1,721,126 research outputs found

    SENTUHAN KREATIF SENIMAN TERHADAP TRADISI BERSIH DESA DI DUSUN KELIRAN

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan asal-usul diadakannya upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran, prosesi jalannya upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran, makna simbolik sesaji dalam upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran, fungsi Foklor upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran serta peran atau sentuhan seniman untuk turut menjaga kelestarian upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran bagi masyarakat pendukungnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan observasi partisipasi, wawancara mendalam dengan sesepuh, pinisepuh, perangkat desa dan penulis sendiri yang terlibat serta memiliki pengetahuan tentang upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri dengan alat bantu perekam, kamera video dan alat tulis. Analisis data yang digunakan adalah kategorisasi dan perbandingan berkelanjutan. Keabsahan data diperoleh melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Asal-usul upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran berawal dari pesan yang diberikan oleh Kyai Ageng Kelir yang merupakan cikal bakal upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran kepada Widodo Pujo Bintoro (penulis) untuk melakukan upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran dengan mengadakan kirab dan kenduri di Minggu Kliwon bulan Agustus, (2) Rangkaian upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran meliputi: (a) persiapan yaitu kerja bakti membersihkan lingkungan dan pembuatan jodhang atau gunungan serta pembuatan sesaji, (b) pelaksanaan meliputi kenduri, makan sesaji bersama dan kesenian; (3) Makna simbolik sesaji dalam upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran, (4) Fungsi upacara Kirab Napak Tilas Dusun Keliran tersebut antara lain (a) fungsi spiritual, (b) fungsi ekonomi, (c) fungsi sosial dan (d) fungsi pelestarian tradisi

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    MEMBANGUN SISTEM HUKUM KEAMANAN NASIONAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETAHANAN NASIONAL DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA

    Full text link
    Indonesia belum mempunyai Undang-undang keamanan nasional yang mensinkronkan antara keamanan negara, masyarakat dan individu dalam sebuah sistem hukum keamanan nasional di wilayah perbatasan. Kondisi sistem hukum keamanan saat ini masih menggunakan Undang-undang sektoral yakni UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, UU no 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, UU no 23 tahun 2014 tentang pemda dan peraturan-peraturan turunannya. Kondisi kelembagaan masih bersifat koordinasi, belum mempunyai tenaga pelaksana, dan mempunyai kelemahan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi. Kondisi kultur masyarakat perbatasan belum sejahtera, krisis kepercayaan dan ketertinggalan menjadi penyebab kegiatan illegal dan tidak patuh hukum. Terdapat kelemahan konstitusi UUD NRI 1945 dan belum sinkronnya UU sektoral, pembagian tugas kelembagaan yang tidak seimbang dan belum terikatnya masyarakat dengan nilai-nilai pancasila serta adanya pengaruh global berdampak terhadap sistem hukum keamanan saat ini belum mampu mengatasi ancaman kedaulatan, kesejahteraan dan kehidupan nasional. Penelitian ini bertujuan: Pertama, untuk menganalisis dan mengungkap sistem hukum keamanan saat ini belum mampu menanggulangi berbagai ancaman di perbatasan Indonesia. Kedua, menganalisis dan mengungkap sistem hukum keamanan saat ini menurut UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan. Ketiga, untuk menganalisis dan mengkonstruksi sistem hukum keamanan nasional secara ideal berdasarkan substansi, struktur dan kultur. Kemudian penelitian ini, berakhir pada pembentukan naskah akademik sebagai pedoman pembentukan Undang-Undang dan Badan Keamanan Nasional serta pemilihan pimpinan yang berkarakter kebangsaan dan peningkatan kearifan lokal. Proses penelitian ini memilih mempergunakan tradisi kualitatif, paradigma post positivism dan pendekatan socio-legal. Arus model analisis dilakukan secara interaktif. Validasi datanya dilakukan dengan triangulasi sumber dan diskusi dengan teman sejawat. Studi ini menyimpulkan: (1) Sistem hukum keamanan nasional saat ini belum mampu menanggulangi ancaman kedaulatan, kesejahteraan dan kehidupan nasional dikarenakan: Pertama, Terdapat kelemahan UUD NRI 1945, Belum sinkronnya UU Sektoral turunannya, Kedua, Belum ada Badan Keamanan Nasional dan Perbatasan serta belum ada harmonisasi dan keseimbangan pembagian tugas TNI, Polri dan Intelijen. Ketiga, Keterlibatan kearifan lokal terbatas, krisis kepercayaan terhadap pimpinan dan belum seimbang fungsi negara dan pemerintah. Adapun konstruksi ideal sistem hukum keamanan nasional di wilayah perbatasan Indonesia dengan cara membangun: (i) Amandemen terhadap substansi UUD NRI 1945, mensinkronkan UU Sektoral serta harmonisasi aktor-aktor keamanan, kesejahteraan dan keselamatan. Kedua, Membentuk Badan Keamanan Nasional dan Perbatasan serta membagi tugas keamanan TNI, Polri dan Intelijen. Ketiga, Mengaktifkan peran kearifan lokal, memilih pemimpin yang berkarakter kebangsaan, dan mengatur keseimbangan fungsi negara dan pemerintah sesuai pancasila dan UUD NRI 1945
    corecore