1,720,960 research outputs found
KAIDAH FIQHIYAH FURU’IYAH: PENERAPANNYA PADA ISU KONTEMPORER
The Fiqhiyyah rules cannot be denied as a result of the creation of Islamic scholar thinking with guidance of nash on viewing and examining a number of Islamic jurisprudence issues as well as to be one solution to the legal problems that developed over time. The Islamic jurists have agreed on the existence of rules are categorized as principal rules or basic rules which essentially can be the parent of a number of rules are categorized as branch rules (furu'iyah). Some of this branch rules can be used simultaneously to solve some cases and events related to the current economic field. The problem of current account, savings, deposits, set its law by using most common furuiyah rules with the additional rules relating to the necessity to eliminate the harm. While the financing of Letters of Credit (L/C) is defined by the Sharia National Council using five rules. Sale and purchase of Istishna parallel with eight fiqhiyyah rules. While the Sharia Current Account financing by the Sharia National Council is considered sufficiently using four rules in deciding it’s law.
Key words: Fiqh furu'iyah rule, contemporary economic issue
Dinamika Sosial Politik Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Proses pembentukkan Undang-undang Jaminan Produk Halal telah melalui proses yang panjang. Berbagai kelompok terlibat dalam pembentukan ini, baik dari unsur pemerintah, legislatif dan masyarakat sipil. Perdebatan di dalam dan luar legaslatif tentang substansi hukum ini memperlihatkan adanya perhatian dan kepentingan berbagai pihak. Perebutan pengaruh ini bukan saja antara pihak penguasa yaitu antara DPR dan Pemerintah, namun juga masyarakat sipil (civil society) yang dalam kasus ini adalah MUI dan kelompok organisasi masyarakat lainnya. Keterlibatan langsung mereka dalam proses pembentukan UU ini baik dalam forum resmi dan tidak resmi menunjukkan adanya negosiasi dan partisipasi penting dalam pembentukan UU. Ini menunjukkan bahwa masalah sertifikasi produk halal bukan masalah agama semata, atau kepentingan konsumen, tetapi juga kepentingan ekonomi. Ada tiga isu penting yang mengemuka ketika proses pengesahan UU ini berlangsung. Pertama, isu ekonomi menjadi alasan bagaimana masalah sertifikasi ini. Kedua, sensitifitas agama juga menjadi perhatian, yang dianggap lebih mementingkan umat Islam. Ketiga, politik kepentingan para fihak yang terlibat dalam pengelolaan dalam hal ini kementrian agama (pemerintah) dan masyarakat sipil (MUI).(The process of formation of Insurance Act Halal products has gone through a long process. The various groups involved in this formation, both from the government, legislature and civil society. The debate inside and outside legislative about this legal substance showed their concerns and interests of all parties. It is not only a struggle for influence between the authorities, namely between the Parliament and the Government but also the civil society which in this case is the MUI and other civil society groups. Their direct involvement in the process of establishing this law both in formal and informal forums show their negotiation and participation are important in the formation of the Act. This shows that the problem of certification of halal products is not religious issues per se, or the interests of consumers, but also economic interests. There are three important issues which arise when the process of ratification of this law took place. First, the economic issue is the reason how this certification issue. Second, religious sensitivity is also a concern, which is considered to be more concerned with Muslims. Third, the political interests of the parties involved in the management of religious in this ministry (government) and civil society (MUI)) </div
ANALISIS KONSISTENSI METODOLOGI PENETAPAN FATWA OLEH MUI TERHADAP FATWA YANG DIKELUARKANNYA
Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang memegang teguh hukum dan banyak pemikiran yang kontroversi sehingga berdampak pada peraturan yang dibuat dan kebijakan yang hadir di tengah masyarakat. Salah satu wujud hukum islam dalam konteks Indonesia adalah fatwa. Fatwa sebagai nasihat dan jawaban atas permasalahan yang sering hadir pada masyarakat Indonesia ditetapkan dan dibentuk oleh lembaga-lembaga ormas islam yang berwenang,salahsatunya yang sangat familiar dan diakui oleh Negara serta peraturan perundang-undangan ialah Majelis Ulama Indonesia yang berdikari sebagai wadah perkumpulan para ulama Indonesia guna menentukan hukum atas suatu persoalan baik yang klasik maupun kontemporer. Dalam menetapkan fatwa, MUI mendasarkannya kepada metode penetapannya dalam peraturan organisasi MUI Tahun 2005, disertai pendekatan metodenya yakni Nash Qathi ,Qauli , serta manhaji .Implementasi metode ini dipergunakan dalam beberapa fatwa diantaranya fatwa tentang tanam benang untuk kecantikan, vaksinasi covid-19 ketika berpuasa serta penundaan haji bagi yang mampu. Walaupun penetapan fatwa sudah ditetapkan aturannya, tetapi secara realitanya MUI kadang konsisten untuk menjalankannya tetapi tidak menutup kemungkinan juga tidai dijalankan sesuai apa yang diamanatkan
NASKAH FADHAIL A’MAL PADA PUSAKA HATUWE KEITETU
Tulisan ini mengkaji tentang salah satu naskah yang terdapat pada rumah pusaka Hutuwe yang saat ini dipegang oleh Husen Hatuwe. Berbicara apa isi naskah tersebut dan bagaimana hubungan naskah dengan keadaan masyarakat Keitetu khususnya yang diisyaratkan oleh isi naskah itu akan coba ditelusuri dan diteliti dengan menggunakan metode anaisis deskriptif. Deskripsi naskah dan analisisnya ditujukan untuk menjawab focus penulisan ini. Hasil penelusuran dan pengkajian menunjukkan bahwa naskah dengan kondisi yang tidak lengkap lagi halamannya tersebut, setidaknya memaparkan 22 keutamaan yang tidak terlepas dari keseharian orang Islam diantaranya keutamaan kalimat La Ilaha Illa llah, keutamaan basmalah, keutamaan siwak, keutamaan wudhu, keutamaan shalat, keutamaan puasa dan masih banyak lainnya. Beragam keutamaan kebaikan tersebut dapat dipahami dua arah, pertama masyarakatnya yang diajarkan oleh tokoh agama dengan 22 keutamaan tersebut dan yang kedua seharusnya, masyarakat Keitetu sudah terbiasa dengan aktifitas kebaikan yang terdapat dalam naskah it
Analis Kadar Nafkah Suami Terhadap Istri Pasca Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon Kelas I A Menurut Imam Mazhab.
Abstrak Tulisan ini mengkaji kadar nafkah yang terdapat pada tiga putusan cerai pada Pengadilan Agama Ambon kelas IA. Putusan cerai yang ditetapkan tidak memisahkan hubungan antara kedua pihak dalam konteks tidak ada hubungan sedikitpun. Hak dan kewajiban antara suami dengan mantan isteri masih tersisa. Pada setiap putusan cerai, memuat adanya nafkah dari seorang suami kepada isteri yang telah diceraikannya. Jenis nafkah yang tidak hanya satu, jumlah besaran nafkah yang bervariasi menjadi daya Tarik untuk meneliti apa yang melatarbelakanginya ataupun penentuan jenis dan besarannya pada sebuah analisa perbandingan, khususnya dalam perspektif para imam mazhab. Penelitian ini adalah penelitian Pustaka dengan menggunakan metode deskriptif-analisis terhadap Putusan Cerai berikut: 1) Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor Register 226/Pdt.G/2021/PA.Ab, 2). Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor Register 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, 3) Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor Register 109/Pdt.G/2020/PA.Ab. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa terdapat 4 bentuk Kadar Nafkah Pasca Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon Kelas I A yakni berupa nafkah Iddah, nafkah Anak (hadhanah), nafkah terutang/lampau (madhiyah) dan nafkah Mut’ah. Pembagiannya ditetapkan hakim berdasar tuntutan isteri ataupun pertimbangan hakim. Adapun salinan putusan cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor register 226/Pdt. G/2021/PA.Ab, menunjukan bahwa pada semua kadar pembagian nafkah tersebut, sesuai dengan pendapat Imam Mazhab, yang penulis dapatkan terdapat kesepakatan adanya hak isteri yang telah ditalak raj’i berupa nafkah dan tempat tinggal dari suami yang menceraikannya selama masa iddah. Putusan Cerai nomor register 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, lebih cenderung pada pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa nafkah anak tergantung pada kemampuan pemberi nafkah bukan pada kebutuhan anak. Putusan cerai Nomor register 109/Pdt.G/2020/PA.Ab, menunjukan bahwa pengadilan Agama dalam memutuskan nafkah madhiyah dari suami kepada istri cenderung pada pendapat Hanafi yakni tidak ada kewajiban dalam memberi nafkah madhiyah kecuali melalui pengadilan ataupun kerelaan antara keduanya.Kata Kunci: Kadar Nafkah, Putusan Cerai, Imam MazhabAbstract This article examines the level of maintenance contained in three divorce decisions at the class IA Ambon Religious Court. The divorce decree that was determined does not separate the relationship between the two parties in the context of there being no relationship at all. The rights and obligations between husband and ex-wife still remain. Every divorce decree contains maintenance from a husband to the wife he has divorced. There is not just one type of living, the varying amounts of living are an attraction for researching what is behind it or determining the type and amount in a comparative analysis, especially from the perspective of school imams. This research is library research using descriptive-analysis methods on the following divorce decisions: 1) Ambon Religious Court Divorce Decision class I A with Register number 226/Pdt.G/2021/PA.Ab, 2). Ambon Religious Court Divorce Decision class I A with Register number 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, 3) Ambon Religious Court Divorce Decision class I A with Register number 109/Pdt.G/2020/PA.Ab. The results of this research found that there are 4 forms of subsistence levels after the Divorce Decision of the Ambon Religious Court Class I A, namely in the form of Iddah income, child support (hadhanah), outstanding/past income (madhiyah) and mut'ah income. The distribution is determined by the judge based on the wife's demands or the judge's considerations. A copy of the Ambon Religious Court class I A divorce decision with registration number 226/Pdt. G/2021/PA.Ab, shows that at all levels of distribution of maintenance, in accordance with the opinion of the Imam Mazhab, what the author found was that there was an agreement regarding the rights of the wife who had been divorced by raj'i in the form of maintenance and a place to live from the husband who divorced her during the iddah period. The Divorce Decision, registration number 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, tends more towards Imam Syafi'i's opinion which states that a child's support depends on the provider's ability, not on the child's needs. The divorce decision, registration number 109/Pdt.G/2020/PA.Ab, shows that the Religious Courts in deciding on madhiyah maintenance from husbands to wives tend to adhere to the Hanafi opinion, namely that there is no obligation to provide madhiyah maintenance except through the court or the agreement between the two.Keywords: Livelihood Level, Divorce Decision, Imam Mazha
ANALISIS FATWA SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ‘ABDUL KARIM ‘ALLAM TENTANG CHILDFREE
Penelitian ini berkaitan dengan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m seorang Mufti Agung Mesir tentang hukum childfree, yang dijadikan dasar oleh sebagian umat Islam dalam membolehkan childfree, tujuannya untuk mengetahui dan mendeskripsikan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m tentang childfree dan juga untuk mengetahui analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam mengeluarkan fatwa tentang childfree. penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m membolehkan praktik childfree dalam fatwanya dengan tiga syarat: a). harus dengan kesepakatan bersama antara suami istri. b) penerapannya hanya bersifat personal antar pasangan, tidak diterapkan secara umum dan dipromosikan. c). memiliki alasan atau sebab sesuai syari>’at Islam yakni mendatangkan mas}la>hah dan menolak mud}a>rat. Kedua, Analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam fatwanya tentang childfree adalah Al-Qur’an surah al-Kahfi ayat 46 sebagai dasar bahwa kedudukan anak hanya sebagai perhiasan bukan sebagai kewajiban. b) hadis-hadis shahih tentang kebolehan ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree dengan kesamaan illat yaitu meniadakan anak di masa datang, dan kebolehannya hanya dengan kesepakatan dan kemashlahatan. c) pendapat ulama lintas mazhab yang memperkuat hadis dibolehkannya ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree. d) Saddudz dzari>’ah-nya adalah menutup jalan dari mud}a>rat yang ditimbulkan pada kesehatan istri ketika memiliki anak, atau juga karena kekhawatiran tidak dapat merawat anak, yang mud}a>rat-nya lebih besar dari pada mas}la>hah
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
FEMINISME DALAM ISLAM MENURUT PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DI KOTA AMBON
ABSTRAKPenelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pandangan para tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Kota Ambon tentang feminisme serta perbandingan pandangan tokoh-tokoh tersebut terhadap perihal dimaksud. Hal ini penting untuk dilakukan sebab adanya pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Islam Indonesia, khususnya kota Ambon, mengenai feminisme dalam Islam. Di samping itu, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang merupakan dua organisasi besar Islam di Indonesia, tentunya dapat menjadi representasi dari mayoritas umat Islam, di dalam menyikapi perdebatan tersebut. Penelitian kualitatif ini masuk dalam kategori mix research, sebab menggunakan sumber data lapangan (field research) dan juga data kepustakaan (library research). Data primer penelitian ini digali melalui wawancara dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Kota Ambon, dikaji dengan pedekatan sosial keagamaan, dan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beragam pandangan dari tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Kota Ambon dalam melihat dan memaknai problematika feminisme dalam Islam, terutama berkaitan dengan keadilan pembagian hak dan kewajiban dalam Islam antara laki-laki dan perempuan, peran publik dan gerakan perempuan, kepemimpinan perempuan, pembagian harta waris, kekuatan persaksian perempuan, pembatasan jumlah kehamilan dengan KB, memilih untuk tidak memiliki anak/childfree, istri menolak ajakan berhubungan dengan suami (beralasan), pembebanan perawatan anak kepada perempuan, dan kecenderungan sifat feminin pada laki-laki dan maskulin pada perempuan. Namun demikian,pada dasarnya tokoh-tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menyetujui kehadiran feminisme dalam Islam. Akan tetapi pada beberapa persoalan, terdapat persamaan dan perbedaan pandangan.Kata Kunci: feminisme, Tokoh, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.ABSTRACTThis study is intended to examine the views of Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama leaders in Ambon City about feminism and to compare the views of these figures on the subject. This is important to do because there are pros and cons in the midst of Indonesian Islamic society, especially the city of Ambon, regarding feminism in Islam. In addition, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, which are the two major Islamic organizations in Indonesia, can certainly represent the majority of Muslims in responding to the debate. This qualitative research is included in the mix research category, because it uses field data sources (field research) and also library data (library research). The primary data of this study were extracted through interviews with Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama figures in Ambon City, studied with a socio-religious approach, and analyzed using qualitative analysis techniques. The results of this study indicate that there are various views of Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama leaders in Ambon City in seeing and interpreting the problems of feminism in Islam, especially with regard to the fair distribution of rights and obligations in Islam between men and women, the role of the public and the women's movement, leadership women, the distribution of inheritance, the power of women's witness, limiting the number of pregnancies with family planning, choosing not to have children/childfree, the wife refusing the invitation to have sex with her husband (reasoned), the burden of child care on women, and the tendency to be feminine in men and masculine on women. However, basically Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama figures agree on the presence of feminism in Islam. However, on some issues, there are similarities and differences of opinion.Keywords: feminism, Muhammadiyah figures, and Nahdlatul Ulama figures
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
- …
