21 research outputs found

    Unraveling the Right to Life in Cases of Deaths Resulting From the Actions of State Agents Under the System of Echr

    Full text link
    It shall be done in a certain threshold of necessity. In particular when the taken of life is done by the agents of states. This article examines the interpretation of article 2 by the European Court of Human Rights, especially when it is read in conjunction with state's positive obligations under article 1. The discussion will proceed in three sections: first, the review of the evolvement of the procedural requirements of article 2 in cases of deaths arising from the acts of state agents. Second, is the examination of whether the procedural requirements of article 2 can be used as a mean in securing the adequate protection of the right to life from arbitrary killing by the use of lethal force. Third, is an analysis of an effective legal system as a procedural requirement of article 2 in the case of homicide caused by the negligence of the authorities. Finally, this essay will conclude by examining the Court's position in its endeavours to achieve an appropriate balance between not over-burdening its Member States and securing the adequate protection of the right to life

    Perdebatan Eksistensi dan Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Full text link
    Perdebatan eksistensi dan kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) yang cukup sengit dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) antara DewanPerwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai penginisiasi RUU dan Pemerintah, menggelitik penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai keberadaan Perpresdalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, terutama dalam hierarki peraturanperundang-undangan. Jika dirujuk kembali kepada UUD 1945, tidak disebutkan secara langsung mengenai adanya Perpres dan jika dilihat sebagai produk eksekutif (Pemerintah), maka keberadaan Perpres sebagai aturan pelaksana undang-undang hampir sama dengan Peraturan Pemerintah (PP), yakni sama-sama bertindak sebagai delegated legislation. Sehingga demi efisiensi, DPR mengusulkan penghapusan Perpres dari hierarki. Pendapat ini tentunya harus dikaji secara mendalam, mengingat Perpres merupakan kewenangan Presiden yang muncul atas konsekuensi dianutnya sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi mempunyai original power dalam memutus dan mengatur

    Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil

    No full text
    Azzahrasya Sophia Siswanto, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2022, URGENSI PLATFORM PETISI DARING OLEH PRESIDEN SEBAGAI KONSEKUENSI PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIL, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., Prischa Listiningrum, S.H., LL.M. Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu tentang urgensi platform petisi daring oleh presiden sebagai konsekuensi penguatan sistem presidensil. Pemilihan topik ini dilatarbelakangi Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensil yang memiliki konsekuensi presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan yang terhadap jabatannya adalah hasil dari pemilihan umum yang suaranya dari rakyat. Terhadap hal itu presiden memiliki kewajiban bertanggung jawab atas program kerjanya karena mendapat mandat dari rakyat. Rakyat memiliki hak untuk bebas mengutarakan pendapatnya dan ikut serta dalam pemerintahan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Banyaknya permasalahan di negara akan sebuah kebijakan, peraturan maupun bidang lain memerlukan sebuah wadah untuk menampung aspirasi rakyat. Majunya teknologi berpengaruh kepada pemerintahan, salah satunya Indonesia yang tergabung dalam Open Government Partnership. Hal ini memerlukan sebuah platform agar hal-hal tersebut dapat terwujud. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya platform petisi daring. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: (1) Mengapa diperlukan platform petisi daring oleh Presiden sebagai konsekuensi penguatan sistem presidensil di Indonesia? (2) Bagaimana mekanisme model platform petisi daring oleh Presiden sebagai konsekuensi penguatan sistem presidensil di Indonesia? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini dibagi menjadi primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema penulisan. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, skripsi, tesis, dan jurnal-jurnal hukum, dan doktrin. Sedangkan, bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah internet dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis mendapatkan hasil berupa: Platform petisi daring oleh presiden diperlukan dikarenakan hak kebebasan berpendapat rakyat dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dijamin dalam peraturan perundang- undangan. Partisipasi masyarakat hanya bersifat pada satu arah saja. Banyak permasalahan kasus yang terjadi seperti penolakan kebijakan, perbaikan infrastruktur, dan permohonan lain yang perlu diberi wadah. Selain itu diperlukan pula untuk mewujudkan Open Government Indonesia (OGI) yang berbasis pemerintahan terbuka dan keterlibatan rakyat berlandaskan teknologi. Penulis membuat model alur petisi daring di Indonesia sebagai ide untuk alur petisi daring di Indonesia. Sebagai perbandingan penulis membandingkan mekanisme petisi daring di Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jerman

    Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil

    No full text
    Azzahrasya Sophia Siswanto, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2022, Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., Prischa Listiningrum, S.H., Ll.M. Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Isu Tentang Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil. Pemilihan Topik Ini Dilatarbelakangi Indonesia Yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensil Yang Memiliki Konsekuensi Presiden Bertindak Sebagai Kepala Pemerintahan Yang Terhadap Jabatannya Adalah Hasil Dari Pemilihan Umum Yang Suaranya Dari Rakyat. Terhadap Hal Itu Presiden Memiliki Kewajiban Bertanggung Jawab Atas Program Kerjanya Karena Mendapat Mandat Dari Rakyat. Rakyat Memiliki Hak Untuk Bebas Mengutarakan Pendapatnya Dan Ikut Serta Dalam Pemerintahan Yang Dijamin Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Banyaknya Permasalahan Di Negara Akan Sebuah Kebijakan, Peraturan Maupun Bidang Lain Memerlukan Sebuah Wadah Untuk Menampung Aspirasi Rakyat. Majunya Teknologi Berpengaruh Kepada Pemerintahan, Salah Satunya Indonesia Yang Tergabung Dalam Open Government Partnership. Hal Ini Memerlukan Sebuah Platform Agar Hal-Hal Tersebut Dapat Terwujud. Hal Ini Dapat Diwujudkan Dengan Adanya Platform Petisi Daring. Berdasarkan Hal Tersebut, Penelitian Ini Mengangkat Dua Rumusan Masalah, Yaitu: (1) Mengapa Diperlukan Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil Di Indonesia? (2) Bagaimana Mekanisme Model Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil Di Indonesia? Penulisan Skripsi Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Pendekatan Perundang- Undangan, Pendekatan Konseptual, Dan Pendekatan Perbandingan. Bahan Hukum Yang Digunakan Penulis Dalam Melakukan Penulisan Skripsi Ini Dibagi Menjadi Primer, Sekunder, Dan Tersier. Bahan Hukum Primer Berupa Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Tema Penulisan. Bahan Hukum Sekunder Berupa Buku-Buku Hukum, Skripsi, Tesis, Dan Jurnal-Jurnal Hukum, Dan Doktrin. Sedangkan, Bahan Hukum Tersier Yang Penulis Gunakan Adalah Internet Dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi). Dengan Menggunakan Metode Penelitian Tersebut, Penulis Mendapatkan Hasil Berupa: Platform Petisi Daring Oleh Presiden Diperlukan Dikarenakan Hak Kebebasan Berpendapat Rakyat Dan Hak Berpartisipasi Dalam Pemerintahan Dijamin Dalam Peraturan Perundang- Undangan. Partisipasi Masyarakat Hanya Bersifat Pada Satu Arah Saja. Banyak Permasalahan Kasus Yang Terjadi Seperti Penolakan Kebijakan, Perbaikan Infrastruktur, Dan Permohonan Lain Yang Perlu Diberi Wadah. Selain Itu Diperlukan Pula Untuk Mewujudkan Open Government Indonesia (Ogi) Yang Berbasis Pemerintahan Terbuka Dan Keterlibatan Rakyat Berlandaskan Teknologi. Penulis Membuat Model Alur Petisi Daring Di Indonesia Sebagai Ide Untuk Alur Petisi Daring Di Indonesia. Sebagai Perbandingan Penulis Membandingkan Mekanisme Petisi Daring Di Amerika Serikat, Korea Selatan Dan Jerman

    Urgensi Pengaturan Pertanian Perkotaan Berkelanjutan Berbasis Perubahan Iklim

    Full text link
    Tulisan ini mengkaji regulasi yang berkaitan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada sektor pertanian. Metode doktrinal digunakan untuk mengurai kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan di tingkat perkotaan, terutama di kota Blitar, di mana pertanian telah terpengaruh secara negatif akibat perubahan cuaca. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengandung 35 ketentuan yang mewajibkan regulasi lebih lanjut di tingkat daerah. Namun, tidak semua daerah, termasuk Kota Blitar, telah melaksanakan mandat ini.This paper examines regulations concerning climate change mitigation and adaptation efforts in the agricultural sector. A doctrinal method is applied to unpack the authority of the central and regional governments in realizing sustainable agriculture at the urban level, especially in the city of Blitar, where agriculture has been negatively affected due to the changes in weather. This research found that  Indonesia already has Law Number 22 of 2019 concerning the Sustainable Agricultural Cultivation System, which contains 35 provisions mandating further regulations at the regional levels. Nevertheless, not all regions, including the Blitar City, have carried out this mandate

    Improving Indonesia\u27s Commitment to Open Government Through Online Petition

    Full text link
    Since 2011 Indonesia has joined as a member of Open Government Partnership, which is an international platform for countries committed to making their government more open, accountable, and responsive to citizens. However, the implementation of open government in Indonesia is criticized by some researchers because of the simplification of meaning. Open government is often described as uploading all government information into the official government website.Therefore, alternative policies are needed to ensure the openness of the government. This study offers the idea of ​​creating an online petition system officially administered by the House of Representatives as an alternative forum. The petition system offered is different from the conventional online petition system, because the conventional system does not have clear legal umbrella and is managed by Non-Governmental Organizations. By comparing the advantages and disadvantages of the addition of the authority to the Parliament, it is expected that the system will strengthen the oversight function by the Parliament. Nevertheless, the alternative solution offered in this study is highly dependent on the political will of the government and the House of Representatives in making clear and legal rules
    corecore