15 research outputs found
THE CONCEPT OF COPYRIGHT IN CIVIL LAW AND ISLAM
Copyright is one of the rights that has been given legal protection in Indonesia as a result of extraordinary creativity, works that are used by both the individual concerned and the general public. The purpose of this study is to gain an understanding of copyright infringement in both Islamic and civil law. This desk research aims to answer questions about Islamic and civil law perspectives on copyright. In addition, this research discusses how civil law and Islamic principles protect copyright. The study shows that copyright in Islamic law is called haq al-ibtikar - the right to the first creation. Only that which is in accordance with the values and norms of the Islamic religion is accepted and protected. If the work contradicts Islamic principles, it is not recognised as a copyrightable work and no protection is given to the work
EFEKTIVITAS WILAYATUL HISBAH DALAM PEMBERANTASAN JUDI ONLINE DI BANDA ACEH: Analisis di Kota Banda Aceh
This research examines the effectiveness of Wilayatul Hisbah’s (WH) role in combating online gambling practices in Banda Aceh, particularly during the 2024–2025 period, when the number of cases showed a significant increase. As a region that fully enforces Islamic law, Banda Aceh faces serious challenges with the advancement of digital technology, which enables people to access gambling sites discreetly through personal devices and public internet networks. This phenomenon not only violates Islamic legal provisions but also creates social problems such as family disharmony, economic pressure, and rising criminal activity.The study employs a qualitative method with a juridical-normative approach, analyzing the legal norms regulating maisir (gambling) under Aceh Qanun No. 6 of 2014 on Jinayat Law and related regulations, while linking them to the implementation of law enforcement by WH in practice. The data sources include primary legal materials, academic studies, official reports, and interviews with relevant authorities.The findings indicate that although WH has undertaken various efforts—such as routine patrols, joint operations with the police, website blocking in cooperation with the Department of Communication and Information, and public legal awareness campaigns—the number of online gambling practices continues to rise. Based on Soerjono Soekanto’s theory of legal effectiveness, two dominant factors weaken law enforcement. First, the existing regulations do not explicitly cover digital-based gambling, allowing offenders to exploit legal loopholes and evade sanctions. Second, WH’s limited human resources, technological facilities, and budget constrain the scope of monitoring. Nevertheless, cross-institutional cooperation and preventive strategies through community education are progressive steps that should be expanded. Therefore, the effectiveness of eradicating online gambling in Banda Aceh will be more optimal if regulations are strengthened, WH’s institutional capacity is enhanced, and active community participation is continuously mobilized in upholding Islamic la
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAWASAN HUTAN LINDUNG DI JALAN BARU JANTHO-LAMNO: Tinjau Konsep Milk Al-Daulah
Pembangunan jalan Jantho-Lamno sepanjang 65 km yang membelah kawasan hutan lindung Ulu Masen bertujuan meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah. Namun, proyek ini memicu perambahan hutan, kerusakan ekosistem, dan peningkatan risiko banjir akibat hilangnya daya serap tanah dan terganggunya aliran air. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap kawasan hutan lindung tersebut dalam tinjauan konsep milk al-daulah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan pihak terkait lainnya. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi. Penelitian menunjukkan bahwa undang-undang seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengatur perlindungan wilayah hutan. Namun, tidak ada pengawasan yang memadai menyebabkan hutan dialihgunakan untuk perkebunan ilegal. Melalui budidaya tanaman MPTS dan lebah Trigona, DLHK membantu orang bersosialisasi, memfasilitasi izin perhutanan sosial, dan membangun KUPS. Menurut perspektif Islam, hutan lindung merupakan aset negara, atau milk al-daulah, yang harus dikelola untuk kemaslahatan umum. Prinsip ini menekankan bahwa semua orang harus bertanggung jawab satu sama lain untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perlindungan wilayah hutan di jalan Jantho-Lamno membutuhkan kolaborasi antara hukum nasional dan prinsip Islam dalam pengelolaan aset publik. Untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat berbasis hukum dan prinsip religius diperlukan
IMPLEMENTATION OF RESORT MANAGEMENT SYSTEM IN SABANG CITY ACCORDING TO SHIRKAH ABDAN CONTRACT
This article aims to examine the application of sister resort management in Sabang City according to Akad Ji`alah. The type of research used is qualitative with an empirical juridical approach. Primary data obtained by the author from interviews with the parties concerned and a number of applicable laws and regulations, as well as secondary data that the author gets from the results of research related to this research. The results of the study prove that the application of the resort management system in Sabang City which is here at The Hawk Nest Resort Sabang, namely the application that occurs at The Hawks Nest Resort Sabang City, the owner of the resort here is also the party that submits all the capital and the type of business as well as the location of the business. While the manager only continues the business. At the beginning of the agreement that was carried out was that the resort manager only operated The Hawks Nest Resort Sabang City and later received wages for the work done. In Islam, this kind of practice is called wages. Therefore, the initial agreement between the resort owner and the resort manager did not work properly, resulting in non-compliance with the promised contract. Suggestions for the practice of applying the management system to The Hawk Nest Resort Sabang so that in the future management can be carried out clearly and with Islamic law so as not to cause disputes between parties
Implimentasi Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Baitul Maal wa Tamwil
Baitul Maal Tamwil (BMT) merupakan penggabungan dari kata Baitul Mal dan Baitul Tamwil. Baitul Mal merupakan suatu konsep keuangan yang aktivitasnya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) yang bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau sumber lain yang halal seperti hibah. Baitul Tamwil merupakan suatu konsep keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang bersifat profit. Kedudukan BMT sebagai badan hukum masih bernaung dalam beberapa aturan di antaranya UU koperasi, UU yayasan, dan UU Lembaga Keuangan Mikro. Fokus kajian dalam tulisan ini yaitu pada BMT yang berbadan hukum Koperasi. Permen no 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, menyebutkan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dana kebajikan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Artinya pengelolaan baitul mal tunduk pada undang-undang zakat dan wakaf. Dalam UU no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan apabila ada masyarakat ingin melakukan pengelolaan zakat maka harus dibentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kewenangan LAZ berada dibawah pengawasan BAZNAS, BMT sebagai lembaga yang menjalankan pengelolaan zakat haruslah memiliki izin untuk mengelola harta maal. Oleh karenanya laporan pengelolaan harta maal BMT harus dilaporkan kepada BAZNAS. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa BAZNAS turut melakukan pengawasan dalam pengelolaan harta maal di BMT
ANALYSIS OF A JUDGE'S DECISION ON DEFAULT AGAINST A LAND GRANT AGREEMENT FROM THE PERSPECTIVE OF A GRANT CONTRACT: Study of Judge's Decision Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Jth
This article aims to analyse the judge's reasoning in Decision No. 3/Pdt.G/2023/PN.Jth regarding the default of a conditional land grant agreement between the plaintiff and the defendant. This case focuses on a land grant agreement that was made orally, with the condition that the plaintiff's child be appointed as a community service worker at the Puskeswan. The approach that the author uses is normative juridical research. The results showed that the judge considered the oral agreement invalid because it did not fulfil the applicable legal requirements, including the authority of the defendant in the appointment of community service personnel, as well as a violation of the principle of grants that must be made without compensation. As a result, the plaintiff's claim was rejected because there was no evidence or fulfilment of legal requirements. This research shows the importance of fulfilling legal requirements in conditional grants to prevent defaul
The Concept of Successor Heirs as a Contemporary Ijtihād in the Perspective of Ulama Dayah in Woyla District
The Compilation of Islamic Law (KHI), Article 185, in Indonesia recognizes the concept of a successor heir. In contrast, traditional fiqh holds that the right to inheritance is lost if the prospective heir dies before the decedent. Meanwhile, ulama dayah in Woyla District continue to adhere to classical fiqh texts and have not adopted the KHI’s provisions regarding successor heirs. This study aims to examine the views of ulama dayah in Woyla District on the concept of successor heirs and to analyze the concept from the perspective of Islamic law. The research employs a field study methodology with a juridical-normative-empirical approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation, and were analyzed descriptively. The findings reveal that ulama dayah in Woyla District are unfamiliar with the concept of successor heirs as found in classical faraidh (Islamic inheritance law) literature. A paternal grandson may inherit in place of his deceased father if there are no other sons, whereas a maternal grandson cannot replace his deceased mother in the line of inheritance (patah titi). Furthermore, Islamic law, as reflected in the Qur’an, hadith, and sunnah, does not acknowledge the concept of successor heirs. In contrast, the Compilation of Islamic Law does recognize such a concept. These findings indicate a fundamental difference between the views of the ulama dayah in Woyla and the provisions of the KHI, particularly regarding the position of grandsons in inheritance matters
ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim terutama bagi mereka
yang telah memiliki penghasilan lebih. Di era modern sumber ekonomi tidak
hanya diperoleh dari aktivitas berdagang dan bertani, hasil karya berupa ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga mempunyai nilai ekonomi.
Menjawab persoalan tersebut ulama kontemporer telah merumuskan objek
zakat baru berupa zakat profesi. Namun, untuk mengkaitkannya perlu ada
penelitian lebih lanjut. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengkaji
bagaimana tinjauan zakat profesi terhadap Kekayaan Intelektual sebagai objek
zakat dan bagaimana ketentuan kadar dan nisab zakatnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan
normatif dan historis. Sumber data merujuk kepada data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk metode analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual dapat
dijadikan sebagai objek zakat jika dilihat konteks zakat profesi, karena dari
segi pengertian profesi merupakan pekerjaan yang menghasilkan pendapat
melalui keahlian khusus dan kekayaan intelektual merupakan karya yang
dihasilkan melalui kreativitas berpikir manusia dan mempunyai nilai ekonomi.
Teori zakat profesi yang dikembangkan oleh ulama kontemporer membuka
ruang lingkup yang luas bagi setiap sumber penghasilan dari berbagai mata
pencarian yang halal. Salah satunya adalah Yusuf Qarḍāwi yang
menyimpulkan bahwa kandungan makna dalam surat al-Baqarah ayat 267
tentang kewajiban zakat tidak membatasi pada pekerjaan tertentu. Dalam
merumuskan nisab dan takaran penulis menganalogikan nisabnya kepada
zakat hasil pertanian dan kadarnya kepada emas maka nisabnya 653 Kg padi
dan kadarnya 2,5%. Pada jenis Kekayaan Intelektual Hak Cipta perjanjian
lisensi antara pengarang dan penerbit zakat dikeluarkan setiap penerimaan
royalti. Yaitu ketika pembayaran uang muka, penerimaan penghasilan tahap
pertama, dan penerimaan penghasilan tahap kedua. Jumlah ini telah dikurangi
pajak penghasilan sebesar 15%. Untuk perumusan zakat jenis Kekayaan
Intelektual Paten yang dihitung pada imbalan inventor yang memiliki
hubungan kerja dengan dinas. Pertama, perhitungan Imbalan atas 1 (satu)
Paten uang diterima dalam jumlah tertentu dan sekaligus dan objeknya hanya
pada satu paten sehingga penjumlahan dihitung sekali pada saat penerimaan.
Kedua, perhitungan imbalan atas 1 (satu) kontrak kerjasama yang berisi lebih
dari 1 (satu) unsur paten terdapat 2 (dua) objek paten zakat dihitung secara
terpisah, karena harta zakat hanya dikenakan pada satu objek tidak pada
gabungan dari beberapa objek harta. Ketiga, perhitungan kumulatif setahun
atas imbalan yang dibayar 2 (dua) kali dalam setahun zakat dihitung secara terpisah karena wujud dari nilai harta belum dimiliki oleh inventor. Secara
prosedur imbalan diterima setelah nilai komersial paten digunakan, pada
periode ke dua paten baru akan digunakan dan belum menunjukkan nilai
komersial.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Al-Māl, Kekayaan Intelektua
KEDUDUKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2024 DALAM PERLINDUNGAN HAK ANAK: Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya sebagai instrumen yudisial yang menguatkan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana. PERMA ini berfungsi sebagai pedoman normatif bagi hakim untuk mengutamakan prinsip the best interests of the child melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ), sekaligus menjadi jembatan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Hak Anak 1989. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus untuk menganalisis kedudukan PERMA No. 1 Tahun 2024 serta penerapannya dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hasil kajian menunjukkan bahwa kedudukan PERMA ini mempertegas kewenangan hakim untuk memprioritaskan penyelesaian perkara anak secara restoratif di setiap tahapan proses hukum, bahkan ketika perkara telah memasuki tahap persidangan. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, minimnya fasilitas mediasi, dan resistensi dari korban atau keluarganya. Oleh karena itu, keberhasilan PERMA No. 1 Tahun 2024 sebagai instrumen perlindungan hak anak memerlukan penguatan kapasitas aparat, penyediaan infrastruktur pendukung, dan sosialisasi luas kepada masyarakat, sehingga prinsip pemulihan dan reintegrasi sosial anak dapat terwujud secara optimal
Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Islam
Penelitian ini mengkaji tentang penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam dengan fokus pada analisis putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Cag. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, penyalahgunaan narkotika diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi pelaku. Hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan aspek yuridis berupa penerapan pasal terkait dan aspek non-yuridis seperti faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman. Sementara dalam perspektif hukum pidana Islam, meskipun narkotika tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber hukum utama, namun dianalogikan dengan khamr (minuman keras) yang jelas keharamannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis sanksi yang diberikan; sebagian berpendapat termasuk dalam jarimah hudud dengan sanksi cambuk seperti peminum khamr, sementara pendapat lain menyatakan termasuk dalam jarimah ta\u27zir yang sanksinya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (ulil amri). Pendekatan ta\u27zir lebih sesuai dengan sistem hukum di Indonesia karena memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menetapkan sanksi yang mempertimbangkan aspek preventif, represif, kuratif, dan edukatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika memerlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dengan pendekatan yang komprehensif untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan.
Kata kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Positif, Hukum Pidana Isla
