1,193 research outputs found
Analisis Yuridis Penerapan Khi dalam Penggantian Tempat Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti pada Masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Legal regulation on Substitute Heir/Heir Replacement in Indonesia is regulated in
Article 185 of in the Islamic Law Compilation. But, in fact, due to several reasons, not all of the
community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe has used the Islamic
Law Compilation. Based on the above background, a study on Substitute Heir/Heir Replacement
in Islamic Inheritance Law in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe needs to be
conducted.
The issuess raised in this study were how the concept of Substitute Heir/Heir
Replacement is understood in Islamic Inheritance Law, how the Islamic Law Compilation was
applied in the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe, and
what constraints were faced in the application of the Islamic Law Compilation in relation to the
case of Substitute Heir/Heir Replacement in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe.
This descriptive analytical study with empirical/sociological juridical approach was to answer
the issues raised with effective consideration by studying the validity and invalidity of a rule of
law influenced by various factors such as such as changes in the community, cultural
developments, and so forth.
The result of this study showed that the issue of the concept of Substitute Heir/Heir
Replacement in Islamic Inheritance Law is regulated in Article 185 of in the Islamic Law
Compilation, but in the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe
solved the case of Substitute Heir/Heir Replacement through ShariaCourt. Even though the
ShariaCourt has applied the Islamic Law Compilation in the case of Substitute Heir/Heir
Replacement in accordance with Article 185 of in the Islamic Law Compilation, there are still
many of the community members have not accepted the Islamic Inheritance Law due to the
influence of local prominent religiuos scholars and adat leaders who are still holding on the
classic fiqh book and existing old adat. The constraints faced in the application of the Islamic
Law Compilation in the case of Substitute Heir/Heir Replacement in Banda Sakti Subdistrict, the
City of Lhokseumawe were, first, juridical constraint - the influence of the classic fiqh book as the
handbook of the local prominent religious scholars and adat leaders in solving the case of
Substitute Heir/Heir Replacement. The second was sociological constraints in the form of strong
influence of local adat and the role of Religious Consultative Assembly (MPU) and Aceh Adat
Assembly (MAA) in settling the case of Substitute Heir/Heir Replacement by using the classic fiqh
book as the guidance and was stated in the fatwas of local religious scholars besides the less
maximum understanding on the Islamic Law Compilation in settling the case of Substitute
Heir/Heir Replacement. The panel of judges of the ShariaCourt in Banda Sakti Subdistrict, the
City of Lhokseumawe are suggested to make decision for the case of Substitute Heir/Heir
Replacement based on the Article 185 of in the Islamic Law Compilation. The local prominent
religious scholars and adat leaders who refused the concept of Substitute Heir/Heir Replacement
are suggested to support the value of justice offered by the Islamic Law Compilation and to use it
as the guidance to include the Islamic Law Compilation into the syllabus of Fiqh taught at SMA
(Senior High School), Madrasah Aliyah and Pesantren (Islamic Boarding School). The
ShariaCourt in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe is suggested to actively involve
the local prominent religious scholars and adat leaders in the Islamic Law Compilation
socialization and training program conducted either by the government or other private sectors.Pengaturan hukum tentang Ahli Waris pengganti/penggantian tempat ahli waris di
Indonesia diatur didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185. Namun kenyataannya pada
masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe masih belum semua menggunakan
KHI karena beberapa alasan. Berdasarkan pada latar belakang diatas maka penelitian masalah
penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam di
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe penting untuk dilakukan.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana konsep
Penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam,
bagaimana penerapan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti di
masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe serta hambatan apa saja yang
dihadapi dalam penerapan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris
pengganti di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Untuk menemukan jawaban dari
permasalahan tersebut maka penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris/sosiologis yaitu dengan meneliti tentang keberlakuan dengan
pertimbangan efektif tidaknya berlaku suatu aturan hukum yang dipengaruhi berbagai faktor
seperti perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, perkembangan budaya dan lain-lain.
Jawaban terhadap permasalahan konsep penggantian tempat ahli waris/ahli waris
pengganti dalam kewarisan Islam diatur didalam Pasal 185 KHI, namun di dalam masyarakat
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli
waris/ ahli waris pengganti ke Mahkamah Syar’iyah, Mahkamah Syar’iyah sudah
menerapkan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti sesuai
dengan pasal 185 KHI, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum menerima KHI
disebabkan pengaruh tokoh ulama dan tokoh adat setempat yang masih berpegang pada kitab
fikih klasik dan adat yang sudah lama berlaku. Adapun hambatan yang dihadapi dalam
penerapan KHI pada kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti di Kecamatan
Banda Sakti Kota Lhokseumawe adalah pertama hambatan yuridis yaitu pengaruh kitab
klasik yang menjadi pegangan para ulama dan tokoh adat dalam menyelesaikan kasus
penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti. Kedua hambatan sosiologis dimana
dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti masih
kentalnya pengaruh adat setempat serta peran MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama (dan
MAA (Majelis Adat Aceh) dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan kitab
fikih klasik sebagai pedoman yang dituangkan dalam fatwa-fatwa ulama setempat kemudian
pemahaman KHI yang belum maksimal dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli
waris/ahli waris pengganti. Sehingga dapat dikemukakan saran sebagai berikut disarankan
kepada Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
agar memutuskan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti sesuai dengan
pasal 185 KHI, disarankan kepada tokoh ulama dan adat yang selama ini menolak konsep
penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti supaya mendukung kembali nilai-nilai
keadilan yang ditawarkan oleh KHI dan dipakai sebagai pedoman memasukkan KHI dalam
silabus Fikih yang diajarkan di SMA, Madrasah Aliyah dan Pesantren, serta disarankan
kepada Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk melibatkan
secara aktif tokoh ulama dan adat dalam program sosialisasi dan pelatihan KHI yang
dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta lainnya.127 Halama
Studi Komparatif Pemikiran M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali tentang Pembagian Waris Perspektif Keadilan Gender
ABSTRAK
Azizah, Amelia Nur. 2023. Studi Komparatif Pemikiran M. Quraish Shihab Dan Munawir Sjadzali Tentang Pembagian Waris Perspektif Keadilan Gender. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Drs. H. M. Muhsin, M.H.
Kata Kunci: M. Quraish Shihab Dan Munawir Sjadzali, Pembagian Waris, Keadilan Gender.
Merebaknya isu gender dalam kurun waktu terakhir ini, mengakibatkan masyarakat menuntut adanya keadilan dalam pembagian waris secara sama rata antara laki-laki dan perempuan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di dalam hukum waris pembagian waris berbanding 2:1 antara laki-laki dan perempuan, yang berarti laki-laki dua kali lebih banyak mendapatkan warisan daripada perempuan. Pada pemikiran dua tokoh dalam pembagian waris yaitu M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali walaupun terlihat berbeda akan tetapi tujuannya sama. Skripsi ini meneliti pemikiran dua tokoh tersebut dalam pembagian waris dengan menggunakan pendekatan keadilan gender. Dari pembahasan keadilan gender ini terdapat dua sudut pandang yaitu bayani dan burhani.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sudut pandang keadilan gender yang dipakai oleh M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali dalam pembagian waris. Rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana analisis keadilan gender terhadap hasil pemikiran M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali dalam pembagian waris ?; 2. Bagaimana analisis keadilan gender terhadap istinbath dari argumentasi pemikiran M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali dalam pembagian waris ? Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research) dengan penelitian kualitatif. Dalam prosedur penelitian ini yang menekankan pada kedalaman data kualitatif dan analisisnya.
Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa yang pertama, menurut M. Quraish Shihab dalam tafsir al-Mishbah bahwa pembagian waris antara laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1 bersifat tidak dapat dirubah dan tidak dapat di nalar karena memakai dasar hukum surat an-Nisa’ ayat 11. Dan karya lain dari M. Quraish Shihab yaitu anda bertanya, Quraish Shihab menjawab, menjelaskan bahwa memperbolehkan pembagian waris 1:1 dengan adanya kesepakatan seluruh pihak. Namun lain hal nya dengan Munawir Sjadzali yang menggunakan nalar untuk membagi waris karena adanya perkembangan di dalam masyarakat. Kedua, Pemikiran dari M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali yang berbeda dalam perbandingan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan, pada intinya mereka memiliki tujuan yang sama yaitu berkeadilan. Dari sisi keadilan gender, pemikiran mereka tentang pembagian waris mempunyai sudut pandang tersendiri. Dalam pemikiran M. Quraish Shihab, sudut pandang keadilan gender yang dipakai pada pembagian waris yaitu keadilan gender perspektif bayani. Sedangkan pemikiran Munawir Sjadzali sudut pandang keadilan gender yang dipakai pada pembagian waris yaitu keadilan gender perspektif burhani
Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam
AbstrakHukum Waris Islam disebut juga Hukum Faraidz, yang bersumber kepada al Quran dan hadist. Bagi setiap muslim tidak terkecuali apakah dia laki – laki atau perempuan yang tidak mengerti hukum waris Islam, maka wajib baginya untuk mempelajari hukum waris Islam. Dan sebaliknya, siapa yang telah memahami hukum waris Islam, berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dalam mengerjakan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam, harus melalui tahapan – tahapan yang benar. Apabila tahapan – tahapannya telah benar, maka bagaimana pun rumitnya akan dapat segera diselesaikan. Penulis berpendapat, ketentuan tentang harta warisan yang terdapat di dalam Al Quran dan hadist adalah ketentuan hukum yang bersifat memaksa, dan karenanya wajib bagi setiap pribadi muslim untuk melaksanakannya. Topik yang penulis angkat adalah tentang kedudukan pewaris pengganti. Kasus yang terjadi seorang perempuan meninggal dunia sebelum harta peninggalan orang tuanya di bagi. Oleh karena itu anak perempuannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menuntut hak ibunya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 178 ayat 2, pasal 181,182 dan pasal 185 KHI mengatakan ahli waris pengganti dibatasi pada ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam keturunan garis lurus kebawah hingga derajat cucu, dan ahli waris laki – laki dapat diduduki baik oleh anak laki – laki maupun perempuan. Maka majelis Hakim menetapkan bagian ahli waris M.Nur Syafii dan Umi Kalsum sebagai berikut : 1. Nur Syahril (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 2. Nur Syahrul (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 3. Nur Syahruddin (anak laki – laki) mendapat 2/7 bagian. 4.Tengku Deka Sari (cucu dari anak perempuan/ahli waris pengganti) mendapat 1/7 bagian.Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Ahli Waris Pengganti AbstractIslamic Inheritance Law is also called Faraidz Law, which is sourced from the Koran and Hadith. For every Muslim, whether he is a man or a woman who does not understand Islamic inheritance law, it is obligatory for him to study Islamic inheritance law. And conversely, who has understood Islamic inheritance law, is also obliged to teach it to others. In doing the division of inheritance according to Islamic inheritance law, must go through the right stages. If the stages have been correct, then no matter how complicated it will be resolved immediately. The author is of the opinion that the provisions regarding inheritance contained in the Qur'an and hadith are legal provisions that are coercive, and therefore obligatory for every Muslim individual to implement them. The topic that the author raises is about the position of the successor heir. The case that a woman died before the inheritance of her parents was divided. Therefore, her daughter filed a lawsuit to the Religious Court to claim her mother's rights. According to the Compilation of Islamic Law Article 178 paragraph 2, Article 181.182 and Article 185 of the KHI, it is stated that substitute heirs are limited to heirs based on blood relations in straight line descent to the degree of grandchildren, and male heirs can be occupied by both sons and daughters. woman. So the panel of judges determined the share of the heirs of M. Nur Syafii and Umi Kalsum as follows: 1. Nur Syahril (boy) gets 2/7 shares; 2. Nur Syahrul (boy) gets 2/7 shares; 3. Nur Syahruddin (boy) gets 2/7 shares. 4. Tengku Deka Sari (grandson of daughter/substitute heir) gets 1/7 share.Keywords: Islamic Inheritance Law, Substitute Hei
Pembagian Hak Waris Terhadap Ahli Waris Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam
Pendistribusian harta waris dalam sistem kewarisan Islam (nizam al-irts fi al-Islam) telah ditetapkan dengan gamblang dalam Q.S. an-Nisa' (4), ayat 11, 12 dan 176. Ahli waris sebagai penerima waris (al-warits) dari pewaris (al-muwarrits) adalah mereka yang telah ditetapkan bagiannya masing-masing (furud al-muqaddarah) sesuai ketetapan nas al-Qur'an. Tetapi berdasarkan sebuah hadis riwayat muttafaq ‘alaih dari Usamah bin Zaid, seorang ahli waris beda agama (non muslim) tidak dapat mewarisi dari tirkah yang ditinggalkan pewaris. Oleh karena demikian, solusi alternatifnya dari pihak ahli waris yang muslim atau Pengadilan Agama dapat menetapkan wasiat wajibah untuk diberikan kepada ahli waris (saudara kandung) yang beda agama yang kadar bagiannya sama dengan ahli waris yang muslim. Solusi ini sebagai pemenuhan rasa keadilan, menjaga keutuhan keluarga, dampak psikologis, menghilangkan diskriminatif, dan perlindungan keluarga besar ahli waris, sehingga peralihan harta waris dari pewaris kepada penerima waris dapat terealisir dengan baik sesuai aturan yang dikehendaki nas
PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS PENDERITA DOWN SYNDROME MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN BURGELIJK WETBOEK
Ahli waris penderita down syndrome dianggap tidak cakap untuk dapat melakukan waris sendiri,karena dalam keadaanya ahli waris down syndrome sulit untuk melakukan kegiatan sehari-hari, sulituntuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Maka rumusan masalah yang dapat diajukan dalampenulisan penelitian ini adalah (1) bagaimana kedudukan ahli waris penderita down syndrome menuruthukum waris Islam dan Burgelijk Wetboek? (2) bagaimana perlindungan hukum bagi ahli warispenderita down syndromemenurut hukum waris Islam dan Burgelijk Wetboek? Metode yang digunakan adalah hukum normatif. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalahpendekatan hukum secara yuridis normatif. Tipe penelitian yang bersifat deskriptif, analisis data yangdipergunakan adalah pendekatan kualitatif menguraikan data dan menyusun kalimat yang tersusundengan teratur. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan kedudukan ahli waris penderita down syndromemenurut hukum Islam dan Burgelijk Wetboek yaitu mendapatkan hak untuk mewaris, danperlindungan hukum ahli waris down syndrome menurut hukum waris Islam dan Burgelijk Wetboekyaitu diangkatnya seorang wali yang dapat menjaga memelihara dan mengurusi harta ahli warisdengan baik
Penundaan Pembagian Waris: Suatu Tinjauan Teoretis dalam Kerangka Sistem Hukum di Indonesia
Delays in the distribution of inheritance are common in the Banjar community, and these delays in the distribution of inheritance cause various problems, ranging from conflicts between heirs that cause family relationships to break down, neglected inheritance, to litigation between families in court. This paper intends to scrutinize why this delay in inheritance distribution occurs. To answer this, the author discusses it in the perspective of Laurence M. Friedman's Legal System Theory, this research uses qualitative research methods in the form of empirical legal research. Data were obtained through in-depth interviews and observations, then analyzed with interpretative descriptive analysis. From this research, it was found that the legal structure of delaying the distribution of inheritance, namely religious courts, judges, advocates and scholars do not have the authority to "force" the community to immediately distribute inheritance. The substance of the law, namely the Qur'an, al-Hadis, Fiqh books and the Compilation of Islamic Law as the source of inheritance law of the Banjar community does not explicitly state the time of distribution of inheritance, even this source of law they "abandon", customary inheritance law is the law that lives and becomes the legal culture of the community regarding the time of inheritance implementation, where for generations they have delayed the distribution of inheritance, distributing inheritance immediately is considered an unethical or uncivilized act.Penundaan pembagian waris banyak terjadi pada masyarakat Banjar, penundaan pembagian waris ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik antar ahli waris yang menyebabkan retaknya hubungan keluarga, harta warisan yang terlantar hingga gugat menggugat antar sesama keluarga di pengadilan. Tulisan ini bermaksud mengkritisi lebih dalam mengapa penundaan pembagian waris tersebut terjadi. Untuk menjawab hal tersebut penulis membahasnya dalam perspektif Teori Legal System Laurence M. Friedman, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian hukum empiris. Data didapatkan melalui wawancara mendalam dan observasi, kemudian dianalilsis dengan analisis deskriptif interpretatif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Struktur hukum penundaan pembagianwaris, yaitu pengadilan agama, hakim, advokat dan ulama tidak memiliki kewenangan untuk “memaksa” masyarakat untuk sesegeranya membagikan waris. Substansi hukum yaitu Al-Qur’an, al-Hadis, kitab-kitab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber hukum waris masyarakat Banjar tidak eksplisit menyatakan waktu pembagian waris, bahkan sumber hukum ini mereka “tinggalkan”, hukum waris adatlah hukum yang hidup dan menjadi budaya hukum masyarakat terkait waktu pelaksanaan waris, di mana secara turun temurun mareka melakukan penundaan pembagian waris, membagikan waris dengan segera dinilai sebagai perbuatan tidak etis atau tidak beradat
TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN WARIS OLEH AHLI WARIS
Notaris apabila dalam membuat Akta keterangan waris melakukan
kesalahan dalam menyebutkan nama ahli waris atau bagian masing-masing
ahli waris, sehingga menimbulkan kerugian kepada klien, maka Notaris
bertanggung jawab atas kerugian yang ada. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menganalisis: 1) Tanggungjawab notaris terhadap pemalsuan dokumen
surat keterangan waris oleh ahli waris 2) Perlindungan hukum terhadap notaris
terhadap pemalsuan dokumen surat keterangan waris oleh ahli waris.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis penelitian ini
termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam
penelitian ini adalah data sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam
penelitian ini bersifat kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1)Tanggungjawab notaris terhadap pemalsuan
dokumen surat keterangan waris oleh ahli waris yaitu Notaris dalam kasus ini
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti dalam tuntutan, karena
dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Notaris M ikut bersama-sama
melakukan kejahatan dengan penghadap (L). Notaris M tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Notaris M hanya membuat akta otentik berdasarkan dokumen dari Penghadap (L).
Namun karena kurang teliti dan hati-hati dokumen yang dijadikan sebagai dasar
penerbitan akta tersebut merupakan dokumen palsu. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh Notaris menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan
(based on fault of liability), dalam pembuatan akta otentik, Notaris harus
bertanggung jawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau
pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. 2) Perlindungan hukum terhadap notaris
terhadap pemalsuan dokumen surat keterangan waris oleh ahli waris yaitu notaris
diberikan hak-hak istimewa seperti hak ingkar. Perlindungan hukum kewajiban
ingkar adalah sebagai sarana perlindungan hukum terhadap notaris, khususnya
dari proses pemidanaan. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 50 Kitab UndangUndang
Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak
dipidana. Dalam bentuk perlindungan hukum bagi notaris menurut Majelis
Kehormatan Notaris, jika berdasarkan Pasal 66 ayat 1, jika hendak memanggil
Notaris, polisi, jaksa, ataupun hakim harus mendapat persetujuan MPD.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Notaris, Pemalsuan dokume
Konsep Pembagian Hak Waris Pada Anak (Studi Komparatif Pemikiran M. Quraish Shihab Dan Amina Wadud)
Hukum kewarisan adalah aturan yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan (tirkah) dari pewaris, menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta menentukan besaran bagian masing-masing ahli waris. Kewarisan dalam Islam mengatur peralihan hak milik dari orang yang telah meninggal (pewaris) kepada ahli warisnya.
Penelitian ini akan membantu masyarakat Muslim untuk memahami dengan lebih baik prinsip-prinsip pembagian waris dalam Islam, khususnya dalam konteks penafsiran M. Quraish Shihab. Ini akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum Islam memperlakukan pembagian harta peninggalan, serta akan memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan ilmu hukum Islam dengan menganalisis dan mengevaluasi penafsiran Quraish Shihab terhadap pembagian waris. Ini dapat membantu dalam memperkaya wawasan tentang aplikasi hukum Islam dalam konteks kontemporer
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara membaca dan memahami buku-buku kepustakaan yang menjadi sumber datanya.
Berdasarkan pembahasan dari pemikiran dua tokoh yang dibahas terdapat perbedaan antara pemikiran Quraish Shihab dan Amina Wadud terkait pembagian harta waris, Quraish Shihab berpendapat bahwa harus mengutamakan perbandingan 2:1 sebab hal ini merupakan ketetapan dari Allah, namun masih bisa juga menggunakan perbandingan 1:1 jika ada kesepakatan Bersama dari seluruh pihak yang menerima waris terhadap kadar pembagiannya, sedangkan Amina Wadud lebih mengutamakan harta waris yang akan dibagikan itu harus dipertimbangkan dari aspek manfaat, baik bagi harta ataupun bagi orang yang akan mendapatkan waris
Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual dalam Hukum Islam
M. Beta Subehi; Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual Dalam Hukum Islam, di bawah bimbingan I: Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI dan II: Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag., M.H, pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, 2018.
Kata Kunci, Yuridis, Waris, Transeksual, Hukum Islam.
Dalam hukum Islam, hak waris laki-laki dan perempuan memiliki konsep yang berbeda. Secara umum Al-Quran menjelaskan waris antara laki-laki dan perempuan hanya dari bagian warisnya yaitu 2:1. Laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian. Dalam perkembangan zaman, terdapat orang yang normal jenis kelaminnya tetapi melakukan perubahan jenis kelamin melalui operasi penggantian alat kelamin atau biasa disebut transeksual. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam hak warisnya apakah transeksual sebagai ahli waris laki-laki atau perempuan dan bagaimana konsekuensi penetapan jenis kelamin terhadap hak warisnya. Penetapan jenis kelamin transeksual bukan hanya berpengaruh terhadap hak warisnya, tetapi juga berpengaruh terhadap ahli waris yang lain.
Mengenai hak waris transeksual ini belum ada pembahasan tentang aturan hak warisnya. Di sini muncul pertanyaan bagaimana aturan hukum hak waris transeksual dalam hukum Islam, maka untuk mengetahui jawaban permasalahan tersebut dapat diketahui dengan melakukan kajian teori ushul fiqih.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka untuk mengetahui jenis kelamin ahli waris transeksual dan konsekuensi penetapan jenis kelamin transeksual terhadap hak warisnya dalam hukum Islam. Hasil dari penelitian hukum ini adalah ahli waris transeksual berjenis kelamin laki-laki apabila sebelum berganti kelamin dia adalah seorang laki-laki, dan berjenis kelamin perempuan apabila sebelum berganti kelamin dia adalah seorang perempuan. Karena perubahan kelamin transeksual hanya pada gendernya saja, sedangkan seksnya belum berganti sepenuhnya karena perubahan hanya sebatas alat kelamin luarnya saja. Dan dalam hukum Islam, perubahan kelamin transeksual tidak sah karena merupakan pelanggaran syariat. Konsekuensi dari penetapan jenis kelamin transeksual terhadap hak warisnya adalah posisi sebagai ahli waris tetap, dalam artian tetap bagian hak warisnya, tetap menghijab dan terhijab sebagaimana posisinya sebagai ahli waris laki-laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam. Namun, dari konseksuensi ini ahli waris transeksual tidak bisa mewarisi sebagai suami atau istri
Asal Usul dan Implementasi Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam
Keberadaan ahli waris pengganti masih menjadi polemik,
baik dari segi asal usul maupun keabsahannya. Ahli waris pengganti
dalam KHI dirumuskan melalui jalur yurisprudensi yang bersumber
dari hukum adat. Ahli waris pengganti dalam hukum adat merupakan
adopsi dari hukum perdata (BW) Belanda yang berasal dari Code Civil
Napoleon di Perancis. Hukum perdata Perancis merupakan turunan dari
hukum Romawi. Ahli waris pengganti berkembang dalam
menyelesaikan perkara kewarisan, baik pada tingkat ahli waris, tingkat
musyawarah adat dan pada lembaga peradilan. Keberadaan ahli waris
pengganti merupakan budaya yang tidak dilandasi oleh keimanan,
bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, tidak sejalan dengan
unsur-unsur kewarisan dan juga bertentangan dengan prinsip
keutamaan dan hijab. Oleh sebab itu, perlu ditinjau kembali.
Kata kunci: asal usul, ahli waris pengganti, dan hukum IslamKeberadaan ahli waris pengganti masih menjadi polemik,
baik dari segi asal usul maupun keabsahannya. Ahli waris pengganti
dalam KHI dirumuskan melalui jalur yurisprudensi yang bersumber
dari hukum adat. Ahli waris pengganti dalam hukum adat merupakan
adopsi dari hukum perdata (BW) Belanda yang berasal dari Code Civil
Napoleon di Perancis. Hukum perdata Perancis merupakan turunan dari
hukum Romawi. Ahli waris pengganti berkembang dalam
menyelesaikan perkara kewarisan, baik pada tingkat ahli waris, tingkat
musyawarah adat dan pada lembaga peradilan. Keberadaan ahli waris
pengganti merupakan budaya yang tidak dilandasi oleh keimanan,
bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, tidak sejalan dengan
unsur-unsur kewarisan dan juga bertentangan dengan prinsip
keutamaan dan hijab. Oleh sebab itu, perlu ditinjau kembali.
Kata kunci: asal usul, ahli waris pengganti, dan hukum Isla
- …
