1,721,162 research outputs found

    ISRAILIYYAT MUHAMMAD HUSEIN AL-ZAHABI (Perspektif Sejarah Intelektual)

    Full text link
    Saat ini term israiliyyat telah menjadi kajian resmi yang menjadi bagian integral studi al-Qur’an dalam artian wacana ini telah memiliki status yang independen dengan perangkat kajian tertentu. Namun demikian, wacana tersebut di masa klasik memiliki status yang jauh berbeda dengan saat ini. Ketika masa itu kisah ini menjadi opini publik yang dijadikan instrumen untuk menafsirkan ayat al-Qur’an. Oleh karena itu, menjadi sangat menarik untuk mengkaji israiliyyat dalam perspektif sejarah intelektual. Dalam hal ini salah satu tokoh kunci dalam wacana israiliyyat adalah Muhammad Husein al-Zahabi (1915-1977), seorang intelektual Mesir yang memelopori kajian sistematis israiliyyat dengan karyanya al-Israiliyyat fi at-Tafsir wa al- Hadis dan salah satu figur di Univesitas al-Azhar yang melakukan pembaharuan dalam arah studi al-Qur’an pada dekade 1970-an. Penelitian ini berupaya untuk menelusuri kontruksi pemikiran israiliyyat al-Zahabi yang ditinjau melalui analisis sejarah intelektual dengan mengacu kepada rumusan masalah utama: Bagaimana akar pemikiran israiliyyat Muhammad Husein al-Zahabi? Dan Bagaimana konstruksi pemikiran israiliyyat Muhammad Husein al- Zahabi perspektif sejarah intelektual?. Peneliatian ini adalah kajian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library research). Sumber penelitian ini adalah karya-karya al-Zahabi yang berkaitan dengan tema penelitian seperti at-Tafsir wa al-Mufassirun, al-Israiliyyat fi at-Tafsir wa al-Hadis, al-Ittijahat al-Munharifah fi Tafsir al-Qur’an al- Karim dan lain sebagainya. Perangkat analisis yang digunakan adalah sejarah intelektual yang dirumuskan oleh Crane Brinton yang mencoba mencari tahu hasil pemikiran manusia, mengungkap latar belakang sosial-kultural para pemikir, dan bagaimana pengaruh ide atau gagasannya dalam masyarakat tertentu. Hasil temuan penelitian ini sebagia berikut: pertama, al-Zahabi adalah pelopor kajian sitematik atas isu israiliyyat. Hal ini terlihat dalam salah satu sub bab dalam kitab at- Tafsir wa al-Mufassirun yang ditulis pada tahun 1946 dan al- Israiliyyat fi at-Tafsir wa al-Hadis yang ditulis pada tahun 1968. Sebelumnya tidak ditemukan satu karya khusus tentang israiliyyat sebagai sebuah kajian independen. Dalam mengklasifikasikan cerita-cerita israiliyyat, al-Zahabi membagi menjadi tiga sudut pandang pokok yaitu (1) berdasarkan sanad; (2) berdasarkan kesesuaiannya dengan al- Qur’an dan ajaran Islam; (3) berdasarkan materi atau tema israiliyyat. Kedua, dalam perspektif sejarah intelektual, al- Zahabi mewarisi kecenderungan matriks ortodoksi. Secara internal dipengaruhi oleh epistemologi Ahl al-Hadis yang melandasi pemikiran israiliyyat al-Zahabi, dan secara eksternal juga dipengaruhi oleh gerakan modernisme Islam yang mempromosikan gagasan purifikasi ajaran Islam, disamping merupakan sebuah respon akademik terhadap arus pemikiran orientalis dalam bidang studi al-Qur’an. Selanjutnya kajian al-Zahabi terkait israiliyyat tersebut kemudian membukakan pintu bagi kajian-kajian berikutnya. Secara khusus dekade 1970 dapat dikatakan sebagai masa keemasan kajian israiliyyat (golden age of israiliyyat studies)

    al-mizan tafsir al-qur'an iil'alamet as-sayyid muhammad husein

    No full text
    This book contitutes a comprehensive text-readerxiv, 562 hlm, 28 cm X 23 c

    Hukum Melakukan Kloning pada Manusia (Studi Perbandingan Fatwa Syeikh Yusuf Qaradhawi dan Fatwa Syeikh Muhammad Husein Fadhlullah)

    Full text link
    Kloning merupakan cara modern yang dipakai sebagai pilihan oleh masyarakat dalam menghasilkan keturunan. Kloning sebagai kata benda berarti suatu individu yang dihasilkan secara aseksual, suatu individu yang berasal dari sel somatik tunggal orang tuanya dan secara genetik identik. Kloning manusia ini dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki. Hal yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana hukum melakukan kloning menurut fatwa Syeikh Yusuf Qaradhawi dan bagaimana menurut fatwa Syeikh Muhammad Husein Fadhlullah. Dalam pengambilan kesimpulan, peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat Deskriptif comperative yaitu suatu metode untuk menganalisa dan memecahkan masalah hukum kemudian membandingkan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam fatwanya menyatakan kloning pada manusia tidak boleh dilakukan. Menurutnya, jika kloning ini dilakukan maka akan menghilangkan sunnah tanawwu’ dan kerancuan hubungan antara orang yang dikloning dengan hasil kloning nya. Alasan lainnya dalam praktik kloning pada manusia adalah mengakibatkan hasil kloningnya cepat terjangkit penyakit menular. Oleh karena itu, Syeikh Yusuf Qaradhawi melarang dilakukannya kloning terhadap manusia. Berbeda dengan Syeikh Muhammad Husein Fadhlullah, menurutnya kloning pada manusia boleh dilakukan. Karena jika kita melakukan kloning itu tidak berarti campur tangan manusia terhadap penciptaan Allah. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka hal itu adalah atas kehendak Allah SWT. Selain itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT. sebagai pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan adalah sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi, adalah benda ciptaan Allah SWT

    PANDANGAN MUHAMMAD HUSEIN THABATHABA’I TENTANG NIKAH MUT’AH DALAM TAFSIR AL-MĪZAN

    Full text link
    ________________________________________________________________________ Kehidupan manusia tidak terlepas dari berbagai persoalan, baik secara individual maupun kelompok. Problema yang sangat memprihatinkan dan menghancurkan adalah masalah hawa nafsu. Jika seseorang tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya, maka sifat kemanusiaan akan lari dari dirinya. Muncullah sifat zalim, tamak, kikir dan yang lebih berbahaya lagi perbuatan seks. Seks merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam nafsu manusia, dan dapat menimbulkan kemaksiatan dalam masyarakat. Perbuatan seks disini yang dimaksud adalah dorongan untuk melakukan hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan. Problema seksual merupakan sebuah realita yang betul-betul terjadi. Setiap orang tidak boleh menganggap engteng terhadap bahayanya. Pernikahan merupakan solusi konkrit dalam mengatasi persoalan pergaulan bebas (free seks), demi untuk menyelamatkan generasi penerus. Kehidupan manusia yang membutuhkan lawan jenisnya merupakan ketentuan Allah Swt karena Dia telah menjadikan segala sesuatu berpasangan, laki-laki dan perempuan, baik dari jenis manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan lain sebagainya. Salah satu bentuk pernikahan yang ada dalam Islam adalah nikah mut’ah. Sejalan dengan perkembangan zaman nikah mut’ah mengalami perdebatan yang panjang di kalangan ulama Sunni Syi’a. perdebatan yang tidak menemukan kesepakatan ini menimbulkan problema serius bukan saja di dunia Islam secara umum juga di Indonesia secara khusus. Perkembangan di Indonesia bukan saja nikah mut’ah juga berkembang dengan nama kawin kontrak yang pada dasarnya adalah sama. Berbagai pandangan fuqaha, mufassir dan ulama tentang nikah mut’ah ini yang patut kita ketahui dan cermati. Sehingga kita benar-benar memahami posisi nikah mut’ah dipandang dari berbagai aspek. Sumber-sumber yang penulis baca adakalanya posisi nikah mut’ah dijadikan sebagai ibadah yang harus dilakukan dan disisi lain nikah mut’ah disebut sebagai pembawa mala petaka bagi generasi Islam berikutnya. Setelah penulis telusuri beberapa penelitian yang penulis temui diantaranya : “ Penelitian yang mengkaji nikah mut’ah baik dari segi kualitas hadits, penelitian tentang tawaran nikah mut’ah sebagai alternatif mencegah pergaulan bebas (Free seks), dan penelitian tentang nikah mut’ah dalam sudut pandang filsapat sosial. Di dalam aliran Syi’ah terdapat perbedaan pendapat tentang nikah mut’ah, diantaranya : Sayyid Husein al Musawwi, setelah melihat realita yang ada dalam kurun waktu yang begitu lama bahkan Sayyid Husein al Musawwi sudah termasuk menjadi tokoh Syi’ah. Dalam beberapa ajaran Syi’ah Ia sangat tidak sependapat, diantaranya nikah mut’ah. Tokoh yang lain Murthadha Muthahhari, dalam beberapa tulisannya menyebutkan nikah mut’ah tidak ada batasannya sementara Thaba’thaba’i membatasi hanya boleh tiga kali. Dari ketiga tohoh Syi’ah di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji kembali persoalan nikah mut’ah dari sisi pemikiran salah satu tokoh Syi’ah yang terdapat dalam tafsir al Mīzā n. Karya tafsir yang dihasilkan oleh seorang tokoh mufassir Syi’ah yang bernama Muhammad Husein Thabathaba’i. Adapun tema yang akan penulis bahas adalah “Pandangan Muhammad Husein Thaba’thaba’i tentang Nikah Mut’ah dalam Tafsir al Mizan”. Muhammad Husein Thabathaba’i adalah seorang mufassir dari golongan Syi’ah yang memiliki keilmuan yang tinggi, selain dalam bidang tafsir ia juga ahli dalam bidang filsafat, sejarah, akhlak, sastra, seni, hadits, teologi dan sosial kemasyarakatan. Tafsir al Mizan merupakan karya terbesar Muhammad Husein Thaba’thaba’i. Menurut Muhammad Husein Thaba’thaba’i Q.S al-Nisa’ (4) : 24 adalah dasar dihalalkan nikah mut’ah, sementara Sayyid Husein al Musawwi tidak sependapat dan akhirnya Ia keluar dari Syi’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis historis yaitu data yang berupa ayat ditafsirkan dengan pendekatan sejarah berkenaan dengan sosio kultural masyarakat. Penelitian ini terutama akan menggunakan metode analisis derkriptif yaitu pemaparan apa adanya terhadap apa yang dimaksud oleh suatu teks. Adapun naskh dengan seluruh ayat-ayat itu seperti warisan, thalak, iddah, poligami, maka padanya terdapat bahwa naskh antaranya dan antar ayat mut’ah tidak ada hubungannya dengan ayat nasakh mansukh, tetapi hububungan umum dan khusus atau mutlaq dan muqayyad. Mencermati pembahasan dalam tesis ini terkhusus analisis terhadap nikah mut’ah dalam pandangan Thabathaba’i yang terdapat dalam tafsir al-Mīzān, maka dapat diambil kesimpulan :Tafsir al-Mīzān merupakan karya terbesar Thabathaba’i, disampaing karya karya lain dalam berbagai bidan keilmuan, nikah mut’ah dalam Syi’ah tidak di akui oleh beberapa tokoh nya dan menyatakan nikah mut’ah ajaran yang telah di haramkan sampai hari kiamat. ulama sepakat bahwa nikah mut’ah pernah diizinkan pada masa Rasulullah saw, penulis tidak sepakat dengan Thaba’thaba’i bahwa al-Quran surat al-Nisa’ (4) : 24 adalah bukan dasar nikah mut’ah, karena tidaklah mungkin Rasul melarang suatu perbuatan tanpa ada sementara Allah Swt mengizinkan dalam waktu bersamaan yaitu pada saat perang Khaibar, ketika orang Syi’ah menyatakan hubungan nikah mut’ah dengan free seks saat ini, maka tidak ada hubungannya walapun nikah mut’ah dihalalkan, free seks pasti tetap berkembang

    AHLI KITAB DALAM PANDANGAN MUHAMMAD HUSEIN ATH-THABĀTHABĀ’I

    Full text link
    Istilah Ahli Kitab yang digunakan kitab suci al Qur’an adalah istilah yang familiar di telinga pemeluknya. Mayoritas umat Islam saat ini masih menganggap bahwa Ahli Kitab hanya pemeluk agama Yahudi dan Nasran saja. Padahal sudah banyak ulama dan sarjan Muslim yang mengatakan bahwa Ahli Kitab tidak hanya pemeluk agama Yahudi dan Nasrani saja. Termasuk di dalamnya agama-agama Timur, seperti agama China dan Jepang sudah pula dikatakan sebagai Ahli Kitab oleh banyak ulama dan sarjana Muslim. Masa penelitian ini dilakukan kondisi sosial politik identitas Indonesia menguat dan hal itu sangat memperihatinkan, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Dan hal itu sangat merugikan segenap rakyat Indonesia di masa kini dan yang akan datang. Penelitian ini merupakan upaya ilmiah yang mengkaji istilah dan makna Ahli Kitab, di mana upaya tersebut mengkaji pemikiran Muhammad Husein Thabathaba’i tentang makna Ahli Kitab, melalui berbagai buku yang ditulisnya dan buku-buku yang menulis dan mengulas pemikiran Thabathaba’i. Prosedur penelitian ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, kerangka teori, di mana dalam penelitian ini penulis menggunakan teori sosiologi pengetahuannya Karl Mannheim. Metode penelitian dalam peneltian ini ialah mengumpulka data-data berupa karya tulis Thabathaba’i gunu untuk dikaji secara tematik tema-tema yang berbicara tentang Ahli Kitab. Data primer dalam penelitian ini ialah dua karya tulis tafsir Thabathaba’i, yaitu al-Mīzân fī Tafsīr al-Qur’an dan Tafsīr al-Bayân fi al-Muwâfaqah baina al-Hadīts wa al-Qur’ân. Dari mengkaji pemikiran Thabathaba’i tentang Ahli Kitab, maka penulis menemukan tiga varian berbeda dari pemikiran dan pandangan Thabathaba’i tentang Ahli Kitab. Tiga varia tersebut, penulis menyebutnya sebagai varian eksklusif, semi inklusif dan sangat inklusif. Tiga varian pemikiran Thabathaba’i tersebut sangat berkaitan erat dengan diterminasi social yang melingkupinya

    REPRESENTASI HIKKIKOMORI PADA KARAKTER BOCCHI DALAM ANIME BOCCHI THE ROCK

    Full text link
    Muhammad Husein Rachmat. 2219500005. REPRESENTASI HIKKIKOMORI PADA KARAKTER BOCCHI DALAM ANIME BOCCHI THE ROCK. SKRIPSI. Dosen Pembimbing I: Ike Desi Florina, M.I.Kom. Dosen Pembimbing II: Sarwo Edy, M.I.Kom. Program StudiIlmu Komunikasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Pancasakti Tegal. Hikkikomori selndiri suldah lama ada di Indonelsia, selbultan Hikkikomori di Indonelsia selndiri adalah “Anti Sosial”. Melnulrult www.bielm.co hal ini bisa telrjadi pula di Indonelsia, melngingat banyak dari gelnelrasi mulda yang disibulkkan delngan belrbagai gamel consolel julga anelka komik manga yang melnarik. Selrta rela belgadang pada malam hari ulntulk melnjelajah intelrnelt dan melnyaksikan film/drama favorit melrelka. Hal yang dilakulkan hanya makan, tidulr dan belrkulrulng diri di kamar delngan belrbagai kelgiatan kulrang manfaat. Lagi-lagi kel ularga melnjadi titik ultama agar hikikomori tak dapat mel ulas. Qulality timel belrsama kel ularga delngan piknik belrsama ataul belrdiskulsi saat makan malam dapat melnjadi altelrnatif ulntulk melnghindari hikikomori telrjadi pada gelnelrasi mulda Indonelsia. Lulangkan waktul paling tidak 1-2 jam ulntulk belrkulmpul dan melngobrol ringan belrsama anggota kel ularga. Hal ini dapat dibulktikan dimana di lansir dari Kompas.com pada tahuln 2019 di Mageltan, Jawa Timulr, pelrnah telrjadi selorang anak SD bolos selkolah x selama 4 bulan karelna kelcandulan gamel onlinel. Dia tingggal belrsama kakelk dan nelnelknya karelna orang tulanya melrantaul kel Kalimantan. Kelgiatannya adalah melngulrulng diri di kamar sambil telruls belrmain gamel onlinel, sampai pada pulncaknya tidak maul pelrgi kel selkolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, menganalisis tiap scene dalam Anime Bocchi The Rock melalui pendekatan semiotika. Hasil penelitian ini memperlihatkan tiga unsur semiotik (sign, objek, interpetant) dalam Anime Bocchi The Rock yang merepresentasikan hikkikomori. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa karakter Bocchi merupakan seorang hikkikomori dan salah satu faktor yang memperngaruhinya adalah karena Bocchi memiliki gejala Anxiety. Tujuannya untuk memberikan pemahaman, mendukung perubahan perilaku, dan meningkatkan kepercayaan diri seorang hikkikomori, serta mengurangi stigma di masyarakat. Kata kunci: Hikkikomori, Anti Sosial, Anime, Semiotika, Representasi

    Stylistica of Maulid Simtud Durar's Repetition Created by Habib Ali Bin Muhammad Husein Al-Habsyi

    No full text
    This study aims to describe the repetition and its effects in "Maulid Simtud Durar" by Habib Ali bin Muhammad Husein Al-Habsyi. This research is a qualitative study using descriptive methods. Qualitative research is one of the research procedures that analyzes descriptive data in the form of observed speech or writing. Descriptive method is aimed at describing and analyzing data about repetition language style in the maulid simtud durar. Repetition is a form of repetition, both in terms of sounds, syllables, or sentence parts that are considered important to put pressure in accordance with the expected context. This research confirms the existence of rhetorical language in the form of repetition contained and scattered in the maulid simtud durar to convey meaning and abstract thought then conveyed concretely through reps to give greater influence and effect in the hearts and minds of readers. The results of this study found six types of repetition, each of which was Tikrar Lafdzi (epanalepsis), Tikrar Taukidi (Epizueksis), Tajanus Sawti (Asonance), Mawjah Basitah (Simploke), Jinas Tam (Paranomasia), and Jinas Ghairu Tam. This research explains the ability of repetitive language styles in the maulid simtud durar to describe abstract meaning and thought, especially the emphasis on magical things and something amazing, whic the meaning is transformed into a repetition, because something that is visible and concrete can strengthen meaning and can have an effect that bigger in heart and mind

    Hakikat tafakkur menurut Muhammad Husein Thabathaba'i dalam Tafsir al-Mizan

    Full text link
    Tafakkur yaitu merenungi ayat-ayat keEsaan Allah Swt. dan kebesaran-Nya. Kata tafakkur dalam Alquran banyak disebut termasuk kata-kata yang memiliki kedekatan makna dengan kata tafakkur. Pemaknaan dan konsep tafakkur mesti merujuk kepada tafsir-tafsir Alquran. Secara bahasa tafakkur diterjemahkan menjadi “berfikir”. Term berfikir memerlukan kajian terhadap tafsir filosofis. Thabathaba’i adalah salah satu mufassir yang banyak menafsirkan dengan analisis filsafat termasuk makna-makna esote.ris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hakikat tafakkur (berfikir) dalam Alquran menurut Muhammad Thabathaba’i dalam tafsir al-Mizan. Dalam mengkaji kata tafakkur dalam Alquran, yaitu dari kata fakara yang berarti ‘berfikir’. Kata fakara diulang satu kali dalam Alquran, kemudian kata tafakkur sebanyak 17 kali. Dalam tafsir al-Mizan terdapat tiga ayat yang tidak ditafsirkan, dan 14 ayat yang ditafsirkan. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif dengan mengoprasikan metode tafsir tematik, kitab-kitab, karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan pembahasan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan menganalisis kata tafakkur, kemudian menguraikan hasil atau jawaban dari permasalahan melalui pemikiran Muhammad Thabathaba’i dalam tafsirnya, al-Mizan. Metode ini termasuk ke dalam riset tematik tokoh, yakni kajian tematik yang dilakukan melalui tokoh untuk mendapatkan jawaban dari hasil pemikirannya. Adapun sumber primer dari penelitian ini yaitu kitab al-Mizan fii Tafsir Alquran karya Muhammad Thabathaba’i disertai sumber sekundernya yaitu referensi-referensi yang berkaitan dengan objek penelitian yaitu tafakkur. Sehingga dapan menjadi penguat atau pendukung dalam penelitan. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa tafakkur menurut Muhammad Husein Thabathaba’i sedikit berbeda dengan ulama/mufassir yang lain. Kebanyakan para ulama berpendapat tafakkur adalah merenungkan akan kekuasaan Allah atas semua ciptaan-Nya. Sedangkan menurut Muhammad Thabathaba’i tidak hanya merenungkan, menghayati, tetapi disertai dengan pikiran yang kritis akan sesuatu yang diciptakan dan yang terjadi, dan mengambil hikmah pelajaran akan penomena yang terjadi. Menurutnya, tafakkur yaitu berfikir, merenungkan hakikat kehidupan dunia dan akhirat. Maksusdnya yaitu mengkaji hakikat wujud yaitu hakiakat semua yang ada seperti alam, manusia, keadaan sosial masyarakat, dan apa sebab akibat manusia bisa bahagia dan menderita. sehingga tafakkur yaitu berfikir dengan akal yang kritis

    HUBUNGAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING DENGAN KESEHATAN MENTAL SISWA DALAM MEMBENTUK PRIBADI ANTI RADIKALISME (Studi Komparasi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kuningan dengan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Jatitujuh)

    Full text link
    ABSTRAK Muhammad Husein Lisan Shidqi 14166110041 Hubungan Layanan Bimbingan Konseling dengan Kesehatan Mental Siswa dalam Membentuk Pribadi Anti Radikalisme di SMA Negeri 1 Jatitujuh dan SMK Negeri 1 Kuningan Perilaku toleran, anti terhadap radikalisme antar umat beragama, terutama di usia sekolah, dalam usaha menjaga mental yang sehat tersebut, maka diperlukan bantuan dari seluruh warga sekolah, lebih khususnya pada guru bimbingan konseling. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Mengetahui bagaimana layanan bimbingan dan konseling siswa di SMKN 1 Kuningan dan SMAN 1 Jatitujuh, (2) Mengetahui bagaimana cerminan perilaku anti radikalisme siswa di SMK Negeri 1 Kuningan dan SMAN 1 Jatitujuh (3) Mengetahui sejauh mana hubungan antara layanan bimbingan dan konseling dengan kesehatan mental siswa di SMK Negeri 1 Kuningan dan SMA Negeri 1 Jatitujuh dalam membentuk pribadi yang anti terhadap radikalisme (4) Mengetahui sejauh mana perbedaan efektifitas layanan bimbingan dan konseling di SMK Negeri 1 Kuningan dan SMA Negeri 1 Jatitujuh dalam membentuk pribadi siswa yang anti terhadap radikalisme. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, pendekatan deskriptif korelasional. Subyek penelitian berupa populasi, seluruh siswa kelas XI di SMAN 1 Jatitujuh dan SMKN 1 Kuningan, sampel yang digunakan merujuk pernyataan Franken dan Wallen (1993: 92), apabila jenis penelitiannya bersifat korelasional maka sampel di ambil sebesar 50 orang. Hasil penelitian ini adalah: (1) Layanan Bimbingan Konseling di SMKN1 Kuningan berada dalam prosentase 84% untuk kategori tinggi dan sisanya 16% sangat tinggi. Sementara di SMAN 1 Jatitujuh diperoleh 64% untuk kategori tinggi dan sisanya 36% untuk kategori sangat tinggi. (2) Cerminan perilakuatau mental yang sehat di SMKN 1 Kuningan yaitu 88% atau sebanyak 44 siswa dari total keseluruhan 50 orang siswa berada dalam kategori sangat tinggi dan sisanya 6 orang siswa atau 12 % dalam kategori tinggi. Sementara di SMAN 1 Jatitujuh diperoleh 92% dalam kategori sangat tinggi dan hanya 8% untuk kategori tinggi. (3) Berdasarkan analisis korelasi yang dilakukan, kedua sekolah tersebut menunjukan hasil yang positif atau benar adanya terdapat hubungan antara layanan bimbingan konseling dengan kesehatan mental. (4) Dalam hal efektifitas SMAN 1 Jatitujuh lebih baik dari SMKN 1 Kuningan dengan nilai korelasi 0,435 berbanding 0,388. Kata Kunci: Layanan Bimbingan dan Konseling, Kesehatan Mental, Radikalism

    Kewarisan Anak Perempuan Dengan Saudara Perempuan Kandung Prespektif Imam Ibnu Katsir Dan Imam Muhammad Husein Thoba’ Thobai’ (Analisis Tentang Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe No. 187/PDT.G/2016/MS-LSM)

    Full text link
    Permasalahan waris merupakan pembahasan yang sudah dibahas dengan jelas dan terperinci di dalam Al-Qu’an dan Sunnah bagaimana cara menyelesaikannya. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman ke zaman pasti ada saja permasalahan yang timbul dalam penyelesaian masalah waris di kalangan masyarakat. Bukan hanya di zaman sekarang saja, bahkan di zaman Nabi SAW sekalipun sering terjadi perselisihan diantara ahli warisnya. Skripsi ini membahas tentang kewarisan anak perempuan dengan saudara perempuan. Mahkamah syar’iyah Lhokseumawe dalam menyelesaikan permasalahan ini memutuskan dengan mengeluarkan putusan no.187/pdt.G/2016/MS-LSM yang menyatakan bahwa anak perempuan bisa menjadi penghijab bagi saudara perempuan kandung. Tentu ini bertentangan dengan pemahaman di masyarakat terutama di daerah pedesaan. Dan ternyata permasalahan seperti ini pun telah terjadi dikalangan ulama terdahulu. Ikhtilaf pun terjadi diantara Imam Ibnu Katsir dan Imam Muhammad Husein Thaba’thabai. Menurut Imam Ibnu Katsir bahwa anak perempuan memperoleh bagian setengah dari harta warisan dan sisanya adalah bagian saudara perempuan dengan jalan Ashabah. Sementara Imam Muhammad Husein Thaba’thaba’i berpendapat bahwa anak perempuan dapat menjadi penghijab bagi saudara perempuan dan menjadi ahli waris yang mewarisi semua harta. Adapun dalil yang digunakan kedua Imam tersebut adalah sama yaitu surah An-Nisa ayat 176. Dari perbedaan pendapat kedua imam tersebut, penulis pun bisa menyimpulkan bahwa ternyata inti perbedaan pendapat kedua imam tersebut adalah pada penafsiran kata waladun. Imam Ibnu Katsir dan jumhur ulama memahami bahwa kata waladun hanya dimaknai dengan anak laki-laki saja. Sementara Imam Muhammad Husein Thaba’thaba’i dengan mengutip pendapat Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zubair mengartikan bahwa kata waladun mempunyai makna anak laki-laki dan perempuan. Adapun dalil kedua imam tersebut adalah sama yaitu surah An-nisa ayat 176. Setelah melakukan Munaqasyah adillah dengan menggunakan metode komparatif Normatif, penulis lebih memilih (Qaul Al-Mukhtar) pendapat imam Ibnu Katsir yang mana ini juga pendapat dari jumhur ulama. Dan ini merupakan pendapat yang rajih diantara kedua pendapat tersebut. Dalam keterangan hadits seorang laki-laki telah datang menemui Abu Musa AI Asy'ari dan Salman ibnu Rabi'ah Al Bahili maka ia bertanya ii pada keduanya tentang bagian harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan kandung. Mereka berdua menjawab: 'Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. jumpailah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kami.' Laki-laki tadi datang menemui Ibnu Mas'ud lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Maka Abdullah berkata; 'Aku akan sesat jika demikian, saya bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW yaitu: Anak perempuan mendapat setengah harta, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit
    corecore