15 research outputs found
The Dynamic Interpretation of Pancasila in Indonesian State Administration History: Finding Its Authentic Interpretation
Introduction to The Problem: The term interpretation of Pancasila seems rarely used to measure the substance of the Pancasila as the Indonesian nation’s weltanschauung. The term interpretation refers to the concept of constitutional and cultural meaning so that the order of civic life is in the same direction and under the paradigm of God, humanity, unity, society, and social justice. After the amendment of the 1945 Constitution, the Indonesian constitution has faced many changes. The changes that occurred are to creating a democratic governmental order. Even though the democratic rule of the government has surfaced, one thing for sure is that Pancasila is strengthening the form of Indonesia’s foundation. Because philosophy, enthusiasm, ideas, and thoughts of the nation’s life are determined by the underlying weltanschauung.Purpose/Objective Study: This study is trying to find the authentic interpretation of Pancasila based on its dynamic interpretation throughout Indonesian history.Design/Methodology/Approach: To answer these problems, the method used in this study is normative research with a conceptual approach so that interpretation is obtained by the paradigm built by the nation’s founders.Findings: By referring to library materials, the conclusion that can be drawn from this research is Pancasila, which is misinterpreted rigidly and is state-oriented to castrate the meaning of Pancasila as a public view of life. Then with the strong tendency of legal-formal interpretation so that it eliminates its substantive nature as weltanschauung or national outlook on life so that Pancasila loses its vital in the present state of life in Indonesia
DEMOCRACY "CHARACTER" LOCAL WISDOM BUILDING DEMOCRATIC POLITICAL AWARENESS OF CHARACTER “AKAL BUDI†AUTENTIK INDONESIA: A STUDY FROM EXPERIENCE OF GOVERNANCE SYSTEM OF REPUBLIC OF NAGARI IN WEST SUMATERA
Although democracy has become the icon of the world, democracy still has the potential to accommodate in itself the values that are of national locality. Thevalues then make democracy different from one country to another. There is a tendency to strengthen the role of the state by reducing the role of popular sovereignty, the development of democracy in the end tends to face the interests of the people themselves. Democracy is no longer a symbol of power politics in favor of the people.In order to maintain the consistency and content of morality or character in democracy, the values of indigenous peoples, such as Nagari which develops musyawarah, togetherness, control, supervision, togetherness, etc., have the potential to encourage the realization of an authentic and authentic Indonesian democratic system. Although institutionally, the development of institutional model of democracy has been good enough, but the institution or organization can not be separated from the substantial values that will lead and at the same time keep it running in the corridor of democracy.Because, the strong tendency of power tends to corrupt and abuse of power, then the values of morality that became the character of Indonesia should be affirmed in the democratic system adopted by the Indonesian nation today. Thus, the goal of realizing a politically just social life for all Indonesian people can be realized
INDONESIAN LEGAL DEVELOPMENT PROGRESSIVE LAW APPROACH TO BUILD THE LAW IN INDONESIAN SENSE
Law is a social tool that is used to realize the order of life of society and state fairly and humanity. Indonesia's current legal problems are its culture and systems are dominated by colonial law which is unable to strengthen the national identity in facing the future. Issues arising from the arbitrariness of law are enforcement officers, unfair trials, legal uncertainties, the loss of humanity in the law, and the law as a tool of human rights violations. It all occurs due to influence: 1) the dominance of power, 2 ) The interests of stability, and 3) contrary to Indonesia's own national identity. As a result, any method for formulating law products and enforcementeffortsisambiguousandinhumane.Thelawstandsby itself,whilesociety becomes the object. Progressive law as a new paradigm that puts forward the humane ideals of law, is a model of a new approach thatin the sense of Pancasila and constructive to amputate the "crime law" itself. Indeed, in order to build a legal product with Pancasila’s sense, we must do a "legal revolution" by using a progressive approach.Keywords: Legal Development, Progressive Law and Indonesian Sense Law.Â
Kedudukan Hukum Hak Pengelolaan Tanah Ulayat yang Dijadikan Jaminan Pihak Ketiga dalam Kerjasama
This research aims to determine the basic provision of land management rights in Minister of Agrarian Regulation number 18 of 2021, the basic provision of land management rights in Minister of Agrarian Regulation Number 18 of 2021 and to determine the position of management rights which are used as collateral after the implementation of Government Regulation Number 18 of 2021 Regarding Management Rights. To find out the consequences of management rights which are used as collateral based on Minister of Agrarian Regulation number 18 of 2021. This research uses a type of normative research with statutory, case and conceptual approaches which are analyzed descriptively qualitatively. The results of this research are that there are overlapping regulations relating to land management rights which are used as collateral. The conclusion of this research is that after the enactment of Minister of Agrarian Regulation Number 8 of 2021, there is the potential to cause conflict related to collateral because there is an overlap between government regulations and ministerial regulations. number 8 of 202
Arah Pembentukan Hukum Tawaran Paradigma Hukum Otentik Dalam Legislasi Nasional
Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, dan ribuan produk hukum yang diterbitkan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka keinginan mewujudkan kehidupan masyarakat yang cita-citakan yaitu ber-ketuhanan, ber-kemanusiaan, ber -persatuan, ber-demokrasi, dan ber-keadilan, cita-cita itu ternyata belum dapat diharapkan oleh masyarakat dengan baik. Hukum lahir untuk masyarakat, hukum memberi pedoman kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana menjalani hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga setiap orang dapat menikmati tujuan hukum dan maupun tujuan berbangsa dan bernegara. Melihat perkembangan hukum Indonesia dewasa ini, kepastian arah pembentukan hukum perlu diperjelas dan dipertegas agar hukum menjadi “alat perubahan sosial” dan sekaligus menjadi “ cara hidup “ bangsa Indonesia. Permasahalan pokok memang terletak pada bagaimanakah arah pembangunan hukum yang sesuai dengan jati diri dan karakter bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki living law, sejatinya ketika kemerdekaan diproklamirkan, kepastian hukum asli masyarakat yang hidup mesti dipertegas sebagai dasar dan weltanschauung bangsa Indonesia. Namun yang terjadi kemudian hukum yang hidup di sanubari masyarakat menjadi subsistem dari sistem hukum asing yang telah terlebih dahulu diproklamirkan menjadi sumber dan model hukum. Pengebirian hukum masyarakat ini terus berlangsung sampai dewasa ini, tanpa sama sekali adanya keseriusan dari lembaga pembentuk hukum untuk menyadari telah terjadinya penyimpangan dan pemerkosaan terhadap hak-hak hukum masyarakat. Untuk itu, ke depan arah pembentukan hukum nasional mesti di arahkan kepada hukum yang lahir dari identitas nasional bangsa ini, sehingga bangsa Indonesia bangga dan sekaligus memiliki peradaban hukum sendiri.
PARADOKS LEGISLASI PERPPU CIPTA KERJA: KEPENTINGAN ATAU KEGENTINGAN YANG MEMAKSA?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Sifat kegentingan memaksa dari Perppu ini tidak mempunyai parameter yang jelas. Sehingga, proses legislasi Perppu Cipta Kerja justru menegasi perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91). Secara teoritis dan yuridis, Perppu Cipta Kerja jauh dari tolak ukur dimensi kegentingan yang memaksa. Tujuan penelitian ini ingin melihat tafsir otentik tentang typologi kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja. Selain itu, ingin mengetahui pengaturan pembentukan Perppu Cipta Kerja dalam konstruksi Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah untuk terakhir kalinya menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU-PPP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 (Putusan MK-138). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data sekunder. Data itu kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Riset ini menemukan bahwa Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan patologi autocratic legalism yang sedang diperagakan oleh pemerintah dengan cara mengakali serta membangkang terhadap perintah Putusan MK-91, menggunakan hukum sebagai alat kamuflase untuk melegalkan (kembali) regulasi yang justru telah dibatalkan oleh MK sendiri. Tafsir kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja kontradiktif dan sumir. Konsideran menimbang Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan Putusan MK-138. Selain itu, dalam mekanisme pembentukannya, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tiga kategori/parameter Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi secara komulatif maupun alternative sebagaimana yang digariskan dalam Putusan Mk-138.
Kata kunci: Legislasi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja; Kegentingan Yang Memaksa
PENYELESAIAN PIDANA SUMBANG SALAH MENURUT PRINSIP BAJANJANG NAIAK BATANGGO TURUN DI NAGARI SALAYO
Abstrak
Dalam KUHP zina di definisikan untuk orang yang terikat perkawinan tetapi dalam Hukum Adat Minangkabau zina tidak hanya berlaku untuk orang yang terikat perkawinan saja melainkan yang tidak terikat perkawinan juga dikatakan zina. Menurut keyakinan masyarakat Minangkabau tolak ukur suatu perbuatan zina bukan terletak dari adanya persetubuhan diluar perkawinan, namun lebih kepada adanya norma kesusilaan yang dilanggar pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip Bajanjang naiak Batanggo turun serta kendala dan upaya dalam penyelesaian Sumbang Salah di Nagari Salayo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan analisis pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian mendapatkan bahwa pelaku zina diberikan hukum buang dan pernah diberlakukan denda dengan 20 sak semen, karena tidak ada dasar hukum dari Nagari maka pelaku mengatakan hal tersebut berdalih kepada pemerasan. Sebagai bentuk permintaan maaf atas perbuatan zina maka diharuskan mengadakan Alek Manimbang Salah.
Kata Kunci: KUHP, Zina, Hukum Adat, Bajanjang naiak Batanggo turun, Manimbang Salah.
Abstract
In the Criminal Code (KUHP), adultery is defined as people who are bound by marriage, but in the Minangkabau Customary Law, adultery does not only apply to people who are bound by marriage, but those who are not bound by marriage are also said to be adultery. This research aims to find out how the principles of Bajanjang naiak Batanggo turun as well as the obstacles and efforts in resolving Sumbang Salah in Nagari Salayo region. This research is empirical legal research with qualitative data processing analysis. The results of the research found that the perpetrator of adultery was given a legal ban and a fine of 20 bags of cement was imposed, because there was no legal basis from Nagari, the perpetrator said this was an excuse for extortion. As a form of apology for the act of adultery, it is necessary to hold an Alek Manimbang Salah.
Keywords : Criminal Code, Adultery, Bajanjang naiak Batanggo turun, Manimbang Salah.
 
PRAKTEK PAGANG GADAI DI NAGARI BUKIK BATABUAH DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pagang gadai di nagari Bukik Batabuah. Pokok bahasan mengenai aturan hukum yang berlaku di nagari Bukik Batabuah dan aturan hukum Islam. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan bahan kuantitatif yang mengamati fenomena yang terjadi dengan menggali informasi mendalam dari kepustakaan dan informan. Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan, di nagari Bukik Batabuah adanya perbedaan aturan hukum yang mengatur mengenai pagang gadai di lihat dari hukum Islam dan hukum adat, terutama dalam pemanfaatan barang gadai tersebut. Menurut hukum Islam barang yang di gadaikan hanya sebagai jaminan hutang pemberi gadai saja. Dan barang yang di gadaikan itu tidak boleh di manfaatkan oleh si penerima gadai. Apabila sewaktu-waktu penggadai tidak dapat membayar hutangnya maka barang yang di gadaikan itu akan di jual dan hasil dari menjual barang yang di gadaikan akan di ambil sejumlah utang pemberi gadai. Namun dalam hukum adat barang yang di gadaikan berpindah pengelolaanya kepada orang yang menerima gadai tersebut. Barang yang di gadaikan akan di kembalikan apabila pemberi gadai telah melunasi hutangnya. Meskipun nantinya yang menebus adalah ahli waris penggadai. Yang terpenting bagi mereka adalah hutang penggadai terbayarkan.
Kata kunci: Pagang gadai; pemanfaatan barang gadai; hukum Islam; hukum adat
INTEGRASI ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN LARANGAN SECARA ILEGAL DI JORONG IKAN BANYAK KENAGARIAN PANDAM GADANG
Tindak pidana penangkapan ikan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang tidak terlepas dari hukum adat yang berlaku yang sudah di bentuk oleh tokoh adat dan lembaga adat setempat, peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. adanya problem atau permasalahan norma yang menimbulkan akibat, baik masing-masing pada hukum adat maupun hukum positif. Serta bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dan langkah mengintegrasikan hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian dan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang merupakan pendekatan yang melihat kepada realitas atau fakta yang terjadi sebenarnya pada masyarakat. dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang diselesaikan melalui hukum adat , yang dibentuk oleh 3 elemen lembaga adat diantaranya Wali Nagari, KAN, dan Pokmaswas. Integrasi hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dimana Kaplosek melalui mediasi, Tujuan mediasi memberi ruang kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang didalam MOU antara LKAAM dengan Polda Sumbar tentang Restorative Justice yang artinya memberikan waktu kepada hukum adat atau seluruh lembaga adat dalam penyelesaiannya selama 14 hari jika mediasi tidak tercapai maka penyelesaian lansung diserahkan kepihak lembaga hukum yang berwenang.
Kata Kunci: Penangkapan Ikan Illegal, Bentuk Penyelesaian, Integrasi
PENDIDIKAN HUKUM: PENGUATAN NILAI-NILAI HUKUM ISLAM DALAM MATERI PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
This research aims to analyze the strengthening of Islamic legal values in legal education in Indonesia and its relevance in the formation of national law. The issues raised include challenges in the implementation of Islamic legal values, such as religious pluralism, unclear harmonization with Pancasila, the dominance of western law, and the issue of gender equality. The methodology used is a literature review by examining various sources of literature, including books, scientific journals, and relevant laws and regulations. The results show that Islamic legal values, such as justice, benefit and compassion, have the potential to enrich the national legal system and provide an important moral dimension to legal practice. However, these challenges require constructive approaches, such as increased interfaith dialogue, comprehensive Islamic legal education outreach, and curriculum adjustments that are responsive to the times
