1,721,016 research outputs found
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
This research aims to outline the policy choice of law in forming the Law on prohibition of monopoly and business competition. Based on the normative approach and by using secondary data, it can be concluded that prior to Act Number 5 of 1999 established, practices of monopoly and business competition are not regulated within the law, after the birth of that Law, business activity is prohibited if it proves detrimental to other businesses, consumers, society and the State. Businessperson that practicing monopoly and unfair business competition among another businessperson obviously threatened by administrative and criminal sanctions. Choice of law is made to anticipate the free market in the era of economic globalization in order to realize the prosperity and welfare of the people as mandated by the 1945 Constitution. Law enforcement of business competition in Indonesia submitted to the supervisor commission of business competition (KPPU), in addition to the involvement of police officers, prosecutors, and courts. Enforcement of competition law violations must be made in advance by the Commission. Keywords: Legal Politic, Prohibition of Monopoly and Unfair Business Competition.</p
DUE DILIGENCE DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum merupakan salah satu cara/alternatif bagi perusahaan untuk mencari dana dengan tujuan pengembangan perusahaan. Penawaran umum bukanlah suatu proses yang sederhana, perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam proses ini dapat membuat suatu perusahaan kehilangan reputasi. Didalam tahap persiapan penawaran umum ada satu kegiatan penting yaitu due diligence, dengan adanya due diligence akan terlihat bahwa perusahaan tersebut telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya. Proses Penawaran Umum tidak terlepas dari peran Profesi Penunjang Pasar Modal, dari peran tersebut akan menimbulkan suatu konsekuensi tanggung jawab.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah ; Bagaimanakah due diligence yang dilakukan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan, Konsultan Huktun/Penasihat Hukum, Penilai dan Notaris)?. Bagaimanakah tanggung jawab Profesi Penunjwig Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran umum? serta hambatan-hambatan apakah yang ditemui dalam melakukan due diligence sebagai bagian dan proses penawaran umum?
Penelitian ini bertujuan untuk : memperoleh kejelasan dan memperdalam tentang proses due dilligence yang dilakukan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal; memperoleh kejelasan dan memperdalam tentang tanggung jawab Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran wnum; memperoleh kejelasan hatnbatan-hambatan yang ditemui dalam melakukan due diligence sebagai bagian dari proses penawaran wnum.
Penults menggunakan metode pendekatan penelitian hukum nonnatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris yang bersifat lcualitatif
Akuntan, Konsultan Hulcum, dan Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat dan hati-hati dari berbagai aspek (due diligence), sedangkan Notaris tidak melakukan due diligence. Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran umum bertanggung jawab bila terjadi kesalahan informasi yang diberikan. Tanggung Jawab Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan pada Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal, dan Kode Erik masing-masing Profesi Penunjang Pasar Modal. Hambatan yang dihadapi oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melakukan due diligence adalah kurangnya Stinker Daya Manusia yang profesional di bidang Pasar Modal, dokumentasi perusahaan tidak lengkap, Erniten tidak melaksanakan prinsip keterbukaan, dan beim diterapkan secara baik prinsip good corporate governance.
Public Offering is an alternative for a company to get fund for it's development. It is not merely simple process, failures in this process can make the company looses it's reputation. There is an important activity in initial stage of Public Offering namely due diligence. By doing due diligence we will know has a company passed and fulfilled all the requirements of Public Offering. Public Offering process can not be separated from the role of Capital Market Supporting Professional, from that role can bring their responsibility as a consequence.
The problem in this research are; How Capital Market Supporting Professional (accountant, legal consultant, appraiser, and notary) do due diligence? How the responsibility of Capital Market Supporting Professional who involved in making prospectus for Public Offering? What kind of obstacles in doing due diligence as the part of Public Offering process.
This research has a purpose to have some explanation and to deepen about due diligence process which has be done by Capital Market Supporting Professional, to have some explanation and to deepen about their responsibility who involved in making prospectus for Public Offering and to have some explanation the obstacle in doing due diligence as the part of Public Offering.
The writer takes normative law and supported by qualitative empirical law approach as the method of this research.
Accountant, legal consultant, and appraiser make a checking and research as care from all aspect and notary does not do it. Capital Market Supporting professional who involved in making prospectus for Public Offering take a charge of giving wrong information. The responsibility of Capital Market Supporting Professional based on article 80 of Capital Market constitution and code of ethic of each profession. Capital Market Supporting Professional get some obstacle in doing due diligence. They lack of professional human resources in Capital Market, there are many uncompleted company document, issuers does not do disclosure principle, and there is no an implementation of good corporate governance principle
PEMENUHAN HAK PELANGGAN PREMIUM TERHADAP TINDAKAN PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) UP-3 BENGKULU
Dalam era teknologi yang semakin maju, kebutuhan listrik menjadi sangat penting
bagi masyarakat, termasuk di Kota Bengkulu. PT. PLN (Persero) UP-3 Bengkulu
bertanggung jawab atas penyediaan listrik, termasuk bagi pelanggan premium yang
membayar lebih untuk mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pelanggan premium
terkait dengan pemadaman listrik, serta tanggung jawab PT. PLN dalam menangani
dampak kerugian akibat pemadaman. Penelitian ini menggunakan metode hukum
empiris dengan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT. PLN telah berusaha melakukan
perbaikan dan pemeriksaan rutin, kompensasi yang dijanjikan bagi pelanggan
premium belum terealisasi sepenuhnya. Masih terdapat kendala dalam
implementasi ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pelanggan yang terkena
dampak pemadaman. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas layanan
serta perbaikan regulasi yang mendukung hak konsumen dalam sektor
ketenagalistrikan.
Kata kunci: Pelanggan, Pemadaman, Kompensasi, Listri
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN YANG DIBEBANKAN OLEH PIHAK YANG BUKAN PEMILIK DALAM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (KOPERASI)
Penelitian ini membahas akibat hukum dari akad murabahah yang menggunakan
objek jaminan yang bukan milik sah debitur, khususnya dalam konteks koperasi
pembiayaan syariah. Akad murabahah merupakan salah satu bentuk perjanjian
jual beli dalam pembiayaan syariah yang menuntut kejelasan mengenai objek,
harga, dan kepemilikan. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan penggunaan
jaminan berupa tanah atau bangunan yang belum sepenuhnya menjadi hak
debitur, seperti harta warisan bersama yang belum memperoleh persetujuan dari
seluruh ahli waris. Penggunaan objek jaminan yang tidak sah secara kepemilikan
dapat menimbulkan cacat hukum terhadap akad murabahah, baik dari aspek
hukum perdata positif maupun dari perspektif hukum syariah. Perjanjian tersebut
berpotensi batal demi hukum dan dapat menimbulkan sengketa hukum, khususnya
dalam proses eksekusi jaminan. Situasi ini menegaskan pentingnya prinsip kehati�hatian, legalitas objek jaminan, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga
sebagai landasan utama bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan
praktik akad murabahah yang adil dan sah secara hukum.
Kata Kunci: Murabahah, Jaminan, Kepemilikan, Kepastian Huku
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA HOTEL “CAHAYA” KEPADA KONSUMEN DALAM HAL TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA BENGKULU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Hotel
“CAHAYA” kepada konsumen dalam hal terjadinya kehilangan kendaraan
bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Hotel “CAHAYA” sebagai pelaku usaha tidak mau mengganti kerugian
atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen karena berlindung di balik
klausul baku. Namun, tindakan ini bertentangan dengan UUPK yang melarang
pelaku usaha untuk menerapkan klausul baku dan harus menjaga hak konsumen
serta harus menerapkan kewajiban dari pelaku usaha jika konsumen merasa
dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan mengumpulkan data
melalui wawancara dan observasi langsung ke Hotel “CAHAYA”. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Hotel “CAHAYA” bertanggung jawab dengan memberikan
ganti kerugian atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen dengan
mengganti sebesar sepuluh juta rupiah (Rp 10.000.000) atau 1/3 dari total kerugian
korban sebesar tiga puluh depalan juta rupiah (Rp 38.000.000). Implementasi
tanggung jawab pelaku usaha Hotel “CAHAYA” yaitu Hotel “CAHAYA” lalai
dalam menjaga kendaraan konsumen yang berakibat hilangnya kendaraan
konsumen dan pihak hotel “CAHAYA” memberi upaya untuk menanggulangi
kehilangan kendaraan tersebut agar tidak terjadi kembali di kemudian hari. Oleh
karena itu, disarankan agar pelaku usaha Hotel “CAHAYA” lebih memperhatikan
ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
untuk selalu menjaga keamanan, kenyamanan konsumen karena konsumen adalah
pengguna jasa yang harus dijaga keamanan dan kenyamanananya.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Hotel
PELAKSANAAN KERJASAMA KONSINYASI TOKO SEPATU OLLA SHOP DENGAN SUPPLIER DI PASAR MINGGU KOTA BENGKULU
Penelitian ini melihat pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara
toko sepatu olla shop dengan supplier. Dengan rumusan masalah yakni (1)
Pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan
supplier dan (2) Hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara
toko sepatu olla shop dengan supplier. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui
dan mendeskripsikan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop
dengan supplier dan (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Hambatan
pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan
supplier. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi penelitian dan
informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis menggunakan metode
yuridis kualitatif. Hasil penelitian yakni (1) Pelaksanaan perjanjian kerjasama
(konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier dilakukan dengan para
pihak, baik pihak toko olla maupun pihak supplier masih terjadi ketidak sesuaian.
Hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah
disepakati sebelumnya. Hal tersebut terjadi karena masih kurangnya rasa
tanggungjawab dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang dimilikinya
sebagai pelaku usaha sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian
kerjasama yang dibuat. (2) Hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi)
antara toko sepatu olla shop dengan supplier yakni: a. Pihak Supplier Sering Lalai
Dalam Menjalankan Perjanjian Kerjasama (Konsinyasi) dan b. Pihak Supplier Ingkar
janji terhadap perjanjian kerjasama konsinyasi terhadap pengembalian barang yang
tidak laku.
KATA KUNCI : Konsinyasi, Pelaksanaan, Supplier
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BARBERSHOP TERHADAP KERUGIAN IMMATERIAL KONSUMEN DI KOTA BENGKULU
Berkembangnya zaman kebutuhan masyarakat semakin beragam, salah satunya
konsumen pasti setiap harinya menggunakan dan menikmati berbagai macam
pelayanan jasa yang telah disediakan oleh para pelaku usaha, salah satunya adalah
penyedia jasa Barbershop atau biasa disebut pangkas rambut. Tujuan penelitian
adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Barbershop terhadap
kerugian Immaterial konsumen di Kota Bengkulu. Dan untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian immaterial
setelah melakukan potong rambut di Barbershop di Kota Bengkulu. Metode
penelitian yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan
kualitatif. Data dan sumber data yaitu data primer dan sekunder. Metode
pengumpulan data yaitu wawancara. Hasil penelitian menunjukkan tanggung
jawab dari pelaku usaha Barbershop terhadap kerugian immaterial konsumen atas
kelalaian yang dilakukan, memberikan biaya gratis ataupun potongan harga dan
meminta maaf kepada konsumen yang di rugikan. Dengan demikian adanya
tanggung jawab pelaku usaha Barbershop kepada konsumen sebagai pelaku
usaha.
Kata Kunci: Pelaku Usaha, Tanggung jawab, Jasa Barbershop
INDIKASI PERSEKONGKOLAN DALAM IKLAN PERBANDINGAN (COMPARATIVE ADVERTISING) PADA APLIKASI TIKTOK DIKAITKAN PADA PASAL 24 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Iklan perbandingan adalah prosedur periklanan yang mempromosikan barang dan jasa
pelaku usaha dengan membandingkannya dengan barang dan jasa dari pesaing.
Aplikasi TikTok yang merupakan salah satu sosial media dengan tingkat promosi yang
tinggi salah satunya adalah iklan perbandingan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1)
Untuk mengetahui dan menganalisis iklan perbandingan yang dilakukan oleh para
pelaku usaha pada Tiktok merupakan bentuk dari persekongkolan yang dilarang di
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 2) Untuk mengetahui dan menganalisis iklan
perbandingan yang dilakukan pada aplikasi TikTok merupakan bentuk perbuatan
melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Iklan perbandingan yang merupakan salah satu metode promosi yang marak dilakukan
pada aplikasi TikTok diindikasikan dengan adanya persekongkolan antara pelaku usaha
dengan influencer untuk menjatuhkan produk dari pelaku usaha pesaing yang
melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, setelah dilakukan penelitian,
iklan perbandingan yang dilakukan pada aplikasi TikTok tidak termasuk ke dalam
persekongkolan yang menghambat perdagangan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa
unsur dalam persekongkolan yang menghambat perdagangan yang tidak terpenuhi.
Namun, dalam hal ini iklan perbandingan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut
dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Praktik iklan perbandingan yang
dilakukan oleh pelaku usaha pada aplikasi TikTok dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum, oleh karena itu pelaku usaha pesaing yang merasa
dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut.
Kata Kunci : Iklan Perbandingan, TikTok, Persekongkola
PENYELESAIAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KOPERASI “USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM HARAPAN “ DI DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadinya
keterlambatan pengembalian pinjaman pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa
Simpan Pinjam Harapan” dan juga untuk mengetahui cara penyelesaian
keterlambatan pengembalian pinjaman pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa
Simpan Pinjam Harapan”. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
kualitatif dengan Jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan sumber
hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan ini
adalah (1). Terjadinya bentuk wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam
pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Harapan” yaitu
keterlambatan pengembalian pinjaman dengan alasan belum adanya uang untuk
membayar angsuran pada saat jatuh tempo dan menggunakan uang untuk
keperluan dan kepentingan keluarganya, (2). Penyelesaian keterlambatan
pengembalian pinjaman pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
Harapan” dilakukan melalui negosiasi dan musyawarah karena dianggap lebih
baik dan efisien, cara tersebut diharapkan akan mencapai suatu kesepakatan
bersama antara peminjam dan pihak pengurus koperasi. Berdasarkan hasil
penelitian ini diharapkan para pihak dalam melakukan perjanjian harus memiliki
itikad baik agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Dalam hal ini
peminjam yang melakukan keterlambatan pengembalian pinjaman harus
bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada pengurus koperasi
dengan cara mengganti kerugian.
.
Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Pinjaman Bermasala
REGULASI PERBANKAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP UMKM DI MASA PANDEMI DI KOTA BENGKULU
Pandemi Covid 19 yang dialami Indonesia sejak bulan Maret 2020, sampai saat ini telah merusak seluruh sendi sendi perekonomian. Dengan pertumbuhan ekonomi di bawah minus 2,07% menyebabkan Indonesia menghadapi krisis multi dimensi yang akhirnya bermuara pada tingginya angka kemiskinan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi ini, anggaran 1.035,25 Trilliun yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesehatan, obat-obatan dan vaksin serta stimulus Bansos ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sedangkan penghapusan PPnBM ditujukan untuk industry otomotif, adapun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan regulasi Kridit Usaha Rakyat (KUR) dengan plapon pinjaman dua kali lipat dari sebelumnya Rp 50 jt menjadi Rp 100 jt, serta pinjaman KUR bagi masyarakat belum menikah dengan plapon pinjaman maksimal Rp. 10jt. Kebijakan pemerintah ditujukan agar para pelaku UMKM mampu bertahan dari keterpurukan usaha yang dijalaninya selama ini. Selanjutnya dikeluarkan lagi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Suku bunga/marjin ditetapkan sebesar 6 % efektif pertahun diberikan kepada KUR mikro,KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja Indonesia, KUR khusus dan KUR super mikro. ABSTRACTThe Covid 19 pandemic that has been experienced by Indonesia since March 2020 has damaged all aspects of the economy. With economic growth below minus 2.07%, Indonesia is facing a multi-dimensional crisis that eventually leads to poverty. Various efforts have been made by the government to overcome the impact of this pandemic, a budget of 1,035.25 trillion is needed for the procurement of medical devices, medicines and vaccines as well as the social assistance stimulus aimed at meeting the needs of the community. While the abolition of PPnBM is aimed at the automotive industry, as for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), the government issued a regulation on People's Business Credit (KUR) with a credit ceiling that was doubled from the previous Rp 50 million to Rp 100 million, and KUR credit for the community has not yet been completed. married with a maximum credit ceiling of Rp. 10 million. The government's policy is intended so that MSME actors are able to survive the downturn in their business so far. Furthermore, Regulation of the Coordinating Minister for Economic Affairs of the Republic of Indonesia Number 6 of 2020 concerning Special Treatment for People's Business Credit Recipients Affected by the Corona Virus Disease 2019 Pandemic was issued. The interest rate/margin is set at 6% effective per year given to micro KUR, small KUR, KUR placement of workers Indonesian work, special KUR and super micro KUR.
- …
