260 research outputs found
Model pemikiran kalam Hassan Hanafi
Ilmu kalam lahir dalam konteks sejarah ketika inti keislaman sistem kepercayaan, yakni transendensi Tuhan, diserang oleh wakil dari sekte dan budaya lama. Ilmu kalam dimaksudkan untuk mempertahankan doktrin utama dan memelihara kemurniannya. Ilmu kalam karena itu, dalam pembahasannya hanyalah berkutat pada masalah transenden, tanpa pernah menoleh pada yang imanen yakni bagaimana nasib manusia, sementara kini zaman telah berubah, memasuki era modern yang banyak dihinggapi problematika kehidupan, baik ancaman dari dalam (baca; Islam) seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakanan, maupun dari luar (baca; Barat) yang tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga pendidikan ekonomi dan kultural. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan gagasan teologi Hanafi dalam kaitannya dengan kondisi sosial politik yang mempengaruhinya, sehingga dengan mudah kita dapat memahami pemikiran seseorang dari sudut pandang tersebut. Tujuan lainnya yaitu melengkapi penelitian yang pernah dilakukuan, dengan lebih memfokuskan pada kajian teologi Hassan Hanafi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini di antaranya: Pertama, deskripsi yaitu menguraikan secara teratur konsep teologi Hassan Hanafi. Kedua, kesinambungan historis yaitu dilihat benang merah dalam pengembangan pemikiran Hassan Hanafi, baik yang berhubungan dengan lingkungan historis dan pengaruh-pengaruh yang dialaminya maupun dalam perjalanan hidupnya sendiri.
Penelitian ini difokuskan pada salah satu proyek besar Hanafi, yakni sikap kita terhadap tradisi klasik, khususnya pada bidang teologi. Langkah pertama untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai teologi yang digagas Hanafi, terlebih dahulu penulis menguraikan perkembangan teologi dari zaman klasik hingga kontemporer. Hal ini bertujuan untuk mencari dan menemukan tolak ukur dari tujuan yang ada dalam studi penelitian ini. Menurut Hanafi, teologi sesungguhnya bukan ilmu tentang Tuhan karena Tuhan tidak tunduk kepada ilmu, melainkan ilmu tentang kata (ilm kalam), yakni kata-kata Tuhan yang termanifestasi dalam firman-Nya melalui wahyu. Ilmu kata adalah tafsir yaitu ilmu hermeneutik yang mempelajari analisis percakapan, bukan hanya dari segi bentuk-bentuk ucapan, melainkan juga dari segi konteksnya, yakni pengertian yang merujuk pada dunia. Karena itu, ilmu kalam yan digagas Hanafi bersifat aksiologis, tujuannya untuk menjadikan teologi sebagai ilmu tentang perjuangan sosia
Niat Wudhu (Studi Komparatif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Aan Noor Abdi. 2008. Niat Wudhu (Studi Komparatif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i). Skripsi, Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab, fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Fathurrahman Azhari, (II) Drs. Syahrudi.
Penelitian ini berangkat dari adanya perbedaan mengenai masalah niat dalam berwudhu. Dalam hukum Islam, soal wudhu dan segala seluk beluknya termasuk dari ilmu dan amalan yang sangat penting. Adapun yang termasuk salah satu yang berkenaan dengan wudhu adalah niat. Niat Wudhu (Studi Komparatif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i) adalah karya tulis ilmiah yang mengangkat masalah bagaimana perbandingan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tentang hukum niat dalam berwudhu. Mengenai bagaimana hukum niat dalam berwudhu menurut kedua imam tersebut meliputi pengertian, hukum niat dalam berwudhu dan dasar hukumnya, serta bagaiman persamaan dan perbedaan argumentasi kedua imam tersebut. Dengan demikian setidaknya yang selama ini menjadi titik masalah dapat terungkap dan dapat menjadi informasi ilmiah.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mengkaji dari beberapa bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier seperti buku-buku karangan Imam Hanafi dan karangan Imam Syafi’i serta buku-buku yang relevan dengan topik pembahasan yang berkenaan dengan niat wudhu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mengenai hukum niat dalam berwudhu menurut kedua imam tersebut. Menurut Imam Hanafi bahwa hukum niat dalam berwudhu tidak wajib karena mereka berpendapat bahwa tiada nash al-Qur’an mengenai niat dalam berwudhu, dasar hukum yang beliau ambil sehingga tidak mewajibkan niat wudhu adalah dikarenakan ketiadaan nash dalam al-Qur’an dan ketiadaan dalil dalam Sunnah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i bahwa niat adalah fardhu dalam wudhu, untuk menentukan dia sebagai ibadah, hal ini didasarkan atas Firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah Al-Bayyinah ayat: 5 dan Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab
Pola Pemahaman Hakiki Dan Majazi Terhadap Hadis Tentang Niat (Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)
Niat mempunyai kedudukan yang sangat penting, niat adalah maksud dalam beramal untuk mendekatkan diri kepada Allah, mencari ridha dan pahalaNya. Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan niat apakah sebagai syarat atau sebagai rukun, menurut ulama Hanafi niat sebagai syarat, sedangkan mazhab Syafi’i niat sebagai rukun. Penentuan niat sebagai syarat dan rukun menurut ulama memberi arti perbedaan pemahaman tentang makna niat, ketika dipahami sebagai rukun berarti menjadi bagian dari perbuatan yang tidak bisa dilepaskan dari perbuatan tersebut, bila niat dipahami sebagai syarat memberi arti niat itu terpisah dari perbuatan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana metode istinbath pola pemahaman hakiki dan majaz terhadap hadis tentang niat menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i dan bagaimana refleksi pola pemahaman hakiki dan majaz terhadap hadis tentang niat menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis hadis tentang niat, menurut pemahaman mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Mazhab Hanafi memahami hadist tentang niat ini secara majazi, sehingga niat adalah syarat bagi sahnya shalat. Karena itu niat tidak menjadi bagian dari wudhu itu sendiri sebagai mana firman Allah dalan surah Al-maidah ayat : 6. Yang menjelaskan tentang empat anggota whudu tidak termasuk niat. Sedangkan mazhab Syafi’i memaknai hadis tentang niat secara hakiki sehingga niat menjadi bagian dari perbuatan wudhu itu sendiri (sebagai rukun)
Analisis pendapat Imam Hanafi tentang membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabla dukhul. Yang jelas permasalahan ini harus ditilik lebih dalam terlebih dahulu apakah pernikahan tersebut terjadi dengan adanya penyebutan mahar atau tidak saat akad terjadi. Karena hukum diantara kedua masalah tersebut sangatlah berbeda di kalangan para ulama fiqih.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pendapat Imam Hanafi tentang membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul, dan bagaiman penggalian hukum atau metode istinbath hukum yang digunakan Imam Hanafi dalam masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang dimaksudkan sebagai jenis yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya, melainkan hanya mendeskripsikan pemikiran Imam Hanafi.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pandangan Imam Hanafi yang mengatakan bahwa apabila istri dicerai qabla dukhul tetapi akad disebutkan saat akad, maka istri memiliki hak dalam menerima separuh mahar yang telah ditetapkan saat akad tersebut. Lain halnya apabila istri dicerai qabla dukhul, sedangkan mahar tidak disebutkan saat akad maka menurut Imam Hanafi istri memiliki hak untuk menerima mut’ah. Ijtihad dalam pendapat Imam Hanafi tersebut didasari pada firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 49, yang didalamnya menjelaskan tentang kewajiban suami memberikan mut’ah kepada istri yang dicerai oleh suaminya qabla dukhul. Penulis menganggap pendapat Imam Hanafi lebih relevan, yaitu dalam kewajiban pemberian mut’ah, karena apabila sebuah pernikahan dengan penyebutan mahar di dalamnya istri berhak mendapatakan separuh dari mahar yang sudah ditentukan qabla dukhul, maka selayaknya dalam sebuah pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar saat akad istri diberi hak untuk mendapatkan mut’ah. Mut’ah bertujuan sebagai penyenang hati wanita yang diceraikan oleh suaminya
ANALISA TERHADAP PEMIKIRAN MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI TENTANG BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN
Sikripsi ini berjudul: Analisa terhadap pemikiran mazhab Syafi’i dan
mazhab Hanafi tentang Batas Usia Perkawinan”.Latar belakang penelitian ini
adalah terjadinya perbedaan pendapat terhadap penetapan usia perkawinan antara
mazhab Syafi’i dan Hanafi. Menurut mazhab Syafi’i usia perkawinan 15 tahun,
sedangkan menurut mazhab Hanafi 18 tahun laki-laki dan perempuan 17 tahun.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana batas usia
perkawinan menurut pemikiran mazhab Syafi’i? (2) Bagaimana batas usia
perkawinan menurut pemikiran mazhab Hanafi ? (3) Bagaimana istinbat hukum
atau dasar hukum pemikiran mazhab Syafi’i tentang Batas Usia Perkawinan? (4)
Bagaimana istinbat atau dasar hukum mazhab Hanafi tentang Batas Usia
Perkawinan?
Penelitian ini adalah penilitian kepustakaan (library research) yaitu
dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang
berhubungan dengan penelitian ini. Melalui teknik analisis isi (konten analisis)
yaitu dengan mempelajari pesan-pesan yang ada di berbagai leteratur melalui dari
kosa kata, pola kalimat, latar belakang situasi, dan kultur masyarakat yang ada
pada teks, tentang Batas Usia Perkawinan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Batas Usia Perkawinan menurut
mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al – Umm Juzuk 6 adalah usia baligh yaitu 15
tahun. Pada usia itu juga sudah ditetapkan dalam hukuman hadd (denda) padanya,
karena pada masa itu telah mampu mengurus dirinya sendiri, suami dan rumah
tangganya.Selain hadist, juga berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat
6. Batas usia perkawinan menurut pemikiran mazhab Hanafi sebagaimana
dikatakan Pemikiran mazhab Hanafi diungkapkan oleh Dedi Supriyadi dalam
bukunya Fiqih Munakahat Perbandingan bahwa imam Hanafi menetapkan usia
baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan anak perempuan 17 tahun.
Istinbat (dasar hukum) yang digunakan oleh mazhab Hanafi menetapkan usia
baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan anak perempuan 17 tahun,
berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 6, Artinya “Dan ujilah anak yatim itu sampai
mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka
telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartahartanya.
Dan
janganlah
kamu
makan
harta
anak
yatim
lebih
dari
batas
kepatutan
dan
(janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka
dewasa…” Menurut pemikiran mazhab Hanafi bahwa seseorang baru dapat kawin
setelah baligh atau memiliki tanda-tanda kecerdasan. Surat An-Nisa’ ayat 6
tersebut dalam bentuk nakirah (umum). Jadi bila syarat baligh tersebut telah ada
secara nyata dalam satu bentuk maka wajiblah berlaku apa yang disyaratkan.
Mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa bila seseorang telah sampai usia dewasa
dan telah diperhitungkan secara hukum mengenai iman dan kafirnya, maka telah
sampai untuk melakukan ikhtiarnya
Prosiding - Hazbi, Fachri, Firman (Teknoka 8)
PT Unibless Indo Multi is engaged in IT Services, IT Trading, and IT Outsourcing. In this paper focuses on IT Trading, which includes the sale and rental of IT hardware, the provision of office equipment, the provision of shelves and archival support equipment and others. The author finds problems that occur specifically in the inventory of goods in processing inventory data still using simple applications, which causes the company's performance to be less than optimal. The author aims to solve existing problems by designing and building an inventory data management system using visual basic with the waterfall method, Unified Modeling Language (UML), Balsamiq Mockup and using a Microsoft Access database. Based on the test results using blackbox testing, the system runs as expected. After testing, 92.5 out of 7 respondents agreed that the system is easy to understand and use
Studi analisis pendapat Mazhab Hanafi tentang wakaf oleh orang safih
Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat mazhab Hanafi tentang wakaf oleh orang safih? Bagaimana istinbat hukum mazhab Hanafi tentang kebolehan wakaf oleh orang safih?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sumber utamanya yaitu Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah karya Abdurrrahmân al-Jazirî. Adapun sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Data-data ini diperoleh dari kitab-kitab bacaan dan literatur-literatur lain yang membahas wakaf oleh orang safih. Untuk menganalisis data penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut: metode hermeneutic menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari si empunya, metode deskriptif analitis yaitu cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual di masa sekarang, historis yaitu sebuah proses yang meliputi pengumpulan dan penafsiran gejala, peristiwa ataupun gagasan yang timbul di masa lampau, untuk menemukan generalisasi yang berguna dalam usaha untuk memahami kenyataan-kenyataan sejarah.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Mazhab Hanafi, seorang safih sah mewasiatkan 1/3 dari hartanya bila dia punya ahli waris. Dengan syarat dia berwasiat agar dipergunakan dalam berbagai hal kebaikan seperti untuk memberi nafkah fakir miskin, untuk membangun sanatorium, jembatan, masjid dan lain sebagainya. Akan halnya bila dia berwasiat untuk tempat permainan, club dan lain sebagainya, maka wasiatnya batal; tidak lulus". Pendapat mazhab Hanafi tersebut mengisyaratkan, seorang safih dibolehkan mewakafkan hartanya dengan ketentuan: pertama, benda yang hendak diwakafkan tidak boleh melebihi dari satu pertiga keseluruhan harta yang dimiliki; kedua, benda yang diwakafkan itu dimaksudkan untuk hal-hal yang sifatnya mendatangkan kebaikan yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan al-Qur'an dan hadis. Dengan demikian, apabila orang safih mewakafkan harta diperuntukkan bagi jalan kemaksiatan maka wakafnya batal. Secara umum, istinbat hukum mazhab Hanafi yaitu (1) al-Qur'an; (2) Sunnah Rasulullah; (3) Fatwa-fatwa dari para sahabat; (4) Kias; (5) Istihsan; (6) Ijmak; (7) Urf. Sedangkan istinbat hukum secara khusus yang berkaitan dengan wakaf oleh orang safih yaitu (a) Sumber/dalil pokok adalah firman Allah Swt dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 6. (b) Qiyas
IHSHAR (TERKEPUNG) SEBAGAI PENGHALANG PENYEMPURNAAN HAJI MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara
Imam Abu Hanifah dengan Imam Syafi’i tentang Ihshar sebagai penghalang
penyempurnaan haji. Imam Abu Hanifah memandang bahwa Ihshar ini diartikan
secara umum bisa musuh, sakit atau hal lain yang menghambat penyempurnaan haji.
sedangkan Imam Syafi’i memandang Ihshar ini diartikan dengan musuh saja yang
mana jika sakit itu bukan Ihshar dan tidak menyembelih hadyu sebagai damnnya
sedangkan Imam Abu Hanifah menyamakan semuanya harus menyembelih hadyu
sebagai damnya. Mencermati kedua pendapat ini, penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan rumusan masalah: Bagaimana pendapat Imam Hanafi tentang Ihshar
dan apa saja dalil yang dipegang Imam Hanafi tentang Ihshar dan Bagaimana
pendapat Imam Syafi’i tentang Ihshar dan apa saja dalil yang dipegang Imam Syafi’i
tentang Ihshar serta Bagaimana analisa perbedaaan pendapat Imam Hanafi dan Imam
Syafi’i tentang Ihshar
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pendapat Imam Hanafi dan apa
saja dalil yang dipegang Imam Hanafi tentang Ihshar dan Imam Untuk mengetahui
pendapat Imam Syafi’i dan dalil yang dipegang ImamSyafi’i tentang Ihshar serta
Untuk mengetahui analisa komperatif pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i
tentang Ihshar sebagai penghalang penyempurnaan haji.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka ( library research), yaitu dengan
menelaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini. sumber data terdiri
dari sumber data primer yaitu kitab-kitab fiqh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah,
serta data sekunder yaitu kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan penelitian. Kitabkitab
tersebut
dikumpulkan
dan
kemudian
dibahas
dan
dianalisa
dengan
menggunakan
metode
deduktif
dan
komparatif.
Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa Ihshar (terkepung)
sebagai penghalang penyempurnaan haji menurut Imam Hanafi Ihshar secara „amm
adalah musuh, sakit, dan sebagainya yang menghalangi seseorang untuk
menyempurnakan haji. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa lafadz „amm
i
menunjukkan berlakunya hukum dalam afrad-nya secara meyakinkan (qath‟i).
Sebagaimana kaidaha yang mengatakan “lafadz „amm yang disertai qarinah yang
menolak kemungkinan untuk di-takhsis”. Pendapat ini didasari dengan firman Allah
Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196 dan hadits Nabi SAW yaitu dari Ikrimah dari Hajjaj
bin Amr Al-Anshari. Sedangkan Imam Syafi’i mengartikan Ihshar secara khas hanya
musuh saja. Karena Imam Syaf’i’I memandang „aam itu secara zhanni, sebagaimana
kaidah dari kalangan ulama Syafi’iyah mengatakan “lafal „aam tidak dapat diamalkan,
kecuali setelah dikhususkan sebagian dari satuan-satuannya” dan Imam Syafi’i
berdalil dengan Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196 dan perkataan shahabat Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku liwath (Homoseks)(Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki)
Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat para Imam mazhab tentang sanksi hukum terhadap pelaku liwath (homoseks). Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Reseach) yang dilakukan dengan cara menelaah sejumlah buku-buku yang relevan dengan pembahasan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode komperatif yaitu penelitian yang bertujuan membandingkan kedua pendapat Imam mazhab tentang liwath (homoseks). Skripsi ini berjudul: sanksi hukum terhadap pelaku liwath (homoseks) studi perbandingan Antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki. Allah SWT mensyari’atkan hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Di antara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan di dunia adalah larangan melakukan liwath (homoseks). Larangan melakukan liwath (homoseks) sama halnya dengan larangan perzinaan. Dimana larangan liwath (homoseks) berlaku bagi semua umat manusia. Ketika Ulama mulai memperbincangkan tentang larangan melakukan perbuatan liwath (homoseks) timbulah perbedaan pendapat mengenai sanksinya, disatu sisi ulama berpendapat bahwa sanksi bagi liwath (homoseks) adalah ta'zir sementara yang lainnya tidak dita'zir melainkan hukuman mati. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa pelaku liwath (homoseks) harus dita'zir, mazhab Hanafi menggunakan alasan dengan berbagai macam dalil baik nahs al-qur'an maupun hadits. Sedangkan mazhab Maliki menggunakan hadits dan qiyas. Adapun untuk menguatkan pendapatnya mazhab Hanafi mengetengahkan firman Allah SWT surah asy-syu'ara ayat 165-166 yang menjelaskan tentang liwath (homoseks), sehingga mazhab ini membedakan antara liwath (homoseks) dengan zina dan juga hadits yang diriwayatkan oleh umar bin hafash bahwa tidak halal darah seorang muslim kecuali kalau ia melakukan zina. Mazhab Maliki mengetengahkan hadits yang diriwayatkan oleh 'ikrimah dari ibnu 'abbas bahwasanya Rasul SAW menegaskan hukum bagi pelaku liwath (homoseks) adalah dibunuh. Kemudian mazhab Maliki mengqiyaskan homoseks dengan zina
HUKUM KURBAN BAGI ORANG YANG MAMPU (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM HANAFI DAN IBNU HAZM)
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan
dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Hanafi dan Ibnu Hazm yang
mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum kurban bagi orang yang
mampu ini. Imam Hanafi berpendapat hukum kurban bagi orang yang mampu
adalah wajib. Manakala Ibnu Hazm mengatakan bahawa hukum kurban bagi
orang yang mampu adalah sunnah yang baik. Dari perbedaan pendapat kedua
tokoh tersebut, penulis merasakan amat menarik untuk mengkomparasikan kedua
pendapat tersebut untuk mencari argumentasi dan dalil apa saja yang digunakan
oleh kedua tokoh tersebut.
Dari permasalahan di atas penulis mengambil pokok permasalahan
sebagai berikut: pertama, bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm serta
dalil tentang hukum kurban bagi orang yang mampu, kedua, bagaimana metode
Istinbath hukum Imam Hanafi yang mewajibkan kurban bagi orang yang mampu
dan metode istinbath Ibnu Hazm yang mengatakan sunnah yang baik, ketiga,
manakah pandangan yang lebih kuat diantara Imam Hanafi dan Ibnu Hazm
tentang hukum kurban bagi orang yang mampu. Jenis penelitian ini adalah
penelitian library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah
literature-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan
yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual, yaitu
penulis menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam
Hanafi dan Ibnu Hazm tentang hukum kurban bagi orang yang mampu, seterusnya
menggunakan pendekatan perbandingan hukum yaitu penulis membandingkan
pendapat Imam Hanafi dengan pendapat Ibnu Hazm tentang hukum kurban bagi
orang yang mampu ini.
Dalam masalah hukum kurban bagi orang yang mampu ini kedua tokoh
tersebut sama-sama teguh dengan argument masing-masing. Imam Hanafi
berpendapat hukum kurban bagi orang yang mampu adalah wajib berdasarkan
firman Allah swt dalam surat al- Kautsar ayat 2 dan dalil hadis dari Abu Hurairah
beserta hadis dari Jundab. Ibnu Hazm berpendapat hukum kurban bagi orang yang
mampu hanyalah sunnah dan merupakan perbuatan yang baik berdasarkan hadits
daripada Ummu Salamah beserta atsar daripada sahabat nabi yang tidak
mewajibkan kurban walhal kepada orang yang mampu. Imam Hanafi mewajibkan
kurban berdasarkan perintah pada surat al- Kautsar ayat 2 sedangkan Ibnu Hazm
menafsirkan makna yang lain pada ayat tersebut. Akan tetapi, perintah didalam
ayat tidak menunjukkan ketegasan disamping adanya qarinah yang memalingkan
kepada hukum wajibnya kurban. Adapun dalil hadis yang digunakan oleh Imam
Hanafi adalah agak lemah jika dibandingkan dengan dalil hadis yang digunakan
oleh Ibnu Hazm dan dikuatkan oleh banyaknya atsar- atsar dari sahabat. Dari hasil
penelitian, penulis berpendapat bahwa pandangan Ibnu Hazm ini lebih kuat karena
berdasarkan dalil-dalil yang lebih shahih disamping banyaknya atsar dari para
sahabat yang menunjukkan ijma mereka didalam hal tersebut. Jika hukum kurban
bagi orang yang mampu itu wajib, seseorang tidak boleh meniatkan kurban untuk
orang lain hanya untuk dirinya sendiri dan apabila ketinggalan ia tidak gugur
tanpa ganti seperti shalat Jumaat dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sikap yang
sebaiknya kita ambil dalam permasalahan seperti ini adalah bersikap hati- hati
(wara’). Seandainya pendapat yang mewajibkannya benar, maka kita selamat dari
dosa meninggalkannya. Kalaupun ternyata salah, maka kita telah mengerjakan
amalan sunnah dan syiar islam
- …
