1,721,016 research outputs found

    POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

    Full text link
    This research aims to outline the policy choice of law in forming the Law on prohibition of monopoly and business competition. Based on the normative approach and by using secondary data, it can be concluded that prior to Act Number 5 of 1999 established, practices of monopoly and business competition are not regulated within the law, after the birth of that Law, business activity is prohibited if it proves detrimental to other businesses, consumers, society and the State. Businessperson that practicing monopoly and unfair business competition among another businessperson obviously threatened by administrative and criminal sanctions. Choice of law is made to anticipate the free market in the era of economic globalization in order to realize the prosperity and welfare of the people as mandated by the 1945 Constitution. Law enforcement of business competition in Indonesia submitted to the supervisor commission of business competition (KPPU), in addition to the involvement of police officers, prosecutors, and courts. Enforcement of competition law violations must be made in advance by the Commission. Keywords: Legal Politic, Prohibition of Monopoly and Unfair Business Competition.</p

    DUE DILIGENCE DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

    Full text link
    Penawaran Umum merupakan salah satu cara/alternatif bagi perusahaan untuk mencari dana dengan tujuan pengembangan perusahaan. Penawaran umum bukanlah suatu proses yang sederhana, perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam proses ini dapat membuat suatu perusahaan kehilangan reputasi. Didalam tahap persiapan penawaran umum ada satu kegiatan penting yaitu due diligence, dengan adanya due diligence akan terlihat bahwa perusahaan tersebut telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya. Proses Penawaran Umum tidak terlepas dari peran Profesi Penunjang Pasar Modal, dari peran tersebut akan menimbulkan suatu konsekuensi tanggung jawab. Permasalahan dalam penelitian ini adalah ; Bagaimanakah due diligence yang dilakukan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan, Konsultan Huktun/Penasihat Hukum, Penilai dan Notaris)?. Bagaimanakah tanggung jawab Profesi Penunjwig Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran umum? serta hambatan-hambatan apakah yang ditemui dalam melakukan due diligence sebagai bagian dan proses penawaran umum? Penelitian ini bertujuan untuk : memperoleh kejelasan dan memperdalam tentang proses due dilligence yang dilakukan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal; memperoleh kejelasan dan memperdalam tentang tanggung jawab Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran wnum; memperoleh kejelasan hatnbatan-hambatan yang ditemui dalam melakukan due diligence sebagai bagian dari proses penawaran wnum. Penults menggunakan metode pendekatan penelitian hukum nonnatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris yang bersifat lcualitatif Akuntan, Konsultan Hulcum, dan Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat dan hati-hati dari berbagai aspek (due diligence), sedangkan Notaris tidak melakukan due diligence. Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran umum bertanggung jawab bila terjadi kesalahan informasi yang diberikan. Tanggung Jawab Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan pada Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal, dan Kode Erik masing-masing Profesi Penunjang Pasar Modal. Hambatan yang dihadapi oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melakukan due diligence adalah kurangnya Stinker Daya Manusia yang profesional di bidang Pasar Modal, dokumentasi perusahaan tidak lengkap, Erniten tidak melaksanakan prinsip keterbukaan, dan beim diterapkan secara baik prinsip good corporate governance. Public Offering is an alternative for a company to get fund for it's development. It is not merely simple process, failures in this process can make the company looses it's reputation. There is an important activity in initial stage of Public Offering namely due diligence. By doing due diligence we will know has a company passed and fulfilled all the requirements of Public Offering. Public Offering process can not be separated from the role of Capital Market Supporting Professional, from that role can bring their responsibility as a consequence. The problem in this research are; How Capital Market Supporting Professional (accountant, legal consultant, appraiser, and notary) do due diligence? How the responsibility of Capital Market Supporting Professional who involved in making prospectus for Public Offering? What kind of obstacles in doing due diligence as the part of Public Offering process. This research has a purpose to have some explanation and to deepen about due diligence process which has be done by Capital Market Supporting Professional, to have some explanation and to deepen about their responsibility who involved in making prospectus for Public Offering and to have some explanation the obstacle in doing due diligence as the part of Public Offering. The writer takes normative law and supported by qualitative empirical law approach as the method of this research. Accountant, legal consultant, and appraiser make a checking and research as care from all aspect and notary does not do it. Capital Market Supporting professional who involved in making prospectus for Public Offering take a charge of giving wrong information. The responsibility of Capital Market Supporting Professional based on article 80 of Capital Market constitution and code of ethic of each profession. Capital Market Supporting Professional get some obstacle in doing due diligence. They lack of professional human resources in Capital Market, there are many uncompleted company document, issuers does not do disclosure principle, and there is no an implementation of good corporate governance principle

    PEMENUHAN HAK PELANGGAN PREMIUM TERHADAP TINDAKAN PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) UP-3 BENGKULU

    Full text link
    Dalam era teknologi yang semakin maju, kebutuhan listrik menjadi sangat penting bagi masyarakat, termasuk di Kota Bengkulu. PT. PLN (Persero) UP-3 Bengkulu bertanggung jawab atas penyediaan listrik, termasuk bagi pelanggan premium yang membayar lebih untuk mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pelanggan premium terkait dengan pemadaman listrik, serta tanggung jawab PT. PLN dalam menangani dampak kerugian akibat pemadaman. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT. PLN telah berusaha melakukan perbaikan dan pemeriksaan rutin, kompensasi yang dijanjikan bagi pelanggan premium belum terealisasi sepenuhnya. Masih terdapat kendala dalam implementasi ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas layanan serta perbaikan regulasi yang mendukung hak konsumen dalam sektor ketenagalistrikan. Kata kunci: Pelanggan, Pemadaman, Kompensasi, Listri

    AKIBAT HUKUM PERJANJIAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN YANG DIBEBANKAN OLEH PIHAK YANG BUKAN PEMILIK DALAM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (KOPERASI)

    No full text
    Penelitian ini membahas akibat hukum dari akad murabahah yang menggunakan objek jaminan yang bukan milik sah debitur, khususnya dalam konteks koperasi pembiayaan syariah. Akad murabahah merupakan salah satu bentuk perjanjian jual beli dalam pembiayaan syariah yang menuntut kejelasan mengenai objek, harga, dan kepemilikan. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan penggunaan jaminan berupa tanah atau bangunan yang belum sepenuhnya menjadi hak debitur, seperti harta warisan bersama yang belum memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris. Penggunaan objek jaminan yang tidak sah secara kepemilikan dapat menimbulkan cacat hukum terhadap akad murabahah, baik dari aspek hukum perdata positif maupun dari perspektif hukum syariah. Perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum dan dapat menimbulkan sengketa hukum, khususnya dalam proses eksekusi jaminan. Situasi ini menegaskan pentingnya prinsip kehati�hatian, legalitas objek jaminan, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga sebagai landasan utama bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan praktik akad murabahah yang adil dan sah secara hukum. Kata Kunci: Murabahah, Jaminan, Kepemilikan, Kepastian Huku

    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA HOTEL “CAHAYA” KEPADA KONSUMEN DALAM HAL TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA BENGKULU

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Hotel “CAHAYA” kepada konsumen dalam hal terjadinya kehilangan kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hotel “CAHAYA” sebagai pelaku usaha tidak mau mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen karena berlindung di balik klausul baku. Namun, tindakan ini bertentangan dengan UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menerapkan klausul baku dan harus menjaga hak konsumen serta harus menerapkan kewajiban dari pelaku usaha jika konsumen merasa dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi langsung ke Hotel “CAHAYA”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hotel “CAHAYA” bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen dengan mengganti sebesar sepuluh juta rupiah (Rp 10.000.000) atau 1/3 dari total kerugian korban sebesar tiga puluh depalan juta rupiah (Rp 38.000.000). Implementasi tanggung jawab pelaku usaha Hotel “CAHAYA” yaitu Hotel “CAHAYA” lalai dalam menjaga kendaraan konsumen yang berakibat hilangnya kendaraan konsumen dan pihak hotel “CAHAYA” memberi upaya untuk menanggulangi kehilangan kendaraan tersebut agar tidak terjadi kembali di kemudian hari. Oleh karena itu, disarankan agar pelaku usaha Hotel “CAHAYA” lebih memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk selalu menjaga keamanan, kenyamanan konsumen karena konsumen adalah pengguna jasa yang harus dijaga keamanan dan kenyamanananya. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Hotel

    PELAKSANAAN KERJASAMA KONSINYASI TOKO SEPATU OLLA SHOP DENGAN SUPPLIER DI PASAR MINGGU KOTA BENGKULU

    Full text link
    Penelitian ini melihat pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier. Dengan rumusan masalah yakni (1) Pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier dan (2) Hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier dan (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi penelitian dan informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian yakni (1) Pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier dilakukan dengan para pihak, baik pihak toko olla maupun pihak supplier masih terjadi ketidak sesuaian. Hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya. Hal tersebut terjadi karena masih kurangnya rasa tanggungjawab dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang dimilikinya sebagai pelaku usaha sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian kerjasama yang dibuat. (2) Hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama (konsinyasi) antara toko sepatu olla shop dengan supplier yakni: a. Pihak Supplier Sering Lalai Dalam Menjalankan Perjanjian Kerjasama (Konsinyasi) dan b. Pihak Supplier Ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama konsinyasi terhadap pengembalian barang yang tidak laku. KATA KUNCI : Konsinyasi, Pelaksanaan, Supplier

    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BARBERSHOP TERHADAP KERUGIAN IMMATERIAL KONSUMEN DI KOTA BENGKULU

    No full text
    Berkembangnya zaman kebutuhan masyarakat semakin beragam, salah satunya konsumen pasti setiap harinya menggunakan dan menikmati berbagai macam pelayanan jasa yang telah disediakan oleh para pelaku usaha, salah satunya adalah penyedia jasa Barbershop atau biasa disebut pangkas rambut. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Barbershop terhadap kerugian Immaterial konsumen di Kota Bengkulu. Dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian immaterial setelah melakukan potong rambut di Barbershop di Kota Bengkulu. Metode penelitian yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan kualitatif. Data dan sumber data yaitu data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yaitu wawancara. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab dari pelaku usaha Barbershop terhadap kerugian immaterial konsumen atas kelalaian yang dilakukan, memberikan biaya gratis ataupun potongan harga dan meminta maaf kepada konsumen yang di rugikan. Dengan demikian adanya tanggung jawab pelaku usaha Barbershop kepada konsumen sebagai pelaku usaha. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Tanggung jawab, Jasa Barbershop

    INDIKASI PERSEKONGKOLAN DALAM IKLAN PERBANDINGAN (COMPARATIVE ADVERTISING) PADA APLIKASI TIKTOK DIKAITKAN PADA PASAL 24 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

    No full text
    Iklan perbandingan adalah prosedur periklanan yang mempromosikan barang dan jasa pelaku usaha dengan membandingkannya dengan barang dan jasa dari pesaing. Aplikasi TikTok yang merupakan salah satu sosial media dengan tingkat promosi yang tinggi salah satunya adalah iklan perbandingan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis iklan perbandingan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pada Tiktok merupakan bentuk dari persekongkolan yang dilarang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 2) Untuk mengetahui dan menganalisis iklan perbandingan yang dilakukan pada aplikasi TikTok merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Iklan perbandingan yang merupakan salah satu metode promosi yang marak dilakukan pada aplikasi TikTok diindikasikan dengan adanya persekongkolan antara pelaku usaha dengan influencer untuk menjatuhkan produk dari pelaku usaha pesaing yang melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, setelah dilakukan penelitian, iklan perbandingan yang dilakukan pada aplikasi TikTok tidak termasuk ke dalam persekongkolan yang menghambat perdagangan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa unsur dalam persekongkolan yang menghambat perdagangan yang tidak terpenuhi. Namun, dalam hal ini iklan perbandingan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Praktik iklan perbandingan yang dilakukan oleh pelaku usaha pada aplikasi TikTok dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, oleh karena itu pelaku usaha pesaing yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Kata Kunci : Iklan Perbandingan, TikTok, Persekongkola

    PENYELESAIAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KOPERASI “USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM HARAPAN “ DI DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadinya keterlambatan pengembalian pinjaman pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Harapan” dan juga untuk mengetahui cara penyelesaian keterlambatan pengembalian pinjaman pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Harapan”. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan Jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan ini adalah (1). Terjadinya bentuk wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Harapan” yaitu keterlambatan pengembalian pinjaman dengan alasan belum adanya uang untuk membayar angsuran pada saat jatuh tempo dan menggunakan uang untuk keperluan dan kepentingan keluarganya, (2). Penyelesaian keterlambatan pengembalian pinjaman pada “Koperasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Harapan” dilakukan melalui negosiasi dan musyawarah karena dianggap lebih baik dan efisien, cara tersebut diharapkan akan mencapai suatu kesepakatan bersama antara peminjam dan pihak pengurus koperasi. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan para pihak dalam melakukan perjanjian harus memiliki itikad baik agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Dalam hal ini peminjam yang melakukan keterlambatan pengembalian pinjaman harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada pengurus koperasi dengan cara mengganti kerugian. . Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Pinjaman Bermasala

    REGULASI PERBANKAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP UMKM DI MASA PANDEMI DI KOTA BENGKULU

    Full text link
    Pandemi Covid 19 yang dialami Indonesia sejak bulan Maret 2020, sampai saat ini telah merusak seluruh sendi sendi perekonomian. Dengan pertumbuhan ekonomi di bawah minus 2,07% menyebabkan Indonesia menghadapi krisis multi dimensi yang akhirnya bermuara pada tingginya angka kemiskinan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi ini, anggaran 1.035,25 Trilliun yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesehatan, obat-obatan dan vaksin serta stimulus Bansos ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sedangkan penghapusan PPnBM ditujukan untuk industry otomotif, adapun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan regulasi Kridit Usaha Rakyat (KUR) dengan plapon pinjaman dua kali lipat dari sebelumnya Rp 50 jt menjadi Rp 100 jt, serta pinjaman KUR bagi masyarakat belum menikah dengan plapon pinjaman maksimal Rp. 10jt. Kebijakan pemerintah ditujukan agar para pelaku UMKM mampu bertahan dari keterpurukan usaha yang dijalaninya selama ini. Selanjutnya dikeluarkan lagi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Suku bunga/marjin ditetapkan sebesar 6 % efektif pertahun diberikan kepada KUR mikro,KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja Indonesia, KUR khusus dan KUR super mikro. ABSTRACTThe Covid 19 pandemic that has been experienced by Indonesia since March 2020 has damaged all aspects of the economy. With economic growth below minus 2.07%, Indonesia is facing a multi-dimensional crisis that eventually leads to poverty. Various efforts have been made by the government to overcome the impact of this pandemic, a budget of 1,035.25 trillion is needed for the procurement of medical devices, medicines and vaccines as well as the social assistance stimulus aimed at meeting the needs of the community. While the abolition of PPnBM is aimed at the automotive industry, as for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), the government issued a regulation on People's Business Credit (KUR) with a credit ceiling that was doubled from the previous Rp 50 million to Rp 100 million, and KUR credit for the community has not yet been completed. married with a maximum credit ceiling of Rp. 10 million. The government's policy is intended so that MSME actors are able to survive the downturn in their business so far. Furthermore, Regulation of the Coordinating Minister for Economic Affairs of the Republic of Indonesia Number 6 of 2020 concerning Special Treatment for People's Business Credit Recipients Affected by the Corona Virus Disease 2019 Pandemic was issued. The interest rate/margin is set at 6% effective per year given to micro KUR, small KUR, KUR placement of workers Indonesian work, special KUR and super micro KUR.
    corecore