50 research outputs found
Biografi dan pemikiran kebangsaan Ahmad Syafii Maarif di Indonesia tahun 1998-2021
Penelitian ini membahas mengenai biografi dan pemikiran kebangsaan Ahmad Syafii Maarif di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui Syafii Maarif merupakan seorang guru bangsa, sehingga pemikirannya tentang kebangsaan menarik dan penting untuk diketahui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui biografi Ahmad Syafii Maarif, mengetahui pemikiran Ahmad Syafii Maarif dalam ranah kebangsaan dan mengetahui pandangan berbagai tokoh mengenai pemikiran Ahmad Syafii Maarif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
adalah metode penelitian sejarah yang terdiri atas empat
tahapan: Heuristik (pengumpulan sumber), kritik (seleksi
sumber), intepretasi (penafsiran sumber yang sudah diseleksi),dan historiografi (penulisan sejarah). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka diketahui bahwa Syafii Maarif lahir di Sumpur Kudus, tepatnya di
Kampung Calau, Sumatera Barat. Syafii Maarif dilahirkan pada
31 Mei 1935 dan wafat pada hari Jum’at, 27 Mei 2022. Menurut
Syafii Maarif syarat untuk menjadi seorang negarawan ada tiga. Pertama, manusia yang telah sampai kepada pemahaman
universal kemanusiaan. Kedua, manusia yang mampu berfikir
bagaimana mensejahterakan anak bangsa dan membangun bangsa. Ketiga, manusia yang mampu mengendalikan emosi untuk tujuan yang besar, sehingga enggan menjadi kerdil oleh kelakuan politisi yang tidak mau naik kelas menjadi negarawan. Berkat berbagai kegemilangan pemikiran Ahmad Syafii Maarifini, dirinya banyak diakui dan diapresiasi oleh beberapa tokoh ternama seperti Haedar Nashir, Mahfud MD, Yenny Wahid, Yahya Cholil Staquf, Abdul Rohim Ghazali, Romo Benny Susetyo, Erik Taufani Somae, dan lain-lain
Pemikiran Pendidikan Pluralisme Keagamaan Ahmad Syafii Maarif
Indonesia is an archipelagic nation that compounds customs, tribes and religions. Religion becomes the principle of the right to live as a citizen and to worship the Lord is neither negoitable nor prohibited by anyone. However, the trust faiths often violate the rights of other religions in the practice of religion in Indonesia since the first until today.
Departing from such backgrounds the author then, will rediscuss the thinking of Muslim leaders who tries to formulate the idea of religious tolerance, namely Ahmad Syafii Maarif, and therefore the author tooks the title "Religious Pluralism Education Thoughts of Ahmad Syafii Maarif".
This study aims to obtain information about the educational thought of religious pluralism by Ahmad Syafii Maarif, and its implications. The research uses descriptive qualitative approach, based on literature and the historical method. While the method of data collection uses the method of documentation and analysis of data uses the content analysis method.
With that framework, it is known that the principle of honesty, sincerity, tolerance and promoting the human values is indispensable in the hold of religious pluralism education. Furthermore, it is necessary to have attitude of adherence to the constitution in order to care for diversity and avoid from being narrow fanaticism.
Educational implications of religious pluralism of Ahmad Syafii Maarif include two sides. In the internal side, the theme of morality and tolerance are the missions that he always brings, and in the external side, through his thoughts he immediately shares and Maarif Institute he has established, the idea of pluralism is increasingly known and widely spread into the minds of the people of Indonesia.
Keywords: Religious Pluralism, Education, Ahmad Syafii Maarif
Metode Istihsan menurut ulama madzhab Abu Hanifah dan ulama madzhab Asy-Syafii dan implementasinya dalam fiqih
Paska wafatnya rasulullah SAW, permasalahan fiqih terus bermunculan, tidak hanya masalah klasik permasalahan barupun muncul, yang tentu saja membutuhkan penyelesaian ijthad dari para ulama. Maka ulama merumuskan kaidah-kaidah guna mempermudah kaum muslimin untuk mengambil hukum atas suatu permasalahan yang sifatnya ijtihadi, dari sekian banyak kaidah yang dirumuskan ulama dan menjadi dalil yang Al-mukhtalaf fiiha (diperselisihkan) adalah Istihsan, terutama antara pandangan ulama hanfiyah dan ulama syafiiyah, sehingga membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Metode Istihsan Menurut Ulama Madzhab Abu Hanifah Dan Ulama Madzhab Asy-Syafii Dan Implementasinya Dalam Fiqih.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1)konsep istihsan menurut ulama madzhab abu hanifah dan ulama madzhab asy-syafii. (2) perbedaan dan persamaan konsep istihsan menurut pendapat ulama abu hanifah dan ulama asy-syafii. (3) implementasi istihsan dalam fiqih menurut abu madzhab abu hanifah dan madzhab asy-syafii.
Dalam penelitian ini menggunakan teori istihsan menurut as-sarakhsy dalam kitabnya ushul as-sarakhsy yang mengatkan bahwa istihsan adalah salah satu metode yang sah dijadikan hujjah bahkan lebih baik dari metode lain karena menggunakan dalil yang lebih kuat, selain itu penelitian ini juga menggunakan konsep istihsan menurut al-Ghazali dalam karyanya Al-Mustashfa yang menyatakan bahwa istihsan adalah metode ijtihad yang menggunakan akal.
Penelitian yang digunakan menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif adalah sebuah metode yang mengedepankan analisis data Pustaka sehingga peneliti harus menggunakan semaksimal mungkin data agar penelitian yang dihasilkan lebih berkualitas dan komprehrnsif.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) istihsan merupakan salah satu metode Istinbath Hukum yang dapat dijadikan hujjah terlebih dalam pandangan madzhab Hanafi, karena walaupun asy-syafii menolak istihsan, itu hanya berbeda dalam penamaanya saja. (2) dalam pandangan as-sarakhsy istihsan adalah dalil yang bertentangan dengan hasil qiyas dzahir, dan setelah dipikirkan lebih mendalam dalil yang bertentangan dengan qiyas tersebut memiliki kedudukan yang lebih kuat, sedangkan menurut al-ghazali istihsan adalah metode yang hanya menggunakan akal dan hawa nafsu. (3) persamaan ulama hanafiyah dan ulama syafiiyah dalam memaknai istihsan dengan pengertian berpindah seorang mujtahid dari hukum yang dihasilkan dari qiyas kepada hukum lain yang ditunjukan oleh nash, dan berpindah dari ketenteuan hukum kulli kepada hukum juz’I dengan pertimbangan kemashlahatan atau dharurat serta yang sifatnya kasuistis
Aborsi Menurut Imam Al Ghazali Perspektif Maqashid Al Syari’ah
Penelitian tentang Aborsi tidak ada putusnya karena masih banyaknya praktek aborsi yang terjadi di masyarakat, yang dapat diketahui melalui media, kemudian hukum aborsi memiliki beberapa hukum karena banyak pendapat, baik pendapat dari para ulama seperti Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Al ghazali dari ulama Syafiiyah dan ulama ulama yang laiinya, hukum aborsi, dan di Indonesia sudah terdapat peraturan dalam penetapan hukum aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Al Ghazali dalam menetapkan hukum aborsi kemudian bagaimana relevansinya terhadap hukum aborsi di Indonesia persefektif maqashid Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian yang berkaitan dengan aborsi menurut Imam AL Ghazali, Data primer adalah mengambil sumber-sumber yang memuat informasi mengenai penelitian ini, data primer ini diperoleh dari kitab Ihya Ulumuddin karang Imam Al Ghazali, kemudian data sekunder diperoleh lewat pihak lain dan data dari sumber-sumber seperti buku, jurnal, makalah seminar, hasil penilitian dan lainnya. Setelah data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode teknik Conten analisis
Berdasarkan hasil penilitian, dapat disimpulkan bahwa. aborsi menurut Imam Al ghazali hukum nya haram, semakin sempurna janin yang digugurkan maka semakin keji, alasan Imam Al Ghazali dalam menetapkan hukum aborsi yaitu di analogikan dengan ijab dan qabul yang telah di sepakati, maka dilarang untuk merusak ijab dan qabul yang sudah di sepakati, relevansi pendapat Imam Al Ghazali tentang aborsi , Dalam kajian Ushul fiqih terdapat, Lima asas perlindungan hak manusia sebagai jalan menuju kemaslahatan, yang dalam islam dikenal dengan istilah Dharuriyah al-Khamsah. pertama Hifdz al-Nafs : (Perlindungan terhadap Jiwa). Jadi pada intinya pelaksanaan aborsi membahayakan jiwa ibu dan matinya janin maka dilarang untuk melakukan aborsi, kedua .Hifdz Nasl ( perlindungan terhadap keturunan )
Muhammadiyah dan politik Islam inklusif : 70 tahun Ahmad Syafii Maarif/ Edit.: Abd Rohim Ghazali; Saleh Partaonan Daulay; Ahmad Syafii Maarif; Maarif
Muhammadiyah dan politik Islam inklusif : 70 tahun Ahmad Syafii Maarif/ Edit.: Abd Rohim Ghazali; Saleh Partaonan Daulay; Ahmad Syafii Maarif; Maarif
xvii, 276 hal.: 21 cm
al-Wasith fi al-Madzhab
Buku ini berisi informasi mengenai Fikih Imam Syafii yang memuat informasi antara lain sebagai berikut : fardhu kifayah, jihad, shighah aqad, dll
K. H. Hasyim Asy'ari: Pemikiran Tentang Dakwah Bil Hal
Dakwah bil hal K.H. Hasyim ASy'ari hingga kini masih eksis berdiri dan kontribusinya baik dalam bidang dakwah, sosial, politik dan pendidikantek terbantahkan meliputi dua hal. Pertama mendirikan organisasi Nahdhatul Ulama (NU) pada tahun 1926 di Surabaya. Kedua mendirikan pesantren tebuireng tahun 1899. NU didirikannya sebagai wadah bagi para ulama penganut teologi Ahlas-Sunna wa Al-Jamaah, dibidang fikih menganut mazhab terutama pada mazhab Imam Syafii dan dibidang tasawuf menganut tasawauf Imam Al-Ghazali
Performance and Energy Saving Analysis of Grid Connected Photovoltaic in West Sumatera
The paper presents performance and energy saving analysis of 1.25 kWp grid connected Photovoltaic system under difference weather condition in West Sumatera. The measured data were performed during weather data that often occur in West Sumatra i.e. sunny, overcast, raining and cloudy. The synchronizing process successfully done even bad weather conditions when sunlight was low automatically. Photovoltaic in average start producing power from 7:00 AM to 6:00 PM for normal or clear sky, however under overcast, raining and cloudy weather, the PV power decreased and disconnected earlier before sunset. During intermittent raining, overcast and cloud covered the PV power output show an irregular profile. The PV energy saving performed for three residential connection cases: 1300 VA, 900 VA with subsidized and 900 VA without subsidized. The solar PV installation have more benefits and energy saving for 1300 VA, 900 VA without subsidized with payback period around 8.5 years. However, the 900 VA with subsidized take longer 20.8 years, but still in PV lifespan 25 years. In the future, household subsidies may be reduced or eliminated, the solar energy will be viable alternative of energy resources when it can produce electricity at a cost equivalent to utility grid PLN rate.
