1,720,982 research outputs found
Anatomi Zakat Mal (antara Ibadah Mahdhah dan Mu’amalah Maliyyah)
There is a general view that is developing among the jurists' that zakat is a mahdhah worship which contains the side of mu'amalh maliyah ijtima'iyyah. As a mahdhah worship, zakat is ta'abbudi. At this point, submission and obedience are put forward so that there is no room for innovation and creation. While in its position as mu'amalh maliyah ijtima'iyyah it is ta'aqquli, so it is possible to make innovations and creations, both regarding the object of zakat, miqdar zakat (nishab and percentage of zakat), or other things that surround the zakat. The data used in this research is secondary data which is collected and obtained from literature studies, documents and other scientific publications. While the data analysis method used is a qualitative descriptive method, which is intended to comprehensively explain and analyze the position of zakat as mahdhah worship which contains mu'amalah maliyyah ijtima'iyyah which cannot be separated from the socio-economic aspects. Although it is understood that zakat mal contains aspects of mu'amalah maliyah ijtima'yyah, in addition to aspects of mahdhah worship which are ritual nuances and are ta'aqquli in nature, in practice the nuances of worship are more dominant, both at the theoretical-normative and practical-policy level. This is evident from the lack of progressive ijtihad to develop zakat miqdar (nishab and zakat percentage), zakat objects, and state policies. So far, the object of zakat has almost no development other than what the jurists have discussed in fiqh books which usually only revolves around a few commodities / business fields, such as zakat on gold and silver, zakat on livestock (usually limited to camels, cows, and goat), zakat on agriculture and certain fruits, zakat on commerce, and zakat for mining goods and hidden assets
Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah
Perbankan, tak terkecuali Bank Syariah, memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan dapat memberikan kemudahan untuk mengalirkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke pihak yang memerlukan dana (borrowers) untuk berbagai kepentingan. Selain itu, bank juga sebagai agent of development, yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan para pelaku ekonomi. Dalam melakukan fungsinya tersebut, sektor perbankan memiliki eksposur terhadap berbagai macam risiko. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan proses bisnisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian dapat berkelanjutan dan berjalan dengan efisien. Ada beberapa macam risiko yang perlu diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan oleh perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan USAhanya meliputi: risiko pembiayaan (financing risk), risiko pasar (market risk), risiko likuiditas (liquidity risk), risiko operasional (operational risk), risiko hukum (legal risk), risiko reputasi (reputation risk), risiko strategis (strategic risk), risiko kepatuhan (compliance risk) dan sebagainya
POLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH)
Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan timbulnya sengketa antara Perbankan Syariah dengan nasabahnya, baik dalam kapasitasnya sebagai Shahibul Maal (penyandang dana) maupun Mudharib (pengelola dana). Berkaitan dengan itu, Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama melimpahkan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara absolut. Namun pada sisi lain Peradilan Umum juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang sama melalui Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks itulah artikel ini menelaah ketidaksinkronan kedua peraturan perundang-undangan tersebut serta mencari format penyelesaian yang lebih maslahah. Solusi terbaik yang diajukan dalam artikel ini adalah dengan mengamandemen UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah oleh lembaga yang berwenang, khususnya menyangkut dimungkinkannya Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Untuk memperkuat ide tersebut dipaparkan empat alasan logis yang mencakup: (1). Untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa Perbankan Syariah; (2). Untuk mengakhiri konflik yurisdiksi antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum; (3). Hakim Pengadilan Negeri tidak kompeten untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah; dan (4). Untuk meluruskan paradigma pengelompokan litigasi dan non litigasi yang keliru. Kata Kunci: Politik Hukum, Perbankan Syariah, Regulas
SELUK BELUK PENGATURAN RAHASIA BANK SYARIAH
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya sangat tergantung pada kepercayaan para nasabah (penyimpan maupun pengguna dana) yang telah mempercayakan dana serta jasa-jasa lainnya pada bank itu. Oleh karena itu, bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat tersebut terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank seperti yang diamanatkan undang-undang.Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Khusus untuk bank syariah telah diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pada intinya, ruang lingkup rahasia bank syariah yang diatur dalam undang-undang perbankan syariah sama persis dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam konteks ini, bank dan pihak terafiliasi hanya diwajibkan merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya. Hal ini berarti pula bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah penerima fasilitas atau nasabah peminjam (debitor) tidak termasuk ke dalam katagori rahasia bank yang wajib dirahasiakan oleh bank syariah dan pihak terafiliasi.Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu bank syariah dan pihak terafiliasi dibolehkan bahkan diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai nasabahnya berserta simpanan atau investasinya kepada pihak-pihak yang secara yuridis normatif diberi hak atau wewenang. Kata Kunci: Rahasia Bank, Bank Syariah, Pihak Terafiliasi, Wewenan
AKSELERASI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Pada prinsipnya tulisan ini berusaha memotret pertumbuhan dan perkembangan bank syariah yang dari tahun ke tahun menunjukkan laju pertumbuhan yang cukup signifikan. Data tersebut kemudian digunakan sebagai pijakan untuk melihat efektifitas kebijakan pengembangan perbankan syariah yang tertuang dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun Bank Indonesia. Kecuali itu, dibahas pula landasan hukum perbankan syariah yang dalam kenyataannya berevolusi seiring perjalanan perbankan syariah itu sendiri.Pertumbuhan bank syariah dari tahun ke tahun memang menunjukkan angka yang sangat fantastis. Pada tahun 2011 saja pertumbuhannya menembus angka 48,6% dari tahun sebelumnya, sementara perbankan nasional hanya 21,4%. Namun demikian, hingga akhir 2011 market share-nya baru menyentuh angka 4,0 % terhadap perbankan nasional. Padahal dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun oleh otoritas moneter dicanangkan pada tahun 2011 market share perbankan syariah minimal berada pada kisaran angka 5,0%. Kata Kunci: Bank Syariah, Pertumbuhan, Market Shar
MEWUJUDKAN BIROKRASI PEMERINTAH TERHUBUNGKAN SEBAGAI PELAYAN PUBLIK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan keniscayaan yang tak dapat dibendung dan ditentang, termasuk birokrasi pemerintah harus mampu beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemampuan beradaptasi tersebut dengan melakukan upaya penggunaan teknologi untuk mengefektifkan kerja birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik, sesuai dengan tuntutan perubahan yang ada di dalam masyarakat, yang sudah banyak bersentuhan dengan teknologi digital dalam bertransaksi. Era digitalisasi menghendaki unit-unit kerja menggunakan teknologi digital agar terwujud sistem kerja terintegrasi yang dikenal dengan birokrasi pemerintah terhubungkan, agar dapat mewujudkan pelayanan optimal yang cepat, mudah, murah dan akurat. Namun untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan kondisi yang harus terpenuhi dalam diri birokrasi, yakni adanya kemampuan mengadaptasi secara struktural -fungsional maupun kesiapan sumberdaya manusianya
SKETSA GENERAL PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
Sebagian produk perbankan syariah saat ini, sebenarnya merupakan perpaduan antara praktik-praktik perbankan konvensional dengan prinsip-prinsip dasar transaksi ekonomi Islam. Namun demikian, dengan keluwesannya, produk-produk perbankan syariah menjadi sangat luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan produk-produk perbankan konvensional. Produk-produk seperti giro, tabungan dan kredit yang dikenal di dalam perbankan konvensional, ternyata dapat juga ditemui di dalam praktik perbankan syariah sebagai giro wadi’ah, tabungan wadi’ah, dan pembiayaan. Namun, ada beberapa produk perbankan syariah yang tidak dikenal dalam perbankan konvensional, seperti transaksi gadai, sewa, pinjaman kebajikan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: Produk Penyaluran Dana (Financing), Produk Penghimpunan Dana (Funding), dan Produk Jasa (Services)
FIQH RIBA; KAJIAN ‘ILLAT HUKUM (KAUSA LEGAL) RIBA
Bagaimana pun juga, terjadi silang pendapat di kalangan ulama menyangkut illat (kausa legal) riba dengan dua varian pokoknya. Ada yang berpendapat bahwa illat keharaman riba fadhl adalah kelebihan barang atau harga dari benda sejenis yang diperjualbelikan melalui alat ukur al-wazn dan al-kail. Dengan kata lain, riba fadhl hanya berlaku dalam timbangan (al-wazn) atau takaran (al-kail) harta yang sejenis, bukan terhadap nilai harta. Kelompok ulama yang lain berpandangan bahwa illat keharaman riba fadhl, khususnya emas dan perak adalah disebabkan keduanya merupakan harga dari sesuatu, baik emas dan perak itu telah dibentuk menjadi cincin, kalung atau yang lainnya, maupun belum (emas batangan). Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa riba sama sekali tidak memiliki illat. Dengan begitu, maka tidak ada riba kecuali dalam enam komoditas yang telah dinyatakan secara jelas dalam hadits, yakni emas, perak, gandum, anggur, kurma, dan garam.Kata kunci : fiqh riba, perdebatan ulama, illat hukum, kausa lega
KONSEP HARTA (AL-MAAL) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: (Studi Kedudukan dan Konsekuensi Hukum atas Klasifikasi Harta)
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia sepatutnya dijadikan sebagai alat (tools), bukan tujuan, untuk mencapai falah (kesejahteraan) yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan kebutuhan pokok manusia yang bersifat primer (adh-dharuriyyat) yang terlindungi, sejajar dengan kebutuhan akan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Atas dasar itu, Islam memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas orang yang mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memperoleh harta benda dan sebaliknya menetapkan sanksi hukuman berupa had atas orang yang mengambil (mencuri) harta orang lain dengan jalan batil.
Dalam khazanah Islam, harta (al-mal) terklasifikasi ke dalam berbagai macam aspek atau sudut pandang, di mana masing-masing klasifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Konsekuensi hukum ini bervariasi antara satu klasifikasi harta dengan klasifikasi yang lainnya, di mana konsekuensi yang timbul tidak jauh dari pakem sah-batal, boleh-tidak boleh, wajib-haram, berhak-tidak berhak, dan sebagainya. Setidaknya harta (al-mal) dapat diklasifikasikan berdasarkan kebolehan memanfaatkannya, keberadaan barang sejenis di pasaran, eksistensi zat benda setelah dimanfaatkan, kemungkinan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya secara wajar, status harta, kemungkinan dibagi, dan pemilik dari harta
Minoritas Muslim di China: Perkembangan, Sejarah Dan Pendidikan
Terdapat bebeberapa teori tentang masuknya agama Islam di China. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh kurangnya data yang valid yang ditemukan dilapangan tentang kapan dan dimana pertama kali Islam menyebar di negeri itu.Menurut Jean A. Berli dalam bukunya Islam in China menjelaskan,masuknya Islam di China berlangsung pada abad ke-8.Sedangkan apabila berdasarkan pada catatan Chen Yuen dan catatan resmi dari Dinasti Tang menunjukkan bahwa Khalifah Utsman bin Affan sudahmengirim utusan ke China sejak abad ke-7, tepatnya tahun 30 H/651 M. Kedatangan Islam lebih dari 10 abad yang lalu tentu sedikit banyak memberikan dinamika tersendiri bagi perkembangan China. Meski sebagai minoritas, umat Islam di China selalu melibatkan diri dalam proses dealektika sejarah berdirinya negeri tersebut. Bahkan tokoh revolusionis yang membawa China dari pemerintahan tiran (Dinasti Manchu) menuju negara Republik Demokratis adalah seorang tokoh Islam yang bernama Sun Yat Sen. Hadirnya Sun Yat Sen dan tokoh-tokoh muslim penting lainya tidak lepas dari kegigihan umat Islam dalam membangun peradaban mereka melalui kultur, sosial, budaya dan pendidikan yang mereka perjuangkan selama berabad-abad. Di sadari atau tidak, kegigihan umat Islam inilah yang secara tidak langsung juga ikutserta dalam menentukkan arah gerak masa depan China yang sekarang ini
- …
