LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
EKSISTENSI HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) TANPA PENETAPAN PENGADILAN BERLANDASKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan pengangkatan anak yang berlaku pada hukum positif Indonesia serta untuk menjelaskan dampak hukum yang terjadi pada pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang diadopsi. Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melalui penetapan pengadilan, agar perihal pengangkatan anak tersebut memiliki keabsahan hukum sehingga di kemudian hari dapat dipertanggung jawabkan peristiwanya. Selain itu juga diatur dapat dilaksanakan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan dapat dimohonkan dengan penetapan pengadilan. Sedangkan dalam Hukum Islam mengakui pengangkatan anak tetapi dengan ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum di bidang nasab, wali mawali, dan mewaris. Sehingga, prinsip pengangkatan anak hanya bersifat pengasuhan, meski demikian pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan Pengangkatan anak secara adat di golongkan menjadi 2 (dua), yaitu pengangkatan anak dengan cara ”terang dan tunai”, dan Pengangkatan anak dengan cara ”tidak terang dan tidak tunai”. Pengangkatan anak secara terang dan tunai prosesnya diketahui umum serta melibatkan pihak yang berwajib, dan melibatkan penyerahan barang magis. Sedangkan pada pengangkatan tidak terang berarti prosesnya dilakukan secara privasi (kekeluargaan) dan tanpa melibatkan pemberian barang religius (tidak tunai). 2. Dampak yang dapat timbul apabila pengangkatan anak dilakukan tanpa penetapan pengadilan adalah hak dan kewajiban antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat memberikan kepastian hukum karena tidak terdapat suatu dokumen yang sah yang mengatur hak dan kewajiban dari orang tua angkat dan juga anak angkat. Hal ini juga dapat menimbulkan persoalan pembagian warisan yang deskriminatif antara anak kandung dan anak angkat dalam suatu keluarga, sehingga berujung ke pengadilan yang pada akhirnya anak angkat berada di pihak yang lemah karena tidak ada bukti dokumen hukum yang memperkuat status dan kedudukannya secara sah. Dampak paling bahayanya adalah adanya tindakan perdagangan orang (human trafficking) berkedok adopsi anak.
Kata Kunci: pengangkatan anak, adopsi, tanpa penetapan pengadilan, hukum positif Indonesi
ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan, khususnya dalam konteks hak restitusi di Indonesia. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak anak korban, implementasi dan perhatian terhadap hak restitusi masih kurang, menciptakan ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak restitusi bagi anak korban kejahatan dan peran jaksa penuntut umum dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan perundang-undangan. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak, serta peranan penting jaksa penuntut umum dalam proses tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Ana
KAJIAN YURIDIS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MANADO DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan secara khusus mengenai Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia dan untuk mengetahui peran serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia merupakan kerangka yang kompleks dan dinamis yang mencakup berbagai aspek dari dasar hukum, tugas dan fungsi, struktur organisasi, hingga tantangan yang dihadapi. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat maka dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja melakukan berbagai cara seperti memberikan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan patroli dan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah yang didahului dengan langkah-langkah peringatan baik lisan maupun tulisan. 2. Peran dan Kedudukan Satpol PP sebagai instansi yang bekerja adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketertiban masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Di Manado. Satpol PP berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum terkait peraturan daerah.
Kata Kunci : Satpol PP, Manado, penegakan Perda
 
TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA AKIBAT TRANSAKSI UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dan untuk melakukan kajian penyelesaian mengenai tanggung jawab pendiri dan pembayaran ganti rugi perseroan terbatas terhadap pihak ketiga sebelum berstatus badan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum Perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum, pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan perseroan. Hal ini berarti bahwa jika terjadi kerugian atau kewajiban yang timbul dari transaksi yang dilakukan, pendiri akan dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. 2. Dalam konteks pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, tanggung jawab pendiri terhadap pihak ketiga sebelum PT mendapatkan status badan hukum sangat penting untuk dipahami. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas semua perbuatan hukum yang dilakukan sebelum perseroan disahkan sebagai badan hukum. Ini berarti bahwa jika terjadi kerugian bagi pihak ketiga akibat transaksi tersebut, pendiri dapat diminta untuk membayar ganti rugi secara langsung. Setelah PT mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan sebelumnya beralih kepada perseroan.
Kata Kunci : SDGs, pemenuhan hak pendidikan di indonesi
AMAR PUTUSAN HAKIM DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dan Bagaimanakah proses penjatuhan putusan hakim dalam sidang perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia berisi perintah, penghukuman, atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak berperkara. Amar putuan harus jelas, dan ringkas perumusannya. 2. Proses penjatuhan putusan Hakim dalam sidang Perkara Perdata, dimulai dengan adanya pengajuan gugatan, atau permohonan oleh Penggugat, maupun pemohon. Selanjutnya dalam perkara permohonan, ada dalil-dalil, dan tuntutan. Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan perkara gugatan, dan permohonan, serta meneliti bukti-bukti yang diajukan. Hakim nantinya menguraikan pertimbangan terhadap hal-hal tersebut di atas, dan memberikan putusan, yang amarnya, dapat berupa ditolak, dikabulkan, baik sebagian, maupun seluruhnya.
Kata Kunci : Amar Putusan, dan Hukum Acara Perdata
KAJIAN HUKUM MENGENAI DALUWARSA KASUS DAN PERLINDUNGANNYA TERHADAP KORBAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep dan Prinsip Daluwarsa Kasus dalam Sistem Hukum dan untuk mengetahui Pengaturan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku yang mungkin terpengaruh akibat Daluwarsa Kasus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan daluwarsa dalam perundang-undangan menetapkan batas waktu di mana klaim atau tuntutan hukum dapat diajukan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi pihak tergugat, dan mencegah penundaan yang tidak wajar. Durasi periode daluwarsa bervariasi tergantung pada jenis hukum (perdata, pidana, administrasi) dan kasus tertentu. Perhitungan dimulai dari tanggal peristiwa yang relevan, dengan faktor-faktor seperti suspensi atau pengecualian mempengaruhi penerapannya. 2. Penerapan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku dalam kasus daluwarsa berfokus pada keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan hak-hak pelaku. Daluwarsa memberikan batas waktu untuk mengajukan tuntutan, yang dapat membatasi hak korban untuk mencari keadilan setelah periode tertentu, sementara juga melindungi pelaku dari tuntutan yang tidak terukur waktu. Hukum berusaha memastikan bahwa korban memiliki akses ke keadilan dalam jangka waktu yang wajar, sementara pelaku dilindungi dari klaim yang terlalu lama.
Kata Kunci : daluwarsa kasus, perlindungannya terhadap korba
TINJAUAN HUKUM SURAT HIBAH TANAH OLEH ORANG TUA KEPADA ANAK YANG di BUAT TANPA ADANYA AKTA PPAT DAN AKTA NOTARIS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan surat hibah tanah di bawah tangan dan bagaimana kekuatan surat hibah tanah yang dibuat pribadi tanpa adanya Akta PPAT dan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Surat Hibah di bawah tangan pengaturannya dapat dilihat pada Pasal 1874 KUHPerdata, bahwa yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat yang berkompeten. Selain dalam KUHPerdata, terdapat juga ketentuan yang tidak tertulis dalam Hukum Adat maupun pengaturan dalam Hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki kesamaan dalam menentukan rukun dan syarat hibah, tetapi untuk memiliki kekuatan hukum bagi penerima hibah diperlukan bukti yang sah sesuai dengan peraturan di dalam KUH Perdata yang mensyaratkan hibah sah dengan bukti akta Notaris. 2. Surat hibah tanah yang di buat pribadi tanpa adanya Akta PPAT dan Notaris tidak memiliki kekuatan hukum. Sesuai ketentuan bahwa keabsahan surat hibah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan Notaris. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1682 KUHPerdata, serta PP No. 18 Tahun 2021 Perubahan atas peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa hibah harus dibuat secara tertulis. Akibatnya jika peralihan hak milik atas tanah melalui hibah hanya dilakukan dengan akta dibawah tangan atau surat secara pribadi saja tidak memiliki jaminan kepastian hukum. Bahkan penghibahan tersebut dapat dibatalkan, walaupun penghibahan tersebut dilakukan antara orang tua dan anak.
Kata Kunci: Hibah Tanah Orang Tua, Akta Notaris dan PPAT, dan Ana
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui aturan perkawinan menurut hukum yang berlaku di negara republik indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum perkawinan poligami berdasarkan kompilasi hukum islam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum perkawinan di Indonesia mengatur berbagai aspek perkawinan, mulai dari syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, aturan poligami, hingga perceraian. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan dalam kehidupan keluarga. 2. Adapun akibat hukum yang timbulkan dari perkawinan di bawah tangan, antara lain adalah : (1) Suami istri tersebut tidak mempunyai akta nikah sebagai bukti mereka telah menikah secara sah menurut hukum, (2) Anak-anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran dari ayah yang berwenang karena untuk mendapatkan akta kelahiran itu diperlukan akta nikah dari orang tuanya, (3) Anak-anak tidak dapat mewarisi harta orang tuanya karena tidak ada bukti autentik yang menyatakan mereka sebagai ahli waris orang tuanya, (4) Tidak memperoleh hak-hak lainnya dalam pelaksanaan administrasi negara yang mesti harus dipenuhi sebagai bukti diri.
Kata Kunci : poligami, kompilasi hukum isla
TINJAUAN YURIDIS PEMBAYARAN ROYALTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta dan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pembayaran royalti. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme pembayaran royalti menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk mengurus permasalahan royalti di Indonesia. Pembayaran royalti tersebut diawali dengan adanya pendaftaran terhadap suatu karya lagu dan/atau musik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjadi dasar pemungutan royalti yang akan digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk menghimpun royalti terhadap pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi terhadap suatu karya lagu dan/atau musik dalam hal ini adalah penggunaan karya untuk kepentingan komersial. 2. Proses hukum terhadap pelanggaran pembayaran royalti diawali dengan mediasi oleh kedua belah pihak. Dalam tahap ini, pencipta atau pemegang hak cipta memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut secara tertulis maupun lisan. Jika tidak ada respon dari pihak tersebut, pencipta atau pemegang hak cipta melalui kuasa hukumnya akan menerbitkan surat dimana adanya pelarangan untuk menggunakan karyanya dalam kepentingan komersial. Jika pelanggaran tersebut masih terjadi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : pembayaran royalti, UU hak cipt
EFEKTIVITAS UPAYA PAKSA (DWANG MIDDELEN) DALAM PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami upaya paksa dalam penyidikan merupakan cara yang efektif dan untuk mengetahui dan kualitas peran penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya paksa diterima secara umum, tapi tetap dibatasi oleh hukum. Meskipun demikian, seringkali dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap aturan yang ada. Meski tujuannya adalah untuk menjaga hak tersangka, penggunaan upaya paksa harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh penyidik dan tetap mengedepankan nilai keadilan. Pengawasan terhadap upaya paksa bertujuan utama untuk melindungi hak asasi manusia dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Salah satu bentuk pengawasan horizontal yang diakomodasi oleh KUHAP adalah lembaga praperadilan. 2. Makna upaya paksa oleh penyidik dalam hukum acara pidana Indonesia adalah memberikan kepastian hukum kepada aparat penegak hukum, terutama penyidik. Ini memungkinkan mereka untuk mencari dan mengumpulkan bukti, termasuk tindakan seperti menyita barang dan menahan warga negara. Penyidik juga bertanggung jawab untuk mencegah pelanggaran dalam segala aspek dalam penyidikan, namun, kewenangan penyidik tidak boleh menghalangi segala perlindungan yang merupakan hak.
Kata Kunci : upaya paksa, pelaksanaan sistem peradilan pidana, penyidika