1,720,987 research outputs found
EFEKTIFIKASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negarahukum. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah adanya peradilan yangbebas. Untuk itu, telah diletakkan dasar hukum peradilan di Indonesiasebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945. Di dalam Pasal 24 ayat (1)UUD 1945 disebutkan, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Undang –Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman yang diubah dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman dan kemudian diubah dan disempurnakan denganUndang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Secara khusus untuk badan peradilan yang ada di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang–UndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untukmewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteramserta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum danmenjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antaraaparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehinggamasyarakat sangat berharap undang-undang ini mampu menyelesaikan segalapersoalan atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orangatau badan hukum perdata (masyarakat) dengan badan atau pejabat tata usahanegara (pemerintah). Orang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Karena Keputusan TataUsaha Negara tersebut,telah mengakibatkan kerugian terhadap orang atau badanhukum perdata yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Gugatan Penggugatatas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TataUsaha Negara tersebut, dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat, dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalampelaksanaannya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkanPenggugat, tidak ditaati atau dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara (Tergugat), terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan dan mengabaikan putusan pengadilan tersebutternyata tidak ada sanksi hukum yang tegas
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH AHLI WARIS DALAM PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN AKTA HIBAH
Akta Hibah merupakan surat yang menyatakan pemberian sebuah Barang/hak atas tanah secara cuma-cuma. Perolehan hak milik atas tanah dapat diperoleh karena pewarisan dari pemilik kepada ahli waris ataupun dapat terjadi karena ketentuan undang-undang ataupun karena wasiat dari orang yang mewasiatkan pada kenyataanya perolehan Waris atas wasiat menimbulkan suatu permasalahan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ahli waris yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap ahli waris lainya, dalam hal ini para ahli waris dirugikan karena dilakukannya peningkatan atas Hak Guna Bangunan yang menjadi obyek Hibah tanpa adanya persetujuan para ahli waris. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum serta perlindungan hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ahli waris atas pemecahan dan peningkatan hak guna bangunan berdasarkan akta hibah nomor 3 tanggal 1 Desember 1975 sebagaimana dalam putusan nomor 113/PDT/2021/PT DKI? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, buku-buku hukum dan studi kasus. Penulis menggunakan, teori perlindungan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para ahli waris dan juga teori kepastian hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris yang telah kehilangan haknya. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa seharusnya para ahli waris mendapatkan haknya seperti yang tercantum dalam Akta Hibah, dan apa yang dilakukan oleh Oknum Ahli Waris adalah termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS KERUG IAN AKIBAT PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN KREDITUR (Studi Kasus Putusan Nomor 167/PID.SUS/2019/PN.PLP)
Permasalahan dalam tesis ini, mengenai keabsahan jual beli atas objek jaminan fidusia tanpa diketahui oleh pemberi fidusia/kreditur pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp dan upaya hukum kreditur atas kerugian akibat pengalihan objek jaminan fidusia melalui jual beli pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dilanjutkan dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan simpulan tentang keabsahan jual beli atas objek jaminan fidusia dialihkan tanpa diketahui oleh penerima fidusia pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp yaitu tidak sah dan batal demi hukum. Upaya hukum kreditur atas kerugian akibat pengalihan objek jaminan fidusia melalui jual beli pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/ PN.Plp, yaitu dengan meminta pertanggungjawaban secara pidana agar Pemberi Fidusia dikenakan sanksi pidana, melakukan titel eksekutorial terhadap objek fidusia dan apabila Objek fidusia tidak diketahui keberadaannya, Penerima Fidusia dapat meminta Penggantian objek fidusia yang setara dan melakukan pengalihan risiko melalui pengasuransian objek fidusia. Abstrak:
Permasalahan dalam tesis ini, mengenai keabsahan jual beli atas objek jaminan fidusia tanpa diketahui oleh pemberi fidusia/kreditur pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp dan upaya hukum kreditur atas kerugian akibat pengalihan objek jaminan fidusia melalui jual beli pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dilanjutkan dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan simpulan tentang keabsahan jual beli atas objek jaminan fidusia dialihkan tanpa diketahui oleh penerima fidusia pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp yaitu tidak sah dan batal demi hukum. Upaya hukum kreditur atas kerugian akibat pengalihan objek jaminan fidusia melalui jual beli pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/ PN.Plp, yaitu dengan meminta pertanggungjawaban secara pidana agar Pemberi Fidusia dikenakan sanksi pidana, melakukan titel eksekutorial terhadap objek fidusia dan apabila Objek fidusia tidak diketahui keberadaannya, Penerima Fidusia dapat meminta Penggantian objek fidusia yang setara dan melakukan pengalihan risiko melalui pengasuransian objek fidusia
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 17 TERKAIT PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (TAKE OVER)
Tanggung jawab Notaris terhadap kesalahannya dalam pembuatan PPJB take over rumah. Menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Take Over memiliki prosedur berbeda dengan pemberian kredit biasa, dan setiap bank memiliki aturan khusus dalam pemberian KPR. Notaris harus menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam membuat akta otentik, Notaris harus merumuskan dengan rinci isi akta dan menjelaskan maksud dari isi tersebut, untuk meminimalisir perbuatan wanprestasi antara para pihak. Apabila terjadi pelanggaran, Notaris dapat dihadapkan pada tuntutan tanggung jawab yang mencakup aspek hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, dan kode etik profesi Notaris
PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM JUAL BELI BIDANG TANAH YANG SAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1644 K/PDT/2022)
Perjanjian sewa menyewa pada dasarnya dilakukan untuk waktu tertentu dan tidak berakhir dengan dipindahtangankan objek sewa, seperti jual beli. Apabila di atas tanah melekat hak sewa kemudian dijual sebelum berakhir waktunya, maka tidak terputus hak kebendaannya demikian jual beli tidak menghapuskan sewa menyewa yang dipertegas dalam ketentuan Pasal 1576 KUH Perdata. Dalam kenyataannya terjadi pembatalan perjanjian sewa menyewa dalam jual beli bidang tanah yang sah sebagaimana dalam Putusan Nomor 1644 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa dalam jual beli bidang tanah yang sah dapat dibatalkan oleh pengadilan karena kekeliruan oleh yang menyewakan sehingga kesepakatan tidak sah berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata yang tidak lepas dari itikad tidak baik oleh penyewa. Perlindungan hukum terhadap pembelil yang beritikadl baik mendapat perlindungan hukum represif dengan disahkan jual beli sebidang tanah karena telah melakukan jual beli atas objek tanah dengan prosedur dan dokumen yang sah, serta pihak yang menyewakan objek jual beli sebelum adanya jual beli yang pada kasus sekaligus pihak penjual tidak mengakui perjanjian sewa menyewa mendapat perlindungan hukum dengan dibatalkan perjanjian sewa menyewa tersebut.
Abstract
Rental agreements are made for a certain period and do not end with the transfer of the rental object, such as buying and selling. If a leasehold right is attached to the land and then it is sold before the end of the term, the sale and purchase does not cancel the lease. In reality, there was a cancellation of the rental agreement in the sale and purchase of a legal plot of land as stated in Decision Number 1644 K/Pdt/2022. This research uses descriptive analytical normative legal research methods. The research can conclude that a legal lease agreement in the sale and purchase of a plot of land can be canceled by the court due to an error by the lessor which cannot be separated from not good faith of the lessee. Legal protection for buyers who have good intentions receive repressive legal protection by legalizing thel salel andl purchasel of a plot of land because they have carried out the sale and purchase of the land object with valid procedures and documents as determinedl by statutory regulations and exercised caution about the land object agreed upon, as well as the party who rents out the object of sale and purchase before the sale and purchase takes place, in cases where the seller does not recognize the rental agreement, receives legal protection by canceling the rental agreement
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SECARA SEPIHAK AKTA NOTARIS PERJANJIAN KESEPAKATAN TRANSPLANTASI ORGAN DITINJAU DARI PASAL 24 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Perjanjian merupakan sebuah peristiwa yang mana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dua orang atau lebih itu saling berjanji akan melakukan suatu hal. Dalam hal penyelenggaraan transplantasi organ tubuh manusia sebuah akta perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris wajib ada. Yang menjadi permasalahan bagaimana akibat hukum atas akta perjanjian kesepakatan transplantasi organ tersebut, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pihak akibat pembatalan yang dilakukan secara sepihak akta perjanjian kesepakatan transplantasi organ tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan, teori kepastian hukum, dan teori perlindungan hukum. Dalam pembahasan akta yang dibuat dihadapan Notaris hanya boleh dilakukan berdasarkan “kemanusiaan” tidak ada boleh ada keuntungan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pendonor. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa Akta Perjanjian Transplantasi Organ Tubuh Manusia, dalam prakteknya Akta Perjanjian Kesepakatan Transplantasi Organ tidak dapat melindungi para pihak dan tidak ada akibat hukumnya, akta ini dibuat hanya sebagai pemenuhan syarat penyelenggaraan transplantasi organ sesusai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEPAILITAN SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 33/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN Niaga Jkt. Pst)
Ketentuan mengenai persyaratan mengajukan permohonan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proses kepaliltan. Dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai ketentuan-ketentuan tertentu yang menjadi dasar hukum bagi proses kepailitan di Indonesia. Pada Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Nomor 33/Pdt.sus-Pailit/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, yang para pihaknya terdiri dari KT.Coporation sebagai pemohon pailit terhadap PT.Global Mediacom Tbk sebagai pihak yang berkedudukan sebagai yang mengajukan permohonan, dalam putusan tersebut Hakim berpendapat bahwa pailit yang diajukan dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur pembuktian yang sederhana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari putusan pengadilan. Analisa tersebut diperkuat dengan beberapa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa Hakim dalam memeriksa dan memutus pernyataan pailit sudah benar menerapkan hukumnya, namun yang menjadi perhatian disini adalah kekaburan norma pada syarat permohonan pailit Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tidak mengatur tentang indikator atau batasan konsep utang yang luas dan memerlukan pembuktian sederhana, mampu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses permohonan pailit
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
- …
