8,407 research outputs found
ANALISA KONSEP MUSYARAKAH MENURUT MUHAMMAD SYAFI’I ANTONIO
Dalam penelitian ini penulis mengambail tema “konsep musyarakah
menurut Muhammad Syafi’i Antonio.” Karena Musyarakah merupakan akad bagi
hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerjasama sebagai mitra
usaha. Mitra usaha pemilik modal berhak dalam ikut serta dalam manajemen
perusahaan, tetapi itu tidak merupkan keharusan. Para pihak dapat membagi
pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta
gaji/upah untuk tenaga keahlian yang mereka curahkan dalam usaha tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini, dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana
pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang prinsip, jenis-jenis, manfaat serta
aplikasi pemikirannya terhadap musyarakah dalam perbankan Syari’ah di Indonesia .
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini, yaitu : mengetahui bagaimana
prinsip, jenis-jenis manfaat serta sejauh mana musyarakah menurut pemikiran
Muahammad Syaf’I Antonio dalam perbankan syari’ah di Indonesia. Data primer
diambil dari literatur yang dikarang oleh Muhammad Syafi’i Antonio, data sekunder
diambil dari literatur-literatur lain yang berhubungan dengan musyarakah, sedangkan
data tersier diambil dari kumpulan dan kompilasi sumber primer dan sekunder.
Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, deduktif dan
komperatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan didapat beberapa poin penting dalam
pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio, yaitu Musyarakah adalah perkongsian atau
serikat, beliau memandang dari segi ekonomi islam bahwa ada beberapa faktor untuk
menjalankan aktifitas usaha ( perbankan) salah satunya adalah tolong menolong.
Muhammad Syafi’i Antonio juga menjelaskan tentang Musyarakah dalam perbankan
Syari’ah di Indonesia yaitu: (1) dalam menjalankan aktifitas musyarakah Muhammad
Syafi’i Antonio lebih memperhatikan azas kebebasan dan keadilan (2) menurut
Muhammad Syafi’I Antonio Musyarakah akad terbagi atas lima yaitu Syirkah Al
Inan, Syirkah Mufawadhah, Syirkah A’maal, Syirkah Wujuh, dan Syirkah Al-Mudharabah. (3) ada beberapa manfaat dari pembiayaan secara musyarakah pada
perbankan syari’ah antaranya adalah pemgembalian pokok pembiayaan disesuaikan
dengan cash flow / arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. (4)
Muhammad Syafi’I Antonio menjelaskan dan juga memperhatikan beberapa fungsi
dan aplikasi dari perbankan, misalnya dengan memberikan beberapa modal untuk
usaha pembiayaan proyek dan modal ventura
ANALISIS PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAFI’I ANTONIO TENTANG RIBA DAN BUNGA BANK
Skripsi ini berjudul Analisis Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang Riba dan Bunga Bank dengan latar belakang masalah bahwa dalam menjaga kemaslahatan hidup manusia dari kerusakan moral (akhlak), sosial, dan ekonominya maka Islam dengan tegas dan pasti mengharamkan riba. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, umat Islam mulai dihadapkan dengan kontak peradaban dunia Barat di mana perbankan sekarang ini mensyaratkan adanya bunga.
Oleh karena itu, konsep riba yang dianggap final status hukumnya mulai menjalani peninjauan kembali oleh para tokoh pembaharu Islam di antaranya Muhammad Syafi’i Antonio. Adapun masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang riba dan bunga bank, serta apa dasar pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang riba dan bunga bank dalam praktik perbankan Indonesia.
Adapun metodologi penelitian ini menggunakan jenis studi literatur (Library Reseach) yang menekankan sumber informasinya dari berbagai bahan kepustakaan, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Syafi’i Antonio memutuskan kedudukan bunga bank dan riba adalah sama dan hukumnya haram, dengan menggunakan adillat al-syari’ah (al-Qur’an dan Sunnah), metode istinbath hukum maslahah al-mursalah serta istihsan. Menggunakan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum sebagai sasaran yang tepat. Sebagaimana di dalam kaidah ushul fiqh, dan pandangan ekonomi. Kemudian Muhammad Syafi’i Antonio juga menegaskan bahwa cendikiawan di antaranya A. Hasan yang telah menghalalkan riba, kurang komprehensif dalam pemahaman dan pengambilan dalil hukumnya
Analisis pendapat Muhammad bin Idris al Syafi’i tentang larangan perubahan peruntukan harta benda wakaf
Pada hakekatnya, harta benda yang dimiliki oleh manusia adalah amanah Allah yang harus dijaga dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang disyari’atkan oleh Allah. Salah satu syari’at Allah mengenai harta benda adalah pentasarrufan harta benda dengan jalan wakaf. Pada dasarnya wakaf adalah memanfaatkan benda yang diwakafkan. Sedang benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Akan tetapi apabila benda wakaf tersebut tidak lagi bisa bermanfaat atau tidak maksimal untuk diambil manfaat atau demi kepentingan yang lebih luas menuntut untuk melakukan perubahan atas harta benda wakaf tersebut. Maka dalam menyikapi hal ini para imam madzhab berbeda pendapat. Ulama’ Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa perubahan peruntukan harta wakaf diperbolehkan, apabila kondisi dan situasinya menuntut hal itu. Sedangkan imam Syafi’i melarang merubah peruntukan harta benda wakaf. Imam Syafi’i memahami bahwa harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dari hal itu mengindikasikan bahwa harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dirubah peruntukannya.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi adalah 1) Bagaimana pendapat Imam Muhammad bin Idris al Syafi’i tentang larangan perubahan peruntukan harta benda wakaf 2) Bagaimana istinbath hukum Imam Muhammad bin Idris al Syafi’i tentang larangan perubahan peruntukan harta benda wakaf. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan istinbah hukum Imam Muhammad bin Idris al Syafi’i tentang larangan perubahan peruntukan harta benda wakaf.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data yang diperoleh dari kepustakaan, yaitu dari Kitab al Umm karya Imam Syafi’i. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Imam Muhammad bin Idris al Syafi’i melarang adanya perubahan harta benda wakaf. harta benda wakaf harus dipertahankan keutuhan benda dan manfaatnya. Oleh sebab itu, harta benda wakaf tidak dapat ditarik kembali oleh wakif atau ahli warisnya, dijual, dihibahkan ataupun transaksi lain yang mengakibatkan berpindahnya harta benda wakaf. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama’ yang membolehkan perubahan peruntkan harta benda wakaf, perubahan peruntukan harta benda wakaf menjadi sesuatu yang sangat mungkin dilakukan, apalagi untuk kemashlahatan yang lebih besar. Kebolehan perubahan peruntukan harta benda wakaf menjadikan harta wakaf tersebut bersifat dinamis sebagai milik bersama yang harus memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Istinbath hukum Muhammad bi Idris al Syafi’i tentang larangan perubahan harta benda wakaf didasarkan pada hadits Umar bin Khattab. Fiqh merupakan hasil karya pemikiran para ulama yang dipengaruhi oleh faktor sejarah, tentu saja dalam bahasanya sangat terkait dengan waktu, kondisi sosial, kultural dan letak geografis suatu masyarakat tertentu
Hukum menikah ketika ihram (studi perbandingan pendapat Imam al-Syafi’i dan Imam al-Syaibani)
Persoalan hukum menikah ketika ihram menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan sebagian lainnya melarang. Hal itu karena dipicu oleh adanya hadis yang menyatakan bahwa Nabi menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram, tetapi disisi lain juga muncul hadis yang menyatakan bahwa saat itu beliau dalam keadaan halal (tidak ihram). Selain itu perbedaan dalam memaknai nikah menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap hadis riwayat ‘Uṡmān ibn ‘Affān ra tentang larangan menikah ketika ihram.
Imam al-Syafi dan al-Syaibani termasuk dua ulama yang berada dalam pusaran perdebatan masalah ini. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti pendapat kedua imam tersebut, karena selain mereka hidup dalam generasi yang sama, juga karena Imam al-Syaibani adalah salah satu guru dari Imam al-Syafi’i, dan keduanya merupakan murid dari Imam Malik. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mencari pendapat yang paling unggul serta mengetahui penyebab perbedaan diantara kedua imam tersebut, tentunya hanya sebatas sudut pandang dan kapasitas penulis.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut penulis analisis dengan metode analisis deskriptif-komparatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendapat Imam al-Syafi’i lebih unggul dari Imam al-Syaibani dengan dua alasan; pertama, pendapat Imam al-Syafi’i didukung oleh jumhur mazhab sedangkan Imam al-Syaibani hanya didukung kalangan mazhabnya sendiri dan Sufyan al-Ṡaury. Kedua, meskipun hadis yang digunakan Imam al-Syafi’i dalam hal periwayatan tingkatannya dibawah hadis yang digunakan Imam al-Syaibani tetapi hadis tersebut memiliki beberapa keunggulan yang menyebabkan hadis yang digunakan Imam al-Syafi’i lebih diutamakan. Kemudian menyikapi pertentangan dalil antara hadis yang menyebutkan Rasulullah dalam keadaan ihram dan dalam keadaan halal ketika menikahi Maimunah, penulis menggunakan metode al-Jam’u wa al-taufīq baina al-Muta’āriḍain (mengumpulkan dan mengkompromikan dalil yang bertentangan), yaitu dengan mentakwil kata muhrim kepada makna syahr al-harām (bulan haram) atau kepada al-harām (tanah haram).
Perbedaan pendapat antara Imam al-Syafi’i dan Imam al-Syaibani disebabkan oleh beberapa hal; pertama, adanya faktor sosio historis. Kedua, adanya pengaruh aliran mazhab. Ketiga, adanya perbedaan hadis yang digunakan. Keempat, adanya perbedaan pemaknaan nikah. Kelima, adanya perbedaan dalam penetapan keadaan halal (tidak ihram) sebagai syarat sah nikah
PUASA SUNAT PADA HARI SABTUMENURUT PANDANGAN ABU ABDILLAH MUHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFI’I DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI
Skripsi ini berjudul: PUASA SUNAT PADA HARI SABTU MENURUT
PANDANGAN ABU ABDILLAH MUHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFI’I
DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI.
Adapun latar belakang permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang
menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tentang puasa sunah pada hari Sabtu itu,
Syaikh Nashiruddin Al-Alb ny rahimahull hu berpendapat bahwa puasa sunat pada
hari Sabtu hukumnya haram secara mutlak, sedangkan Imam Syafi’i rohimahullahu
berpendapat bahwa puasa sunat pada hari Sabtu hukumnya makruh. Kondisi ini
menimbulkan pertanyaan bagaimana pandangan Abu Abdillah Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum puasa sunat pada
hari Sabtu dan bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Abu Abdillah
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Sedangkan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana pandangan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan
Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum puasa sunat pada hari Sabtu dan
bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Abu Abdillah Muhammad bin
Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Abu Abdillah Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum puasa sunah pada
hari Sabtu dan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al- Albani. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah library
research. Sebagai data primer yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh
peneliti secara langsung dari sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data
asli atau data baru yang memiliki sifat up to date, Data ini bersumber dari kitab-kitab
karya kedua ulama tersebut, yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy- Syafi’i
Kitab Al-Umm, Mazhab Imam Asy-Syafi’i Fi al-Ibadat Wa Adillatihah , Al-Majmu’
Syarhul Muhadzab, Nashiruddin Albani Tamam al-Minnah Fi Ta’liq ‘Ala Fiqh
Sunnah, Irwa’ al-Ghalil, Tuntunan Fiqh Islam Syaikh Albani dan data sekunder yaitu
data yang mendukung dan memperkuat data primer, selanjutnya dilakukan proses
analisa dan interpretasi terhadap data-data tersebut sesuai dengan tujuan penelitian. Data ini bersumber dari lliteratur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah
yang dibahas. Antara lain adalah Sunan Abu Daud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibnu
Majah, Musnad Ahmad bin Hanbal dan Sunan al-Dārimi, al-Qur‘an al-Karīm, kitab
Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, Jarh wa Ta‘dil, karya Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah, Iqtidha’u Shirathil Mustaqim Mukhalafata ashhabil Jamil, karya
Imam al-Hafiz Syihabuddin Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalāni dan lain-lain.
Setelah data terkumpul, maka penulis menganalisis data dengan metode analisis data
komparatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode induktif, deduktif, dan
komparatif.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah Imam Abu Abdillah Muhammad bin
Idris Asy-Syafi’i menghukumi makruh berpuasa sunat pada hari Sabtu, jika ia tidak
mengkhususkannya dengan keyakinan bahwa ia memiliki keistimewaan. Akan tetapi
jika berpuasa sunat pada hari Sabtu itu karena mengistimewakan hari Sabtu maka ia
dihukumi haram. Pendapat ini muncul karena Imam Syafi’i mengkompromikan
antara kelompok hadits yang melarang dan yang membolehkan.Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani menghukumi haram secara mutlak berpuasa pada hari Sabtu.
Hadits At-Tirmidzi shahih dan hadits Juwairiyah, Ummu Salamah, Abu Hurairah
tidak kuat untuk digunakan sebagai pengkontradiksi hadits larangan. Karena tujuan
yang diperoleh dari ketiga hadits tersebut adalah kebolehan berpuasa hari Sabtu, jika
disertai puasa hari Jum’at dan kebolehan ini adalah sebagai penyerta, tidak berdiri
sendiri.
Kedua ulama tersebut sama-sama menggunakan metode bayani. Dikarenakan adanya dua kelompok hadits yang mukhtalif, yaitu: hadits yang
melarang berpuasa pada hari Sabtu dan hadits yang membolehkan berpuasa pada hari
Sabtu, Maka mereka berbeda cara pandang dalam menilai hadits tersebut. Imam
Syafi’i menggunakan al-jam’u wa at-taufiq dan Syaikh Albani menggunakan tarjih
bain al-Nushush
Pioneers of Library Movement in Pakistan
The paper aims to describe in brief the contribution of seven leaders of Pakistan librarianship, viz. K.B. Khalifa M. Asadullah, Prof. Dr. Abdul Moid, Dr. Abdus Subuh Qasimi, Muhammad Shafi, Fazal Elahi, Khawaja Nur Elahi and S. V. Hussain. The early library developments are given for better understanding of the role of these leaders
Muhammad Syafi’i : si pemberani dari batu bara bagai mengalir darah satria pangeran asal kerajaan Alam Pagaruyung
buku ini tentang Biografi Muhammad Syafi’i, pria yang lahir 1 November 1961 di Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Muhammad (Mhd) Syafi’i yang pada masa kecil dan remaja terbiasa masuk hutan keluar hutan dan ke laut bagaikan nelayan benaran, nyatanya pada usia dewasa silih berganti kesuksesan yang diraih berkat kegigihan dan perjuangan pantang mundur setelah hijrah ke kota besar. Dalam kisah hidupnya yang diungkap dalam buku ini, Mhd. Syafi’i sudah sejak bayi punya keberanian luar biasa dengan berbagai bukti dalam catatan dan ingatan saudara-saudaranya. Rupanya ada rahasia Illahi di balik kesemua itu. Pada usia dewasa, tanpa disadari, Mhd. Syafi’i itu mampu melakukan berbagai terobosan luar biasa sehingga telah menempatkan dirinya sebagai anak desa yang pernah tinggal di hutan bersama sederetan nama-nama orang penting dan sukses di Provinsi Sumatera Utara dan malah di Indonesia
KONSEP MENGUBAH TAKDIR MENURUT MUHAMMAD SYAFI’I SARAGIH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN PAI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep mengubah takdir menurut Muhammad Syafi’i Saragih dan implikasinya bagi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Sumber data primer penelitian ini adalah buku Mengubah Takdir karya Muhammad Syafi’i Saragih. Adapun sumber data sekunder penelitian ini adalah buku-buku, artikel jurnal, media masa, dan lain-lain yang terkait dengan tema penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data diolah dengan metode reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini berupa konsep mengubah takdir menurut Muhammad Syafi’i Saragih yaitu sikap bijak dalam menyikapi takdir dan dimensinya, taubat sebagai langkah awal mengubah takdir, metode pembiasaan untuk mengubah takdir serta macam-macam pembiasaan berupa pembiasaan pada sektor akidah, ibadah, dan akhlak. Selain itu, Implikasi konsep mengubah takdir menurut buku karya Muhammad Syafi’i Saragih terhadap pembelajaran PAI yaitu implikasi terhadap tujuan pembelajaran PAI, pendidik, peserta didik, materi ajar dan metode pembelajaran PAI. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangsih pengetahuan terkait konsep mengubah takdir dengan pembiasaan sehingga dapat diimplikasikan secara nyata pada proses pembelajaran PAI sehari-hari
Akad Wadiah Yad Dhamanah pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits
Akad wadiah yad dhamanah dalam produk perekonomin Syariah telah
menjadi salah satu instrumen yang populer. Jenis wadiah ini, yang memberikan
kewenangan kepada penerima titipan untuk memanfaatkan harta titipan, telah
mengalami evolusi signifikan seiring dengan perkembangan industri perbankan
syariah. Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits merupakan dua tokoh
Ulama di Indonesia yang ahli tentang hukum ekonomi Syariah telah menuangkan
pikiran atau gagasan terhadap produk akad wadiah yad dhamanah pada perbankan
Syariah. Terdapat perbedaan yang mencolok diantara kedua tokoh Ulama tersebut
terkait perkara ini bahwa menurut Muhammad Syafi’i Antonio, wadiah terbagi
menjadi dua yaitu wadiah yad Amanah dan wadiah yad dhamanah. Sedangkan
Ammi Nur Baits berpendapat bahwa wadiah sifatnya hanya yad amanah, tidak ada
wadiah yad dhamanah.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan
pendekatan komparatif. Penelitian ini menyelidiki buku-buku hukum Islam,
terutama yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu akad
wadiah yad dhamanah perbankan Syariah menurut Muhammad Syafi’i Antonio dan
Ammi Nur Baits dan kitab-kitab fikih muamalah khususnya yang berkaitan dengan
permasalahan tersebut bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Syafi’i Antonio mengakui adanya
wadiah yad dhamanah sebagai bentuk inovasi hukum untuk memenuhi kebutuhan
transaksi perbankan modern. Sedangkan Ammi Nur Baits memiliki pandangan
yang berbeda. Ia tidak mengakui adanya wadiah yad dhamanah karena konsep
wadiah adalah amanah yaitu uang yang ditipkan tidak boleh dimanfaatkan serta
pihak yang dititipi tidak menanggung resiko apapun. Jika bank memanfaatkan uang
yang ditipkan, maka itu bukanlah wadiah, melainkan berubah menjadi akad qard
(pinjaman). Dasar hukum yang digunakan oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang
menyatakan adanya akad wadiah yad dhamanah adalah hadits Riwayat Muslim dari
Abu Rafie tentang memberi bonus berbeda dengan bunga dan Fatwa DSN MUI
tentang tabungan dan giro wadiah. Sementara itu, dasar argumentasi Ammi Nur
Baits yaitu hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro tentang penerima
wadiah tidak menanggung resiko dan pernyataan di ensiklopedia fiqih tentang
wadiah hanya amanah bukan dhamanah. Dengan demikian, terdapat perbedaan
antara Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits tentang konsep wadiah
yad dhamanah, yang masing-masing didasarkan pada argumentasi dan dasar
hukum yang berbeda
PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAFI’I ANTONIO TENTANG RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDY TENTANG RIBA DALAM BUKU BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK)
Skripsi ini berjudul “Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonoio Tentang
Riba Menurur Persfektif Ekonomi Islam (Study Tentang Riba Dalam Buku Bank
Syariah Dari Teori Ke Praktik”. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran
beliu tentang Konsep Riba.
Zaman sekarang banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa kegiatan atau
transaksi yang mereka lakukan dalam berjual beli dan pinjam-meminjam yang
mereka lakukan terdapat unsur riba atau tidak. Oleh karena itu penulis mengambil
pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang riba dalam bukunya Bank Syariah
Dari Teori Ke Praktik.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apa saja Referensi
Muhammad Syafi’i Antonio dalam menulis buku Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktik, Bagaimana pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang Riba, dan
Bagaimana tinjauan Islam tentang pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah kepustakaan (Library
Research) di mana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahaan terhadap
literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan. Dalam memperoleh data
penulis menggunakan bahan primer yaitu literatur yang dikarang oleh Muhammad
Syafi’i Antonio yang membahas tentang riba dengan judul buku Bank Syariah
Dari Teori Ke Praktik, bahan sekunder, dan bahan tersier.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui referensi Muhammad Syafi’i
Antonio dalam menulis buku Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, untuk
mengetahui pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang riba, dan untuk
mengetahui tinjauan Islam tentang pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio.
Sebagaimana Muhammad Syafi’i Antonio bahwa riba adalah haram
hukumnya. Menurut beliau dalam pengertian riba secara bahasa adalah tambahan,
namun tambahan yang dimaksud yaitu penambahan yang diambil tanpa adanya
transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Banyak pendapat mengenai bunga. Para ahli pendukung doktrin bunga pun
berbeda pandangan soal alasan untuk apa bunga harus dibayarkan. Diantara alasan
yang dikemukakan untuk pembenaran pengambilan bunga adalah alasan
abstinence.
Pelopor teori ini (Marshall) menegaskan bahwa ketika kreditor menahan
diri (abstinence), ia menangguhkan keinginannya memanfatakan uangnya sendiri
semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang
semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Jika peminjam
menggunakan uang itu untuk memenuhi keinginan pribadi, ia dianggap wajib
membayar sewa atas uang yang dipinjamnya. Ini sama halnya ia membayar sewa
terhadap sebuah rumah, perabotan, maupun kendaraan.
Menutut beliau, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia
gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari yang ia
perlukan. Dengan demikian, sebenarnya kreditor tidak menahan diri atas apa pun.
Tentu, ia tak boleh menuntut imbalan atas hal yang tak dilakukannya tersebu
- …
