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan, hukumnya haram. Kedua, perkosaan dan perzinahan, meski sama-sama hubungan seksual yang dilarang Islam, namun keduanya berbeda. Perkosaan adalah hirâbah di mana pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual, dalam hal ini pelaku dan korban berbeda. Pelaku melakukan dua tindakan terlarang sekaligus yakni perzinahan dan pemaksaan. Sementara korban tidak melakukan kesalahan karena dipaksa, sehingga korban kekerasan seksual tidak boleh disamakan dengan kasus perzinahan, dan seharusya korban kekerasan seksual diberikan konpensasi. Inilah di antara hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang tertulis dalam Dokumen KUPI. Adapun dalam menganalisa digunakan pisau analisa Ilmu Tafsir, yang menganlisa sumber penafsiran, paradigma dan prinsip penafsiran, metode tafsir dan corak penafsiran. Dari hasil analisa tersebut, tentang metodologi penafsiran KUPI terkait ayat-ayat kekerasan seksual adalah: pertama, sumber penafsiran pada KUPI adalah campuran, menafsirkan dengan sumber bi al-ma‟tsûr dan menafsirkan dengan sumber bi alra‟yi. Sumber bi al-ma‟tsûr-nya menafsirkan Al-Qur‟an dengan AlQur‟an dan Al-Qur‟an dengan Sunnah/Hadits. Dalam hal ini KUPI menggunakan munâsabah antar ayat dengan ayat lainnya, antar ayat dengan hadis. Sedangkan sumber bi al-ra‟yi-nya itu dengan merujuk padangan-pandangan para ulama ahli fiqih. Kedua, prinsip-prinsip penafsiran KUPI adalah prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, ketersalingan, kebaikan, kemaslahatan, kebangsaan, dan keadilan gender. Ketiga, metode Penafsiran KUPI menggunakan metode maudhu`i dengan pendekatan teori mubadalah. Keempat, corak penafsiran KUPI menggunakan corak fiqih, karena memang pembahsan penafsiran ayat yang dilakukan, kemudian berujung pada penetapan hukum Islam. Selain itu juga karena pandangan ulama-ulama tafsir yang dirujuk juga kebanyakan adalah mufassir dan para ahli fiqih
Struktur epistemologi pancasila dan etos sains dalam al-qur`an: suatu upaya integrasi, interkoneksi dan internalisasi
Perbedaan ruang lingkup antara al-Qur`an yang bersifat teosentris, Pancasila yang bersifat filosofis dan Etos Sains yang bersifat sainsifis menjadi suatu yang menarik untuk dikaji lebih jauh, terutama bagaimana meng-integrasikan, meng-interkoneksikan dan meng-internalisasikan nilai-nilai ketiganya dalam realitas. Artikel ini menawarkan cara alternatif untuk mengkaji topik ini lebih jauh, yaitu dengan menggunakan teori integrasi–interkoneksi Amin Abdullah. Dan juga ditambah dengan konsep internalisasi, tujuannya adalah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai al-Qur`an, Pancasila dan Etos Sains tidak bisa hanya dengan melakukan integrasi dan interkoneksi saja. Namun, harus ada upaya internalisasi sehingga nilai-nilai ketiganya dapat diaplikasikan dalam realitas kemasyarakatan
Sumber Pendidikan Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an: Tafsir Tarbawi Term Tarbiyyah dan Ta’lim
Artikel ini bertujuan memformulasikan sumber pendidikan Islam melalui implementasi metode tafsir tarbawi tematis yang ditujukan pada ayat-ayat yang memuat term Rabb dan derivasinya sebagai representasi pendidikan Islam dalam konteks tarbiyyah; dan ayat-ayat yang memuat term „Allama dan derivasinya sebagai representasi pendidikan Islam dalam konteks ta‟lim. Ada tiga temuan artikel ini. Pertama, dari 977 term Rabb dan derivasinya dalam Al-Qur‟an, 972 term menunjuk Allah Swt sebagai sumber pendidikan; dan 5 term menunjuk manusia sebagai sumber pendidikan. Sedangkan dari 41 term „Allama dan derivasinya, 24 ayat menunjuk Allah Swt sebagai sumber pendidikan; dan 17 term menunjuk makhluk selain Allah Swt sebagai sumber pendidikan, terutama manusia. Kedua, sumber pendidikan Islam menurut perspektif Al-Qur‟an dalam konteks tarbiyyah dan ta‟lim adalah Allah Swt dan manusia. Ketiga, Allah Swt dan manusia sebagai sumber pendidikan Islam, direalisasikan melalui empat sumber ilmu pengetahuan, yaitu sumber wahyu (Al-Qur‟an dan al-Sunnah), intuisi (ilham dan inspirasi), akal (ijtihad dan penalaran), dan alat indera (terutama pendengaran dan penglihatan).