33 research outputs found

    Akar Masalah Konflik Keagamaan di Indonesia

    No full text
    Indonesia dikenal sebagai suatu sosok masyarakat yang pluralistik yang memiliki banyak kemajemukkan dan keberagaman dalam hal agama, tradisi, keseneian, kebudayaan, cara hidup dan pandangan nilai yang dianut oleh kelompok-kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia. pada suatu sisi pluralistik dalam bangsa Indonesia bisa menjadi positif dan konstruktif tetapi di sisi lain juga bisa menjadi sebuah kekeuatan yang negative dan destruktif yang dapat berakibat pada disintegrasi bangsa. kenyataannya sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia, yang mengutamakan toleransi dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. kata kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi. Abstract: Indonesia is Known as figure of pluaristic society that has a lot of diversity and diversity in terms of religion, tradition, art, culture, way of life and view of the values shared by ethnic groups in Indonesian society. On one side in the pluralistic Indonesian nation can be positive and constructive, but on the other hand could also be a negative and destructive force that can lead to national disintegration. In fact the history of society is a multi-complex containing religious pluralism. This is the reality, because it inevitably we have to adjust, to recognize the religious pluralism in Indonesian society, that promotes tolerance in various dimensions of national life. Daftar Pustaka Buku-Buku A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi, INIS, Jakarta, 1992. Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005. Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006. Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011. Faisal Ismail, Islam Idealitas Ilahiyah dan Realitas Insaniyah, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999. Frithjof Schuon, Mencari Titik Temu Agama-agama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987. Hamdan Daulay, Dakwah di Tengah Persoalan Budaya dan Politik, Lesti, Yogyakarta, 2001. Irving M. Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1998. J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005. Muhammad Imarah, Islam dan Pluralitas (Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan), Gema Insani, Jakarta, 1999. Robert Lawang, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Universitas Terbuka, Jakarta, 1994. Soerjono Soekanto, kamus Sosiologi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993. Internet: http://suaramerdekawacana.com, diakses pada tanggal 15 Agustus 2016 Membedah Akar Masalah Konflik "SARA" di Tanjung Balai Sumatera Utara, http://www.Kom- pasiana.com/musniumar/membedah-akar-masalah-konflik-sara-di tanjung-balai-sumatera-utara_ 579e716ed47a61b11ffef310

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN AKIBAT POLIGAMI TANPA IZIN

    Full text link
    Dalam satu masa, perkawinan itu hanya dibolehkan antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam waktu yang sama seorang suami dilarang untuk kawin lagi (poligami) dengan wanita lain. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat-syarat berpoligami, adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.Kata Kunci: perkawinan, poligami

    WEWENANG DAN TUGAS PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN PAHAM PLURALISME AGAMA

    No full text
    Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain

    Local Government and Illegal Drilling

    No full text

    Wewenang dan Tugas Pemerintah dalam Perkembangan Paham Pluralisme Agama

    No full text
    Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain. Kata Kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi Abstract: Religious pluralism in life in Indonesia is a reality, which means is a plurality (diversity, religion is human nature Indonesia, Indonesia as the state with the background of the diversity inhabited by approximately 210 million people with a religious affiliation different. Indonesia is a state that a godless not religious state (secular). Almost all religions grow and develop in lndonesia, hence religious pluralism should be the potential and power of constructive-transformative, and not destructive potential, which actually reduces the essence of pluralism itself. The potential for constructive religion would thrive if every religious community to uphold High values of tolerance, because tolerance is essentially an effort to hold back the potential conflict could be reduced. On the contrary, the destructive potential of religion will be raised if each community of religious people ignore the value of tolerance and harmony, with regard religion truth claims, superior and looked inferior to other religion. Daftar Pustaka Abdul Hakim Garuda Nusantara, "Politik Hukum Nasional", makalah pada Karya Latihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya. September 1985. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan LBH lndonesia, Jakarta, 1988. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media Group, 2009. Ahmad Shidqi, Sepotong Kebenaran Milik Alifa. Kanisius, Yogyakarta,2008. Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama. Tinjauan Kritis, Penerbit Perspektif, Jakarta, 2005. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta. Penerbit: Gramedia Pustaka Umum. 2006. Frans Bona Sihombing. Demokrasi Pancasila dalam Nilai-nilai Politik (Suatu Analisa Kebudayaan Politik Indonesia. Erlangga, Jakarta. 1984. I Nyoman Nurjaya. Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multi Kultur: Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Hukum Progresif UNDIP, Vo1.3 No.2 / Oktober 2007. Intenrational IDEA (Institute for Democrasy and Electoral Assistance), Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta; Intemational IDEA, 2000. Ismaun. Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Bandung. Penerbit: Carya Remadja, 1981. John Hick, A Pluralis View, dalam Four Views on Salvation in a Pluralistic World (Grand Rapids: Zondervan, 1995). Karlina Helmanita, Pluralisme dan Inklusivisme Islam di Indonesia: Kearah Dialog Lintas Agama, PBB UIN Jakarta, Jakarta, 2003. Lawrence E. Harison and Samuel P. Huntington (Editor), Culture Matters, New York: Basic Books, 2000. Lawrence M. Friedman, Arnerican Latw (The New York-London W W Norton Company, 1984). Liza Wahyuninto dan Abd. Qadir Muslim. Memburu akar Pluralisme Agama, UIN Maliki Press, Malang,2010. M. Lawrence Friedman, The Legal System, A social science perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakon Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010. Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Alih Bahasa Haris Munandar, Erlangga, Jakarta, 2004. Muladi, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum dalam Era Globalisasi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Editor Tafzani, The Habibie Center, Jakarta, 2002. Munir Fuadi, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007. Noor MS Bakry, Pancasila, Yuridis Kenegaraan, Liberty. Yogyakarta, 2008. Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. Riyal Ka'bah, Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, Bingkai Gagasan yang berserak, (Ed). Suruin, Penerbit Nuansa, Bandung, 2005. Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.2007. Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. 1996, Editor Ufran, Genta Press, Jakarta, 2007. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke-2, Bandung. Penerbit : Alumni, 1996

    KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI DAMPAK NEGATIF PLURALISME AGAMA DI INDONESIA

    Full text link
    Indonesia adalah Negara dengan pluralitas keragaman yang menonjol, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Keragaman, budaya, agama dan paham kepercayaan tersebar di setiap wilayahnya. Walau tidak mudah untuk memahami pluralitas dan pluralisme dalam menyatukan perbedaan yang ada, pluralisme agama dalam konteks bhinneka tunggal ika untuk menumbuhkan sikap toleran dan saling menghormati kepercayaan dan agama orang lain, pluralisme agama dalam pandangan teologi mendudukan setiap agama dan kepercayaan pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan dan harus diyakini oleh pemeluknya. Fokus penelitian ini adalah kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi dampak negatif pluralisme agama di Indonesia. Permasalahan yang dirumuskan adalah (1) Bagaimanakah Realita (Fakta Sosial) dan Pluralisme Agama di Indonesia?, (2) Bagaimakah Kebijakan Hukum Pidana Saat ini Dalam Menanggulangi Dampak Negatif Pluralisme Agama di Indonesia?, dan (3) Bagaimana Merekontruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Dampak Negatif Pluralisme Agama di Indonesia Pada Masa Mendatang? Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut, digunakan pendekatan socio-legal. Analisis menggunakan metode kualitatif-konstruktivisme. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan adalah wawancara mendalam kepada narasumber yang terpilih yang dilakukan secara semi terstruktur untuk data skunder digunakan metode studi pustaka dan dokumentasi literatur. Ada tiga kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, Realita (fakta sosial) dan dampak Pluralisme Agama di Indonesia adalah sebuah fakta yang dimaknai sebagai sebagai pluralitas keberagaman. Kedua, Kebijakan hukum pidana saat ini dalam menanggulangi dampak negatif pluralisme agama di Indonesia adalah memberikan perlindungan, perdamaian dan ketentraman dalam menjaga kemurnian ajaran agama. Ketiga, rekontruksi kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan dampak negatif pluralisme agama di Indonesia pada masa mendatang adalah pengaturan kebijakan hukum pidana pada bidang agama harus berdasarkan ideologi Pancasila yang mengakui pluralisme agama sebagai bentuk pluralitas

    PERSPEKTIF AGAMA-AGAMA DI INDONESIA TERHADAP PLURALISME AGAMA

    Full text link
    For Indonesia plurality is a fact. To set the required plurality of pluralism. Because, no doubt, contain the seeds of discord plurality, this required tolerance, openness, and equality. Pluralism allows for harmony in society, pluralism encourages freedom, including freedom of religion, and is a pillar of democracy. There is no true democracy without pluralism. Pluralism here means the protection of the state against the rights of its citizens to embrace the religion according to what he believes. Religious pluralism means building tolerance, we must recognizes that any religion with adherents of each have the same rights. So that must be built is feeling and mutual respect between religious communities Bagi bangsa Indonesia pluralitas itu merupakan kenyataan. Untuk mengatur pluralitas diperlukan pluralisme. Sebab, tidak bisa dipungkiri, pluralitas mengandung bibit perpecahan, inilah diperlukan sikap toleran, keterbukaan, dan kesetaraan. Pluralisme memungkinkan terjadinya kerukunan dalam masyarakat, pluralisme mendorong kebebasan, termasuk kebebasan beragama,  dan merupakan pilar demokrasi. Tidak ada demokrasi yang sejati tanpa pluralisme. Pluralisme di sini berarti perlindungan negara terhadap hak-hak warganegaranya untuk memeluk agama sesuai dengan apa yang diyakininya.  Pluralisme agama berarti membangun toleransi, kita harus mengakui bahwa setiap agama dengan para pemeluknya masing-masing mempunyai hak yang sama. Maka yang harus dibangun adalah perasaan dan sikap saling menghormati antar pemeluk agam

    KEBEBASAN BERAGAMA YANG TERBATAS

    Full text link
    This article discusses religious freedom is restricted, the state gives the right to independence freedom to the their citizens for religious affairs. But the implementation in government gives freedom to the wiggle room restrictions of religious freedom. There are so many rules that restrict the rights and freedoms of minorities and is more concerned with the majority, resulting in religious conflicts

    KEWENANGAN DEPONERING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

    Full text link
    Kewenangan diskresi Jaksa Agung dalam kasus Korupsi, adalah hak Jaksa Agung termasuk dalam penyampingan perkara (Deponering) merupakan wewenang tunggal di tangan Jaksa Agung. SP3 dapat dikeluarkan oleh lembaga POLRI melalui penyidik dan SKPP melalui lembaga Kejaksaan. SKPP, SP3, dapat dibuka kembali dengan adanya bukti baru (Novum). Sedangkan perkara yang di deponir oleh Jaksa Agung tidak dapat dibuka kembali untuk diperiksa. Demi kepentingan Hukum, adalah perkara yang dihentikan penuntutannya dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan umum adalah berdasarkan pada asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan sebelum perkara itu diperiksa di pengadilan negeri
    corecore