1741 research outputs found

    ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DENGAN DIVERSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana perlindungan hukum terhadap anakberdasarkan sistem diversi Undang-Undang No.11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan PidanaAnak dan untuk mengetahui bagaimanapelaksanaan penegakan hukum terhadap anakmelalui diversi berdasarkan Undang-UndangNo.11 Tahun 2012 Tentang Sistem PeradilanPidana Anak. Dengan menggunakan metodepenelitian normatif, dapat ditarik kesimpulanyaitu: 1. Sistem diversi dalam Undang-UndangNo.11 Tahun 2012 berfungsi sebagai saranaperlindungan hukum terhadap anak yangberhadapan dengan hukum. Diversi bertujuanuntuk menghindarkan anak dari proses peradilanpidana yang dapat merugikan perkembanganpsikologis dan sosial mereka. Dalam hal ini,diversi memberikan alternatif penyelesaianmelalui mediasi, konseling atau bentukpenyelesaian lainnya yang lebih mengedepankanrehabilitasi daripada hukuman denganmemperhatikan kepentingan terbaik bagi anak danmengurangi dampak negatif yang ditimbulkandari proses peradilan pidana. 2. Pelaksanaanpenegakan hukum terhadap anak melalui diversimerupakan langkah yang penting dalam sistemperadilan pidana anak di Indonesia. BerdasarkanUndang-Undang No.11 Tahun 2012, diversidilakukan dengan melibatkan berbagai pihak,seperti penyidik, penuntut umum, pengadilan danlembaga sosial, untuk mencari solusi yang lebihtepat bagi anak seperti, mediasi, konseling atauprogram pembinaan. Meskipun demikian,implementasi diversi masih menghadapi berbagaitantangan, termasuk kurangnya pemahamanmasyarakat dan aparat hukum tentang pentingnyadiversi, serta terbatasnya fasilitas yangmendukung terhadap pelaksanaan diversi.Kata Kunci : perlindungan hukum bagi anak,divers

    PERKEMBANGAN PENGATURAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA (KAJIAN HUKUM TENTANG CYBER CRIME)

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas pelaksanaan alat bukti elektronik dalam kaitannya dengan penyelesaian kasus di Pengadilan dan untuk dapat mengetahui mengenai Pengaturan Hukum Tentang Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Di dalam undang-undang khusus telah ditentukan, bahwa bukti elektronik dapat digunakan untuk pembuktian perkara pidana, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan. alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik harus dapat diterima oleh pengadilan. Dalam konteks kerja sama internasional persyaratan dapat diterimanya suatu alat bukti digital (informasi dan dokumen elektronik) harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum suatu negara. 2. Dalam undang-undang pidana khusus, alat bukti elektronik dirumuskan secara tegas dan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Namun demikian, dalam perundang-undangan pidana yang mengatur alat bukti elektronik tersebut terdapat perbedaan kebijakan mengenai status alat bukti digital atau alat bukti elektronik, yaitu dalam perundang-undangan yang satu alat bukti elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti petunjuk, sedangkan dalam perundang-undangan yang lain diakui sebagai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri   Kata Kunci : alat bukti elektronik, hukum acara pidan

    PERAN BAWASLU DALAM MENCEGAH MONEY POLITIC PADA MASA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF di KOTA MANADO TAHUN 2024

    Full text link
    ABSTRAK             Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran bawaslu dalam mencegah money politic pada masa kampanye pemilu legislatif di kota manado tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, ditarik kesimpulan, yaitu: 1. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah praktik money politic pada Pemilu di Kota Manado belum memiliki dampak yang signifikan terhadap integritas dan keadilan proses demokratisasi. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya pemilihan umum yang bersih dan adil. Penegakan hukum harus lebih tegas dan dibuat lebih efektif lagi. Juga pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung peran Bawaslu agar tidak dapat diabaikan. Peran Bawaslu belum terlihat memiliki dampak bagi masyarakat dan untuk itu Bawaslu harus lebih berupaya lagi semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya praktik politik uang ini, dalam melakukan pencegahan ini Bawaslu perlu membentuk satuan tugas untuk mengurangi terjadinya money politic. Untuk meminimalisir praktik politik uang ini juga Bawaslu harus memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dan juga terhadap pejabat-pejabat tinggi perlu tindakan tegas dari Bawaslu yang dapat menimbulkan efek jera contohnya hukuman badan bagi para pelaku tindak pidana politik uang ini. Kata Kunci : peran Bawaslu, money politic, pemilu legislati

    TANGGUNG JAWAB PELATIH OLAH RAGA BELA DIRI ATAS KEALPAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PELATIHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 221 K/PID/2023)

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian dan bagaimana tanggung jawab pelatih olah raga bela diri menurut putusan MA Nomor 221 K/Pid/2023. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 359 KUHP adalah sebagai perbuatan seseorang yang karena salahnya (dalam arti kealpaan) menjadi sebab orang lain mati, di mana tindak pidana ini mencakup aneka ragam peristiwa yang pada pelaku ada unsur kesalahan berupa kealpaan (Lat.: culpa) dan unsur akibat berupa orang lain mati. 2. Tanggung jawab pelatih olah raga bela diri menurut putusan MA Nomor 221 K/Pid/2023, tanggal 22 Pebruari 2023, adalah bahwa pelatih olah raga bela diri tetap memiliki tanggung jawab pidana dalam pelatihan di mana pelatih menggunakan kekerasan terhadap peserta latihan yang menjadi sebab kematian peserta latihan. Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelatih Olah Raga Bela Diri, Kealpaan, Kematian Dalam Pelatihan

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGATASI ANAK-ANAK TERLANTAR

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi anak-anak terlantar dan bagaimana penerapan kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi anak-anak terlantar. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Setiap anak berhak atas pemenuhan hak dan kewajibannya. Negara menjamin hak dan kewajiban setiap warga negaranya sesuai dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pemerintah dalam hal penjaminan hak setiap Anak Indonesia yang sebagai Masa depan bangsa ini kedepan, dengan mengeluarkan berbagai macam Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan Kepastian Hukum terhadap seluruh Anak Indonesia. Pemerintah juga menyediakan lembaga dan instansi yang khususnya melindungi anak, diantaranya KPAI, LPSK, Dinas Sosial dan lain sebagainya. 2. Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan merupakan salah satu Tanggung jawab Negara dengan langkah Melaksanakan Realisasi terhadap aturan yang telah diberlakukan di Indonesia dengan cara, penjaminan akan keberlangsungan hidup Anak Jalanan/Terlantar melalui pemberian sarana dan prasarana terhadap lembaga perlindungan anak, mulai dari Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial serta Edukasi yang menjadi stimulus pendorong bagi setiap Anak di Indonesia. Kata Kunci : Upaya Pemerintah, Kebijakan Hukum, Anak-Anak Terlantar

    JUDICIAL LIABILITY DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN INDONESIA

    Full text link
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan jabatan Hakim dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penerapan konsep judicial liability dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai jabatan hakim diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 3 ayat (1) dan (2), dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada hakikatnya menekankan bahwa terdapat sebuah asas kebebasan hakim yang melekat pada jabatan hakim dalam melaksanakan kewenangannya. Meskipun hakim terikat pada asas tersebut, hakim tidak dapat berbuat sewenang-wenang karena dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menghendaki adanya pertanggungjawaban hakim atas putusan yang dikeluarkan. 2. Penerapan judicial liability di Indonesia dilakukan dengan cara memberikan kewenangan tersebut kepada Komisi Yudisial selaku lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dan adapun hakim dapat dimintai pertanggungjawaban secara materil apabila terbukti melanggar hukum yang berlaku yang berakibat pada ketidakobjektifan pengambilan putusan, mengabaikan alat bukti yang dihadirkan yang pada kenyataan itu merupakan sebuah fakta, dan menyangkal setiap pembelaan yang diberikan oleh terdakwa yang merupakan sebuah kebenaran.   Kata Kunci: Judicial Liability dan Peradilan Indonesi

    ANALISIS PERAN LEMBAGA ADAT AMMATOA DALAM PENYELESAIAN DELIK ADAT PADA MASYARAKAT KAJANG DI KABUPATEN BULUKUMBA

    Full text link
    Penelitian ini menganalisis peran lembaga adat Ammatoa dalam menyelesaikan delik adat di masyarakat Kajang, Kabupaten Bulukumba. Lembaga adat Ammatoa memainkan peran penting dalam menjaga harmoni sosial melalui mekanisme penyelesaian konflik berbasis adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berupa studi dokumen untuk mengungkap cara kerja lembaga adat dalam menangani pelanggaran adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Ammatoa memiliki otoritas tinggi dalam menyelesaikan konflik adat melalui musyawarah dan penerapan sanksi adat yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial. Temuan ini menegaskan bahwa lembaga adat Ammatoa merupakan instrumen penting dalam sistem hukum non-formal di Indonesia, khususnya dalam masyarakat adat yang masih memegang teguh tradisi mereka.                                                                                                           Kata Kunci:  Lembaga Adat, Ammatoa, Delik Adat, Masyarakat Kajan

    PEMIDANAAN PERBUATAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PASAL 80 AYAT (1) JO 76C UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dari Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Untuk mengetahui penerapan pemidanaan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dari Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sebagai tindak pidana kekerasan terhadap Anak dengan unsur-unsur: a. setiap orang; b. yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; c. kekerasan terhadap Anak. 2. Penerapan pemidanaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan  Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan.   Kata Kunci : pemidanaan perbuatan kekerasan terhadap ana

    PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan dan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memberikan beberapa perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga seperti Perlindungan Fisik, perlindungan psikologis, perlindungan hukum, pemberian layanan Kesehatan dan pendampingan sosial. Perlindungan-perlindungan ini diatur didalam pasal 2, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 49 UU NO. 23 Tahun 2004. Undang-Undang KDRT ini menekankan pentingnya perllindungan ini tidak hanya diberikan saat terjadi kekerasan, tetapi juga sebagai Upaya pencegahan lebih lanjut. 2. Sanksi-sanksi didalam UU No. 23 Tahun 2004 terdapat pada berikut, yaitu pasal 44 KDRT menyatakan bahwa pelaku kekerasan fisik dipidana penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000. Pasal 45 menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan psikis yang menyebabkan penderitaan atau gangguan psikologis, dapat diancam penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp. 9.000.000. kemudian pasal 46 mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 36.000.000.   Kata Kunci : kekerasan terhadap perempua

    PERLINDUNGAN HUKUM KETIKA TERJADI PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM (DELISTING)

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai aturan hukum tentang Delisting dan untuk mengetahui dan memahami Perlindungan hukum untuk Investor yang terkena Delisting. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Pengaturan pengahapusan efek (delisting) di dalam pasar modal secara khusus tidak terdapat dalam satu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur. Peraturan mengenai delisting merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-1 tentang Penghapusan Pencatatan Saham (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di Bursa. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan -ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif adanya penerapan sanksi berupa sanksi administratif sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal.   Kata Kunci : perlindungan hukum, investor, delisting &nbsp

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇