1,420 research outputs found
Population Policy Shifts and Their Implications for Population Stabilisation in Pakistan
The visible fast increase in the growth rate of world population occurred during the second half of the twentieth century due to the faster declines in mortality following the medical and public health advances made around the time of World War II. The global population growth rate after peaking of at around 1.7 to 1.9 percent per annum in the 1970s and 1980s has since started declining and is currently around 1.4 percent per annum. The world population more than doubled, recording 142 percent increase, from 2.51 billion in 1950 to around 6.07 billion in 2000 [Hakim (2000)]. Most of the increase has been in less developed countries, from 1.68 billion in 1950 to 4.88 billion in 2000, recording 190 percent. Compared to this, the more developed countries witnessed only a marginal increase of 43 percent from 0.83 billion in 1950 to 1.19 billion population in 2000.
Disparitas Putusan Hakim terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkoba
Perkara tindak pidana Narkoba merupakan kasus paling tinggi dibandingkan perkara pidana lainnya yang terjadi khususnya di Kota Medan. Berdasarkan putusan Hakim PN Medan menunjukkan adanya kemungkinan disparitas putusan terhadap terdakwa tindak pidana Narkoba. Adapu masalah penelitian yaitu apakah ada disparitas putusan Hakim PN Medan terhadap terdakwa tindak pidana Narkoba? dan apakah penyebab terjadinya disparitas putusan Hakim PN Medan terhadap terdakwa tindak pidana Narkoba?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dekriptif dengan bentuk penelitian Hukum Normatif. Adapun hasil penelitian menyatakan ada disparitas putusan Hakim PN Medan terhadap terdakwa tindak pidana Narkoba dan adanya batasan maksimal dan minimal lama masa ancaman pidana penjara memberikan keleluasaan terhadap Hakim PN Medan dalam memberikan putusan menjatuhkan ancaman pidana, sehingga menyebabkab terjadinya disparitas putusan Hakim PN Medan terhadap terdakwa tindak pidana Narkoba
Analisis terhadap persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak dalam pengajuan banding sengketa pajak di Peradilan Pajak / oleh Indra Wijaya
abstrak (A). NAMA : Indra Wijaya (B). NIM : 205030057 (C). Judul Skripsi : Analisis Terhadap Persyaratan Formal Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak Dalam Pengajuan Banding Sengketa Pajak Di Peradilan Pajak (D). Halaman : vii+ 74 + Lampiran + 2007 (E). Kata Kunci : Persyaratan formal pengajuan banding sengketa pajak (F). Isi : Banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan dari Keberatan yang diajukan Wajib Pajak terhadap suatu Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan fiskus. Dalam pengajuan banding ini, Pemohon Banding harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat formal pengajuan banding. Bagaimana dampak persyaratan formal pengajuan banding sengketa pajak dalam hal membayar 50 persen dari jumlah pajak terutang berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak dalam pengambilan putusan sehingga tidak dapat diterima terhadap permohonan banding yang bersangkutan? Dengan metode penelitian hukum normatif. Persyaratan Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Di Pengadilan Pajak membahas mengenai syarat-syarat formal yang harus dipenuhi dalam pengajuan banding suatu sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Salah satu syarat formal pengajuan banding ini adalah keharus membayar dahulu 50 % (persen) dari pajak terutang sebelum mengajukan permohonan banding, yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini banyak menghambat Pemohon Banding, dan banyak Pemohon Banding yang nekat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak tanpa terlebih dahulu melunasi 50 persen dari pajak terutangnya sebagai pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan harapan Majelis Hakim mau mendengarkan alasan-alasan mengenai ketidakmampuan mereka tersebut dalam persidangan. (G). Acuan : 14 ( 1965-2005) (H). Pembimbing : Dr. Hj. Dwi Andayani, B.S., S.H., M.H. (I). Penulis Indra Wijay
INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA
Lembaga pengadilan berfungsi memeriksa dan memutus terdakwa dalam perkara pidana melalui hakim yang diberi kewenangan atributif oleh undang-undang. Hakim dalam memutus memiliki otoritas kemandirian dan ketidakberpihakan oleh siapapun. Hakim dalam fungsi menegakkan hukum bertujuan tegaknya keadilan, terwujudnya kemanfaatan bagi semua pihak, serta adanya kepastian hukum. Dalam proses peradilan pidana secara prosedural dan faktual tidak berfungsi sendirian, proses mekanisme peradilan pidana dikerjakan oleh penegak hukum lain seperti penyidik, penuntut, pembina oleh pemasyarakatan dan advokat selaku pendamping pencari keadilan. Peradilan pidana Indonesia berpola secara terpadu dalam tujuan sama untuk memerangi kejahatan. Proses hukum yang adil menjadi harapan dan sasaran dalam penegakan hukum, terbebas dari mafia praktek peradilan, dengan ditunjang kemandirian, kebebasan dan kenetralan hakim dalam memutus. Menjadi masalah lembaga peradilan melalui hakimnya sudahkah berperan sesuai teori sistem peradilan yang benar dan ideal ? Serta adakah batas-batas kebebasan bagi hakim dalam mengambil putusan ? Secara teoritik akan terjawab melalui penelitian normatif hukum lewat tulisan karya ilmiah ini, yang pada simpulan awal bahwa terkadang hakim dalam memutus cenderung subyektif dan mengabaikan prinsip-prinsip teori keilmuan sistem peradilan pidana, serta cenderung membawa misi kebebasan tanpa batas.</jats:p
INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA
Lembaga pengadilan berfungsi memeriksa dan memutus terdakwa dalam perkara pidana melalui hakim yang diberi kewenangan atributif oleh undang-undang. Hakim dalam memutus memiliki otoritas kemandirian dan ketidakberpihakan oleh siapapun. Hakim dalam fungsi menegakkan hukum bertujuan tegaknya keadilan, terwujudnya kemanfaatan bagi semua pihak, serta adanya kepastian hukum. Dalam proses peradilan pidana secara prosedural dan faktual tidak berfungsi sendirian, proses mekanisme peradilan pidana dikerjakan oleh penegak hukum lain seperti penyidik, penuntut, pembina oleh pemasyarakatan dan advokat selaku pendamping pencari keadilan. Peradilan pidana Indonesia berpola secara terpadu dalam tujuan sama untuk memerangi kejahatan. Proses hukum yang adil menjadi harapan dan sasaran dalam penegakan hukum, terbebas dari mafia praktek peradilan, dengan ditunjang kemandirian, kebebasan dan kenetralan hakim dalam memutus. Menjadi masalah lembaga peradilan melalui hakimnya sudahkah berperan sesuai teori sistem peradilan yang benar dan ideal ? Serta adakah batas-batas kebebasan bagi hakim dalam mengambil putusan ? Secara teoritik akan terjawab melalui penelitian normatif hukum lewat tulisan karya ilmiah ini, yang pada simpulan awal bahwa terkadang hakim dalam memutus cenderung subyektif dan mengabaikan prinsip-prinsip teori keilmuan sistem peradilan pidana, serta cenderung membawa misi kebebasan tanpa batas
Masalah teknis yudisial dan pengawasan Komisi Yudisial
Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dapatlah dipahami dan disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan masalah teknis yudisial adalah permasalahan yang memberikan kebebasan/kemerdekaan bagi hakim untuk memutuskan substansi suatu perkara berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan keyakinannya yang dijamin oleh undang-undang
PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM (CONVICTION IN RASIONEE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hakim di dalam memutus suatu perkara pidana dan bagaimanakah terbentuknya keyakinan hakim di dalam suatu sidang peradilan pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus menggunakan Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP), sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 294 ayat (1) Herziene Inlands Reglement (HIR) di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan dengan alat bukti tersebut hakim memperoleh kayakinannya bahwah benar terdakwalah yang melakukakan tindak pidana tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 11 KUHAP putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. 2. Terbentuknya keyakinan hakim dalam suatu sidang perkara pidana ialah sesuai dengan teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie), yang didalamnya terdapat komponen-komponen pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Karena tujuan dari hukum acara pidana ialah untuk mencari, mendapatkan, dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu tindak pidana. Dan dari kebenaran materil tersebut hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa.Kata kunci: keyakinan haki
KEADILAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA MENURUT PANDANGAN POSITIVISME HUKUM DAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Negara hukum adalah negara yang menjamin keadilan bagi para warga negaranya, akan tetapi kasus-kasus yang diputus sekarang ini lebih banyak mengundang kontroversi dan mendapat kecaman masyarakat karena dirasakan tidak adil oleh masyarakat. Tidak mudah bagi hakim untuk membuat putusan. Unsur keadilanlah yang harus lebih ditekankan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.
Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu keadilan menurut pandangan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence pada putusan hakim dalam perkara pidana serta implikasi dari putusan hakim dalam perkara pidana menurut pandangan Positivis-me Hukum dan Sociological Jurisprudence.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori hukum progresif.
Hasil penelitian ini adalah : (1) keadilan menurut pandangan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence pada putusan hakim dalam perkara pidana, yakni dalam : (a) Positivisme Hukum bertolak pada pandangan hukum sebagai teks peraturan perundang-undangan dan tidak berkehendak menegakkan keadilan. Positivisme Hukum menekankan hukum pada bentuk formalnya, sedang kan (b) Sociological Jurisprudence tidak hanya mengedepankan penerapan undang-undang tetapi juga sebagai penggerak social engineering. Perundang-undangan yang dibentuk harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masya-rakat; (2) implikasi dari putusan hakim dalam perkara pidana menurut pandangan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence, yakni menurut (a) Positivis-me Hukum bahwa hakikatnya hukum identik dengan peraturan perundang-undangan, maka prioritas utama dalam penyelesaian masalah hukum adalah adanya jaminan kepastian hukum. Positivisme Hukum menghambat dalam pen-carian kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Pencarian keadilan terhalang oleh prosedural yang diciptakan oleh hukum. Positivisme Hukum tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah, sedangkan (b) Sociological Jurisprudence mengetengahkan pentingnya living law (hukum yang hidup di dalam masyarakat), berpegang kepada pendapat pentingnya akal dan pengalaman hakim, dan hakim harus proaktif membuat putusan untuk menyelesaikan perkara dengan memper-hatikan kenyataan-kenyataan sosial, sehingga putusan hakim selalu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya ber-sandar pada undang-undang semata, akan tetapi juga harus sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan hati nuraninya.
Kata Kunci : Keadilan, Perkara Pidana, Positivisme Hukum, Putusan Hakim, Sociological Jurisprudenc
Analisis Sikap Hakim dalam Penyelesaian Perceraian Suami Istri yang Memiliki Anak di Bawah Umur
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seorang suami yang mentalak istrinya di Pengadilan Agama pada putusan Nomor 2049/Pdt.G/2018/PA.Ba dan Putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PA.Bjb. Didalam dua putusan tersebut pihak yang berperkara sama-sama mempunyai anak dibawah umur. Pada putusan yang Pertama Hakim telah menambah amar putusannya mengenai tentang nafkah anak, meskipun pihak yang berperkara tidak menuntutnya. Sedangkan putusan yang kedua hakim hanya memutus tentang perceraiannya saja tanpa menyebutkan nafkah anak tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan sikap pasif hakim dalam memeriksa perkara pada Pengadilan Agama. Penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat studi dokumen. Yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2049/Pdt.G/2018/PA.Ba dan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 535/Pdt.G/2018/PA.Bjb.
Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah untuk mengetahui bagaimana sikap hakim dalam memutus perkara perceraian suami istri yang memiliki anak di bawah umur. Sebagai bahan penelitian diambil dua putusan pengadilan agama yakni: putusan nomor 2049/Pdt.G/2018/PA.Ba dan putusan nomor 353/Pdt.G/2018/PA.Bjb.
Hasil dari penelitian ini pada putusan Nomor 2049/Pdt.G/2018/PA.Ba Hakim disini bersikap aktif dengan menggunakan ex officio sebagai acuannya. sedangkan pada putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PA.Bjb Hakim bersikap pasif tanpa mempetimbangkan hak anak pasca perceraian.
Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Hakim Bagi Para Pihak Dalam Sengketa Waris Islam
Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, dalam sengketa waris
seharusnya diuatamakan proses penyelesaian secara musyawarah antar anggota
keluarga yang bersengketa atau melibatkan orang ketiga sebagai penengah sehingga
tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Demikian bila terjadi sengketa yang sudah
terlanjur berperkara di pengadilan, pada dasarnya hakim dapat menyarankan adanya
upaya perdamaian para pihak tersebut. Dimasukannya prosedur perdamaian ke
dalam system peradilan didasarkan pada Pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan
hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur
perdamaian terlebih dahulu. Jika perdamaian tersebut gagal, maka sidang
pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Namun, jika perdamaian tersebut berhasil
menghasilkan kesepakatan, maka perdamaian tersebut harus dituangkan dalam
bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Jika para
pihak tidak menghendaki supaya kesepakatan itu dituangkan ke dalam putusan,
maka pihak penggugat haruslah mencabut gugatannya. Dilihat dari Pasal 130
HIR/154 RBg, terdapat ketidakjelasan hukum dalam pengaturan kekuatan hukum
putusan perdamaian. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) dasar
dibuatnya akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak dalam sengketa waris Islam
dalam Putusan Nomor 3308/ Pdt.G/2018/PA.Bwi, (2) kekuatan hukum adanya akta
perdamaian yang disahkan oleh hakim, dan (3) akibat hukum adanya akta
perdamaian yang dikkan dalam Putusan Nomor 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi
- …
