1,720,955 research outputs found
REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NARAPIDANA RESIDIVIS PEREMPUAN DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERBASIS NILAI KEADILAN
Lembaga Pemasyarakatan memberikan perlindungan hukum terhadap residivis perempuan melalui pembinaan, apabila narapidana mengulangi tindak pidana maka ini salah satu kegagalan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang tidak maksimal, sehingga narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak memiliki keterampilan kemandirian untuk hidup dilingkungan masyarakat sehingga mereka mengulangi tindak pidana lagi. Oleh karena itu lembaga pemasyarakatan harus memberikan pembinaan seperti program-program pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan narapidana perempuan agar berefek jera.
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis dan menemukan regulasi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum. 2. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan dalam memberikan regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan. 3. Untuk menemukan rekonstruksi regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan agar berbasis nilai keadilan.
Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan sosio legal research. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah Teori Dasar (Grand Theory) dengan menggunakan Keadilan Pancasila, Middle Theory dengan Menggunakan Teori Sistem Hukum dan Applied Theory dengan Menggunakan Teori Hukum Progresif.
Hasil penelitian adalah 1. Regulasi Perlindungan hukum narapidana residivis Perempuan dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan belum mewujudkan nilai keadilan, karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 61 ayat 1 bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus, perlakukan khusus ini lah yang dijadikan untuk mewujudkan nilai keadilan . Kenyataannya bahwa dalam regulasinya belum memberikan perbedaan pembinaan, narapidana residivis perempuan belum mendapatkan haknya sesuai dengan kebutuhan sehingga efek jera belum dipenuhi secara maksimal. 2. Kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan adalah dari substansi hukum bahwa dalam Pasal
36 ayat 4 hanya dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin saja tidaknya kelompok pengulangan tindak pidana, sehingga bagi pelaku tindak pidana pemula sampai residivis kedua dan ketiga pembinaan yang diberikan sama saja, dari struktur hukum adanya mitra kerja dengan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan dan dari kultur hukum adanya budaya malu, malu bagi pelaku tindak pidana dan nekat untuk mengulangi tindak pidana kembali dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. 3. Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan nilai keadilan, dengan menambahkan poin dalam Pasal 36 ayat 4 dan Rekonstruksi kedua dengan menambahkan nilai keadilan pada Pasal 61 ayat 1 dan penambahan poin pada ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kata kunci: Rekonstruksi, Regulasi, Perlindungan Hukum, Narapidana, Residivis Perempua
PELAKSANAAN HAK-HAK TERDAKWA YANG DIPUTUS LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PADANG
Latar Belakang Masalah
Perkembangan paradigma hukum sekarang ini sangat multidimensional
khususnya perkara pidana dan perkara perdata. Perkembangan tersebut membawa
kita untuk maju dan mendorong serta menyikapi sesuatu dengan berpola pikir
secara kritis dalam melihat suatu kasus. Dari banyak kasus yang ditemui dalam
praktek persidangan salah satunya adalah kasus yang semula diajukan sebagai
perkara pidana, lalu diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan
Negeri. Pada dasarnya, seorang hakim dalam pengambilan keputusan perlu
mempertimbangkan dalil-dalil mana yang benar menurut hukum dengan
memperhatikan fakta-fakta yang dikemukakan serta alat-alat bukti yang diajukan
agar dapat ditentukan suatu putusan yang adil dan tepat. 1
Setiap Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh pembentuk
Undang-undang tidak mungkin lengkap dan sempurna dalam mengatur kehidupan
manusia, sehingga untuk mengisi ketidaklengkapan atau ketidakjelasan diperlukan
peran hakim untuk melengkapinya melalui jalur yurisprudensi. Peran hakim
melalui yurisprudensi ini dilakukan secara professional dengan hati nurani yang
bersih serta adanya dorongan untuk memperbaiki keadaan hukum saat ini. Dalam
suatu Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaats), kekuasaan kehakiman
merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum
positif. Kekuasaan kehakiman diwujudkan dalam tindakan pemeriksaan, penilaian
1 Wahyu Affandi, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim, Bandung : Alumni, 1993, Hlm
13.
dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan nilai situasi
konkret dan menyelesaikan persoalan atau konflik yang ditimbulkan berdasarkan
hukum sebagai patokan objektif.2
Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan
suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak
asasi kemanusiaan. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap
Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak asasi
manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang
ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan
tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya
penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Tanpa adanya hukum yang
ditegakkan dan ketertiban yang diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram,
ataupun kehidupan yang rukun mustahil dapat terwujud.
Untuk menegakkan hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan
martabat manusia dalam tindak pidana dibuktikan dengan adanya proses
penyelesaian perkara pidana yang dimulai dari penyelidikan oleh penyelidik,
penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh Penuntut Umum, peradilan yang
dilakukan oleh hakim sebagai pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang
oleh Undang-undang untuk mengadili. Dan diakhiri dengan pelaksanaan putusan
2 Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti,
2004, Hlm 93.
oleh Jaksa. Semua proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan
demi tetap tegaknya hukum berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
Hakim tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum saja dalam
putusan perkara yang dihadapi melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan
masyarakat agar tewujud adanya kepastian hukum. Putusan hakim memang tetap
dituntut oleh masyarakat untuk berlaku adil, namun sebagai manusia juga hakim
dalam putusannya tidak mungkin memuaskan semua pihak. Walaupun begitu
hakim tetap diharapkan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai faktafakta
hukum di dalam persidangan yang didasari pada aturan dasar hukum yang
jelas (asas legalitas) dan disertai dengan hati nurani hakim.
Penerapan berat ringannya pidana yang dijatuhkan tentu bagi seorang
hakim disesuaikan dengan apa yang menjadi motivasi dan akibat perbuatan si
pelaku, khususnya dalam penerapan jenis pidana penjara, namun dalam hal
Undang-undang tertentu telah mengatur secara normatif. Hakim wajib memeriksa
dan mengadili perkara yang menjadi wewenang yang didasarkan pada ketentuan
Undang-undang yang berlaku. Pada akhirnya dimuat dalam putusan apabila
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka putusan hakim dapat
berupa pemidanaan jenis pidana penjara dan pidana denda.
Hakim merupakan salah satu dari penegak hukum, maka upaya dari
penegakan hukum harus ada penegak hukum. Selanjutnya untuk menemukan dan
merasakan adanya fakta penegakan hukum yang terus-menerus dilakukan kurang
memberikan keadilan kepada masyarakat, hal ini dikarenakan gagalnya proses
penegakan hukum yang dilakukan selama ini. Salah satu penyebab utamanya
adalah integritas penegak hukum yang rendah, jika proses penegakan hukum
menjadi acuan utama, maka kita tidak akan terlepas berbicara tentang kondisi
bangsa secara keseluruhan.3 Dalam proses penegakan hukum khususnya bidang
Pidana, aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian sebagai Penyidik,
Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, Hakim sebagai pemutus perkara, dan
Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim.
Hakim tidak hanya menilai pada Undang-undang belaka, tetapi hakim
harus dapat melakukan penemuan hukum melalui putusan-putusannya, metode
interpretasi dan konstruksi hukum. Tetapi hakim tidak menggunakan analogi
dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana, karena analogi ditentang
dalam hukum pidana yang menganut asas legalitas. Meskipun analogi dilarang
penggunaannya dalam hukum pidana, tidak berarti tertutup kemungkinan bagi
hakim untuk menyimpanginya, sebab hakim adalah aktor yang memiliki
kebebasan untuk memilih alternatif tindakan yang tepat untuk tercapainya rasa
keadilan dalam masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
dan seterusnya disebut dengan KUHAP, ada beberapa jenis putusan akhir yang
dapat dijatuhkan oleh hakim dalam suatu perkara, yaitu sebagai berikut:
a. Putusan Bebas (vrijspraak) adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim
yang berupa pembebasan terdakwa dari suatu tindak pidana yang
dituduhkan terhadapnya, apabila dalam dakwaan yang diajukan oleh
penuntut umum terhadap terdakwa di persidangan, ternyata setelah
melalui proses pemerikasaan dalam persidangan, tidak ditemukan
adanya bukti-bukti yang cukup yang menyatakan bahwa terdakwalah
yang melakukan tindak pidana dimaksud, maka kepada terdakwa
haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah
3 Amir Syamsuddin, Integritas Penegak Hukum, Jakarta : Kompas, 2008, Hlm 10
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut
umum, sehingga oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah
dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan (Pasal 191 ayat (1)
KUHAP).
b. Putusan Pelepasan dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag van Alle
Recht Vervolging), putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum
dijatuhkan oleh hakim apabila dalam persidangan ternyata terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam
dakwaan Penuntut Umum, tetapi diketahui bahwa perbuatan tersebut
bukan merupakan perbuatan pidana, dan oleh karena itu terhadap
terdakwa akan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191
ayat (2) KUHAP)4.
Putusan hakim merupakan putusan yang isinya menjatuhkan hukuman
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keputusan tersebut dapat
dijalankan. Melaksanakan keputusan hakim adalah menyelenggarakan agar
supaya segala sesuatu yang tercantum dalam surat keputusan hakim itu dapat
dilaksanakan, misalnya apabila keputusan itu berisi pembebasan terdakwa, agar
supaya segera dikeluarkan dari tahanan, apabila berisi penjatuhan pidana denda,
agar uang denda itu dibayar, dan apabila keputusan itu memuat penjatuhan pidana
penjara, agar supaya terpidana menjalani pidananya dalam rumah Lembaga
Pemasyarakatan dan sebagainya. Hasil keputusan hakim tersebut dapat
menimbulkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat.
Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan dalam setiap
perkara atau konflik yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti
hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan
perselisihan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri
4 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,
Jakarta : Sinar Grafika, 2010, Hlm 116.
dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama dalam mengambil suatu
putusan.5 Adapun pengertian dari mengadili itu adalah serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan asas
bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan.
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum (Onslaag van Alle Recht Vervolging) adalah bahwa apabila yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan
suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat
keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum,
yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Seperti contoh Hakim
menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa
mengalami gangguan jiwa, setelah melalui proses persidangan berdasarkan alatalat
bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami
gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 Kitab Undangundang
Hukum Pidana (KUHP), dimana terdakwa tidak dapat dipertanggung
jawabkan perbuatannya sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu dengan memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah
Tahanan Negara untuk segera dilakukan pengobatan secara rutin oleh
keluarganya.
Masalah penghukuman adalah wewenang hakim dan karena itu hakim
dalam menentukan hukuman harus memiliki perasaan yang peka, dalam arti harus
mampu menilai dengan baik dan obyektif sesuai dengan perasaan keadilan
5 Ibid. Hlm 94
masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan hakim dalam persidangan
harus dinyatakan terpisah guna menjamin kebebasan hakim dalam mengambil
keputusan yang bebas dari pengaruh yang datang dari manapun dan siapapun
juga.
Hakim dalam menentukan hukuman dapat dilihat dari alasan-alasan yang
dapat dijadikan landasan untuk meringankan dari sebuah hukuman yang akan di
jatuhkan. Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara
yang dihadapkan kepadanya, pertama-tama harus menggunakan hukum tertulis
yaitu peraturan Perundang-undangan, tetapi kalau peraturan Perundang-undangan
tersebut ternyata tidak cukup atau tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu
perkara, maka barulah hakim akan mencari dan menemukan sendiri hukumnya
dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi, doktrin, traktat,
kebiasaan atau hukum tidak tertulis. 6
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Ketentuan pasal tersebut memberikan makna kepada hakim sebagai organ
utama dalam suatu pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,
untuk menerima, memeriksa, mengadili suatu perkara dan selanjutnya
menjatuhkan putusan, sehingga dengan demikian wajib hukumnya bagi hakim
6 Oemar Seno Adji, Hukum Hakim Pidana, Jakarta : Erlangga, 1984, Hlm 8.
untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya
tidak jelas ataupun kurang jelas.
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaaan di sidang,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.7
Jadi dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab seseorang
diputus bebas adalah selama proses persidangan, dia tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Sedangkan Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Maksudnya penyebab seseorang diputus lepas dari segala tuntutan hukum
adalah perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi bukan merupakan
perbuatan tindak pidana. Menyikapi putusan bebas itu, segera dilaksanakan oleh
Jaksa sesudah putusan diucapkan. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah
itu yang dilampiri surat pelepasan, disampaikan kepada ketua Pengadilan yang
bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam (sesuai dengan pasal
192 (1) dan (2).
Pertimbangan tersebut akhirnya digunakan dalam menentukan
pengambilan keputusan. Bagi majelis hakim cara yang dapat digunakan dalam
7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra
Umbara, 2010, Hlm 251..
mengambil keputusan adalah melalui musyawarah majelis hakim dalam perkara
yang tidak diperiksa oleh Hakim Tunggal. Kalau seorang hakim akan
menjatuhkan suatu putusan, maka ia akan selalu berusaha agar putusannya nanti
seberapa mungkin dapat diterima masyarakat, setidak-tidaknya berusaha agar
lingkungan orang yang akan dapat menerima putusannya seluas mungkin. Hakim
akan merasa lebih lega manakala putusannya dapat memberikan kepuasan pada
semua pihak dalam suatu perkara, dengan memberikan alasan-alasan atau
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
Proses penjatuhan putusan yang dilakukan hakim merupakan suatu proses
yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan, pengalaman dan
kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang hakim harus
meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak, dengan
tetap berpedoman dengan pembuktian untuk menentukan kesalahan dari
perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku pidana atau untuk menentukan
adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berperkara,
yaitu apakah pihak penggugat atau tergugatkah yang melakukannya.
Putusan hakim akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai
kewibawaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum
masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk
mendapatkan kebenaran dan keadilan. Sebelum seorang hakim memutus suatu
perkara, maka ia akan menanyakan kepada hati nuraninya sendiri, apakah putusan
ini nantinya akan adil dan bermanfaat bagi manusia ataukah sebaliknya, akan
lebih banyak membawa kepada kemudharatan,8 sehingga untuk itulah diharapkan
seorang hakim mempunyai otak yang cerdas dan disertai dengan hati nurani yang
bersih.
Putusan hakim merupakan mahkota dan puncak dari suatu perkara yang
sedang diperiksa dan diadili oleh hakim tersebut. Oleh karena itu, tentu saja hakim
dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di dalamnya, mulai
dari perlunya kehati-hatian, dihindari sedikit mungkin ketidakcermatan, baik yang
bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya kecakapan teknik
membuatnya. Jika hal-hal negatif tersebut dapat dihindari tentu saja diharapkan
dalam diri hakim hendaknya lahir, tumbuh dan berkembang adanya sikap atau
sifat kepuasaan moral jika kemudian putusan yang dibuatnya itu dapat menjadi
tolak ukur untuk perkara yang sama, atau dapat menjadi bahan referensi bagi
kalangan teoritis maupun praktisi hukum serta kepuasan nurani tersendiri jika
putusannya dikuatkan dan tidak dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.9
Hakim dituntut untuk memilih aturan hukum yang akan ditetapkan,
kemudian menafsirkannya untuk menentukan atau menemukan suatu bentuk
perilaku yang tercantum dalam aturan itu serta menemukan pula kandungan
maknanya guna menetapkan penerapannya, dan menafsirkan fakta-fakta yang
ditemukan untuk menentukan apakah fakta-fakta tersebut termasuk ke dalam
8 Rudi Suparmono, Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum, Majalah Hukum
Varia Peradilan Edisi No. 246 Bulan Mei 2006, Ikahi, Jakarta, Hlm 50.
9 Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktik dari Mahkamah Agung Mengenai
Putusan Pemidanaan, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 246 Bulan Mei 2006, Ikahi,
Jakarta : Hlm 25
makna penerapan aturan hukum tersebut. Dengan demikian, melalui penyelesaian
perkara konkret dalam proses peradilan dapat terjadi juga penemuan hukum.10
Setelah menerima dan memeriksa suatu perkara, selanjutnya hakim akan
menjatuhkan keputusan, yang dinamakan dengan putusan hakim, yang merupakan
pernyataan hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, yang
bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.11 Adapun putusan
hakim dalam perkara pidana, dapat berupa putusan penjatuhan pidana, jika
perbuatan pelaku tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan
pembebasan dari tindak pidana (vrijspraak), dalam hal menurut hasil pemeriksaan
di persidangan, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau
berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Alle Recht
Vervolging), dalam hal perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan
terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum merupakan suatu putusan yang
menjadi sorotan bagi masyarakat, karena dalam hal ini seseorang ditangkap,
dituntut dan telah menjalankan pemeriksaan di sidang pengadilan sehingga ia
terbukti secara sah dan meyakinkan dengan perbuatan yang didakwakan
kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
Dalam hal ini selama menjalankan proses sidang di Pengadilan si terdakwa telah
menghabiskan waktunya di tahanan sehingga pada akhirnya di putus lepas oleh
hakim. Jadi di sini penulis akan membahas tentang bagaimana pelaksanaan hakhak
terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan apakah si
10 B. Arief Sidharta, Peranan Praktisi Hukum dalam Perkembangan Hukum di Indonesia,
Bandung, 1999, Hlm 16
11 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta : Liberty, 1986, Hlm 175
terdakwa mendapatkan pemulihan haknya yang berupa ganti rugi atau rehabilitasi
atau tidak sama sekali.
Berdasarkan penelitian awal selama tahun 2010-bulan Juli 2011 terdapat 2
(dua) kasus yang di putus lepas oleh hakim di Pengadilan Negeri Klas 1.A
Padang, diantaranya kasus dengan Nomor. 14/PID/2010/PT.PDG yang di
Pengadilan Negeri mengajukan kasasi sehingga di Pengadilan Tinggi diputus
lepas dari segala tuntutan hukum dengan kasus penggelapan. Kasus berikutnya
dengan Nomor. 192/PID.B/2011.PN.PDG yaitu dengan kasus penggelapan juga.
Oleh karena itu maka perlu dikaji lagi karena setiap manusia memiliki hak-hak
tertentu, apalagi si terdakwa yang di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang
bisa mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan haknya yang berupa ganti
rugi dan rehabilitas
PROTECTION OF CHILDREN'S RIGHTS AND WOMEN'S RIGHTS AS PART OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA THROUGH RATIFICATION OF INTERNATIONAL REGULATIONS
Protection of human rights, regardless of age and gender, everyone has the right to protection. Indonesia as a state of law is obliged to protect the human rights of its people, and joining Indonesia as a member of the United Nations requires it to ratify regulations relating to the protection of children and women. This article will discuss the extent of ratification by the Government of Indonesia to promote the protection of children's rights and women's rights. This type of legal research is also commonly referred to as doctrinal legal research or library research. It is called doctrinal legal research because this research is only aimed at written regulations so that this research is very closely related to libraries because it will require secondary data in the library. The results of the study show that the Government of Indonesia has advanced the protection of children's rights with the ratification of the Convention on the Rights of the Child in the Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 36 of 1990, besides that it also gave birth to the Child Protection Law. As for the protection of women, in 1984 Indonesia ratified the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women through Law Number 7 of 1984 concerning Ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, which was then followed by Presidential Instruction Number 9 of 2000 concerning Gender Mainstreaming and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, so that the protection of women in Indonesia is more protected
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist
We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
- …
