5 research outputs found

    KAJIAN PELAKSANAAN KETENTUAN MINIMAL KONTRAK ANTARA PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI BERDASARKAN UUJK 2/2017

    No full text
    Construction contracts in Indonesia must meet the minimum regulatory points as mandated in Law No.2 of 2017 concerning Construction Services (UUJK 2/2017). The purpose of this regulation is to ensure that the structure of the construction service business in Indonesia guarantees equal rights and obligations between cooperating parties. The results of the preliminary study in UUJK 2/2017, did not find any form of supervision and sanctions for not fulfilling the minimum points so that it has the potential to cause insecurity of the parties' equality. This study aims to describe the efforts of the parties in drafting and the inclusion of minimum points in the contract. The method used is interviews with intermediate qualification contractors in Purbalingga and Banyumas Regencies (case study) and reviewing contract samples regarding the minimum points that must fulfill under UUJK 2/2017. The results showed that the efforts of the parties in drafting the terms of the contract were quite good with the contract drafting mechanism from service users. The service provider then observes and provides input in the form of corrections, deletions, or additional provisions and then negotiated with the service user to be decided together. The percentage of the inclusion of 16 points of the minimum contract provisions is 89.47% of the 19 contract samples. 2 regulatory points are not fulfilled as significant, namely related to building failure and environmental aspects with a percentage of 84.21%. The information obtained is supposed to provide an overview in applying the relevant regulations and theirderivatives. Keywords: construction contract; minimum contract provision; UUJK 2/201

    RELEVANSI COVID-19 SEBAGAI ALASAN YANG MEMPERBERAT ANCAMAN DAN MEMPERBERAT HUKUMAN PENCURIAN

    No full text
    Covid-19 merupakan bencana alam yang secara signifikan merusak kesehatan sekaligus perekonomian, terutama perekomian bahkan membuat orang-orang kehilangan pekerjaannya ataupun mengalami penurunan penghasilan. Pencurian yang dilakukan dalam suasana demikian memiliki sifat ketercelaan yang khas, yaitu memperkeruh kondisi perlambatan perekonomian. Artikel ini memiliki dua tujuan,  1) untuk menelaah relevansi covid-19 sebagai perluasan ruang lingkup tindak pidana pencuriaan dalam keadaan tertentu yang ancamannya diperberat, dan 2) menelaah kecenderungan tuntutan dan hukuman dalam perkara pencurian selama tahun puncak covid-19 (2020 dan 2021). Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer yaitu KUHP lama, KUHP baru, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Banyumas, dan Pengadilan Negeri Purwokerto. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa covid-19 belum dipertimbangkan sebagai alasan yang dapat memperberat ancaman pencurian, bahkan KUHP baru yang dirumuskan dalam tahun puncak covid-19 pun tidak mempertimbangkan hal ini. Penuntut Umum dan Hakim cenderung menentukan bobot tuntutan dan bobot hukuman yang rendah, tuntutan rata-rata 1,64 tahun dan hukuman rata-rata 1,3 tahun. Hal ini menyimpulkan bahwa covid-19 belum memiliki relevansi sebagai alasan yang dapat memperberat ancaman, bahkan memperberat hukuman. Artikel ini menyarankan agar Pembentuk KUHP secara tegas menyatakan kedudukan covid-19 sebagai hal meringankan atau memberatkan pencurian, sehingga praktek tuntutan dan hukuman yang rendah tidak menggangu rasa keadilan masyarakat, sekaligus menjadi momentum pendidikan hukum agar masyarakat tidak berparadigma membalas dendam dalam suasana bencana nonalam

    PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RESTORATIVE JUSTICE

    No full text
    Restorative Justice (RJ) merupakan skema penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan harmonisasi sosial yang dilakukan dengan cara mendamaikan korban dengan pelaku sehingga perkara dihentikan. Skema ini populer di tahun 2020 dan 2021 sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. RJ cenderung mengutamakan pemuliha  korban daripada pemulihan harmonisasi sosial, sehingga pengaturan tentang pertisipasi kelompok masyarakat menjadi cenderung kurang diatur dalam peraturan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk 1) meningkatkan kapasitas Anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyumas dalam memahami prosedur pengajuan RJ dan ruang peran serta kelompok masyarakat terhadap prosedur tersebut, dan 2) Membuka ruang dialog antara GP  Ansor dengan Banyumas dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses RJ. GP Ansor merupakan bagian dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, memiliki akar rumput secara nasional sehingga pemilihan GP Ansor dinilai relevan untuk membantu mensosialisasikan konsep RJ di Banyumas. Kegiatan pengabdian ini telah menghasilkan peningkatan pemahaman bagi 25 anggota GP Ansor Banyumas, mereka telah memahami beberapa isu penting seperti syarat, prosedur, pengaturan, dan keberlakuan RJ dalam kasus-kasus fenomenal. Ruang dialog antara GP Ansor dengan Polresta Banyumas dan Kejari Purwokerto telah difasilitasi dalam kegiatan ini, sehingga akses komunikasi untuk berpartisipasi dalam proses RJ dapat dimungkinkan. Tulisan ini menyarankan agar pemahaman RJ dapat dilakukan secara spesifik terhadap tindak pidana anak, karena hanya perkara tersebut yang saat ini memiliki pengaturan setingkat Undang-Undang. &nbsp

    RELEVANCE OF THE USE OF RESTORATIVE JUSTICE IN CRIMINAL ACTS RESULTING IN DEATH

    No full text
    The repositioning of victims within a more just criminal justice system has been advanced through the implementation of restorative justice, provided that victims give their consent. This article explores the historical development of restorative justice in Indonesia and examines its relevance to criminal acts resulting in death. Using a statutory and conceptual approach, the study finds that restorative justice was first introduced in 2012 as a mechanism to protect children in conflict with the law. Over time, its scope has broadened, including limited application to fatal offenses—specifically negligent deprivation of liberty leading to death (Article 334 of the Indonesian Penal Code) and negligent acts causing death (Article 359). Historically, the adoption of restorative justice in Indonesia centered on the protection of offenders, particularly juveniles, rather than addressing the rights or recovery of victims. Its application in fatal cases raises a conceptual issue, as death represents an irreversible harm that contradicts the restorative aim of repairing the damage done. Therefore, this article suggests the need for a unified legal framework governing restorative justice in Indonesia, with its role in cases involving death limited solely to a basis for sentence mitigation, rather than complete restoration.Mereposisi korban dalam sistem peradilan pidana yang lebih baik telah berhasil dilakukan dengan restorative justice dengan syarat korban dapat menyetujuinya. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap sejarah keberlakuan konsep      restorative justice di Indonesia dan meninjau relevansinya terhadap tindak pidana dengan akibat kematian. Dalam mencapai tujuan tersebut, artikel ini mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan yang diperoleh,      restorative justice muncul pertama kali pada 2012 untuk melindungi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Kini restorative justice telah dikembangkan dengan lebih luas, termasuk untuk tindak pidana dengan akibat kematian, namun terbatas kelalaian merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan kematian (334 KUHP) dan kelalaian yang mengakibatkan kematian (359 KUHP). Sejarah mencatat bahwa pengaturan      restorative justice di Indonesia pertama kali dipergunakan untuk melindungi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, bukan Korban. Praktek penerapan restorative justice untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara kealpaan tidak memiliki relevansi dengan tujuan restorative justice untuk memulihkan keadaan korban, karena kematian adalah akibat yang tidak dapat dipulihkan kembali. Di masa mendatang, artikel ini menyarakan keseragaman pengaturan restorative justice yang dirumuskan dalam undang-undang dan membatasi upaya pemulihan dalam tindak pidana dengan akibat kematian hanya sebagai hal yang meringankan hukuman

    Balancing Sustainable Fisheries and Human Rights Protection: Indonesian Experiences

    No full text
    The fisheries sector runs a risk of human rights violations. The issue of sustainable fisheries, human rights protection and business interests need to be balanced. Indonesia has experienced human rights violations by the fishing industry, so the government has made regulations for the protection of human rights in this industry. This article will analyse how the Indonesian government balances sustainability and human rights protection in the fishing industry. This study uses a normative juridical method with secondary data sources. The analysis was carried out in a qualitative normative manner, and conclusions were drawn deductively. Based on the research results, it was found that the Government of Indonesia issued the Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries (MMAF) Number 35 of 2015 concerning Human Rights Certification in the Fisheries Sector that requires “fisheries entrepreneurs” to implement an enterprise-level compliance scheme consisting of three elements: (1) the establishment of a broad human rights policy; (2) mechanisms to facilitate due diligence; and (3) a remediation mechanism. In addition, the government issued the MMAF regulation Number 2 of 2017 concerning Requirements and Mechanisms for Fisheries Human Rights Certification. Indonesia has formed a human rights team and conducted human rights certification training for companies. The regulation aims to balance sustainable fisheries and human rights protection
    corecore