1,721,112 research outputs found
KEDUDUKAN DAN PERAN AHL AL-HALL WA AL-‘AQD RELEVANSINYA PADA KINERJA DPR
Sistem pemerintahan terdapat lembaga yang berfungsi sebagai penyalur suara aspirasi rakyat. Sistem pemerintahan Indonesia dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam dikenal dengan sebutan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi masyarakat. Sedangkan ahl al-hall wa al-aqd dapat diartikan dengan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan mengikat. Dan juga orang berada didalamnya adalah orang-orang yang berpengaruh. Setiap keputusannya mengikat orang-orang yang mengangkatnya. Karena mereka di anggap mempunyai kemampuan lebih didalamnya. Kedudukan dan peran lembaga ini sangat strategis dalam sistem pemerintahan, ahl al-hall wa al-aqd dalam menjalankan kedudukan dan perannya memiliki hubungan dengan kinerja DPR. Masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana kedudukan dan peran ahl al-hall wa al-aqd dan DPR. Kedua, bagaimana kedudukan dan peran ahl al-hall wa al-aqd relevansinya pada kinerja DPR. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini bersifat deskriptif komparatif, dengan menggunakan metode pendekatan normatif.
Kedudukan lembaga ahl al-hall wa al-aqd ini setingkat dengan pemerintah, majelis inilah yang melakukan musyawarah dalam masalah hukum dan membantu khalifah melaksanakan pemerintah negara. Peran ahl al-hall wa al-aqd mencalonkan, memilih, dan melantik khalifah, bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan dan membuat peraturan. Sedangkan kedudukan DPR sebagai lembaga tinggi negara artinya sama seperti lembaga pemerintah lainnya, untuk saling mengawasi antar lembaga agar tidak terjadi penyelewengan. Peran DPR membentuk undang-undang, menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kesimpulan dari penilitian ini, kedua lembaga tersebut memiliki persamaan kedudukan dalam sistem pemerintahan yaitu setara dengan lembaga pemerintah lainnya. Dan secara umum mereka mempunyai hubungan dalam menjalankan kedudukan maupun perannya dalam sistem pemerintahan
Kedudukan dan Peran Ahl Al-Hall wa Al-‘Aqd serta Relevansinya pada Kinerja DPR
Abstract: In the government system, there are institutions that function as the channel for the voices of the people's aspirations. The Indonesian government system is known as the People's Representative Council while in the Islamic government system it is known as Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd. The People's Representative Council is a people's representative institution that accommodates people's aspirations. Meanwhile, ahl al-hall wa al-aqd can be interpreted as those who have the authority to loosen and bind. And also the people in it are influential people. His every decision is binding on those who appointed him. Because they are considered to have more ability in it. The position and role of this institution is very strategic in the government system, ahl al-hall wa al-aqd in carrying out its position and role has a relationship with the performance of the DPR. The problem in this research is First, what is the position and role of the ahl al-hall wa al-aqd and the DPR. Second, what is the relevance of the position and role of ahl al-hall wa al-aqd to the performance of the DPR. This research is a type of library research (library research), this research is descriptive comparative, using a normative approach. The position of the ahl al-hall wa al-aqd institution is at the same level as the government, it is this assembly that conducts deliberations on legal issues and helps the caliph carry out state government. The role of the ahl al-hall wa al-aqd is to nominate, elect and inaugurate the caliph, consult to resolve problems and make regulations. Meanwhile, the position of the DPR as a high state institution means that it is the same as other government institutions, to supervise each other between institutions so that fraud does not occur. The role of the DPR is to form laws, absorb, collect and follow up on people's aspirations. The conclusion of this research is that the two institutions have an equal position in the government system, which is equivalent to other government institutions. And in general they have a relationship in carrying out their position and role in the government system.Keywords: Government, DPR, and Ahl Al-Hall Wa Al-‘AqdAbstrak: Sistem pemerintahan terdapat lembaga yang berfungsi sebagai penyalur suara aspirasi rakyat. Sistem pemerintahan Indonesia dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam dikenal dengan sebutan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi masyarakat. Sedangkan ahl al-hall wa al-aqd dapat diartikan dengan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan mengikat. Dan juga orang berada didalamnya adalah orang-orang yang berpengaruh. Setiap keputusannya mengikat orang-orang yang mengangkatnya. Karena mereka di anggap mempunyai kemampuan lebih didalamnya. Kedudukan dan peran lembaga ini sangat strategis dalam sistem pemerintahan, ahl al-hall wa al-aqd dalam menjalankan kedudukan dan perannya memiliki hubungan dengan kinerja DPR. Masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana kedudukan dan peran ahl al-hall wa al-aqd dan DPR. Kedua, bagaimana kedudukan dan peran ahl al-hall wa al-aqd relevansinya pada kinerja DPR. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini bersifat deskriptif komparatif, dengan menggunakan metode pendekatan normatif. Kedudukan lembaga ahl al-hall wa al-aqd ini setingkat dengan pemerintah, majelis inilah yang melakukan musyawarah dalam masalah hukum dan membantu khalifah melaksanakan pemerintah negara. Peran ahl al-hall wa al-aqd mencalonkan, memilih, dan melantik khalifah, bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan dan membuat peraturan. Sedangkan kedudukan DPR sebagai lembaga tinggi negara artinya sama seperti lembaga pemerintah lainnya, untuk saling mengawasi antar lembaga agar tidak terjadi penyelewengan. Peran DPR membentuk undang-undang, menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kesimpulan dari penilitian ini, kedua lembaga tersebut memiliki persamaan kedudukan dalam sistem pemerintahan yaitu setara dengan lembaga pemerintah lainnya. Dan secara umum mereka mempunyai hubungan dalam menjalankan kedudukan maupun perannya dalam sistem pemerintahan.Kata kunci : Pemerintah, DPR, dan Ahl Al-Hall Wa Al-Aq
Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia dalam perspektif Ahl Al Hall Wa Al ‘Aqd
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan ditinjau dengan konsep ahl al-hall wa ‘aqd. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengananlisis permasalahan tentang apakah kewenangan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian, disamping menggunakan metode penelitian hukum normatif juga menggunakan metode penelitian sosial yaitu kualitatif deskriptif digunakan untuk menganalisis permasalahan tentang kewenangan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia ditinjau dengan konsep ahl al-hall wa ‘aqd. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa konsep ahl al-hall wa al-‘aqd relevan dengan tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat di Indonesia, dimana di negara Indonesia yang bersifat demokratis dengan berlandaskan pada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dan pancasila sebagai landasan idiilnya. Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dalam hirarkis perundang- undangan kedudukannya menjadi acuan bagi peraturan yang ada di bawahnya. Dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan : “ Kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.” Secara singkat demokrasi diartikan sebagai suatu kekuasaan politik yang kedaulatan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun perwakilan. Keputusan tertinggi ada di tangan rakyat dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Secara harfiyah, definisi ahl al-hall wa al-‘aqd yaitu orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Para ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian ahl al-hall wa al-‘aqd sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Dengan kata lain ahl al-hall wa al-‘aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. Dari kesimpulan di atas disarankan agar Indonesia sebagai negara demokrasi seluruh bentuk-bentuk kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepada masyarakat sepenuhnya dalam artian bahwa rakyat yang berkuasa. Dimana negara Indonesia juga menganut sistem perwakilan dalam sistem pemerintahannya. Para wakil rakyat dari berbagai daerah yang terbentuk dalam suatu lembaga perwakilan rakyat seperti MPR, DPR, dan DPD ini merupakan perpanjangan tangan dari rakyat dalam pemerintahan. Untuk itu diharapkan masyarakat ikut berperan aktif berpartisipasi mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik
Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia dalam perspektif Ahl Al Hall Wa Al ‘Aqd
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan ditinjau dengan konsep ahl al-hall wa ‘aqd. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengananlisis permasalahan tentang apakah kewenangan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian, disamping menggunakan metode penelitian hukum normatif juga menggunakan metode penelitian sosial yaitu kualitatif deskriptif digunakan untuk menganalisis permasalahan tentang kewenangan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia ditinjau dengan konsep ahl al-hall wa ‘aqd. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa konsep ahl al-hall wa al-‘aqd relevan dengan tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat di Indonesia, dimana di negara Indonesia yang bersifat demokratis dengan berlandaskan pada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dan pancasila sebagai landasan idiilnya. Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dalam hirarkis perundang- undangan kedudukannya menjadi acuan bagi peraturan yang ada di bawahnya. Dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan : “ Kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.” Secara singkat demokrasi diartikan sebagai suatu kekuasaan politik yang kedaulatan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun perwakilan. Keputusan tertinggi ada di tangan rakyat dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Secara harfiyah, definisi ahl al-hall wa al-‘aqd yaitu orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Para ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian ahl al-hall wa al-‘aqd sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Dengan kata lain ahl al-hall wa al-‘aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. Dari kesimpulan di atas disarankan agar Indonesia sebagai negara demokrasi seluruh bentuk-bentuk kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepada masyarakat sepenuhnya dalam artian bahwa rakyat yang berkuasa. Dimana negara Indonesia juga menganut sistem perwakilan dalam sistem pemerintahannya. Para wakil rakyat dari berbagai daerah yang terbentuk dalam suatu lembaga perwakilan rakyat seperti MPR, DPR, dan DPD ini merupakan perpanjangan tangan dari rakyat dalam pemerintahan. Untuk itu diharapkan masyarakat ikut berperan aktif berpartisipasi mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
