2 research outputs found
Kafā’ah in Kiai Ṣāliḥ Darat's Perspective
According to Kiai Ṣāliḥ Darat, kafā’ah means equal or similarity between the prospective bridegroom and bride in their perfect nature and lack. There are five categories of kafā’ah, 1) survivors of marital defects, 2) independence, 3) noble people, 4) fair and ‘iffah in religion, 5) good limbs and work. For him, property is not included in the category of kafā’ah because it cannot be measured and can be lost at any time. Using library research with the primary source of the book Majmu’āt al-Sharī'ah al-Kāfiyah li al-‘Awam by Kiai Ṣāliḥ Darat, the concept of kafā’ah will be elaborated. The collected data were analyzed using interpretive descriptive methods. This study concludes that treasure is not a priority in the kafā’ah category because it is not a gift but a trial. Treasure is not something noble, because it is not the legacy of noble people such as prophets, apostles, and previous salih people but the inheritance of despicable people like Qarun, Hamman, and Pharaoh. An ahlul ‘ilmi who married his daughter to ahlul arto, because of his wealth, he changed from ahlul ‘ilmi to ahlul jahli
MEDIS SEBAGAI PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM (STUDI KASUS ABORSI)
Aborsi dalam kajian ilmu medis diartikan sebagai suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan atau mengahncurkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami. Dalam perkembangannya, perilaku aborsi ini mewabah dikalangan masyarakat sehingga menjadi suatu reallitas sosial yang nyata adanya. Setidaknya ada tiga alasan seseorang melakukan aborsi; (1) dorongan individual seperti takut msikin atau mengganggu karir; (2) dorongan kecantikan seperti khawatir janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat dan (3) dorongan moral misalnya sebab kehamilan di luar nikah. Dalam studi Islam praktek aborsi (menggugurkan kandungan) dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab Islam menjamin hak setiap makhluk hidup untuk menikmati kehidupan. Karena itu dalam maqasid as-syari’ah menjaga jiwa dan melindunginya merupakan bagian yang sangat penting dan tergolong dalam al-mashalih al-haqiqiyat
