1,721,511 research outputs found

    PEMIKIRAN MUHAMMAD RASYID RIDHA TENTANG PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM

    Get PDF
    Latar belakang penelitian ini adalah salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam dunia pendidikan adalah adanya dikotomi keilmuan antara pengetahuan agama dengan pengetahuan umum yang berdampak kepada dualisme lembaga pendidikan disatu sisi ada pendidikan agama yang hanya mengajarkan nilai-nilai keagamaan tetapi kurang memahami masalah kondisi riil urusan duniawi, sebaliknya pendidikan umum yang hanya mengajarkan pengetahuan dan keterampilan dunia, tetapi kering akan nilai-nilai agama. Menurut Muhammad Rasyid Ridha, pada dasarnya ilmu pengetahuan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara pengetahuan agama dengan pengetahuan umum. Atas pertimbangan ini penulis ingin mengkaji pemikiran tokoh di abad ke- 20 yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap pembaharuan Islam. Muhammad Rasyid Ridha telah melakukan pembaharuan dalam pendidikan Islam seperti tujuan pendidikan Islam, kurikulum pendidikan, sistem pendidikan, pendidik dan peserta didik, serta mengintegrasikan antara ilmu umum dan ilmu agama. Penulis merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana Pemikiran Muhammad Rasyid Ridha tentang Pembaharuan Pendidikan Islam, Bagaimana Relevansi Pembaharuan Pendidikan Islam Muhammad Rasyid Ridha dengan Pendidikan Islam di Indonesia. Jenis Penelitian ini Studi Pustaka (library research) bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang penulis peroleh melalui sumber utama (primary sources) berupa buku, jurnal, artikel, dan makalah, sumber kedua (secondary sources) berupa buku, jurnal, artikel, makalah, dan sebagainya. Hasil penelitian ini bahwa pentingnya pembaharuan dalam pendidikan Islam merupakan respon terhadap perkembangan zaman yang begitu pesat di era- globalisasi, terlebih dengan kecanggihan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang harus pula diimbangi dengan Iman dan Taqwa (IMTAQ). Pembaharuan pendidikan Islam yang Muhammad Rasyid Ridha tawarkan terhadap pendidikan Islam diarahkan kepada tujuan pendidikan yang menghasilkan manusia yang saleh, merdeka, dan maju dalam berbagai bidang kehidupan, kurikulum yang harus memiliki keterpaduan yang seimbang antara pengetahuan agama dan pengetahuan umum, sistem pendidikan yang tidak mendiskriminasikan antara sekolah umum dengan sekolah agama, pendidik yang profesional dan mendalam dalam pengetahuannya, serta peserta didik yang memiliki sifat kritis, kreatif, dan inovatif. Kata Kunci: Islam, Muhammad Rasyid Ridha, Pembaharuan, Pemikiran, Pendidikan

    Pemikiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dalam Pengembangan Islam (Suatu Tinjauan Historis)

    Get PDF
    Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang sejarah sebuah Tokoh yang sangat berperan penting dalam mengembangkan Islam dan Pendidikan Islam, yakni Tentang Pemikiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dalam Pengembangan Islam, yang meneliti dua permasalahan, yaitu: Bagaimana Biografi Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dan Bagaimana Pemikiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dalam Pengembangan Islam

    Tafsir modern : menekan metode tafsir syekh muhammad abduh dan sayyid muhammad rasyid ridha

    No full text
    Buku ini membahas tentang tafsir modern menekar metode tafsir syekh muhammad abduh dan sayyid muhammad rasyid ridha dan didalamnya membahas karakteristik tafsir modern, analisis komperatif metode tafsir syekh muhammad abduh dan sayyid muhammad rasyid ridha.xii, 189 hlm ; 21 c

    Gagasan kontekstualis Muhammad Rasyid Ridha terhadap syura dan khilafah

    Get PDF
    Muhammad Rasyid Ridha merupakan intelektual Muslim yang bernama lengkap Muhammad Rasyid bin Ali Ridha bin Syamsuddin bin Baha’uddin Al-Qalmuni Al-Husaini. Dimata dunia Islam lebih mengenalnya dengan nama Muhammad Rasyid Ridha. Ia lahir di daerah Qalamun (sebuah desa yang tidak jauh dari Kota Tripoli, Lebanon) pada 27 Jumadil Awal 1282 H bertepatan dengan tahun 1865 M. Muhammad Rasyid Ridha dilahirkan dan dibesarkan dan dididik dalam lingkungan keluarga taat beragama dan terhormat. Dalam sebuah sumber dikatakan bahwa Rasyid Ridha masih memiliki pertalian darah dengan Husin bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi Muhammad saw. Semasa kecilnya, Rasyid Ridha dimasukkan oleh orang tuanya ke madrasah tradisional di desanya, Qalamun, untuk belajar membaca Alquran, belajar menulis, dan berhitung. Berbeda dengan anakanak seusianya, Rasyid kecil lebih sering menghabiskan waktunya untuk belajar dan membaca buku daripada bermain, dan sejak kecil memang ia telah memiliki kecerdasan yang tinggi dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, negara dengan sistem khilafah. Mengenai hal di atas, penulis berusaha untuk menyusun buku ini dengan menguraikan penjelasan terkait Gagasan Kontekstualis Muhammad Rasyîd Ridha terhadap Syûrâ dan Khilafah. Terinspirasi oleh adanya sintesis antara ide yang dilontarkan Rasyîd Ridhâ tentang bentuk negara dengan sistem khilafah dalam karyanya tentang khilafah yang ditulis pada tahun (1922-1923) memiliki relevansi dengan ide pembentukan negara khilafah pada era kontemporer ini seperti yang digagas oleh kelompok Hizbut Tahrir

    Studi komparatif penafsiran Muhammad Rasyid Ridha dan Hamka tentang pernikahan beda agama

    Get PDF
    Masalah yang melatarbelakangi penelitian ini adalah pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama masih menjadi polemik, sehingga relevan untuk dikaji. Masalah ini terus menjadi perbincangan para ulama karena pernikahan beda agama ini masih sering terjadi dalam masyarakat. Muhammad Rasyid Ridha dan Hamka sebagai seorang mufassir, mencarikan solusi hukum dalam al-Qur‟an terhadap permasalahan nikah beda agama yang juga terjadi di zaman mereka. Masalah pokok skripsi ini adalah bagaimana penafsiran Muhammad Rasyid Ridha dan Hamka tentang ayat pernikahan beda agama dan bagaimana komparasi penafsiran mengenai ayat tersebut. Batasan penelitian yaitu penafsiran Muhammad Rasyid Ridha dan Hamka tentang ayat pernikahan beda agama: 1) Pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrik. 2) pernikahan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penafsiran Muhammad Rasyid Ridha dan Hamka tentang 2 batasan masalah di atas. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer penelitian ini adalah Tafsir Al�Manar dan Tafsir Al-Azhar. Data sekundernya berupa buku-buku dan bahan lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun metode dalam penelitian ini adalah metode muqarran (perbandingan). Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah : Pertama, masalah pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrik. Menurut penafsiran mereka, hukumnya adalah haram. Namun menurut Muhammad Rasyid Ridha, kata “musyrikat” dalam ayat itu bermakna khusus yang hanya untuk musyrikat Arab. Sedangkan Hamka mengatakan bahwa ayat itu bermakna umum. Kedua, masalah pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Menurut penafsiran mereka hukumnya boleh. Mereka berbeda tentang kriteria ahli kitab. Menurut Muhammad Rasyid Ridha kriterianya adalah setiap umat yang punya kitab suci. Sedangkan Hamka menyatakan bahwa kriterianya adalah penganut Yahudi dan Nasrani saja

    PENAFSIRAN MUHAMMAD RASYID RIDHA TERHADAP AYAT-AYAT TENTANG PARENTING DALAM TAFSIR AL-MANAR

    No full text
    Agama Islam merupakan agama yang mengajarkan umatnya untuk bisa menjalani kehidupan dunia dan akhirat dengan baik. Maka dari itu, Islam memberikan jalan terbaik agar umatnya bisa mencapainya. Islam juga mengajarkannya dengan sangat universal. Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an dengan sangat gamblang dan jelas. Al-Qur'an juga telah mengatur segala sesuatu termasuk masalah tentang mendidik anak. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti bagaimana pendapat Muhammad Rasyid Ridha terhadap ayat-ayat tentang parenting, serta bagaimana penafsiran ayat-ayat tentang parenting di dalam Tafsir Al-Manar. Tujuan-tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat serta penafsiran Muhammad Rasyid Ridha terhadap ayat-ayat tentng parenting dalam tafsi ya yang berjudul Tafsir Al-Manar. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Langkah awal mengumpulkan ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan parenting, kemudian ayat-ayat tersebut ditafsirkan dengan menggunakan kitab tafsir yang di karang oleh Muhammad Rasyid Ridha yang berjudul Tafsir Al-Manar, kemudian menganalisis penafsiran Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsi ya itu selanjutnya penulis menyimpulkan ke dalam beberapa kalimat. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metodologi tafsir yang digunakan Muhammad Rasyid Ridha adalah metode tahlili, dimana dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, Rasyid Ridha menggunakan penafsiran al-Qur'an dengan al-Qur'an, dengan hadis Nabi, pendapat para sahabat dan thabi'in. Muhammad Rasyid Ridha berpendapat bahwa kedua orang tua harus sepakat dalam mendidik anaknya dengan memberikan kebebasan dan kemandirian akal dan pemahaman dalam ilmu serta kebebasan kehendak dalam beramal, dengan begitu orang tua akan mendapatkan sang anak dapat mengatur sendiri urusan mereka dan memilih apa yang mereka pandang baik untuk dirinya dan masyarakatny

    Analisis pendapat Muhammad Rasyid Ridha tentang hukum menikah dengan niat cerai

    No full text
    Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon gholidzo, maka seyogyanya pernikahan itu tidak dijadikan sebagai alat atau sekedar pemuas nafsu belaka. Ketika seseorang melangsungkan akad pernikahan dengan tanpa syarat apapun akan tetapi di dalam hatinya terdapat niat ingin menceraikan, maka hal ini boleh-boleh saja menurut jumhur ulama. Berbeda dengan jumhur ulama, Muhammad Rasyid Ridha sangat keras dalam melarang pernikahan model ini, karena di dalamnya mengandung sifat penipuan dan pengelabuhan yang mengakibatkan berbagai kerugian lain, seperti rasa permusuhan, kebencian dan hilangnya rasa saling percaya. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimanakah pendapat dan istinbath hukum Muhammad Rasyid Ridha mengenai pernikahan dengan niat cerai. Kedua, bagaimanakah relevansi pendapat Muhammad Rasyid Ridha tentang menikah dengan niat cerai dengan kondisi kekinian khususnya di Indonesia. Penelitian ini sifatnya adalah library research. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan sumber data primer yaitu kitab tafsir al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha dan sumber data sekunder yaitu dari berbagai literatur yang lain yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Adapun analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode content analysis. Dalam penelitian ini menghasilkan sebuah pemikiran bahwa Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsir al-Manar menjelaskan menikah dengan niat cerai hukumnya adalah batal karena di dalamnya terdapat unsur penipuan dan pengelabuhan yang mengakibatkan berbagai kerugian lain, seperti rasa permusuhan, kebencian dan hilangnya rasa saling percaya. Cara atau metode istinbath yang digunakan oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam menentukan hukum menikah dengan niat cerai adalah menggunakan metode salafi, yaitu kembali kepada fiqih kaum salaf, yakni pada sahabat dan tabi’in, dan melepaskan diri dari fiqih keempat madzhab. Menikah dengan niat cerai sama sekali tidak ditemukan atsar maupun khabar yang menyebutkan tentang larangannya. Nikah dengan niat cerai merupakan permasalahan furu’ (cabang) yang implementasinya sebagaimana ditetapkan oleh fiqih, maka terdapat ruang bagi ijtihad dan pembaruan. Menikah dengan niat cerai yang menurut mayoritas ulama hukumnya adalah boleh, ketika hukum fiqih ini diterapkan maka akan menimbulkan beban yang teramat sangat dan kesulitan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan, dalam kondisi seperti ini pembaruan justru diperlukan. Muhammad Rasyid Ridha dalam melarang nikah dengan niat cerai sangat relevan dengan kondisi masyarakat khususnya di Indonesia, karena sesuai dengan tujuan pernikahan sebagaimana yang tertulis dalam KHI yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

    Komunikasi Dakwah TG.H. Muhammad Rasyid Ridha pada Majelis Taklim Al-Husna di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar

    Get PDF
    Komunikasi dakwah adalah proses penyampaian nilai-nilai keislaman dari komunikator kepada komunikan (jamaah), yang memiliki berbagai jenis pesan keagamaan yang dikomunikasikan kepada objek dakwah. Komunikasi dakwah dilaksanakan dengan sebaik mungkin dengan memahami berbagai karakteristik atau pola pikir masing-masing dari kondisi mad’u. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Komunikasi Dakwah TG.H. Muhammad Rasyid Ridha Pada Majelis Taklim Al-Husna di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Objek dalam penelitian ini Komunikasi Dakwah TG.H. Muhammad Rasyid Ridha. Subjek dalam penelitian ini adalah TG.H. Muhammad Rasyid Ridha dan 4 orang jamaah. Dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan mengadakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dakwah TG.H. Muhammad Rasyid Ridha Pada Majelis Taklim Al-Husna di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar sangat mudah dipahami dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari dimana tujuan beliau sangat mulia yakni mengundang atau mengajak orang lain kepada ajaran Allah SWT ditambah penyampaian yang tersalur dari beliau yang ramah, periang, humoris membuat jamaah merasa senang. Selain itu, TG.H. Muhammad Rasyid Ridha juga mampu merangkul jamaahnya untuk menyerap apa yang disampaikan ketika mengikuti pengajian. Dari hasil penyampaian dakwah beliau juga jamaah memperoleh: suasana dakwah yang menyenangkan, memperoleh ilmu pengetahuan, menambah wawasan tentang agama Islam, mempererat tali silaturahmi antar sesama jamaah, tingkah laku yang merujuk kepada keimanan, ketekunan beribadah, kemampuan praktis dalam mengerjakan syariat Islam dan cara menanggapi atau melakukan respon terhadap permasalahan hidup seperti tawakal, sabar dan ketenangan batin, serta dapat menahan amarah serta mengubah lingkungan menjadi bermakna bagi kehidupan karena diisi dengan penyampaian ceramah yang berisi hal-hal baik. Materi yang diberikan dalam pengajian juga memang baik, karena materi-materi ajaran Islam yang disampaikan tersebut mencakup semua dimensi Ajaran Islam, mulai dari Alquran, hadis Nabi Muhammad Saw, fiqih, tauhid sampai dengan masalah kehidupan sehari-har

    Tafsir Al-Manar Karya Muhammad Rasyid Ridha (Biografi, Sumber, Metode, Corak, Contoh Penafsiran)

    Get PDF
    Tulisan ini membahas tentang salah satu ulama terkemuka, yaitu Sayyid Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manar merupakan salah satu kitab tafsir populer di kalangan para peminat studi Al-Qur’an. Majalah al-Manar, yang memuat tafsir ini secara berkala pada awal abad ke-20 tersebar luas ke sejumlah negara. Pengaruh Muhammad ‘Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha terhadap perkembangan pemikiran keagamaan di dunia Islam dipandang penting. Dengan menggunakan studi pustaka (library research) penelitian ini akan mengkaji mengenai biografi, sumber, metode, corak, dan contoh penafsiran tafsir Al-qur’an dari salah satu pemikir Muslim, yaitu Muhammad Rasyid Ridha. Kajian terhadap metode penafsiran dalam tafsir al-Manar adalah mufassir mandiri yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas, terkenal, dan serba bisa, memiliki ciri-ciri kepribadian yang mantap, jujur, berani, bersemangat, cerdas, teguh pendirian, dan sejumlah kelebihan lainnya, lauyaknya seorang mufassir terkemuka. Tafsir al-Manar itu sendiri juga memiliki aneka kelebihan, diakui sebagai karya monumental yang telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya dalam ranah kajian tafsir modern

    Asnaf Zakat Menurut Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha

    Get PDF
    This article discusses the concept of zakat funds in the fii sabilillah type based on the views of the mufassir, in which this type is not specified which groups are entitled to receive zakat in this type. So from all the gaps of opinion between mufassir, this article is made to analyze the meaning of fii sabilillah and interpret it to the contemporary era. This research method uses a qualitative descriptive type approach with an analytical method, which is the main reference book is the book of tafsir al-Manar by Muhammad Abduh and Muhammad Rasyid Rida. So from the results of the views of Muhammad Abduh and Muhammad Rasyid Rida in their tafsir, it can be concluded that the zakat group type fii sabilillah can be interpreted in a broad sense, namely fii sabilillah can be used for the general benefit. In their tafsir, Muhammad Abduh and Muhammad Rayid Rida shifted their understanding of the provision of zakat funds for the fii sabilillah group which had been carried out so far, was given for the public interest, not for people in need due to disaste
    corecore