1,720,980 research outputs found
Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi
Berkembang pesatnya ilmu ekonomi syariah disertai menjamurnya lembaga perbankan dan non bank berbasis syariah tiga puluh tahun terakhir. Mencerminkan antusiasme dan keyakinan umat Islam terhadap hadirnya sistem ekonomi Islam sebagai solusi atas dominasi sistem ekonomi kapitalis selama ini. Di tengah pengembangan ekonomi syariah yang sedemikian semarak, terdapat satu kritik secara mendasar yang berasal dari umat Islam sendiri terhadap konsep dan implementasi ekonomi syariah yang berlaku secara umum di masyarakat. Suara kritis tersebut diwakili oleh seorang tokoh bernama Zaim Saidi. Sebagai upaya introspeksi bagi umat Islam, menjadi perlu mengevaluasi kembali pemahaman dan keyakinan terhadap konsep ekonomi syariah selama yang diwakili oleh perspektif M. Umer Chapra menggunakan perspektif Zaim Saidi. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui bagaimanakah konsep ekonomi syariah perspektif Zaim Saidi menurut tinjauan konsep ekonomi syariah perspektif M. Umer Chapra. Jenis penelitian ini adalah kualitatif studi pustaka, dengan pendekatan yang dipergunakan adalah dokumentasi. Beberapa hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam tataran konseptual tidak ada perbedaan antara konsep ekonomi syariah perspektif Zaim Saidi dan perspektif M. Umer Chapra; Kedua, ada beberapa aspek dalam perspektif M. Umer Chapra yang perlu dikoreksi, antara lain tentang otentisitas gerakan Islamisasi ekonomi kontemporer, hakekat riba tidak hanya sebatas bunga dan perilaku ekonomi yang curang, hakekat uang fiat adalah termasuk dalam kategori riba, terjadi ketidakkonsistenan praktek muamalah dalam perbankan syariah, dan itu membuatnya secara prinsip sama dengan perbankan konvensional; ketiga, koreksi terhadap perspektif Zaim Saidi antara lain, ketidaklayakan penggunaan prinsip Amal Madinah, tidak haramnya penggunaan uang fiat, dan bolehnya menggunakan jasa layanan perbankan syariah dan konvensional di masa kontemporer
Kritik terhadap Pendapat Zaim Saidi tentang Dinar dan Dirham
Pemikiran hukum Islam sebagai produk pemahaman dari pesan-pesan teks al-Quran dan Hadits selalu mengalami perkembangan. Problematika mengenai uang kertas di kalangan muslim menjadi sangat krusial. Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam sebuah perekonomian. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintregasi dalam suatu sistem ekonomi. Tapi ada yang perlu dikaji ulang mengenai uang, yakni Dinar Dirham sebagai mata uang sejak zaman Nabi. Zaim Saidi mengartikan uang yang sah dan dapat dijadikan alat transaksi hanyalah Dinar dan Dirham, bahkan ia menyatakan bahwa uang kertas adalah riba karena tidak memiliki nilai keseimbangan antara nilai intrinsik dan nilai nominal. Dinar Dirham sebagai alat pembayaran didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits. Dinar dan Dirham sendiri adalah mata uang yang berasal dari Romawi dan Persia, setelah Islam datang kemudian mata uang tersebut diadopsi dan di gunakan sebagai mata uang sejak zaman Nabi saw sampai runtuhnya kekhalifahan Ustmaniyah pada tahun 1924.
Adapun masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana pendapat Zaim Saidi tentang Dinar dan Dirham?, (2) Apa alasan alasan Zaim Saidi kembali ke Dinar dan Dirham dari yang semula menggunakan Rupiah?, (3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pendapat Zaim Saidi?.
Metode Penelitian yang digunakan (1) jenis penelitian kualitatif, yang bersifat kepustakaan atau Library Research, (2) Sumber data dari data primer dan sekunder, (3) metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif .
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran yang sah dan uang kertas adalah haram menurut Zaim Saidi merupakan hasil pemikiran Zaim Saidi, yang dimaksudkan agar sistem keuangan dunia kembali seperti zaman Rasul dan Khalifah agar tidak terjadi inflasi dan krisis moneter. Namun dalam menggagas pemikiranya tersebut, Zaim Saidi perlu memperhatikan Masyaqqah dari hasil pemikirannya tersebut, dengan mengharamkan uang kertas maka akan menimbulkan konsekuensi hukum haramnya segala aktifitas muamalah maupun ibadah yang melibatkan uang kertas. Sedangkan menurut beberapa ulama’, masalah uang merupakan Urf’ yang disepakati oleh masyarakat bukan masalah syariah seperti yang digagas oleh Zaim Saidi. Kedua, terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa Zaim Saidi ingin kembali pada sistem bimetalik ini, di antara alasannya adalah uang ketas menyebabkan krisis moneter, namun kekuatan ekonomi pada dasarnya bukan sumber nilai uang kertas. Kekuatan ekonomi tidak memberikan faedah kecuali pada dua sisi yaitu, menjaga cadangan devisa. Negara yang impornya lebih sedikit dari ekspornya akan mendorong nilai mata uangnya tetap kuat dari sudut kekuatan nilai tukar. Selanjutnya, menambah devisa berupa emas dan valuta asing, yaitu ketika nilai ekspor lebih besar dari nilai impornya. Demikian juga, volume emas saja tidak memberikan manfaat pada kekuatan nilai tukar uang kertas apabila ekonomi tidak kuat, karena volume impor yang membuat banyak cadangan menyusut. Ketiga,Islam adalah agama Allah, penutup seluruh agama yang akan selalu relevan pada setiap masa dan tempat, karenanya ia hadir dengan dalil-dalil elastis yang selalu dapat memecahkan persoalan baru. Dalam hal ini hukum Islam memandang bahwa persoalan uang adalah persoalan kebiasaan (‘Urf) yang ditentukan oleh pasar, sehingga apa pun istilah dalam pasar yang digunakan dapat disebut sebagai uang, tidak hanya terbatas pada emas dan perak saja. Dengan demikian umat muslim tidak akan terjebak pada kesulitan dan kesempitan akibat mengatakan uang kertas tidak sah
Pandangan Zaim Saidi Tentang Perbankan Syariah (Studi Terhadap Buku Tidak Islamnya Bank Islam)
Junaidi. 2012. PANDANGAN ZAIM SAIDI TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Terhadap Buku Tidak Islamnya Bank Islam: Kritik Atas Perbankan Syariah), Skripsi, Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah, Pembimbing: (I) Drs. H.M. Hanafiah, M.Hum. (II) H. Haris Faulidi Lc,. MSI.
Penelitian ini bertolak dari keingintahuan penulis tentang figur Zaim Saidi dengan pandangannya yang mengkritik tentang perbankan syariah.
Penelitian ini ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Zaim Saidi tentang perbankan syariah dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pemikiran Zaim Saidi tentang perbankan syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), karenanya dalam memperoleh data yang diperlukan penulis melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan pustaka yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode document study dimana penelitian dilakukan dengan menggali pemikiran Zaim Saidi dalam bukunya yang berjudul “Tidak Islamnya Bank Islam: Kritik Atas Perbankan Syariah”.
Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. Pertama: Pemikiran Zaim Saidi Tentang Bank Syariah terbagi atas tiga bagian, yaitu riba, uang kertas, dan perbankan syariah. Riba menurut Zaim Saidi adalah riba adalah menambahkan sesuatu dari ketiadaan, mengenai besar atau kecilnya tambahan tersebut, selama hal itu dilakukan dengan cara yang batil atau tanpa usaha apapun adalah riba. Pengertian ini tidak bertentangan dengan konsep ekonomi Islam. Kemudian Zaim Saidi mengatakan bahwa uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, yakni al-nasi’ah karena unsur penundaan, dan al-fadl karena unsur ketidaksetaraan nilai. Ia juga mengatakan uang kertas tidak dikenai zakat. Pandangan ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Pada dasarnya dikatakan uang kertas adalah harta berharga yang mengambil alih fungsi dinar dan dirham, oleh karenanya wajib dikenai zakat. Kritik Zaim Saidi selanjutnya diarahkan pada perbankan syariah. Ia mengatakan, dalam transaksi perbankan syariah terdapat pengingkaran atas tujuan esensial muamalat, yakni kepastian dan keadilan bertransaksi. Dalam praktik mudharabah terdapat ketidakpastian karena rangkap jabatan perbankan syariah, dimana pada saat bersamaan bank bertindak selaku sahibul mal dan mudharib sekaligus. Ketika bank syariah menghimpun uang dari umat, ia menyatakan dirinya sebagai mudharib, tapi ketika ia menyalurkan uangnya kepada nasabah, ia menjadi sahibul mal. Pada praktik wadiah terdapat ketidakadilan, karena terjadi perubahan status uang titipan menjadi pinjaman, selain itu bonus yang diberikan besarnya ditentukan secara sepihak oleh perbankan syariah. Selanjutnya Ia mengatakan tambahan dalam transaksi murabahah adalah riba, karena tambahan tersebut terjadi karena selisih waktu pembayaran. Pendapat tersebut didasarkan hanya kepada pemikiran ulama yang mengatakan bahwa tambahan dalam murabahah sama dengan riba, padahal sebagian ulama lain berpendapat bahwa tambahan dalam murabahah berbeda dengan riba sehingga diperbolehkan
Pemikiran Zaim Saidi tentang perbankan syariah : analisis terhadap buku tidak syariahnya bank syariah
Perbankan syari’ah merupakan sebuah inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Sampai sekarang, perbankan syari’ah terus berkembang dan semakin meningkat. Namun perkembangan tersebut tidak lepas dari kritikan para pemikir Islam kontemporer karena ketika dikaitkan dengan sistem perbankan modern, maka operasional perbankan menjadi persoalan baru dalam kajian keislaman. Salah satu tokoh yang mengkritik tentang sistem operasional perbankan syariah adalah Zaim Saidi dalam bukunya “Tidak Syariahnya Bank Syariah”.
Penelitian ini ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam pemikiran Zaim Saidi tentang perbankan syariah dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pendapat Zaim dan juga mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pemikirannya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau library reseach. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu sama dengan metode penelitian yang bersifat deskriptif.
Penelitian ini menghasilkan temuan beberapa kritik dari Zaim Saidi tentang perbankan syariah. Pertama, Menurut Zaim, riba adalah perbuatan menciptakan sesuatu dari ketiadaan, berapa pun besarnya selama dilakukan dengan cara batil dan tanpa usaha apapun adalah termasuk riba yang merupakan konsep absolut dan mengharamkan semua jenis bunga bank baik itu bunga tunggal maupun bunga majemuk. Kedua, uang kertas hukumnya haram karena terdapat dua jenis riba sekaligus, yaitu riba al-nasi’ah karena unsur penundaan dan riba al-fadl karena unsur ketidakseimbangan nilai. Maka perbankan syariah yang masih menggunakan uang kertas hukumnya belum sepenuhnya syariah. Sedangkan menurut beberapa ulama’, masalah uang merupakan Urf’ yang disepakati oleh masyarakat umum. Ketiga, Zaim Saidi selanjutnya mengkritik praktek perbankan syariah. Zaim mengatakan bahwa praktik tabungan wadiah dan mudharabah terdapat ketidakpastian karena rangkap jabatan perbankan syariah dengan secara bersamaan bank bertindak sebagai sahibul mal dan mudharib. Zaim juga mengkritik praktek murabahah yang tidak diperbolehkan karena menjual barang yang bukan kepemilikan mutlak dan bank tidak memiliki gudang penyimpanan barang. Kritik terakhirnya yaitu tentang sistem fractional reserve yang menurutnya hanya akan menciptakan jumlah uang beredar cenderung berlipat-ganda dan memudahkan bank untuk mendapatkan keuntungan
Kewiraswastaan sosial : strategi pengembangan bisnis berwawasan sosial bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengalaman Filipina dan Indonesia/ Edit.: Zaim Saidi
xiii, 170 hal.; 21 cm
Gerakan Sosial Baru Dinar Dirham (Studi Deskriptif Kualitatif Mengenai Mobilisasi Sumberdaya Gerakan Sosial Baru Dinar Dirham Dalam Memperjuangkan Tegaknya Transaksi Islam Di Yogyakarta)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang mobilisasi sumberdaya
pada Gerakan Sosial Baru Dinar Dirham di Indonesia khususnya daerah
Yogyakarta. Hal ini bersamaan dengan kedatangan Amir Zaim Saidi sebagai
penggerak Nasional Dinar dan Dirham. Peneliti menjelaskan Gerakan Sosial Baru
Dinar Dirham dalam perspektif Resource Mobilization Theory (RMT) yang terdiri
dari beberapa aspek yaitu Moral resource, Mobilisasi Cultural Resurce,
Mobilisasi Social-Organatioan Resource, Mobilisasi Human Resource, dan
Mobilisasi Material Resources. Hasil dari studi ini menggambarkan bahwa
mobilisasi sumberdaya yang dilakukan oleh Amir Zaim Saidi dilakukan dengan
berbagai strategi untuk meningkatkan aktivis maupun partisipan dari Gerakan
Sosial Baru Dinar Dirham. Strategi yang digunakan diantaranya adalah strategi
safari kajian, dakwah atau seminar, strategi melalui media sosial, strategi melalui
penulisan buku, penyediaan website dan lain sebagainya. Gerakan ini berfokus
pada sosialisasi tentang pentingnya mata uang Dinar dan Dirham. Dinar dan
Dirham pada hakikatnya merupakan mata uang real yang memiliki kelebihan dari
pada mata uang lain. Sehingga dengan adanya mobilisasi yang dilakukan oleh
penggerak nasional Amir Zaim Saidi memotivasi masyarakat untuk ikut dan aktif
dalam Gerakan Sosial Baru Dinar Dirham
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Membangun Kemandirian Berkarya: potensi Pola Derma serta penggalangannya di Indonesia
x,148hal.;23c
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
- …
