1,720,955 research outputs found

    REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NARAPIDANA RESIDIVIS PEREMPUAN DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERBASIS NILAI KEADILAN

    Get PDF
    Lembaga Pemasyarakatan memberikan perlindungan hukum terhadap residivis perempuan melalui pembinaan, apabila narapidana mengulangi tindak pidana maka ini salah satu kegagalan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang tidak maksimal, sehingga narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak memiliki keterampilan kemandirian untuk hidup dilingkungan masyarakat sehingga mereka mengulangi tindak pidana lagi. Oleh karena itu lembaga pemasyarakatan harus memberikan pembinaan seperti program-program pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan narapidana perempuan agar berefek jera. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis dan menemukan regulasi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum. 2. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan dalam memberikan regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan. 3. Untuk menemukan rekonstruksi regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan agar berbasis nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan sosio legal research. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah Teori Dasar (Grand Theory) dengan menggunakan Keadilan Pancasila, Middle Theory dengan Menggunakan Teori Sistem Hukum dan Applied Theory dengan Menggunakan Teori Hukum Progresif. Hasil penelitian adalah 1. Regulasi Perlindungan hukum narapidana residivis Perempuan dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan belum mewujudkan nilai keadilan, karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 61 ayat 1 bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus, perlakukan khusus ini lah yang dijadikan untuk mewujudkan nilai keadilan . Kenyataannya bahwa dalam regulasinya belum memberikan perbedaan pembinaan, narapidana residivis perempuan belum mendapatkan haknya sesuai dengan kebutuhan sehingga efek jera belum dipenuhi secara maksimal. 2. Kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan adalah dari substansi hukum bahwa dalam Pasal 36 ayat 4 hanya dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin saja tidaknya kelompok pengulangan tindak pidana, sehingga bagi pelaku tindak pidana pemula sampai residivis kedua dan ketiga pembinaan yang diberikan sama saja, dari struktur hukum adanya mitra kerja dengan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan dan dari kultur hukum adanya budaya malu, malu bagi pelaku tindak pidana dan nekat untuk mengulangi tindak pidana kembali dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. 3. Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum bagi narapidana residivis perempuan dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan nilai keadilan, dengan menambahkan poin dalam Pasal 36 ayat 4 dan Rekonstruksi kedua dengan menambahkan nilai keadilan pada Pasal 61 ayat 1 dan penambahan poin pada ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kata kunci: Rekonstruksi, Regulasi, Perlindungan Hukum, Narapidana, Residivis Perempua

    PELAKSANAAN HAK-HAK TERDAKWA YANG DIPUTUS LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PADANG

    No full text
    Latar Belakang Masalah Perkembangan paradigma hukum sekarang ini sangat multidimensional khususnya perkara pidana dan perkara perdata. Perkembangan tersebut membawa kita untuk maju dan mendorong serta menyikapi sesuatu dengan berpola pikir secara kritis dalam melihat suatu kasus. Dari banyak kasus yang ditemui dalam praktek persidangan salah satunya adalah kasus yang semula diajukan sebagai perkara pidana, lalu diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri. Pada dasarnya, seorang hakim dalam pengambilan keputusan perlu mempertimbangkan dalil-dalil mana yang benar menurut hukum dengan memperhatikan fakta-fakta yang dikemukakan serta alat-alat bukti yang diajukan agar dapat ditentukan suatu putusan yang adil dan tepat. 1 Setiap Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh pembentuk Undang-undang tidak mungkin lengkap dan sempurna dalam mengatur kehidupan manusia, sehingga untuk mengisi ketidaklengkapan atau ketidakjelasan diperlukan peran hakim untuk melengkapinya melalui jalur yurisprudensi. Peran hakim melalui yurisprudensi ini dilakukan secara professional dengan hati nurani yang bersih serta adanya dorongan untuk memperbaiki keadaan hukum saat ini. Dalam suatu Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaats), kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif. Kekuasaan kehakiman diwujudkan dalam tindakan pemeriksaan, penilaian 1 Wahyu Affandi, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim, Bandung : Alumni, 1993, Hlm 13. dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan nilai situasi konkret dan menyelesaikan persoalan atau konflik yang ditimbulkan berdasarkan hukum sebagai patokan objektif.2 Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Tanpa adanya hukum yang ditegakkan dan ketertiban yang diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun mustahil dapat terwujud. Untuk menegakkan hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam tindak pidana dibuktikan dengan adanya proses penyelesaian perkara pidana yang dimulai dari penyelidikan oleh penyelidik, penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh Penuntut Umum, peradilan yang dilakukan oleh hakim sebagai pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili. Dan diakhiri dengan pelaksanaan putusan 2 Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004, Hlm 93. oleh Jaksa. Semua proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan demi tetap tegaknya hukum berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Hakim tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum saja dalam putusan perkara yang dihadapi melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat agar tewujud adanya kepastian hukum. Putusan hakim memang tetap dituntut oleh masyarakat untuk berlaku adil, namun sebagai manusia juga hakim dalam putusannya tidak mungkin memuaskan semua pihak. Walaupun begitu hakim tetap diharapkan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai faktafakta hukum di dalam persidangan yang didasari pada aturan dasar hukum yang jelas (asas legalitas) dan disertai dengan hati nurani hakim. Penerapan berat ringannya pidana yang dijatuhkan tentu bagi seorang hakim disesuaikan dengan apa yang menjadi motivasi dan akibat perbuatan si pelaku, khususnya dalam penerapan jenis pidana penjara, namun dalam hal Undang-undang tertentu telah mengatur secara normatif. Hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang yang didasarkan pada ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pada akhirnya dimuat dalam putusan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka putusan hakim dapat berupa pemidanaan jenis pidana penjara dan pidana denda. Hakim merupakan salah satu dari penegak hukum, maka upaya dari penegakan hukum harus ada penegak hukum. Selanjutnya untuk menemukan dan merasakan adanya fakta penegakan hukum yang terus-menerus dilakukan kurang memberikan keadilan kepada masyarakat, hal ini dikarenakan gagalnya proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini. Salah satu penyebab utamanya adalah integritas penegak hukum yang rendah, jika proses penegakan hukum menjadi acuan utama, maka kita tidak akan terlepas berbicara tentang kondisi bangsa secara keseluruhan.3 Dalam proses penegakan hukum khususnya bidang Pidana, aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian sebagai Penyidik, Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, Hakim sebagai pemutus perkara, dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim. Hakim tidak hanya menilai pada Undang-undang belaka, tetapi hakim harus dapat melakukan penemuan hukum melalui putusan-putusannya, metode interpretasi dan konstruksi hukum. Tetapi hakim tidak menggunakan analogi dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana, karena analogi ditentang dalam hukum pidana yang menganut asas legalitas. Meskipun analogi dilarang penggunaannya dalam hukum pidana, tidak berarti tertutup kemungkinan bagi hakim untuk menyimpanginya, sebab hakim adalah aktor yang memiliki kebebasan untuk memilih alternatif tindakan yang tepat untuk tercapainya rasa keadilan dalam masyarakat. Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan seterusnya disebut dengan KUHAP, ada beberapa jenis putusan akhir yang dapat dijatuhkan oleh hakim dalam suatu perkara, yaitu sebagai berikut: a. Putusan Bebas (vrijspraak) adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang berupa pembebasan terdakwa dari suatu tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya, apabila dalam dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa di persidangan, ternyata setelah melalui proses pemerikasaan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup yang menyatakan bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana dimaksud, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah 3 Amir Syamsuddin, Integritas Penegak Hukum, Jakarta : Kompas, 2008, Hlm 10 melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, sehingga oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan (Pasal 191 ayat (1) KUHAP). b. Putusan Pelepasan dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag van Alle Recht Vervolging), putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum dijatuhkan oleh hakim apabila dalam persidangan ternyata terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, tetapi diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dan oleh karena itu terhadap terdakwa akan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) KUHAP)4. Putusan hakim merupakan putusan yang isinya menjatuhkan hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keputusan tersebut dapat dijalankan. Melaksanakan keputusan hakim adalah menyelenggarakan agar supaya segala sesuatu yang tercantum dalam surat keputusan hakim itu dapat dilaksanakan, misalnya apabila keputusan itu berisi pembebasan terdakwa, agar supaya segera dikeluarkan dari tahanan, apabila berisi penjatuhan pidana denda, agar uang denda itu dibayar, dan apabila keputusan itu memuat penjatuhan pidana penjara, agar supaya terpidana menjalani pidananya dalam rumah Lembaga Pemasyarakatan dan sebagainya. Hasil keputusan hakim tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan dalam setiap perkara atau konflik yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri 4 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2010, Hlm 116. dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama dalam mengambil suatu putusan.5 Adapun pengertian dari mengadili itu adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Alle Recht Vervolging) adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Seperti contoh Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, setelah melalui proses persidangan berdasarkan alatalat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP), dimana terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu dengan memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara untuk segera dilakukan pengobatan secara rutin oleh keluarganya. Masalah penghukuman adalah wewenang hakim dan karena itu hakim dalam menentukan hukuman harus memiliki perasaan yang peka, dalam arti harus mampu menilai dengan baik dan obyektif sesuai dengan perasaan keadilan 5 Ibid. Hlm 94 masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan hakim dalam persidangan harus dinyatakan terpisah guna menjamin kebebasan hakim dalam mengambil keputusan yang bebas dari pengaruh yang datang dari manapun dan siapapun juga. Hakim dalam menentukan hukuman dapat dilihat dari alasan-alasan yang dapat dijadikan landasan untuk meringankan dari sebuah hukuman yang akan di jatuhkan. Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepadanya, pertama-tama harus menggunakan hukum tertulis yaitu peraturan Perundang-undangan, tetapi kalau peraturan Perundang-undangan tersebut ternyata tidak cukup atau tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka barulah hakim akan mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi, doktrin, traktat, kebiasaan atau hukum tidak tertulis. 6 Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Ketentuan pasal tersebut memberikan makna kepada hakim sebagai organ utama dalam suatu pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, untuk menerima, memeriksa, mengadili suatu perkara dan selanjutnya menjatuhkan putusan, sehingga dengan demikian wajib hukumnya bagi hakim 6 Oemar Seno Adji, Hukum Hakim Pidana, Jakarta : Erlangga, 1984, Hlm 8. untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak jelas ataupun kurang jelas. Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai berikut: “Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.7 Jadi dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab seseorang diputus bebas adalah selama proses persidangan, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedangkan Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai berikut: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Maksudnya penyebab seseorang diputus lepas dari segala tuntutan hukum adalah perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Menyikapi putusan bebas itu, segera dilaksanakan oleh Jaksa sesudah putusan diucapkan. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah itu yang dilampiri surat pelepasan, disampaikan kepada ketua Pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam (sesuai dengan pasal 192 (1) dan (2). Pertimbangan tersebut akhirnya digunakan dalam menentukan pengambilan keputusan. Bagi majelis hakim cara yang dapat digunakan dalam 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Umbara, 2010, Hlm 251.. mengambil keputusan adalah melalui musyawarah majelis hakim dalam perkara yang tidak diperiksa oleh Hakim Tunggal. Kalau seorang hakim akan menjatuhkan suatu putusan, maka ia akan selalu berusaha agar putusannya nanti seberapa mungkin dapat diterima masyarakat, setidak-tidaknya berusaha agar lingkungan orang yang akan dapat menerima putusannya seluas mungkin. Hakim akan merasa lebih lega manakala putusannya dapat memberikan kepuasan pada semua pihak dalam suatu perkara, dengan memberikan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Proses penjatuhan putusan yang dilakukan hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan, pengalaman dan kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang hakim harus meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak, dengan tetap berpedoman dengan pembuktian untuk menentukan kesalahan dari perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku pidana atau untuk menentukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berperkara, yaitu apakah pihak penggugat atau tergugatkah yang melakukannya. Putusan hakim akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai kewibawaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Sebelum seorang hakim memutus suatu perkara, maka ia akan menanyakan kepada hati nuraninya sendiri, apakah putusan ini nantinya akan adil dan bermanfaat bagi manusia ataukah sebaliknya, akan lebih banyak membawa kepada kemudharatan,8 sehingga untuk itulah diharapkan seorang hakim mempunyai otak yang cerdas dan disertai dengan hati nurani yang bersih. Putusan hakim merupakan mahkota dan puncak dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim tersebut. Oleh karena itu, tentu saja hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di dalamnya, mulai dari perlunya kehati-hatian, dihindari sedikit mungkin ketidakcermatan, baik yang bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya kecakapan teknik membuatnya. Jika hal-hal negatif tersebut dapat dihindari tentu saja diharapkan dalam diri hakim hendaknya lahir, tumbuh dan berkembang adanya sikap atau sifat kepuasaan moral jika kemudian putusan yang dibuatnya itu dapat menjadi tolak ukur untuk perkara yang sama, atau dapat menjadi bahan referensi bagi kalangan teoritis maupun praktisi hukum serta kepuasan nurani tersendiri jika putusannya dikuatkan dan tidak dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.9 Hakim dituntut untuk memilih aturan hukum yang akan ditetapkan, kemudian menafsirkannya untuk menentukan atau menemukan suatu bentuk perilaku yang tercantum dalam aturan itu serta menemukan pula kandungan maknanya guna menetapkan penerapannya, dan menafsirkan fakta-fakta yang ditemukan untuk menentukan apakah fakta-fakta tersebut termasuk ke dalam 8 Rudi Suparmono, Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 246 Bulan Mei 2006, Ikahi, Jakarta, Hlm 50. 9 Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktik dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan Pemidanaan, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 246 Bulan Mei 2006, Ikahi, Jakarta : Hlm 25 makna penerapan aturan hukum tersebut. Dengan demikian, melalui penyelesaian perkara konkret dalam proses peradilan dapat terjadi juga penemuan hukum.10 Setelah menerima dan memeriksa suatu perkara, selanjutnya hakim akan menjatuhkan keputusan, yang dinamakan dengan putusan hakim, yang merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.11 Adapun putusan hakim dalam perkara pidana, dapat berupa putusan penjatuhan pidana, jika perbuatan pelaku tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan pembebasan dari tindak pidana (vrijspraak), dalam hal menurut hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Alle Recht Vervolging), dalam hal perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum merupakan suatu putusan yang menjadi sorotan bagi masyarakat, karena dalam hal ini seseorang ditangkap, dituntut dan telah menjalankan pemeriksaan di sidang pengadilan sehingga ia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini selama menjalankan proses sidang di Pengadilan si terdakwa telah menghabiskan waktunya di tahanan sehingga pada akhirnya di putus lepas oleh hakim. Jadi di sini penulis akan membahas tentang bagaimana pelaksanaan hakhak terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan apakah si 10 B. Arief Sidharta, Peranan Praktisi Hukum dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung, 1999, Hlm 16 11 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta : Liberty, 1986, Hlm 175 terdakwa mendapatkan pemulihan haknya yang berupa ganti rugi atau rehabilitasi atau tidak sama sekali. Berdasarkan penelitian awal selama tahun 2010-bulan Juli 2011 terdapat 2 (dua) kasus yang di putus lepas oleh hakim di Pengadilan Negeri Klas 1.A Padang, diantaranya kasus dengan Nomor. 14/PID/2010/PT.PDG yang di Pengadilan Negeri mengajukan kasasi sehingga di Pengadilan Tinggi diputus lepas dari segala tuntutan hukum dengan kasus penggelapan. Kasus berikutnya dengan Nomor. 192/PID.B/2011.PN.PDG yaitu dengan kasus penggelapan juga. Oleh karena itu maka perlu dikaji lagi karena setiap manusia memiliki hak-hak tertentu, apalagi si terdakwa yang di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang bisa mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan haknya yang berupa ganti rugi dan rehabilitas

    PROTECTION OF CHILDREN'S RIGHTS AND WOMEN'S RIGHTS AS PART OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA THROUGH RATIFICATION OF INTERNATIONAL REGULATIONS

    No full text
    Protection of human rights, regardless of age and gender, everyone has the right to protection. Indonesia as a state of law is obliged to protect the human rights of its people, and joining Indonesia as a member of the United Nations requires it to ratify regulations relating to the protection of children and women. This article will discuss the extent of ratification by the Government of Indonesia to promote the protection of children's rights and women's rights. This type of legal research is also commonly referred to as doctrinal legal research or library research. It is called doctrinal legal research because this research is only aimed at written regulations so that this research is very closely related to libraries because it will require secondary data in the library. The results of the study show that the Government of Indonesia has advanced the protection of children's rights with the ratification of the Convention on the Rights of the Child in the Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 36 of 1990, besides that it also gave birth to the Child Protection Law. As for the protection of women, in 1984 Indonesia ratified the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women through Law Number 7 of 1984 concerning Ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, which was then followed by Presidential Instruction Number 9 of 2000 concerning Gender Mainstreaming and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, so that the protection of women in Indonesia is more protected

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Get PDF
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist

    No full text
    We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
    corecore