1,720,966 research outputs found
Agama Dalam Konteks Bernegara Berdasarkan Pancasila
Religion in the state is made as a foundation the state, the life in state is inseparable from the value of God which is realized in the doctrines of religion. Pancasila as the philosophy of the Indonesian people has an important role in protective the unity and integrity of the nation. The degenerate in the understanding of Pancasila in Indonesia led to the rise of radicalism that could oppose the integrity of the Indonesian Republic, that it was worthy of being understood and the practice of Pancasila was revived. The people must understand the goals and ideas of the state regarding the concept of nationalism and the insight of Indonesian nationality, the practice religion in the state and used the principle of God through religious doctrines in the relations of Pancasila and The Constitution of the Republic of Indonesia of 194
Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Perspektif Belom Bahadat
This article to purpose determine the corruption of the abuse of authority and sanctions according to the Belom Bahadat principle. The study used is a normative legal study with the type of conceptual approach, doctrinal approach and statute approach. The results of this study include corruption in the abuse of authority violating the Belom Bahadat principle because corruption in the abuse of authority is a crime and is contrary to the appropriateness values and the order of life of the Dayak adat people, as well as the application of sanctions to corruptors who abuse the authority to obtain criminal charges and applying compensation
PROBLEMATIKA PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap memunculkan masalah baru dikarenakan pada ketentuan Pasal 21 UUAP membuka ruang untuk melakukan pengujian terhadap tindakan pejabat yang dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan berdasarkan UU Korupsi, penyalahgunaan kewenangan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Sehingga pengujian penyalahgunaan wewenang dianggap menghambat penegakan dan pemberantasan korupsi. Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam UUAP tidak akan berdampak negatif terhadap pemberantasan korupsi, karena UUAP bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, UUAP memberikan ruang kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, selain itu juga UUAP memberikan perlindungan hukum terhadap Pejabat Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan tidak ada konsekuensi hukum dari perbedaan hasil penegakan hukum penyalahgunaan kewenangan menurut hukum administrasi dengan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, karena antara ranah administrasi dan pidana jelas berbeda, walaupun pada ranah hukum administrasi menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan, akan tetapi dalam ranah pidana ditemukan niat jahat dari pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut maka proses pidananya tetap berjalan sehingga proses penegakan hukum administrasi tidak menghalangi proses penegakan hukum pidana. Begitu juga sebaliknya proses penegakan hukum pidana tidak melarang dan membatasi adanya penegakan hukum administrasi baik dalam hal pengujian perbuatan penyalahgunaan kewenangan dikarenakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap memunculkan masalah baru dikarenakan pada ketentuan Pasal 21 UUAP membuka ruang untuk melakukan pengujian terhadap tindakan pejabat yang dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan berdasarkan UU Korupsi, penyalahgunaan kewenangan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Sehingga pengujian penyalahgunaan wewenang dianggap menghambat penegakan dan pemberantasan korupsi. Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam UUAP tidak akan berdampak negatif terhadap pemberantasan korupsi, karena UUAP bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, UUAP memberikan ruang kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, selain itu juga UUAP memberikan perlindungan hukum terhadap Pejabat Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan tidak ada konsekuensi hukum dari perbedaan hasil penegakan hukum penyalahgunaan kewenangan menurut hukum administrasi dengan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, karena antara ranah administrasi dan pidana jelas berbeda, walaupun pada ranah hukum administrasi menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan, akan tetapi dalam ranah pidana ditemukan niat jahat dari pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut maka proses pidananya tetap berjalan sehingga proses penegakan hukum administrasi tidak menghalangi proses penegakan hukum pidana. Begitu juga sebaliknya proses penegakan hukum pidana tidak melarang dan membatasi adanya penegakan hukum administrasi baik dalam hal pengujian perbuatan penyalahgunaan kewenangan dikarenakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium
KEUANGAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BUMN DAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM
Hukum sangat berhubungan erat dengan ekonomi, disatu sisi hukum bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, begitu juga sebaliknya ekonomi dapat digunakan sebagai pertimbangan prioritas dari hukum itu sendiri. Pendekatan ekonomi lebih menitikberatkan kepada manfaat ekonomi yang didapat dari suatu ketentuan hukum, berikut analisis ekonomi terhadap hukum pada kasus adanya pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berhubungan dengan Keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas serta akibat hukum terhadap kerugian keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang keuangan negara: keuangan negara yang dipisahkan atau yang dimasukan ke dalam BUMN dan Perseron Terbatas tetap termasuk sebagai keuangan negara sedangkan menurut Undang-Undang BUMN dan Perseroan Terbatas: keuangan negara yang dipisahkan dan disertakan didalam BUMN dan Perseroan Terbatas secara otomatis menjadi harta kekayaan yang terpisahkan dari kekayaan negara sehingga kekayaan negara tersebut bersifat mandiri dan tunduk kepada aturan hukum BUMN dan Perseroan Terbatas. Dari kedua sudut pandang ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula apabila terjadi kerugian, yang bisa menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidananya pelaku apabila didalam menjalankan kebijakan pada BUMN atau Perseroan terbatas terdapat kerugian, dan kerugian tersebut bisa dikatakan murni kerugian BUMN atau Perseroan Terbatas ataukah kerugian keuangan negara
Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1958 K/Pid.Sus/2018)
This article aims to determine the authority of calculating state financial losses in cases of corruption in The Supreme Court Of Decision Number 1958 K / Pid.Sus / 2018 and what legal effort can be done by the convicted person to obtain justice. This study uses the normative juridical method which is to examine the problem using the statutory approach and doctrinal approach. The results of this study, which has the authority under the regulation to calculate state financial losses is the BPK or BPKP while the Judicial Review is a legal effort that can be carried out by the convicted person to obtain justice, on the basis of the Panel of Judges or Judex Factie there has been an oversight and overstepped the authority in deciding a case.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1958 K/Pid.Sus/2018 dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Terpidana untuk mendapatkan keadilan. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni mengkaji permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil dari kajian ini meliputi, yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP sedangkan Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Terpidana untuk mendapatkan keadilan, dengan dasar Majelis Hakim atau Judex Factie telah terjadi kekhilafan dan melampaui kewenangan dalam memutus perkara
Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Perspektif Belom Bahadat
This article purpose to examine Belom Bahadat's perspective of terrorism. The existing problems are examined using the normative legal writing method through a doctrinal approach, statutory approach and conceptual approach. The result of this study is the criminal act of terrorism is an extraordinary crime and contrary to the principle of Belom Bahadat, the perpetrators of terrorism can be prosecuted and tried under the adat Dayak Ngaju criminal law in this case Article 96 of the Tumbang Anoi 1894 Peace Agreement, not only terrorism but also the perpetrators spreaders or actors who carry out radicalism and extremism that are in the area of adat Dayak Ngaju law can already be considered to violate adat Dayak Ngaju law in this case the Belom Bahadat principle. Belom Bahadat perspective of terrorism Prevention can be done by deepening the meaning of Huma Betang and the life goals of Penyang Hinje Simpei
Penerapan Sanksi Tindak Pidana Adat Dayak (Singer/Denda) Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Di Wilayah Kalimantan Tengah
ABSTRACTThis paper aims to determine the benefits of applying Adat Dayak criminal sanctions against perpetrators of burning forests and land in Central Kalimantan. This study uses a normative method with a conceptual approach. The results of this study include the renewal of Adat Dayak law and the application of sanctions for criminal acts in the form of singers against perpetrators of forest or land burning, which must be carried out because they are in accordance with community developments and natural conditions that are increasingly alarming, especially smog disasters caused by forest or land fires occurred in Central Kalimantan. Burning forests or land at this time can be categorized as an act against Adat Dayak law and is contrary to the Belom Bahadat term as article 96 of the Tumbang Anoi Peace Agreement. The benefit of implementing Adat Dayak criminal sanctions against perpetrators of burning forests or land is to restore the damaged balance between humans and God, humans and humans and humans with nature, by performing rituals following the beliefs of Dayak indigenous peoples. Another benefit is the harmonization of national law with the Adat Dayak law for order in the Adat Dayak community.Keywords: Sanctions, Adat criminal acts and Dayak Central Kalimanta
Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju
Artikel ini bertujuan mengetahui tindak pidana Narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak Ngaju. Kajian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan pendekatan doktrinal, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari kajian ini adalah tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang bertentangan dengan prinsip Belom Bahadat, dan penyalahguna Narkotika wajib dilakukan rehabilitasi menurut hukum pidana adat dayak Ngaju, karena selaras dengan tujuan ritual adat dalam mengembalikan keadaan yang rusak menjadi baik seperti semula.Artikel ini bertujuan mengetahui tindak pidana Narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak Ngaju. Kajian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan pendekatan doktrinal, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari kajian ini adalah tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang bertentangan dengan prinsif Belom Bahadat, dan penyalahguna Narkotika wajib dilakukan rehabilitasi menurut hukum pidana adat dayak Ngaju, karena selaras dengan tujuan ritual adat dalam mengembalikan keadaan yang rusak menjadi baik seperti semula
Pidana Mati Bagi Koruptor Perspektif Pancasila
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pidana mati bagi koruptor berdasarkan Pancasila dan memberikan tambahan pengetahuan untuk membuat dan memperbaharui ketentuan pidana bagi koruptor dimasa yang akan datang yang sesuai dengan Pancasila yang merupakan filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yakni menganalisis permasalahan pidana mati berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan konsep hukum. Adapun hasil penelitian ini: pidana mati bertentangan dengan Pancasila dan tidak tepat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sedingga pengaturan hukuman terhadap koruptor harus dihilangkan dimasa yang akan datang dan lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif yang lebih selaras dengan Pancasila dalam menyelesaikan permasalahan kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi
ASAS LEGALITAS SEBAGAI PONDASI HUKUM PIDANA PERSFEKTIF FILSAFAT HUKUM
Hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara yang berisikan perintah, dan larangan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana erat kaitannya dengan asas legalitas, karena asas legalitas merupakan dasar untuk penegakan hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk mencari keadilan. Hukum pidana dalam hal mencapai suatu keadilan dengan cara penerapan asas legalitas sebagai pondasinya dapat dikaji lebih mendalam dan menyeluruh melalui filsafat hukum meliputi Ontologi hukum, Aksiologi hukum dan Epistimologi hukum, sehingga didapat hakikat dan makna terdalam dari asas legalitas adalah untuk mencapai damai sejahtera. Penyimpangan terhadap asas legalitas pun dapat dilakukan asalkan dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan guna terciptanya damai sejahtera, karena hukum sejatinya dinamis sebagaimana adigium hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum
- …
