LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HARTA GONO-GINI PASCA TERJADI PERCERAIAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum perceraian warga negara Indonesia dan warga negara asing dan untuk mengkaji pembagian harta gono-gini akibat terjadinya perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional, perubahan hukum terkait harta dalam perkawinan tidak berlaku surut. Oleh karena itu, ketika mengabulkan permohonan perjanjian kawin yang diajukan setelah perkawinan dan mengakibatkan perubahan status hukum harta perkawinan dari harta bersama menjadi pemisahan harta, hakim sebaiknya mempertimbangkan dampak hukumnya secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak merugikan pihak lain atau pihak ketiga di masa mendatang. 2. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan mengenal dua ragam harta dalam perkawinan yaitu, harta bersama harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini, Harta bawaan masing-masing suami istri meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi. Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang.
Kata Kunci : harta gono-gini, perceraian, warga negara indonesia dan warga negara asin
PERSAMAAN HAK SETIAP TERSANGKA DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hak-hak tersangka dalam tahap penyidikan dan Bagaimanakah penegakan hukum pelanggaran hak-hak tersangka pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. Dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka. 2. Praktek pemeriksaan perkara pidana di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun KUHAP belum mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka.
Kata Kunci : Persamaan hak tersangka, Perkara, dan Penyidikan
TINJAUAN HUKUM BAGI PELAKU WANPRESTASI PADA TRANSAKSI ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan hukum terhadap pelaku wanprestasi pada transaksi online serta implikasinya terhadap para pihak yang terlibat. Beberapa penyebab utama wanprestasi meliputi ketidakmampuan penjual untuk menyediakan barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan, pengiriman barang yang terlambat. Di sisi lain, konsumen juga dapat dianggap melakukan wanprestasi jika tidak membayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati atau membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wanprestasi dalam konteks transaksi online terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian gagal memenuhi kewajiban atau tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati. Fenomena ini semakin sering muncul seiring dengan meningkatnya popularitas transaksi elektronik, di mana konsumen dan pelaku usaha berinteraksi tanpa bertatap muka secara langsung.
Kata Kunci: perlindungan hukum, wanprestasi, transaksi onlin
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PENDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013
Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami pengaturan pemidanaan pendanaan teorisme di Indonesia dan untuk memahami bagaimana bentuk tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berfungsi sebagai kerangka hukum yang esensial. Pengaturan pemidanaan bagi pelaku pendanaan terorisme di Indonesia bertujuan untuk memutus aliran dana yang mendukung aksi teror, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan aset dapat dijatuhkan jika terdeteksi dana yang terkait aktivitas terorisme. Melalui kerja sama nasional dan internasional, serta prosedur hukum yang transparan, upaya ini dijalankan untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam pemberantasan pendanaan terorisme. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pendanaan terorisme, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, bertujuan untuk memberikan efek jera melalui sanksi pidana berat, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terlibat. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi individu, dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta sanksi tambahan lainnya bagi korporasi.
Kata Kunci : pemidanaan pendana terorism
PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOBA BERDASARKAN PASAL 54 UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi mengenai rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami implementasi terhadap wajib rehabilitasi medis dan sosial menurut pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk rehabilitasi pengguna narkotika sebagai respon untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Diantaranya yaitu Konvensi PBB dan Undang-undang. 2. Pada implementasinya terdiri dari : 1) Pelaksanaan Rehabilitasi, 2) Bentuk-bentuk rehabilitasi yang membahas tentang rehabilitasi medis dan sosial serta tujuannya. 3) Lembaga-lembaga rehabilitasi antara lain, BNN, rumah sakit ketergantungan obat dan rumah sakit jiwa, 4) Hambatan dalam Pelaksanaan, meliputi ke efektifitas rehab yang masih kurang dibuktikan dengan adanya Relapse. Serta jangkauan lembaga rehabilitasi di Indonesia belum merata.
Kata Kunci : pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkoba, narkotik
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRODUKSI MAKANAN YANG SUDAH KADALUARSA BERDASARKAN PASAL 90 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pasal 90 (2) UU No 18. Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa dan untuk mengetahui penerapan pasal 90 (2) UU No 18. Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menghadirkan sebuah kerangka hukum yang sangat penting dalam konteks regulasi pangan di Indonesia. Fokusnya terutama adalah untuk mengontrol produksi dan peredaran pangan yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi, dengan tujuan utama melindungi kesehatan konsumen dan memastikan kualitas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tetap memenuhi standar keamanan yang tinggi. 2. Penerapan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa adalah sebuah langkah signifikan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, memastikan keamanan pangan, serta mengatur pasar pangan secara adil dan transparan di Indonesia. Regulasi ini memiliki dampak yang sangat luas dan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan Masyarakat.Secara keseluruhan, penerapan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi kesehatan publik, memajukan industri pangan yang berkualitas tinggi, serta membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Kata Kunci : produksi makanan, kadaluars
KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP PENGAWASAN MEDIA DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital ditinjau dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 dan untuk memahami aturan hukum tentang kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan di bidang penyiaran diatur secara khusus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang mencakup aturan tentang isi siaran, batasan-batasan, dan sanksi bagi pelanggar. Standar ini memastikan media penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memenuhi nilai-nilai agama, moral, dan hukum yang berlaku. 2. Aturan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap media digital belum diberlakukan dan baru ada dalam Draf Rancangan Undang-undang Penyiaran Pasal 1 Ayat (2). Pada Pasal 13 juga menyertakan tentang jasa penyiaran melalui Platform Digital. Dan lebih lanjut rincian tentang mekanisme penyelenggaraan platform digital ada dalam BAB IIIA Penyiaran Dengan Teknologi Digital mencakut Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan BAB IIIB Penyelenggara Platform Digital Penyiaran mencakup keseluruhan Pasal 34 dan Pasal 35.
Kata Kunci : KPI, media digita
TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG KEKERASAN SEKSUAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pemaksaan perkawinan menurut Peraturan Perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah dilakukan perluasan pengertian mencakup pemaksaan perkawinan yang meliputi: Perkawinan Anak; Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau Pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan. 2. Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual memiliki ketentuan khusus (lex specialis) berkenaan dengan adanya dua pidana pokok yang diancamkan (pidana penjara dan/atau pidana denda), di mana hakim dapat menjatuhkan dua pidana pokok itu secara alternatif atau kumulatif. Hal ini berbeda dengan sistem KUHP di mana jika ada dua atau lebih pidana pokok yang diancamkan, hakim hanya dapat memilih (alternatif) salah satu dari pidana pokok itu untuk dijatuhkan/dikenakan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemaksaan Perkawinan, Kekerasan Seksua
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan kode etik kepolisian terhadap oknum polisi yang melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap pedagang hasil bumi dan untuk memahami penegakan hukum kepada oknum polisi yang melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap pedagang hasil bumi Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana. Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.
Kata Kunci : oknum polisi, pemerasan dengan kekerasa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK KEDOKTERAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pihak medis (Dokter) Malpraktik belum diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum secara keseluruhan maka, beberapa peraturan perundang-undangan sangat terkait dengan tindak pidana ini yaitu KUHP, Undang-Undang No. 17 tahun 20023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang tenaga kesehatan, Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya termasuk pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/l993 tentang Pengesahan dan pemberlakuan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2. Perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan perlindungan melalui pemberian sanksi dari segi perdata, pidana maupun administrasi yang dipertanggung jawabkan terhadap dokter yang bersangkutan.
Kata Kunci : perlindungan hukum, korban tindak pidana malpraktik kedoktera