1,721,107 research outputs found

    Analisis Kasus Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

    No full text
     Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan DPR yang memberhentikan Hakim MK Aswanto dengan alasan karena Hakim MK Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai independency of judiciary yang berkaitan dengan kedudukan mahkamah konstitusi sebagai Lembaga peradilan di Indonesia.  Dalam hal ini dapat dilihat dari bagaimana pandangan yuridis mengenai Mahkamah Konstitusi di Indonesia, dan pandangan sosiologis yang dapat dilihat dari perbandingan model manejemen konstitusi dengan negara lain, serta analisis filosofis yang dapat ditemukan melalui sejarah lahirnya konstitusi. Motode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan Library Research atau penelitian kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh peran DPR mengawasi jalannya Mahkamah Konstitusi dan lebih lanjut untuk menjawab status legitimasi perbuatan DPR terhadap pemberhentian Hakim MK Aswanto.

    IMPLIKASI PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO)

    No full text
    Pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi adalah salah satu problem konstitusional serius. Pertama, karena Aswanto diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebuah lembaga politik yang secara konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi. Kedua, karena Aswanto juga diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui mekanisme yang jelas sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2020 Tentang MK dan PMK No. 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. Bagaimana dampak dan implikasi pemberhentian Aswanto oleh DPR yang tidak melalui mekanisme yang jelas terhadap kemandirian hakim konstitusi? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis pada penelitian pustaka, dengan didasarkan pada metode diskriptif-analitis-yuridis dengan menggunakan sumber primer berupa UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2020 Tentang MK, PMK No. 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusional, dan juga UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun teori utama yang digunakan dalam penelitian ini untuk membedah dan menjawab permasalahan yang ada adalah teori indepedensi kekuasaan kehakiman dan teori Siyasah Qadha’iyah. Dalam perspektif teori indepedensi kekuasaan kehakiman, penelitian ini memukan bahwa bahwa pemberhentian Aswanto oleh DPR tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang berimplikasi buruk pada kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi secara personal dan kepada independensi MK secara kelembagaan. Sementara dalam perspektif Siyasah Qadha’iyah, penelitian ini juga menemukan bahwa pemberhentian hakim yang tidak dilakukan dengan mekanisme yang jelas bertentangan dengan prinsi-prinsip kemandirian hakim. Di mana, jika pemberhentian hakim konstitusi yang tidak melalui mekanisme yang jelas itu dipaksakan maka akan sangat berperngaruh pada imparsialitas hakim konstitusi dalam mengadili sebuah perkara konstitusional yang ditanganinya

    RECALL ASWANTO: TERTUTUPNYA RUANG DISAGREEMENT ANTARA PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

    No full text
    This article discusses the recall directed to Justice Aswanto of the Constitutional Court during his tenure by the House of Representatives (DPR). The DPR recalls Justice Aswanto due to its disagreement with his judicial performance. According to the law, the Constitutional Court Justices may only be removed from office during his/her tenure through the Ethical Council of the Constitutional Court. This article argues that the recall is inconsistent with the principle of security of tenure and, therefore, contradicts the principle of judicial independence. Unfortunately, this issue is not the main problem. The primary issue is that the legislature has no room to disagree with the Constitutional Court's interpretation in reviewing the constitutionality of legislation. This issue arises because the Constitution, UUD 1945, allocates the finality of the constitutional review mechanism in the judiciary. In solving the issue, this article refers to the Canadian model of constitutional review. The concept of the Canadian model is a judicial review with legislative finality.Artikel ini mendiskusikan penarikan (recall) Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR padahal yang bersangkutan masih menjalani tenure-nya. DPR me-recall Hakim Konstitusi Aswanto karena tidak setuju dengan kinerja yudisialnya. Sesuai dengan hukum, Hakim Konstitusi hanya dapat diberhentikan dalam tenure-nya melalui Mahkamah Kehormatan. Artikel ini berargumen bahwa recall tidak sesuai dengan asas security of tenure dan dengan demikian melanggar asas independensi yudisial. Sayangnya isu ini bukan yang utama. Isu sebenarnya adalah tidak adanya ruang bagi pembentuk undang-undang untuk tidak setuju dengan interpretasi Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Isu ini timbul karena UUD 1945 mengalokasikan finalitas dalam mekanisme pengujian konstitusional pada badan yudisial. Untuk memecahkan isu tersebut, artikel ini mengacu pada model pengujian konstitusional Kanada. Konsep dari model Kanada adalah pengujian yudisial dengan finalitas legislatif

    TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA BERDASRKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 114/P TAHUN 2022 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGAKATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus Hakim Konstitusi Aswanto)

    No full text
    Teramandemen UUD 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan negara indonesia adalah negara hukum, Berangkat dari Pemberhentian hakim MK Aswanto dinilai melanggar konstitusi yang berlaku. Dari latar belakang tersebut penelitian ini terdapat 3 rumusan masalah yaitu,1. Apakah dasar hukum pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto sesuai dengan UU MK berdasarkan keputusan presiden No:114/ tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim MK? 2. Bagaimanakah pelaksanaan prinsip check and balance pada kasus pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto? 3. Bagaimanakah sistem pembagian kekuasaan pada kasus pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto? Jenis penelitian ini hukum normatif atau penelitian kepustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai metode data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif menjelaskan data-data yang ada dengan dengan mengkaji secara deskriptif/normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama pemberhentian hakim MK Aswanto tidak berdasarkan konstitusi yang berlaku DPR RI telah mencederai UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwah dalam pelaksaan peradilan hakim MK bersifat independen. Kedua Pelaksanaan Prinsip check and balance, DPR RI telah melampui dari ketentuan konstitusi yang berlaku dalam mengadili tidak berdasarkan pada amanat konstitusi ketiga pembagian kekuasaan dalam pemberhentian Aswanto bertentangan dengan prinsip kewenangan yang menimbulkan penyelewengan kekuasaan. Perlindungan terhadap hak-hak warga negara tampa terkecuali antara satu dengan yang lain, Pemerintah sebagai pelaksana hukum formil harus tunduk konstitusi yang berlaku

    Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Dari Unsur Dewan Perwakilan Rakyat dalam Teori dan Praktik Ketatanegaraan” (Studi Kasus Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto)

    No full text
    Pertengahan bulan September tahun 2022 lalu Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik, pasalnya salah satu dari ketiga hakim mahkamah konstitusi yang diajukan oleh DPR diberhentikan secara sepihak oleh Komisi III yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI sebagai perwakilan dari DPR untuk menunjuk hakim konstitusi. Adapun hakim MK yang diberhentikan oleh DPR yaitu Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. (Hakim Konstitusi Aswanto). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Penelitian hukum normatif atau yangb biasa dikenal engan penelitian hukum doktriner diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik ditinjau dari sudut pandang hierarki perundang-undangan (vertikal) maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Berdasarkan analisis terhadap pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto, dapat disimpulkan bahwa pengangkatannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, pemberhentiannya oleh DPR dianggap tidak memiliki dasar yang jelas secara yuridis. Polemik ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi dan independensi Mahkamah Konstitusi. Langkah pencopotan dan pemberhentian hakim Aswanto oleh DPR tidak dibenarkan oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan. DPR tidak memiliki wewenang untuk memecat hakim Mahkamah Konstitusi, dan tindakan tersebut dapat merusak independensi MK. Proses pemberhentian hakim harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Hakim, Dewan Perwakilan Rak

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    No full text
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    No full text
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    No full text
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Analisis yuridis pemberhentian dan pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia (studi terhadap kasus pemberhentian hakim Aswanto dan pengangkatan hakim Guntur Hamzah)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan untuk menganalisis mekanisme pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi di indonesia dalam penyelesain kasus pemberhentian hakim Aswanto dan pengangkatan hakim Guntur Hamzah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder dan terdapat tiga macam bahan hukum, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dan penulis menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto bertentangan dengan Undang- Undang Mahkamah Konstitusi, Keputusan DPR dan Presiden (Keppres) cacat prosedur. Serta Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyalahi asas objektif, akuntabel, transparan dan terbuka
    corecore