1,721,008 research outputs found
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Pengembangan Hukum Wasiat Wajibah Terhadap Anak Tiri (Studi Analisis Putusan MA No:554 K/AG/2011 tgl 19 maret 2012)
Islam merupakan agama rachmatanlilalaminyang berusaha mengatur umatnya agar tercipta rasa keadilan, kesejahteraan, kedamaian dalam melakukan hubungan social antara manusia satu dengan yang lainnya, khususnya di dalam hubungan satu keluarga dengan melaksanakan norma-norma hukum yang sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Salah satu hubungan dalam kekeluaragaan adalah menyangkut masalah kewarisan.Naluri manusia yang menyukai harta benda tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh harta warisan. Akibat motivasi tersebut sering terjadi perkara gugat waris di pengadilan- pengadilan khususnya di Pengadilan Agama. Seiring dengan banyak macam dan variasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak menutup kemungkinan hakim sesuai kewenangannya dapat menciptakan dan membuat terobosan hukum atas perkara yang belum ada peraturan hukumnya.Salah satu kasus gugat waris yang terjadi di Pengadilan Agama Ternate yang oleh Mahkamah Agung dibakukan menjadi bentuk hukum baru dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2012 dalamperkara No. 554 K/AG/2011 jisPutusan Pengadilan Tinggi Maluku UtaraNo. 1/Pdt.G/2011/PT.MU jis Putusan Pengadilan Agama Ternate No. 238/Pdt.G/PAT tesangat menarik untuk dianalisis. Putusan Mahkamah Agung yang memberi hak anak tiri melalui instrument wasiyat wajibah sangat progresif dalam pengembangan hukum positif di Indonesia khususnya tentang wasiyat wajibah sebab instrument hukum tersebut selama ini hanya sebatas untuk anak angkat dan ahli waris yang menganut agama yang berbeda, Dasar perlindungan hukum anak tiri seandainya terjadi gugatan pembagian harta warisan adalah pemberian wasiat wajibah berdasarkan Alquran Surat Al Baqarah Ayat 180 yang dalam sebagian terjemahan dari ayat tersebut bersifat diwajibkan, sebagaimana didukung oleh Putusan Mahkamah Agung atas perkara No. 554 K/AG/2011 tertanggal 19Maret 2012.Lahirnya yurisprudensi atas perkara No. 554 K/AG/2011tertanggal 19Maret 2012 untuk sementara ini belum bisa dikatakan telah menjadi stare dicisis sebab kurang memenuhi syarat dan kedudukannya belum terlalu kuat jika dipakai sebagai dasar gugatan pembagian harta warisan anak tiri, untuk itu perlu kasus-kasus yang sama bentuknya dan Yurisprudensi yang telah ada dipakai referensi oleh hakim lain nya untuk memutus kasus sejenis. Kata Kunci :Wasiyat Wajibah Untuk Anak Tiri
MINAT MAHASISWA DALAM MENGIKUTI SEMINAR WIRAUSAHA DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN WIRAUSAHA (STUDI KASUS MAHASIWA FEBI ANGKATAN 2017)
REVITALISASI PENERAPAN ZAKAT PROFESI DI PERUSAHAAN AIR MINUM (PAM) TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO
ABSTRAK
Wiwin, 2021.“Revitalisasi Penerapan Zakat Profesi di Perusahaan Air Minum
(PAM) Tirta Mangkaluku Kota Palopo”.Skripsi Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri Palopo.Dibimbing oleh Mustaming dan Muh.Darwis.
Zakat profesi adalah zakat yang dikelurkan dari hasil usaha yang halal dan
dapat mendatangkan hasil uang yang relatif banyak dan mudah dengan berbagai
cara melalui suatu keahlian tertentu.Seiring dengan semakin kompleksnya profesi-
profesi yang bermunculan, menimbulkan perbedaan pandangan dan pendapat
terkait hukum, ketentuan nisab, kadar bahkan waktu mengeluarkan zakatnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pandangan Hukum Islam mengenai
Zakat Profesi; untuk menjelaskan mekanisme dalam penerapan Zakat Profesi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research), lokasi penelitian dilakukan di Perusahaan Air Minum
(PAM) Tirta Mangkaluku Kota Palopo menggunakan metode observasi,
wawancara, dokumentasi dan literature sebagai teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kewajiban zakat profesi
berdasarkan dalil-dalil dan hadis, bahwa setiap keahlian dan pekerjaan apapun,
baik yang dilakukan sendiri maupun yeng terkait dengan pihak lain apabila
pendapatannya mencapai nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Ketentuan
nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi berdasarkan pada qiyas
(analogi) yang harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
Mekanisme penerapan zakat profesi yang diterapkan di PAM Tirta Mangkaluku
Kota Palopo mengacu pada pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) N0 31 tahun
2019, bahwa nishab zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas-perak sebesar
85 gram emas dengan kadar 2,5% dan waktu mengeluarkannya dilakukan setiap
menerima penghasilan setiap bulan.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Hukum Islam, Mekanime
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Bagi Hasil Muzara’ah Pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan Pertanian
Dalam Tinjauan Hukum Islam akad Muzara’ah idealnya menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun yang terjadi di Desa Doho justru sebaliknya, yaitu merugikan salah satu pihak. Penduduk Desa Doho sebagian besar berprofesi sebagai petani, yaitu Penggarap dan Pemilik Lahan dan mempunyai hubungan kerjasama bagi hasil (paroan) atau Muzara’ah. Rumusan Masalah dari Penelitian Tesis ini adalah : Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Sistem Muzara’ah di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Sistem Muzara’ah di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan metode qualitative karena data yang dikumpulkan adalah data realitas sebagaimana adanya. Jenis penelitian ini adalah developmental research, yakni studi deskriptif analisis dengan ragam penelitian kasuistik. Adapun hasil penelitian yang akan dikembangkan dalam penelitian ini adalah penelitian tentang perjanjian Muzara’ah, khususnya antara penggarap dengan pemilik lahan. Obyek penelitian ini adalah petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Doho yang melakukan akad Muzara’ah. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sistem Muzara’ah yang diterapkan oleh petani di Desa Doho telah sesuai dengan hukum Islam karena pelaksanaan sistem Muzara’ah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Muzara’ah lahan pertanian di Desa Doho tidak menimbulkan gurur karena dengan pembagian 30% penggarap dan 70% pemilik lahan menganggap hal tersebut cukup adil sebab besar hak dan kewajiban masing-masing juga berbeda jauh. Jika terjadi permasalahan antara keduanya dalam menyelesaikannya menggunakan musyawarah mufakat.  Kata Kunci: Hukum Islam, Muzara’ah, Penggarap dan Pemilik Lahan
- …
