1,720,958 research outputs found
Enforcement of Law of Copyright Infringement and Forgery with the Rise of the Digital Music Industry
The current pandemic situation encourages musicians to be productive in creating digital works such as songs and music so that their creative works can produce moral and economic values. However, infringement and forgery of digital music works are rampant. The issue of royalties is still a problem in the digital music industry in Indonesia, including new challenges to the role of aggregators and Collective Management Organization. The problem of this research is how the enforcement of the law of copyright infringement and forgery is with the emergence of the digital industry. This research used a qualitative method with a normative juridical approach. The results of the research showed that the increasing and complicated law enforcement related to digital music copyright is influenced by regulations such as complaint offense that hindered the law enforcement. The process of coordination and supervision between the Civil Servant Investigator (PPNS) of the Directorate General of Intellectual Property and other law enforcement officers needs to be improved. Law enforcement includes payment of compensation, termination of certain activities that cause harm to creators and owners of related rights, obligation to withdraw from circulation, revocation of business licenses, termination of business activities, and the last resort of ultimum remedium in the form of criminal sanctions. Dissemination of information and knowledge regarding IPR law and its derivative regulations including Government Regulation No. 50 Year 2021 carried out by the government is part of the legal protection of the society to increase public legal awareness in the digital era.Â
Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Pengadilan bukan hanya harus independen dan berintegritas, namun harus mampu memberikan layanan berkeadilan kepada semua lapisan masyarakat. Untuk itu, dalam Sistem Peradilan di Indonesia berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya murah. Permasalan Penelitian ini yaitu Penerapan Gugatan Sederhana dan hambatannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasi penelitian merekomendasikn Perlu revisi Perma No. 2 tahun 2015 tentang gugatan sederhana yaitu Menaikan nilai gugatan materil dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta atau berdasarkan nilai ekonomi Daerah yang mengacu pada nilai pendapatan tertinggi di daerah yang dapat mengakomodir dan memperluas jumlah gugatan. Perkara penyelesaian sengketanya dilakukan melalui peradilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah menghambat proses menjadi hal yang gugatan perlu ditinjau ulang (HKI, Hubungan Industrial, Ekonomi Syariah, dan lain-lain) jika penyelesaiannya dapat secara sederhana sehingga tidak perlu lagi dibatasi. Ekseksusi gugatan sederhana sebagai makhkota dari gugatan masih menggunakan eksekusi dalam gugatan biasa. Memasukan materi muatan gugatan sederhana yang telah direvisi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tidak hanya dalam perma namun mengikat dalam Undang-undang. Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 kepada hakim, panitera, panitera pengganti, pengacara/ advokat terutama kepada masyarakat sangat diperluka
Prosedur Pewarganegaraan Akibat Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Peraturan Perundang–Undangan
Dalam hal status kewarganegaraan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kewarganegaraan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan, maka timbul permasalahan tentang proses pewarganegaraan akibat status anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yuridis-empiris. Dalam penegakkan hukum anak berkewarganegaran ganda terbatas berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait KTP elektronik seumur hidup pada usia 18 tahun dan ketentuan perundang-undangan tentang memilih kewarganegaraan di usia maksimal 21 tahun. Perlu Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI melalui prosedur khusus pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaran ganda karena kelalaiannya ataupun kurangnya literasi status anak berkewarganegaran terbatas tersebut untuk dapat memilih Kewarganegaraan Indonesia dalam hal persyaratan khusus Pewarganegaraan terkait Pekerjaan dan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP)
Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
Desa/kelurahan merupakan miniatur dari Negara, bagian dari organisasi terkecil dalam pemerintahan menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat. Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sejak Tahun 1986 sampai sekarang baru 4,57% dari total desa/kelurahan sadar hukum kurang efektif dan perlu dilakukan revisi berdasarkan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya merupakan ceremonial belaka. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Apakah ketentuan kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum masih releven dengan perkembangan saat ini dan kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan kesadaran hukum masyarakat? Berdasarkan hasil Penelitian ini dapat disimpulkan permasalahan sebagai berikut : Diperlukan 7(tujuh) kriteria sebagai berikut : Angka kriminalitas rendah termasuk semua jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP termasuk konflik sosial, Rendahnya kasus narkoba; Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; Kekerasan dalam rumah tangga, Korupsi, Tingkat Pendidikan Masyarakat Minimal SMA, Kriteria lain yang ditetapkan daerah, Dengan perkembangan dalam masyarakat Pencantuman Usia Pernikahan dibawah umur, dan PBB sudah tidak relevan lagi. Revisi terhadap Peraturan Kepala BPHN menjadi Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden dan Perlu ada program terpadu untuk menentukan program yang berkelanjuatan dan dievaluasi setiap tahunnya dalam hal sinergi antar kementerian sehingga diharapkan progam itu fokus dan tidak tumpang tindih.Â
Determination of Zero Rupiah Rate Against Non-Tax State Revenue for Intellectual Property Rights Services
The government continues to encourage the public to innovate to grow intellectual property by providing protection and legal certainty, including the application of Non-Tax State Revenue (Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP) of Zero Rupiah. The problem is how to set a zero IDR Rupiah rate on non-tax state revenues for intellectual property services. The research method used is normative juridical. Provision of a non-tax state revenue rate of zero rupiahs determined based on certain conditions for intellectual property services such as social, religious, and state activities, and given specifically to underprivileged communities, students or /college students, Micro, Small and Medium Enterprises, or force majeure conditions, as well as activities that support the programs of the Ministry of Law and Human Rights, especially the Directorate General of Intellectual Property. Optimization of the budget or the achievement of PNBP in the Directorate of Intellectual Participation needs to be monitored and evaluated every year. Therefore, it is necessary to have a legal basis in the form of a Regulation of the Minister of Law and Human Rights concerning the Amount, Requirements, and Procedures for the imposition of Non-Zero Rupiah State Revenue Rates for Intellectual Property Services by first through the approval of the Minister of Financ
Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, melalui upaya perluasan usaha yang akan berdampak positif pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia dilihat dari Aspek Hukum dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing Ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-empiris dengan analisa data kualitatif. Penegakan terhadap tenaga kerja asing Ilegal dapat di lakukan Tindakan Administratif berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi, pencabutan Izin Usaha, Apabila syarat memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut tidak dipenuhi maka lembaga perijinan tersebut dapat memulangkan tenaga kerja asing ke Negara asalnya, dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara. Merekomendasikan Revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing terkait TKA dan menjadi materi muatan dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bidang keimigrasian kebijakan pemberian bebas visa kunjungan, pertukaran E-data TKA beserta keluarganya. Fokus terhadap tugas dan fungsi pengawasan termasuk bisnis proses dari TIMPORA sehingga pelaksanaan di lapangan efektif dalam penegakan hukum mengingat budaya masyarakat yang beragam terkadang sulit untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing illega
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
- …
