1,721,324 research outputs found

    Nuansa fiqih sosial/ Mahfudh

    No full text
    lviii, 384 hal.;18 cm

    Nuansa fiqih sosial/ Mahfudh

    No full text
    lviii, 384 hal.;18 cm

    PEMIKIRAN KH. MA SAHAL MAHFUDH TENTANG INTEGRASI KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM DI PESANTREN DAN PERGURUAN TINGGI

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk : (1) untuk mendiskripsikan bagaimana pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh tentang kurikulum pendidikan Islam di pesantren (2) untuk mendiskripsikan bagaimana pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh tentang kurikulum pendidikan Islam di perguruan tinggi. (3) untuk mendiskripsikan bagaimana pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh tentang integrasi pendidikan Islam di pesantren dengan perguruan tinggi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan library research yaitu data yang dikumpulkan berasal dari dokumen-dokumen kepustakaan, baik berupa buku, jurnal, artikel, makalah, dan sumber pustaka yang mempunyai kaitan dengan judul yang diangkat oleh penulis, yaitu pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh tentang integrasi kurikulum pendidikan Islam di pesantren dan perguruan tinggi data yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan taknis analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan dan verifikasi. Dari hasil pustaka ini, ditemukan bahwa: (1) pemikiran kurikulum pendidikan pesantren dan perguruan tinggi KH. MA Sahal Mahfudh dilatar belakangi oleh pemikirannya tentang tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi, di antaranya untuk melestarikan tanggung jawab tersebut adalah melalui pendidikan pesantren dan perguruan tinggi (2) menurut KH. MASahal Mahfudh, secara lebih kongkrit tujuan pendidikan pesantren dan perguruan tinggi adalah untuk mempersiapkan manusia yang salih dan akram sehingga dapat tercapai tujuan akhirnya yaitu sa’adat al-darayn (3) kurikulum pendidikan pesantren menurut KH. MA Sahal Mahfudh harus relevan, fleksibel, dan memiliki integritas. Oleh karena itu, KH. MA Sahal Mahfudh pada madrasahnya menerapkan kurikulum mandiri, dengan mengkombinasi antara mata pelajaran agama dan mata pelajaran umum

    PEMBARUAN PEMIKIRAN K.H. MA. SAHAL MAHFUDH TENTANG ZAKAT DI INDONESIA

    No full text
    Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat merupakan ‎ manifestasi ‎dari pemahaman hukum zakat yang terbatas pada sumber-sumber ‎ dari ‏al-Qur‟an‎dan‎‎sunnah. Sebagian masyarakat masih ada yang berpandangan ‎ bahwa zakat yang wajib di ‎bayarkan atau dikeluarkan hanyalah zakat fitrah ‎atau zakat fitri. Sementara zakat hasil ‎pertanian, zakat mal atau harta benda ‎yang lainya, serta zakat hewan ternak belum ‎sepenuhnya bisa dilaksanakan ‎oleh masyarkat, apalagi zakat bagi perusahaan atau bahkan ‎zakat profesi. Pemahaman masyarakat tentang hukum zakat dipengaruhi oleh pemahaman ‎tentang fiqh. Dimana fiqh di posisikan sebagai sebuah kitab sakral yang suci yang sudah ‎tidak bisa di kaji lagi atau bahkan di modifikasi. Gagasan Sahal Mahfudh dalam ‎ persoalan‎ zakat‎ dan‎ penetapan ‎ hukum zakat merupakan sebuah pembaruan dalam bidang zakat di Indonesia. Mayoritas ulama di Indonesia dalam menetapkan ‎sebuah hukum ‎banyak‎ mengambil‎ pendapatnya‎ mazhab‎ Syafi‟i,‎ namun berbeda dengan Sahal Mahfudh yang ‎tidak ‎cukup mengambil pendapatnya‎ mazhab‎ Syafi‟i.‎ Sahal‎ ‎Mahfudh ‎dalam bidang fiqih mencoba menawarkan sesutau yang fresh, bahkan ‎bisa dikatan out of ‎the box‎ ‏ .‏ ‏ Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Sahal Mahfudh ‏ tentang pembaruan zakat di Indonesia‎. ‎Produk ‏pemikiran Sahal Mahfudh lebih mengedepankan etika sosial dan kemaslahatan umat pada permasalahan zakat‎, terutama dalam pendistribusiannya. Jenis penelitian library research (‏kualitatif)‏ ‏ ini menggunakan ‎pendekatan ‎ ‏ ushul fikih dengan menggunakan metode masla>hah mursalah yang kemudian dikembangkan dengan ilmu‎ -‎ilmu sosial. Hasil penelitian diketahui bahw‏a Sahal Mahfudh dalam pemikirannya tentang ‎pembaruan zakat itu ‎melakukan konversi dalam pendistribusian zakat menuju ‎ke ‎pendayagunaan zakat yang produktif‎ ‎, yakni‎mengkonversi‎dengan‎ uang‎yang‎senilai‎de‎barang‎zakat. Metode istinbath hukum yang digunakan oleh ‏ beliau adalah metode masla>hah mursalah dengan pendekatan manhaji. ‏Dengan metode ‎tersebut pemahaman formulasi hukum Islam atau fikihnya akan bersifat dinamis dan ‎mampu menjawab‏ persoalan kekinian yang belum ada dalam pendapat para ulama ‏terdahulu‎. ‎kemudian dalam keputusan akhir beliau menggunakan pengembangan ushul ‏fikih dengan mengedepankan etika sosial dalam permasalahan zaka

    TEOLOGI ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN FIKIH SOSIAL KH. SAHAL MAHFUDH

    Get PDF
    Fikih, sebagai representasi syariat dalam tradisi Islam, memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan umat Muslim. Namun, penerapan fikih di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam mengatasi permasalahan umat yang semakin kompleks. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara fikih klasik dengan realitas kehidupan masyarakat modern, sehingga diperlukan reinterpretasi dan kontekstualisasi fikih agar tetap relevan. Gagasan-gagasan KH. Sahal Mahfudh, tokoh terkemuka Nahdlatul Ulama (NU), dianggap penting untuk digali karena menawarkan solusi atas permasalahan tersebut melalui pendekatan fikih sosial. Selain itu, penelitian ini juga ingin melihat bagaimana teologi Islam, khususnya pemikiran Hassan Hanafi, dapat memberikan wawasan berharga dalam menganalisis relevansi antara teologi Islam dan fikih sosial yang digagas oleh Kiai Sahal. Penelitian ini berfokus pada tiga rumusan masalah utama: pemikiran KH. Sahal Mahfudh tentang fikih sosial, prinsip-prinsip yang mendasari pemikirannya, dan bagaimana relevansi antara teologi Islam dengan fikih sosial KH. Sahal Mahfudh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran KH. Sahal Mahfudh dalam fikih sosial, prinsip dan nilai yang menjadi pijakannya, serta relevansi antara teologi Islam dengan fikih sosial yang beliau gagas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari buku-buku karya KH. Sahal Mahfudh, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, artikel, dan penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskripsi dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran fikih sosial KH. Sahal Mahfudh didasarkan pada prinsip-prinsip kontekstualisasi, reinterpretasi, dan kemaslahatan umat. Gagasannya tentang fikih sosial memiliki relevansi yang kuat dengan teologi Islam, terutama dalam hal penekanan pada keadilan sosial, kemaslahatan umat, dan metodologi ijtihad yang dinamis. Pemikiran Kiai Sahal dan Hassan Hanafi menawarkan pendekatan yang lebih progresif dan kontekstual dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam, sehingga dapat memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan sosial yang dihadapi umat Islam di era modern

    Nuansa fiqih sosial/ Mahfudh

    No full text
    xxv, 390 hal.: 21 cm

    Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hukum keluarga: studi analisis perspektif jender

    No full text
    Skripsi ini menjelaskan bahwa pemikiran dan gerakan yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan jender yang sedang ramai di era globalisasi sekarang ini menjadi tantangan serius ulama terutama ulama Nahdlatul Ulama (NU). Mereka tidak bisa lari dari masalah ini, karena diskursus jender sudah masuk secara sistematik dalam semua bidang, baik struktural maupun kultural. Kehadiran KH. MA. Sahal Mahfudh dengan pandangan jender yang moderat dan progresif ini menjadi angin segar bagi perjuangan menuju keadilan jender terutama dalam bidang hukum keluarga. Pengaruh besar dan otoritas keilmuan KH. MA. Sahal Mahfudh dalam komunitas NU dan bangsa secara umum menjadikan pandangannya diterima banyak kalangan dengan legitimasi keagamaan yang sangat kuat. Tujuan dari penulisan ini ada beberapa hal: a) mengetahui bagaimana pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam bidang hukum perkawinan, b) bagaimana pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam bidang hukum perkawinan ditinjau dari perspektif jender, dan c) bagaimana kontribusi pemikiran KH. Sahal Mahfudh tentang jender dalam dinamisasi problematika hukum keluarga Islam di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah library research. Data dikumpulkan dengan studi pustaka, baik berupa buku karangan langsung KH. MA. Sahal Mahfudh maupun karangan orang lain yang menulis tentang KH. MA. Sahal Mahfudh. Sumber utama dalam penulisan skripsi ini adalah buku karangan KH. MA. Sahal Mahfudh yaitu Dialog Problematika Umat, (Surabaya: Khalista, 2010). Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan logika induktif yaitu pendekatan yang berangkat dari serangkaian fakta-fakta khusus untuk mencapai kesimpulan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: a) Diantara pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam bidang hukum perkawinan dapat dikaji dari 4 hal, yaitu wali mujbir, nafkah, hadhanah dan nusyuz. Terkait wali mujbir, KH. MA. Sahal Mahfudh berpendapat bahwa wali mujbir tetap harus izin kepada calon perempuan agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Kemudian terkait nafkah, KH. MA. Sahal Mahfudh mengatakan jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka istri boleh mengajukan cerai. Selanjutnya terkait hadhanah, KH. MA. Sahal Mahfudh berpendapat bahwa ibu lebih berhak memelihara anak. dengan pertimbangan kasih sayang ibu dengan anak lebih kuat, lebih sabar dan lembut sehingga lebih sesuai melakukan tugas mengasuh serta merawat anak. Sedangkan terkait nusyuz, KH. MA. Sahal Mahfudh mengatakan bahwa jika istri melakukan nusyuz maka lebih baik diam dan mengedepankan dialog untuk mencari solusi efektif serta menghindari cara kekerasan. b) Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam bidang hukum perkawinan tersebut terlihat sekali lebih menjunjung tinggi keadilan jender. Hal ini terlihat dari beberapa pendapatnya. Misalnya, terkait wali mujbir, KH. MA. Sahal Mahfudh mengatakan bahwa wali mujbir tetap harus izin kepada calon perempuan. Begitu juga terkait nafkah, bahwa perempuan dapat meminta cerai jika suami tidak memberi nafkah. Karena, nafkah adalah kewajiban suami. Akan tetapi terkait hadhanah, beliau masih bias jender, karena terlihat tidak adil bagi laki-laki. Padahal tidak sedikit laki-laki lebih sabar dan lembut dari perempuan. Sedangkan mengenai nusyuz, ini jelas adil bagi laki-laki dan perempuan, karena dalam nusyuz komunikasilah yang paling efektif dan dapat menghindari kekerasan. c) Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang jender telah memberikan kontribusi dalam dinamisasi problematika hukum keluarga Islam di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari munculnya para pemikir muda yang pemikirannya seide atau senada dengan KH. MA. Sahal Mahfud

    BUILDING THE TRANSFORMATIVE ISLAMIC CIVILIZATION REASERCH ON GAIT OF K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH

    Get PDF
    Historical evidence shows that K.H. M.A. Sahal Mahfudh is building the transformative Islamic civilization towards g a prosperous, fair, and progressive Muslim community buildings. Kiai Sahal Mahfudh encourages Muslims to be the best people able to provide profusely expediency to others. According to Kiai Sahal Mahfudh, the best people are productive people, the man who is sensitive to the needs of the environment, controlling information, having organizational competence and high creativity, so that they can create jobs and grow the economy comprehensive insight. For these ideals, the aspect of education, health, and the economy must be developed maximally. These three fields are interrelated and inseparable. Transformative Islamic civilization championed by Kiai Sahal Mahfudh is relevant to maqasidus sharia theory, that is the Islamic law which purposes to keep religion, keep the soul, keep the property, keep the mind and keep the offspring. Kiai Sahal Mahfudh struggle in improving the quality of education in boarding school and university Maslakul Huda, Islamic Mathaliul Falah Kajen in order to keep religion and reason. Economic empowerment in BPPM and BPR Artha Huda Abadi in order to keep the property. While the struggle of Kiai Sahal Mahfudh in establishing Islamic Hospital Pati in order to preserve life and heredity. This study is a qualitative research with the primary sources of Kiai Sahal Mahfudh works. The result of this study is analyzed by the theory of &lt;em&gt;maqasid asy-syari‘ah&lt;/em&gt;.</jats:p

    PERANAN KH MAHFUDH SOMALANGU DALAM GERAKAN ANGKATAN UMAT ISLAM DI KEBUMEN TAHUN 1845-1950

    Get PDF
    Skripsi berjudul Peranan KH Mahfudh Somalangu dalam Gerakan Angkatan Umat Islam di Kebumen Tahun 1945-1950 mengambil tema sejarah tokoh dalam gerakan sosial. Penelitian bertujuan menjelaskan peranan tokoh KH Mahfudh Somalangu dalam  Gerakan Angkatan Umat Islam di Kebumen pada masa revolusi fisik (1945-1950).Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi umum Kebumen sebelum kemerdekaan mengalami kondisi sosial dan ekonomi yang buruk dikarenakan mayoritas bekerja sebagai petani di bawah penjajahan Belanda dan Jepang. KH Mahfudh Somalangu atau biasa dikenal sebagai Romo Pusat merupakan tokoh lokal sekaligus pemimpin Pondok Pesantren al-Hasani Somalangu. KH Mahfudh Somalangu bersama beberapa kiai membentuk Gerakan Angkatan Umat Islam (AUI) sebagai badan perjuangan yang lahir pada tanggal 11 September 1945.Kepemimpinan KH Mahfudh Somalangu dalam AUI berdampak menculnya usaha mempertahankan kemerdekaan di Kebumen, Magelang, Yogyakarta dan Surabaya. Kontroversi Gerakan AUI dianggap sebagai pemberontak karena menolak bergabung dalam Angkatan Persenjataan Republik Indonesia Serikat (APRIS). Kata Kunci: Angakatan Umat Islam, Gerakan, Kebume
    corecore