1,722,618 research outputs found
Kajian Yuridis Pengaturan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Nasabah Oleh Direksi dan Pegawai Bank : Studi Komparatif UU RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan UU RI Nomor 10 Tahun 1998
Pembentukan peraturan perundang-undangan tentang perbankan mempunyai tujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Meningkatnya kasus tindak pidana perbankan akhir-akhir ini harus diikuti oleh peraturan yang tegas dan memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Khusus tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh direksi dan pegawai bank, UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah mencantumkannya secara jelas, yaitu dalam Pasal 66 ayat (2). Berbeda dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU RI No. 10 Tahun 1998 tidak mencantumkannya secara jelas dan khusus dalam suatu pasal tertentu, sehingga pelaku tindak pidana yang berkenaan dengan penyalahgunaan dana nasabah, tidak dapat didakwa sesuai dengan kejahatannya. Pelaku biasanya hanya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b atau Pasal 50 UU RI No. 10 Tahun 1998, dimana rumusan pasalnya hanya memuat subjek perorangan, tanpa menyebutkan subjek badan hukum. Dalam upaya membandingkan pengaturan tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah dan juga alternatif pengaturannya dalam UU RI No. 21 Tahun 2008 dan UU RI No. 10 Tahun 1998, maka dilakukan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis dan ditafsirkan secara tata bahasa dan sistematis.
Berdasarkan penelitian, maka diperoleh persamaan pengaturan tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah dalam Pasal 66 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2008 dan Pasal 49 ayat (2) huruf b dan Pasal 50 UU RI No. 10 Tahun 1998 adalah subjek tindak pidana adalah anggota direksi dan pegawai bank, kecuali Pasal 50 UU RI No. 10 Tahun 1998 yang subjeknya pihak terafiliasi, unsur kesalahannya dengan sengaja, dan pidana yang diancamkan adalah kumulatif.
Sedangkan perbedaannya adalah unsur perbuatan dan ancaman pidananya. Pasal 49 ayat (2) huruf b dan Pasal 50 UU RI No. 10 Tahun 1998 memuat rumusan unsur perbuatan yang cakupannya sangat luas. Sehingga perlu ditambahkan pengaturan tentang tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah dalam UU RI No. 10 Tahun 1998, dengan rumusan sebagaimana Pasal 66 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2008, namun perlu juga ditambahkan badan hukum sebagai subjek tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah baik dalam UU RI No. 10 Tahun 1998 maupun UU RI No. 21 Tahun 2008.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah pemerintah harus merubah atau menambahkan pengaturan tentang tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah secara eksplisit dalam UU RI No. 10 Tahun 1998, dan menambahkan unsur badan hukum sebagai subjek dalam tindak pidananya. Bagi pihak bank harus lebih berhati-hati dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kewenangannya dengan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah
Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya
Tambang emas rakyat adalah pertambangan emas yang dilakukan oleh
penambang individu atau usaha kecil dengan investasi modal dan produksi yang
terbatas. Di Desa Tumbang Masao banyak dilakukannya pertambangan emas rakyat
yang mana pertambangan tersebut tidak memiliki izin atau ilegal yang
menimbulkan keresahan dikarenakan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena
itu diperlukan peran pemerintahan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan
UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi UU RI No. 4 Tahun
2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang
Masao, dan faktor penghambat implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI
No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku
Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao.Penelitian ini
termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara
wawancara langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup, PJ Kepala Desa, Kepolisian
Sektor Sumber Barito dan masyarakat penambang emas didesa Tumbang Masao.
Hasil penelitian ini. Pertama, Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo.
UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap
Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao belum
terlaksana dengan baik dari segi penegakan hukum maupun dari masyarakat
Tumbang Masao, beberapa faktor yang mendorong masyarakat melakukan
pertambangan emas rakyat adalah faktor perekonomian, minimnya lapangan
pekerjaan, tidak ada pilihan lainhya, dan minimnya sosialisasi pemerintah terhadap
pertambangan rakyat. Kedua, Faktor penghambat implementasi UU RI No. 4
Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu
bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang
Masao, yaitu anggaran, Jarak tempuh yang jauh, dan tidak ada sanksi yang tegas.
Selain itu faktor penghambatnya dikarenakan faktor penegak hukum, faktor
hukumnya sendiri, faktor sarana dan sarana, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaa
Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Bohong Covid-19 DiMedia Sosial Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2008 Jo. UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kabupaten Tabalong
Hoaks berarti berita bohong, informasi palsu yang bertujuan untuk menipu
atau mengakali pembaca dan pendengar untuk mempercayai sesuatu berita atau
informasi yang di bagikan. Di Kabupaten Tabalong khususnya dimasa pandemi
Covid-19 banyak terjadi penyebaran berita bohong Covid-19 yang meresahkan
dan membuat panik masyarakat Tabalong. Karena itu diperlukan peran kepolisian
sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat,
penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam
menanggulangi penyebaran berita bohong Covid-19 dimedia sosial berdasarkan
UU RI No. 11 Tahun 2008 Jo. UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE di
kabupaten Tabalong dan penerapan UU RI No. 11 Tahun 2008 Jo. UU RI No. 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Kepolisian
Tabalong
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini
diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada Kepolisian Resor Tabalong
dan masyarakat pengguna media sosial di Kabupaten Tabalong.
Hasil penelitian ini. Pertama, Peran Kepolisian dalam menanggulangi
penyebaran berita bohong Covid-19 dimedia sosial di Kabupaten Tabalong adalah
melakukan beberapa upaya yaitu: upaya pre-emtif, dengan melakukan sosialisasi
dan edukasi baik secara langsung maupun media sosial serta pihak
Bhabinkamtibnas di desa wilayah binaannya, upaya preventif, melakukan patrol
cyber, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten
Tabalong, dan mencegah berita bohong Covid-19 dengan mengcounternya
dengan pemberitaan vaksinasi aman dan halal, dan upaya represif, melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara yang diduga mengandung
unsur hoaks berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 dan Pasal
45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi
Elektronik, Peran Kepolisian dalam menanggulangi penyebaran berita bohong
Covid-19 masih belum efektif sesuai dengan tugas pokok kepolisian yang tertera
dalam Pasal 13 UU RI No. 2 Tahun 2002 dikarenakan masih ada faktor
penghambat kepolisian dalam menanggulangi penyebaran berita bohong dari segi faktor penegak hukum, faktor hukumnya sendiri, faktor sarana dan prasarana,
faktor masyarakat dan faktor kebudayaan yang belum terpenuhi. Kedua,
Penerapan UU RI No.11 Tahun 2008 Jo. UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE
oleh Kepolisian Tabalong belum diterapkan dimasa pandemi Covid-19
dikarenakan tidak pernah dilaporkan dan tidak ada temuan kasus berita bohong
Covid-19
Informasi UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen - UUNo142005(Guru & Dosen)
Informasi UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen - UUNo142005(Guru & Dosen
Kompetensi Guru Menurut UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Abstrak: Guru merupakan komponen yang paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan yang harus mendapatkan perhatian sentral, pertama dan utama. Figur yang satu ini akan menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Kompetensi guru menurut konsep UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa pendidik profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan perilaku). Penjabaran kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.Kompetensi Guru, UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dose
Studi komparasi pertanggungjawaban pidana Delik perdagangan orang ditinjau dari kuhp dan Uu ri no. 21 tahun 2007
Tri
Wahyu
Setyanto,
2008.
STUDI
KOMPARASI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERDAGANGAN ORANG
DITINJAU DARI KUHP DAN UU RI NO. 21 TAHUN 2007. Fakultas
Hukum UNS.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang siapa yang
dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana perdagangan orang dan
bagaimana Komparasi (perbandingan) pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO. 21 TAHUN 2007.
Sedangkan perumusan kerangka pikiran dalam penulisan hukum ini bahwa
subyek tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO 21
TAHUN 2007 berbeda. Dimana ditinjau dari KUHP subyek tindak pidana
perdagangan orang adalah manusia dan dalam UU RI NO 21 TAHUN 2007
subyek tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berupa manusia tetapi juga
korporasi.
Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian normatif, jenis
data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data yang digunakan adalah
sumber data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian data dianalisa dengan
menggunakan metode analisa isi (content analysis).
Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini dapat katakan bahwa pelaku
tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP digolonglan menjadi : (1).
pembuat tunggal (dader), (2). para pembuat (Mede dader) yang terdiri dari empat
bentuk sebagaimana disebut dalam pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu : orang yang
melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang
turut serta melakukan (mede pleger),orang yang menganjurkan (uitloker). (3).
pembuat pembantu (Medeplichtige) yaitu pada saat kejahatan dilakukan dan
sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam UU RI NO 21 TAHUN 2007
pelaku tindak pidana perdagangan orang digolongkan menjadi : (1). Setiap orang
yang terdiri dari orang perorangan dan korporasi, (2). Penyelengara negara, (3).
Penganjur (Uitlokker) dan atau menyuruhlakukan (Doen pleger), (4). Membantu
melakukan (Medeplichtigheid) pembantuan tidak hanya sebelum atau pada saat
kejahatan perdagangan orang dilakukan tetapi juga sesudah kejahatan
perdagangan orang, (5). Orang yang turut melakukan (Mede pleger), (6).
Pengguna, (7). Kelompok terorganisasi. Mengenai pertanggungjawaban pidana
bagi pelaku perdagangan orang bahwa ancaman hukuman atau sanksi pidana
dalam UU RI NO. 21 TAHUN lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Dalam
UU RI NO. 21 TAHUN 2007 dicantumkan pidana penjara minimal dan maksimal
serta denda maksimal dan minimal terhadap pelakunya sesuai dengan
penggolongan pelaku. Disamping itu dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007
terdapat ketentuan yang menyimpang dari ketentuan KUHP seperti dalam hal
pertanggungjawaban pidana pelaku pembantu
Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU RI NO.46 th. 2009)
Dilengkapi dengan UU RI NO.20 Th 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Th.1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi , UU.RI No.31 Th.1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiviii, 102 hlm. : il. ; 21 cm
Tinjauan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Pengelolaan Desa Bawömataluo Sebagai Kawasan Cagar Budaya
AbstractThis article reviews the policy of cultural heritage management of Bawömataluo village of South Nias Regency, having been proposed as a nominee of Indonesian cultural heritage to UNESCO since 2009 of no approval. The ratification of the Indonesian Government Law No. 11 the year of 2010 on cultural heritage and the Indonesian Government Law No 6 the year of 2014 about village affairs affects the lawful management of Bawömataluo village according to both UNESCO’s and Indonesian Government’s rulings. It is an inductive reasoning article that begins its discussion from data resulting from observations, interviews, and library studies. Those data are then analyzed and interpreted to formulate a hypothesis that the Indonesian Government Law No. 11 the year of 2010 on cultural heritage and the Indonesian Government Law No 6 the year of 2014 about village affairs are complementary, not contradictory. However, some distinct terminologies are worth noticing for possible future misinterpretations.AbstrakTulisan ini mengkaji kebijakan pengelolaan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) yang dalam hal ini menggunakan Desa Bawömataluo (Kabupaten Nias Selatan) sebagai objek kajian. Sudah sejak tahun 2009 desa ini diusulkan ke UNESCO sebagai nominasi daftar warisan budaya dari Indonesia, namun masih belum mendapat pengesahan. Seiring telah disahkannya UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan yang terbaru UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dirasakan penting untuk melihat desa Bawömataluo dari perspektif kedua produk hukum tersebut. Harapannya agar pengelolaan Desa Bawömataluo selama ini, dapat disesuaikan dengan kaidah peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun di UNESCO sendiri. Tulisan ini menggunakan penalaran induktif yang berawal dari pembahasan setiap data hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Data-data tersebut dianalisis dan diinterpretasi untuk merumuskan sebuah hipotesis bahwa UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan yang terbaru UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada dasarnya tidak bertentangan dan saling mendukung. Namun ada beberapa perbedaan istilah kiranya
Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Klas I. B Watampone (Telaah UU RI No.23 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam)
Hasilnya menunjukkan bahwa kasus perceraian di Kantor Pengadilan Agama Klas I. B Watampone meningkat disertai unsur KDRT. UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga perspektif hukum Islam mentolerir tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dijadikan alasan perceraian bahkan hukumnya wajib jika membahayakan jiwa korban (istri atau suami). Apalagi Islam tidak membenarkan adanya tindak kekerasan. Karena tujuan utama perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rah}mah. Peranan UU RI No. 23 Tahun 2004 terhadap kasus perceraian di Pengadilan Agama Klas I. B Watampone, belum menampakkan pengaruh yang berarti. Hal ini dibuktikan masih kurangnya pengetahuan masyarakat (orang yang bercerai) mengenai undang-undang tersebut, dan perceraian yang terjadi masih cukup banyak. Padahal dengan lahirnya UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga diharapkan dapat menghapus atau meminimalisir tindak kekerasan dalam rumah tangga yang akhirnya bisa berdampak terhadap jumlah kasus perceraia
- …
