1,720,960 research outputs found

    ANALISIS YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PRA NIKAH MENURUT KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM) KETIKA TERJADI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

    Full text link
    ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PRA NIKAH MENURUT KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM) KETIKA TERJADI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG Perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya mengatur masalah harta benda dan akibat perkawinan saja melainkan juga meliputi hak-hak/kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan di dalam Hukum Islam tidak memberikan dengan tegas tujuan dari pada perjanjian perkawinan tersebut. Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam ketika terjadi perceraian serta mencari hambatan dan solusi dari akibat hukum atas perjanjian yang telah dibuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Analisa data yang digunakan analisis normatif, selanjutnya wawancara yang dilakukan terhadap hakim Pengadilan Agama Semarang dan Kepala KUA Kecamatan Gajah Mungkur Semarang lalu dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan bahwa Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak membatasi hal-hal yang akan diperjanjikan, asal tidak melanggar batas-batas hukum, agama, kesusilaan. Sedangkan menurut hukum Islam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, sehingga berlaku Hukum Perkawinan Islam. 2) Pada dasarnya dalam hukum Islam (Syariah) dikenal adanya harta bersama dalam perkawinan tetapi tidak mengikat, akan tetapi dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 membuka kemungkinan untuk umat Islam membuat perjanjian perkawinan dalam mempersatukan harta suami isteri menjadi harta bersama. Dan bentuk perjanjian yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan hukum Islam; Kata Kunci: Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Perjanjian Kawin

    Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia

    No full text
    Sebagai negara hukum yang memiliki pluralisme serta corak beragam di masyarakatnya, Indonesia menggunakan tiga sistem hukum sekaligus yakni Civil Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Hukum Adat sebagai salah satu sistem hukum yang hidup serta berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia, karena sifatnya yang tidak dikodifikasi, berbeda antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya. Keberadaan Hukum Adat dalam sistem hukum Indonesia memberkan sebuah makna dalam pembangunan hukum nasional. Maka perlu sebuah kajian atas dinamika perkembangan dan tantangan implementasinya pada Hukum Positif di Indonesia.Dengan pemahaman yang komprehensif dan integratif maka perkembangan serta kedudukan Hukum Adat pada hukum positif di Indonesia akan dapat dimengerti secara holistik. Maka Penelitian ini menjelaskan terkait dinamika perkembagan hukum adat di tengah masyarakat, tantangan dalam implementasi baik berupa pengakuan, pemenuhan hak, perlindungan hukum serta pemberdayaan kepada masyarakat hukum adat

    Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata

    Full text link
    Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan material, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila. Dalam perkawinan yang dilakukan salah satunya akan melahirkan akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Semakin berkembangnya situasi dan kondisi di masyarakat banyak para calon pasangan yang akhirnya memutuskan untuk membuat Perjanjian Kawin mengingat hal ini dikarenakan baik pihak lakilaki maupun perempuan mampu menghasilkan harta kekayaan masing-masing dan masih banyak alasan lain kenapa harus membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua orang (calon suami istri) sebelum dilangsungkanya perkawinan. Perjanjian kawin telah diatur dalam pasal 29 Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 namun dengan lahirnya putusan mahkamah konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi beberapa perubahan dalam Perjanjian Kawin yang saat ini masih menjadi Pro Kontra di dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: bagaimana perjanjian perkawinan ditinjau dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder berupa buku dan perundang-undangan Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumenya itu membaca dan mempelajari buku-buku peraturan Perundang-Undangan. Adapun analisis bahan hukum di dalam penelitian ini, dilakukan dengan mengolah dan menganalisis secara kualitatif dan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian pada simpulan pertama bahwa pengaturan perjanjian kawin di Indonesia terdapat dalam beberapa Undang-Undang diantaranya KUH Perdata, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, KHI dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2016.Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Kawin, Akibat Huku

    Pertimbangan Etika Dalam Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Bisnis

    Full text link
    Kontrak bisnis bukan hanya tentang pembagian tanggung jawab dan keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika yang mendasari hubungan bisnis yang sehat. Secara mendalam pertimbangan etika yang diperlukan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan kontrak bisnis, serta implikasi dari pertimbangan etika tersebut terhadap keberlanjutan hubungan bisnis. Dari kejujuran dan kepercayaan hingga tanggung jawab sosial perusahaan, pertimbangan etika ini membentuk fondasi untuk kontrak bisnis yang adil dan berkelanjutan. Dengan memperhatikan nilai-nilai etika ini, para pelaku bisnis dapat membangun hubungan bisnis yang bermartabat, meminimalkan risiko, dan mempromosikan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kata Kunci: Etika, Kontrak Bisnis

    PENCEMARAN, KERUSAKAN ALAM DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN

    Full text link
    Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatâ€. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu: “Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya, a) konservasi sumber daya alam, b) pencadangan sumber daya alam, c) pelestarian fungsi atmosfer.†Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Polusi dan Kerusakan Lingkunga

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods
    corecore