23 research outputs found
Penugasan Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara Sektor Ketenagalistrikan Dalam Perspektif Hukum Korporasi
Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Melalui aturan ini pemerintah dapat memberikan penugasan khusus bagi BUMN. Fokus pembahasan artikel ini merupakan bidang ketenagalistrikan dan akan membahas mengenai penugasan apa saja yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN sektor ketenagalistrikan, selanjutnya, bagaimana penugasan pemerintah tersebut dalam perspektif hukum korporasi? Penulis berpendapat bahwa penugasan tersebut tidak sejalan dengan perspektif hukum korporasi. Penugasan pemerintah seharusnya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum. Dalam praktik penugasan pemerintah diemban oleh perusahaan perseroan, padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara tegas dibatasi entitas BUMN berdasarkan maksud dan tujuan, entitas Perum ditujukan untuk mengemban kemanfaatan dan entitas Persero untuk mencari keuntungan
BUMN Dan Penguasaan Negara Di Bidang Ketenagalistrikan
Tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat dewasa ini. Kebutuhan terhadap tenaga listrik terus meningkat dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) penguasaan ketenagalistrikan berada dalam penguasaan negara. Dimana dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Namun sebagian penguasaan negara terhadap energi kelistrikan dianulir oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, misalnya dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan: "Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan USAha milik negara, badan USAha milik daerah, badan USAha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik." Namun dengan ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 111/PUU-XIII/2015, penguasaan negara dan BUMN di bidang ketenagalistrikan kembali dikukuhkan dan dikuatkan dengan putusan tersebut.Electric power is one important requirement for today's society. The need for power is growing from time to time in accordance with developments in science, technology, and human resources. In the Constitution of 1945 (UUD 1945) mastery of electricity in the possession of the state. Where in the Article 33 paragraph (2) of the 1945 Constitution states: "The branches of production that are important to the state and which are controlled by the state." But most of the state's control of the electrical energy annulled by Act Number 30 of 2009 on Electricity, for example in Article 11 paragraph (1) of Law Number 30 Year 2009 on electricity states: "enterprises electricity supply to the public interest as referred to in Article 10 paragraph (1) conducted by state-owned enterprises, local owned enterprises, entities private enterprises, cooperatives, and non-government organizations are endeavoring in the field of electricity supply." But with the Constitutional Court decision determined case number: 111/PUU-XIII/2015, control of the state and state-owned electricity sector re-confirmed and strengthened by the decision
Stateowned Enterprise and Public Service Obligation in the Sector of Oil and Gas
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates natural recources in its particular article. Then, the Energy Law and the Oil and Gas Law regulate the state's control of oil and natural gas. In the sectoral regulations of oil and gas, there is a public service obligation (PSO) which must be assumed by the Government and State Owned Enterprises (SOE). Meanwhile, in the SOE Law introduced entity Perum and Persero. Where in Perum entities carrying out public service, while the Persero entity to assume the role for profit. But in practice found a PSO on the oil and gas sector carried by state-run entities Persero. IntisariDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diatur penguasaan negara terhadap sumber daya alam. Kemudian UU Enegi dan UU Minyak dan Gas Bumi mengatur penguasaan negara terhadap minyak dan gas bumi. Dalam pengaturan sektoral di bidang tersebut juga mengatur kewajiban pelayanan umum yang harus diemban oleh pemerintah dan BUMN. Sementara itu dalam UU BUMN diperkenalkan entitas Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero). Dimana entitas Perum mengemban peran pelayanan umum (public service), sementara entitas Persero mengemban peran mencari keuntungan (profit oriented). Namun dalam praktek ditemukan kewajiban pelayanan umum pada sektor minyak dan gas bumi diemban oleh BUMN dengan entitas Persero
Aspek lingkungan hidup dalam pemberian kredit (studi kasus pada PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara)
VI+109hlm.;29c
STATEOWNED ENTERPRISE AND PUBLIC SERVICE OBLIGATION IN THE SECTOR OF OIL AND GAS
AbstractThe 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates natural recources in its particular article. Then, the Energy Law and the Oil and Gas Law regulate the state’s control of oil and natural gas. In the sectoral regulations of oil and gas, there is a public service obligation (PSO) which must be assumed by the Government and State Owned Enterprises (SOE). Meanwhile, in the SOE Law introduced entity Perum and Persero. Where in Perum entities carrying out public service, while the Persero entity to assume the role for profit. But in practice found a PSO on the oil and gas sector carried by state-run entities Persero. IntisariDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diatur penguasaan negara terhadap sumber daya alam. Kemudian UU Enegi dan UU Minyak dan Gas Bumi mengatur penguasaan negara terhadap minyak dan gas bumi. Dalam pengaturan sektoral di bidang tersebut juga mengatur kewajiban pelayanan umum yang harus diemban oleh pemerintah dan BUMN. Sementara itu dalam UU BUMN diperkenalkan entitas Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero). Dimana entitas Perum mengemban peran pelayanan umum (public service), sementara entitas Persero mengemban peran mencari keuntungan (profit oriented). Namun dalam praktek ditemukan kewajiban pelayanan umum pada sektor minyak dan gas bumi diemban oleh BUMN dengan entitas Persero. </jats:p
Badan Usaha Milik Negara Dan Kewajiban Pelayanan Umum Pada Sektor Pos
Penyelenggara pos berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi. Namun kebanyakan badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi tidak menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, karena dari sisi bisnis layanan jasa pos tersebut tidak menguntungkan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini menugaskan PT. Pos Indonesia (Pesero) untuk menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil. Penugasan oleh pemerintah itu sendiri pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dimana berdasarkan undang-undang tersebut Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Namun kewajiban pelayanan umum sektor pos yang diemban oleh PT Pos Indonesia (Persero) tidak sejalan dengan hukum korporasi. Entitas perusahaan perseroan (persero) yang disandang oleh PT Pos Indonesia (Persero) pada dasarnya diperuntukkan dengan maksud dan tujuan mencari keuntungan, sementara pelayanan umum seyogyanya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum (Perum)
