1,735,107 research outputs found
Kelembagaan Upah Usahatani Tembakau di Kabupaten Lamongan
Tembakau merupakan salah satu komoditas unggul yang banyak
dibudidayakan oleh masyarakat petani di Indonesia. Tembakau memiliki nilai
ekonomis tinggi, akan tetapi penuh resiko sehingga perlu penanganan secara
intensif. Hal tersebut menyebabkan peran tenaga kerja penting untuk membantu
kesukesan usahatani tembakau. Jumlah tenaga kerja yang diserap atau digunakan
oleh petani akan berpengaruh terhadap total biaya yang dikeluarkan oleh petani,
mengingat untuk memperoleh tenaga kerja tersebut petani memberikan upah
sebagai pembayaran atas jasa fisik dan mental yang diberikan oleh tenaga kerja.
Sistem kelembagaan upah merupakan suatu tata cara pengupahan yang
diberlakukan dan disepakati antara petani dan tenaga kerja. Semakin banyak tenaga
kerja yang digunakan, maka total biaya yang dikeluarkan petani semakin besar,
sehingga akan berdampak pada keuntungan yang diterima petani. Penelitian ini
bertujuan untuk (1) mengidentifikasi sistem kelembagaan upah yang diterapkan
oleh petani tembakau, (2) mengidentifikasi curahan tenaga kerja yang digunakan
petani tembakau, dan (3) mengidentifikasi efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh
petani
Analisis Determinan Disparitas Upah Sektor Pertanian dan Non Pertanian (Studi Intra Regional Wilayah Sulawesi Selatan)
Nurhaena Bakhtiar, Program Ilmu Doktor Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Analisis Determinan Disparitas Upah Sektor Pertanian dan Non Pertanian (Studi Intra Regional Wilayah Sulawesi Selatan). Promotor: Umar Burhan, Ko-Promotor: Khusnul Azhar dan Devanto Shasta P.\ud
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaruh karakteristik individu, karakteristik modal manusia, serta karakteristik pekerjaan terhadap disparitas tingkat upah pekerja antara sektor pertanian dan industri di daerah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan; (2) seberapa besar masing-masing faktor dari karakteristik individu, karakteristik modal manusia, serta karakteristik pekerjaan terhadap dekomposisi determinan disparitas tingkat upah antar sektor pertanian dan industri dan antar pekerja pada kedua sektor tersebut di daerah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.\ud
\ud
Data dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah data mikro individu yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2010. Metode digunakan untuk mengetahui pengaruh setiap variabel terhadap disparitas tingkat upah pada pekerja yang berstatus sebagai pegawai/buruh/karyawan di sektor pertanian dan non pertanian yang ada di Sulawesi Selatan adalah. persamaan Mincerian dan analisis dekomposisi Oaxaca, dimana dekomposisi ini dilakukan dengan menggunakan command Oaxaca
Nilai Budaya Upacara Adat Upah-Upah pada Masyarakat Pesisir Sibolga
Skripsi ini berjudul “Nilai Budaya Upacara Adat Upah-Upah Pada Masyarakat Pesisir Sibolga”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini, Apa saja nilai yang terkandung dalam upacara adat upah-upah pada masyarakat pesisir sibolga, apa saja perlengkapan dalam upacara adat upah-upah pada masyarakat pesisir sibolga, bagaimana tata cara pelaksanaan upacara adat upah-upah pada masyarakat pesisir sibolga. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan nilai-nilai budaya upacara adat Upah-Upah pada masyarakat pesisir sibolga, mengetahui perlengkapan dalam upacara adat upah-upah masyarakat pesisir sibolga, dan mengetahui tata cara pelaksanaan upacara adat upah-upah masyarakat pesisir sibolga. Teori yang penulis gunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah teori Folklor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat empat jenis Upah-Upah yaitu Upah-Upah Hajat Tercapai, Upah-Upah Sembuh Sakit, Upah-Upah Selamat, dan Upah-Upah Khusus. Hasil penelitian nilai budaya yang terkandung dalam upacara adat upah-upah adalah sebagai berikut : (1) Nilai Nasihat, nilai nasihat diberikan khusus kepada orang yang diupah-upah dan begitu juga para masyarakat yang hadir akan merasakan dampak dari nasihat tersebut. (2) Nilai Religi, bagi masyarakat pesisir sangat taat beribadah , kata dalam upah-upah syarat dengan doa kepada tuhan yang maha Esa yang berisi permohonan kesehatan, keselamatan, kebahagian, dan kejayaan bagi orang yang sedang di upah-upah dan masyarakat yang hadir. (3) Nilai Sosial, bagi masyarakat pesisir prosesi upah-upah syarat gotong royong sehingga memupuk persaudaraan yang tinggi diantara anggota masyarakat.59 HalamanSkripsi Sarjan
Nilai Budaya Upacara Adat Upah-Upah pada Masyarakat Pesisir Sibolga
Skripsi ini berjudul “Nilai Budaya Upacara Adat Upah-Upah Pada Masyarakat Pesisir Sibolga”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini, Apa saja nilai yang terkandung dalam upacara adat upah-upah pada masyarakat pesisir sibolga, apa saja perlengkapan dalam upacara adat upah-upah pada masyarakat pesisir sibolga, bagaimana tata cara pelaksanaan upacara adat upah-upah pada masyarakat pesisir sibolga. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan nilai-nilai budaya upacara adat Upah-Upah pada masyarakat pesisir sibolga, mengetahui perlengkapan dalam upacara adat upah-upah masyarakat pesisir sibolga, dan mengetahui tata cara pelaksanaan upacara adat upah-upah masyarakat pesisir sibolga. Teori yang penulis gunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah teori Folklor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat empat jenis Upah-Upah yaitu Upah-Upah Hajat Tercapai, Upah-Upah Sembuh Sakit, Upah-Upah Selamat, dan Upah-Upah Khusus. Hasil penelitian nilai budaya yang terkandung dalam upacara adat upah-upah adalah sebagai berikut : (1) Nilai Nasihat, nilai nasihat diberikan khusus kepada orang yang diupah-upah dan begitu juga para masyarakat yang hadir akan merasakan dampak dari nasihat tersebut. (2) Nilai Religi, bagi masyarakat pesisir sangat taat beribadah , kata dalam upah-upah syarat dengan doa kepada tuhan yang maha Esa yang berisi permohonan kesehatan, keselamatan, kebahagian, dan kejayaan bagi orang yang sedang di upah-upah dan masyarakat yang hadir. (3) Nilai Sosial, bagi masyarakat pesisir prosesi upah-upah syarat gotong royong sehingga memupuk persaudaraan yang tinggi diantara anggota masyarakat.59 HalamanSkripsi Sarjan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TANGERANG DI PT FIP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TANGERANG DI PT FIP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK
Setiap buruh/pekerja selalu menginginkan kehidupan yang sejahtera dari sebelumnya. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu faktor manakala buruh/pekerja ingin mencari pekerjaan di kota besar dengan harapan agar mendapatkan upah yang lebih besar. Pada kenyataannya harapan agar mendapat upah lebih besar tidak semuanya dengan mudah terpenuhi. Seperti yang terjadi pada buruh/pekerja di PT FIP yang melakukan aksi demo yang diwakili oleh beberapa serikat buruh di PT FIP karena PT FIP tidak mampu membayar upah secara penuh kepada buruh/pekerjanya sesuai dengan penetapan upah minimum Kabupaten Tangerang pada Tahun 2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis bagaimana prosedur penetapan upah minimum Kabupaten Tangerang pada Tahun 2010 dan penerapannya di PT FIP serta untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis kendala yang timbul dalam penerapan upah minimum Kabupaten Tangerang tersebut dan mengetahui serta menganalisis upaya apa yang dilakukan oleh pihak dari PT FIP dalam mengatasi kendala yang timbul dalam penerapan upah minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2010.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu sebagai penelitian hukum kepustakaan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Penelitian ini menekankan pada norma hukum serta menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku terhadap objek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang setiap tahunnya telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres RI No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, tetapi penerapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang di PT FIP kurang diberlakukan dengan baik karena PT FIP tidak mampu membayar upah secara penuh sesuai dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2010 sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut dikarenakan adanya masalah internal khususnya mengenai krisis keuangan yang menimpa semua pabrik benang, yang juga berdampak pada PT FIP. Hambatan yang dihadapi oleh PT FIP diantaranya ketidaktegasan Gubernur Banten dalam menetapkan upah minimum Kabupaten Tangerang juga menjadi faktor mengapa PT FIP tidak dapat membayar upah secara penuh
Statistik upah buruh tani di perdesaan = The statistics of farm wages in rural area
Publikasi statistik ini menyajikan data series upah butuh tani dari lima subsektor, yaitu tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia , kecuali DKI Jakarta.ix, 92 hal.; Ilus. ; 30 c
PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA PADA INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU BARECORE DI KABUPATEN LUMAJANG
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya pengaruh pendidikan, upah dan jumlah tanggungan keluarga terhadap produktivitas tenaga kerja pada industry pengolahan kayu barecore di Kabupaten Lumajang. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode explanatory. Penelitian ini dilakukan dengan unit analisis sampling tenaga kerja di Industri Mustikatama, DSN, Semeru Kayu Nusantara di Kabupaten Lumajang. Jumlah responden 35 tenaga kerja, metode analisis data menggunakan uji regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variable pendidikan, upah dan jumlah tanggungan keluarga berpengaruh signifikan terhadap produktivitas tenaga kerja pada industry pengolahan kayubarecore. Variabel yang paling dominan pengaruhnya terhadap produktivitas tenaga kerja adalah pendidika
Upah minimum regional Kota Depok dalam perspektif konsep ijarah (upah)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengupahan di Indonesia, khususnya kebijakan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh yang berada pada wilayah kota Depok dengan tinjauan upah dalam hukum Islam. Sampai saat ini kebijakan upah minimum regional masih menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi dalam hubungan industrial dikalangan pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah khususnya pada kota Depok. Hal ini dikarenakan adanya ketergantungan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi wilayah. Hukum Islam mewajibkan upah yang dibayarkan harus melihat kapasitas pekerjaan yang dilakukan, dan penekanannya berada dalam kejelasan aqad (transaksi) atau komitmen yang menerapkan prinsip keadilan dan kelayakan. Pada penelitian ini penulis memilih penelitian komparatif studi dengan membandingkan kebijakan upah minimum regional dengan kebijakan upah dalam Islam dalam analisis upah minimum kota Depok. Penulis ingin mengetahui implementasi Perpu tentang upah minimum regional dengan analisa upah minimum kota Depok dan pemahaman konsep upah dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, yaitu menggunakan data berupa buku dan karya tulis lain yang berhubungan dengan pembahasan mengenai masalah yang di teliti dan sifatnya persepektif dan terapan. Sedangkan teknik dan pengumpulan data adalah mereduksi berbagai ide, teori, dan konsep dari berbagai literatur yang relevan serta menitikberatkan pada pencarian kata kunci yang diambil dari al-Qur?an, as-Sunnah, dan pendapat para ulama. Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan sekunder. Teknik dan metode analisis adalah teknik content analysis yang meliputi data reduksi, pengumpulan data, dan data display. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum regional kota Depok perlu di kaji lebih baik lagi dalam implementasinya, khususnya pengkajian yang berasaskan pada prinsip keadilan dan kelayakan seperti yang ditekankan oleh hukum Islam. Karena kebijakan upah minimum merupakan ketentuan normatif Undang-Undang yang secara terperinci diaplikasikan dengan Peraturan Perundang-undangan. Dengan kata lain, prinsip keadilan dan kelayakan atas upah minimum yang diberlakukan dapat berjalan maksimal, selaras dan dinamis seperti yang diharapkan oleh ketentuan hukum Isla
UPAH PENJAGAL HEWAN KURBAN
Skripsi dengan judul “Upah Penjagal Hewan Kurban Dalam Perspektif Hadis. Dalam melakukan kurban biasanya terdapat orang yang berperan dalam melaksanakan pemotongan, orang ini disebut penjagal kurban. Fokus dari penelitian ini ialah tentang upah penjagal hewan kurban dengan melihat dari sisi perspektif hadis. Analisis hadis dilakukan sebagai langkah dalam menyorot sebuah ajaran agama yang bercampur dengan tradisi. Pada tradisi masyarakat yang biasanya upah penjagal selalu diberikan daging kurban atau bagian lain dari hewan kurban padahal terdapat hadis yang menyatakan hal tersebut dilarang. Namun karena masih menjamurnya pemahaman terkait pola upah penjagal hewan kurban tersebut membuat upah dalam penjagal hewan kurban ini masih sering di jumpai pada tradisi di masyarakat.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan dua sumber data yaitu; Sumber data primer dan sekunder. Dimana sumber data primer dalam penitian ini ialah Kitab Bukhari dan Muslim. Data sekunder/data pendukung bersumber dari al-Qur‟an, kitab induk sembilan hadis (al-Kutub Tis‟ah), kitab syarh al-hadis, buku, jurnal, skripsi, artikel, dan wawancara yang berkaitan erat dengan pembahasan.
Dari penelitian yang telah dilakukan menghasilkan kesimpulan bahwa; Upah penjagal dalam perspektif hadis terdapat larangan dalam memberikan upah berupa daging atau bagian lain dari hewan kurban. Pada hadis yang penulis teliti Nabi Muhammad Saw memberikan indikasi bahwa upah pada penjagal harus dikeluarkan dengan uang atau penghasilan sendiri di luar dari bagian kurban dan daging kurban atau bagian lain. Namun, jika daging atau bagian lain diberikan sebagai hadiah bukan sebagai upah penjagal maka hal ini tidak masalah karena akad nya bukan upah akan tetapi hadiah.
Kata Kunci: upah penjagal, tradisi kurban, persfektif hadi
- …
