1,720,958 research outputs found

    Pandangan Ulama Tentang Hak Ruju’ Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam

    Full text link
    Perkawinan merupakan sebuah kontrok sosial yang didasarkan pada persetujuan dan kesepakan dari kedua belah pihak, demikian juga dari akibat kontrak sosial ini akan timbul pembatalan perkawinan, masa iddah maupun kembalinya anatara keduanya dalam sebuah perkawinan(ruju‟) hal ini harus didasarkan pada persetujuan dari kedua belajh pihak, karena tujuan dari semua itu adalah unutk menjaga hak-hak serta kewajiban-kewajiban anatara keduanya. Para ulam memandang bahwa ayat yang berkaitan dengan ruju‟ adalah sebagai petunjuk Allah tentang etika dalam hubungan rumah tangga antara suami istri, dan ayat ini pula juga mnegaskan atas hak-0hak perempouan untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari suaminya.Dan ayat ini pula seakan-akan memberi persyaratan bagi suami yang berbuat baik terhadap istri termasuk pula dalam hal ruju‟, jika suatu pemahaman ini di tekankan maka kita bisa melihat bahwa kaum perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami yang ingin kembali meruju‟nya. Dengan ayat yang berkaitan dengan ruju‟ dapat menjamin dan dapat di jadikan syarat bagi akad ruju‟ yang dikehendaki oleh suami, sehingga pihak istri dapat menolak ataupun menerima ruju‟ yang akan dilakukan oleh suami yang telah menceraikannya. Dan dengan khuluk sang istri dapat melepaskan diri dari perbuatan suami dari ikatan perkawinan yang sah, dengan cara menebus atas hak-hak suami yang telah diberikan kepadanya, dan dengan khuluk juga istri juga mempuayai hak untuk ruju‟ kepada suami yang mana telah mentalaknya

    JUAL BELI (BISNIS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Full text link
    Bisnis (Jual Beli) merupakan kegiatan rutinitas yang di lakukan oleh masyarakat yang di lakukan oleh setiap manusia, akan tetapi jual beli yang baik menurut pandangan Islam belum tentu semua umat muslim melakukannya. Bahkan sebagain orang muslim belum tahu atau mengetahui ketentuanketentuan yang ditetepakan oleh hukum Islam yang berkaitan dengan transaksi secara Islam. Manusia pada dasarnya adalah manusia sosial maka dengan pasti saling membutuhkan orang lain, dan tolongmenolong dalah mengahdapi berbagai kebutuhan yang beraneka ragam ini, diantara melakukan berbisnis atau jual beli. Jual beli adalah interaksi sosial antar manusia berdasarkan rukun dan syarat yang telah di tentukan. Jual beli dapat di artikan dengan “al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah”. Atau kata lain jual beli merupakan sautu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempuyai manfaat untuk penggunaanya, anatar kedua belah pihak dimana sudah menyepakati perjanian yang sudah di buatnya. Oleh karena itu, dalam tuliasan ingin memberikan gambaran norma dan etika dalam Islam yang berhubunan dengan sistem muamalah yang lebih khusus pada jual beli, maka masalah dalam tuliasn ini adalah bagaimana etika Islam dalam aturan jual beli, implikasinya. Yang mana Islam memiliki aturan dan etika dalam berjual beli yang dapat mengantarkan umat Islam untuk menjadi sholeh secara sosial dan bukan hanya sholeh dalam hal ritual belaka. Umat Islam yang melakukan jual beli (bisnis) seharusnya berpegang teguh pada norma-norma hukum Islam, akan mendapatkan berbagai hikmah antara lain ; a.bahwa jual beli(bisnis) dalam Islam dapat bernilai sosial atau tolong menolong terhadap sesama, akan menumbuhkan berbagai pahala, b.bnisnis dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang dimakan untuk dirinya dan keluarganya,c.bisnis dalam Islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan, pengangguran danpemerasan kepada orang lain,e. Berbisnis dengan jujur, sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagai mana diajarkan dalam Islam akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusiaBisnis (Jual Beli) merupakan kegiatan rutinitas yang di lakukan oleh masyarakat yang di lakukan oleh setiap manusia, akan tetapi jual beli yang baik menurut pandangan Islam belum tentu semua umat muslim melakukannya. Bahkan sebagain orang muslim belum tahu atau mengetahui ketentuanketentuan yang ditetepakan oleh hukum Islam yang berkaitan dengan transaksi secara Islam. Manusia pada dasarnya adalah manusia sosial maka dengan pasti saling membutuhkan orang lain, dan tolongmenolong dalah mengahdapi berbagai kebutuhan yang beraneka ragam ini, diantara melakukan berbisnis atau jual beli. Jual beli adalah interaksi sosial antar manusia berdasarkan rukun dan syarat yang telah di tentukan. Jual beli dapat di artikan dengan “al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah”. Atau kata lain jual beli merupakan sautu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempuyai manfaat untuk penggunaanya, anatar kedua belah pihak dimana sudah menyepakati perjanian yang sudah di buatnya. Oleh karena itu, dalam tuliasan ingin memberikan gambaran norma dan etika dalam Islam yang berhubunan dengan sistem muamalah yang lebih khusus pada jual beli, maka masalah dalam tuliasn ini adalah bagaimana etika Islam dalam aturan jual beli, implikasinya. Yang mana Islam memiliki aturan dan etika dalam berjual beli yang dapat mengantarkan umat Islam untuk menjadi sholeh secara sosial dan bukan hanya sholeh dalam hal ritual belaka. Umat Islam yang melakukan jual beli (bisnis) seharusnya berpegang teguh pada norma-norma hukum Islam, akan mendapatkan berbagai hikmah antara lain ; a.bahwa jual beli(bisnis) dalam Islam dapat bernilai sosial atau tolong menolong terhadap sesama, akan menumbuhkan berbagai pahala, b.bnisnis dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang dimakan untuk dirinya dan keluarganya,c.bisnis dalam Islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan, pengangguran danpemerasan kepada orang lain,e. Berbisnis dengan jujur, sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagai mana diajarkan dalam Islam akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusi

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA

    Full text link
    AbstrakIslam sangatlah bijaksana terhadap keberadaan seorang wanita yang berkerja di luar rumah selama pekerjaan yang di lakukan itu sesuai dengan fitrah dan masih  dalam koridor yang sesuai dengan syariat, serta tidak melupakan kewajiban sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Islam juga membenarkan seorang wanita bekerja di luar rumah untuk memenuhi dan membantu perekonomian suami. Dalam pandangan hukum Islam nafkah dari istri yang bekerja di luar rumah adalah sebagai sadaqoh istri terhadap suami dan keluarganya. Jumhur Ulama sepakat bahwa istri yang tidak dinafkahi oleh suami dengan alasan suami miskin atau tidak mampu, maka istri berhak mengajukan gugat cerai kepada hakim. Sedangkan nafkah yang belum dibayarkan menjadi utang bagi suami sampai ia mampu membayarnya atau dapat gugur apabila istri merelakannya atau membebaskannya.Sedangkan Ulama Hanafiyah dan Ulama Zhahiriyah berpendapat jika suami tidak mampu memberi nafkah istrinya, maka istri tidak boleh mengajukan gugat cerai melainkan harus bersabar dan memberi kesempatan terhadap suami guna memperbaiki perekonomian keluarga mereka. Sedangkan  nafkah yang dihasilkan dari istri yang digunakan untuk menafkahi suami tidak menjadi utang bagi suami, kecuali ada ketetapan dari hakim atau adanya kesepakatan dari kedua belah pihak mengenahi penangguhan hak nafkah terhadap istri.Kata kunci : hukum Islam, nafkah, keluarga, istri yang bekerj

    Studi epistemologi terhadap wacana pendidikan Islam dalam media pers mahasiswa : studi analisis Jurnal Edukasi pada tahun 2002-2007

    Full text link
    Syaidun (NIM. 3103289). Studi Epistemologi Terhadap Wacana Pendidikan Islam Dalam Media Pers Mahasiswa (Studi Analisis Jurnal Edukasi Pada Tahun 2002-2007). Skripsi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2008. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Wacana Pendidikan Islam dalam Jurnal LPM Edukasi? (2) Apa ideologi yang digunakan jurnal Edukasi dalam membedah wacana pendidikan Islam Perspektif Epistemologi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pemikiran kontemporer para mahasiswa tentang wacana pendidikan Islam yang dituangkan dalam jurnal LPM EDUKASI. Sehingga nantinya dapat diklasifikasikan menurut ideologi-ideologi dalam pendidikan. Metode dalam pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi yaitu mengumpulkan data yang ada kaitanya dengan data-data yang dibutuhkan. Kemudian juga menggunakan metode interview (wawancara) yaitu dengan jalan tanya jawab yang dikerjakan secara sistematik dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Kemudian untuk teknik analisis data, peneliti melakukan analisa data dengan melakukan penelitian berdasarkan atas filosofisnya atau disebut filsafat analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa setelah melihat dan menganalisis dari beberapa wacana yang diangkat dalam jurnal Edukasi mulai dari Jurnal Edukasi volume I Th.X/ Desember 2002 sampai dengan volume IV, Nomor 1, April 2007, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ideologi yang dipakai oleh redaktur dalam mengangkat tema-tema jurnal Edukasi menggunakan ideologi Liberal dan ideologi Kritis. Ideologi Liberal terdapat dalam wacana yang diangkat dalam jurnal Edukasi volume I Th.X/ Desember 2002 yang mengangkat tema utama tentang pendidikan Islam liberal dan jurnal Edukasi Volume III Nomor I Juni 2006 yaitu jurnal yang mengangkat tema Islam Kiri ; Pendidikan Dan Gerakan Social Sedangkan ideologi Kritisisme digunakan redaktur dalam mengangkat tema-tema pada Jurnal Edukasi volume II no 1 Januari 2004 yang mengusung pendidikan Islam kritis kemudian juga dalam Jurnal volume II, Nomor 2, Desember 2004 tentang Deinstitusionalisasi pendidikan dan juga dalam jurnal volume IV Nomor I Maret 2007 yang mengangkat Islam Phobia sebagai tema besarnya. Wacana yang diusung adalah wacana-wacana yang berangkat dari isu-isu endidikan Islam kontemporer. Selain itu dilihat dari sumber permasalahan yang diangkat dalam Jurnal Edukasi lebih mengarah pada ranah wacana pemikiran (intelektual) yang dituangkan melalui tulisan dalam jurnal tersebut, sehingga wacana-wacana yang ditawarkan lebih bersifat akademisi. Selain itu isi Jurnal Edukasi lebih mengarah pada tujuan yang dikhususkan dalam pengembangan wacana (Discuss Empowering), meskipun hal itu bukan dari wacana yang bersifat up to date (seperti dalam Jurnal Edukasi volume I, Th.X/Desember/2002 dan Jurnal Edukasi Volume III Nomor II 2007), dan dalam wacana yang termasuk non-up to date (seperti dalam Jurnal Edukasi volume II, nomor 1 Januari 2004 dan Jurnal Edukasi volume III, nomor 1 Juni 2006), serta adakalanya wacana dalam Jurnal Edukasi merupakan jenis wacana yang “dibuat” oleh jurnal Edukasi sendiri (seperti dalam Jurnal Edukasi volume II, nomor 2 Desember 2004)

    NIKAH DENGAN NIAT TALAK DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB

    Full text link
    Nikah dengan niat talak menurut ulama jumhur seperti, Hanabila, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah itu boleh berdasarkan dengan dalil naqli dan logika di karenakan niat adalah bahasa hati yang tidak berimplikasi pada hukum. Pernikahan seperti ini adalah pernikahan yang sudah memenuhi kriteria-keteria yang benar baik secara rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya. Sedangkan menurut pandangan Imam al-Auza.i, al-Mardawi, dan Rasyid Rida pernikahan itu haram  berdasarkan pertimbangan analogi (qiyas), bahwa nikah dengan niat talak di analogikan dengan nikah mut’ah dikarenakan hal ini dikaitkan dengan waktu yang menjadi akhir dari sebuah pernikahan. Sementara itu nikah dengan niat cerai ini juga sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari sebuah pernikahan yang disyariatkan dimana antara keduanya dapat menjalin hubungan rumah tangga yang berkesinambungan, memelihara keturunan, dan menjaga ketentraman dalam rumah tangga, oleh karena itu nikah seperti ini di haramkan untuk menghindari keruskan-kerusakan yang klebih besar misalnya tidak adanya ketentraman, keharmonisan, saling menghargai, dan kemungkinan anak akan terlantar dan seterusnya. Sedangkan ulama yang memandang makruh pernikahan seperti ini lebih menekankan dari aspek moral dan etika dimana pernikahan ini mengabaikan aspek moral dan etika  dan tidak lazim dilakukan oleh manusia di karenakan perbuatan ini di anggap tidak terpuji ( ghoiru mahmudah).                      Â

    BEKERJA DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM: SEBUAH KAJIAN SECARA TEMATIK HADITS NABI MUHAMMAD SAW

    Full text link
    In the Islamic economic system, work is not seen as the main driving force ineconomic activity, but work is a very noble deed in the context of realizing benefit both individually and in society. While working in the Islamic economic system is a must and a syara' obligation and is also seen as a form of worship for the perpetrators. And all forms of unemployment, and begging is a despicable acts. So work gets very special attention both in the Qur'an and in the Hadith of the Prophet Muhammad.Dalam sistem ekonomi Islam tidak memandang kerja sebagai pendorong utama dalam aktivitas perekonomian, akan tetapi kerja merupakan perbuatan yang sangat mulia dfalam rangka untuk mewujudkan kemaslahatan secara individu mapun dalam masyarakat. Sedangkan bekerja dalam sitem ekonomi Islam adalah suatu keharusan dan sebagai kewajiban secara syara’ dan juga di pandang sebagai bentuk ibadah bagi pelakunya. Dan segala bentuk pengangguran, dan meminta – minta merupakan perbuatan yang tercela. Maka bekerja mendapatkan perhatian sangat kusus baik itu dalam Al-Qur’an mapun dalam Hadits Nabi Muhammad Saw

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
    corecore