5 research outputs found

    NILAI KEARIFAN LOKAL UPACARA ADAT URI-URI RUWAT SUMBER PERTIRTAAN CANDI JOLOTUNDO DESA SELOLIMAN KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO

    No full text
    ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: asal mula upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo, pelaksanaan upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo, nilai-nilai kearifan lokal apa saja yang terkandung dalam upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo, upaya melestarikan upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Asal mula upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo meliputi pengetahuan, sikap, pola prilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota masyarakat. Tujuan dari upacara tersebut agar kehidupannya menjadi lebih baik dari sebelumnya terhindar dari segala rintangan, penyakit dan balak termasuk agar terhindar dari sumber-sumber mampet ataupun kekeringan (2) Pelaksanaan upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo  meliputi 3 tahapan yaitu: persiapan, pelaksanaan, dan penutupan (3) Nilai-nilai yang terkandung dalam upacara uri-uri ruwat sumber pertirtaan Candi Jolotundo meliputi nilai luhur pelestarian adat dan budaya, nilai keagamaan atau religius, nilai pelestarian alam, nilai kebersamaan, nilai  gotong royong, nilai sosial, nilai tanggung jawab (4) Upacara adat uri-uri pertirtaan Candi Jolotundo dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah desa saja dimana upaya tersebut meliputi pelestarian dari Dusun Biting Desa Seloliman, pelestarian dari pengelola pertirtaan Candi Jolotundo, dan pelestarian dari pemerintah Desa Seloliman serta menjadikan Jolotundo sebagai wisata religi.Kata  kunci:  Pelaksanaan, Upacara, Nilai, Pelestarian, Kebudayaa

    Implementasi Teori Belajar Humanistik sebagai Hukum Dasar dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

    No full text
    Implementasi Teori Belajar Humanistik sebagai Hukum Dasar dalam Pembelajaran Pendidikan KewarganegaraanAini Magfiroh Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Abstrak : Teori belajar humanistik ialah proses belajar harus berawal pada manusia (individu) itu sendiri. Tujuan utama teori humanistik ialah membantu peserta didik untuk mengembangkan dirinya, agar individu lebih mengenal diri mereka sendiri untuk menemukan bakatnya. Dalam hal ini teori ini dianggap berhasil apabila peserta didik memahami lingkungan sekitarnya serta dirinya sendiri. Teori belajar humanisik jika dihubungkan dengan mata pelajaran PKn memiliki hukum dasar yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Implementasi hukum dasar humanistik menurut pandangan Hamacheek adalah menghormati, menghargai dan menerima peserta didik apa adanya. Selain itu dalam pendidikan PKn ini mengutamakan pada pembentukan karakter warga negara yang baik. Sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini terdapat tiga pilar kunci utama dalam pembekalan pesrta didik yakni : pengetahuan, ketrampilan dan karakter warga negara yang baik.            Kata kunci : Teori Humanistik, Hukum Dasar, Implementasi dalam PKn. Pendahuluan Implementasi humanistik dalam dunia pendidikan menekankan pada perkembangan hal yang positif. pendekatan humanistik yang memfokuskan diri pada hasil afektif, belajar tentang cara bagaimana belajar yang baik, manfaat belajar dalam humanistik ialah untuk mengembangkan potensi dan kreativitas untuk mencari serta menemukan kemampuan yang mereka miliki.  Hal ini mencakup kemampuan seseorang dalam menjadi pribadi/individu sosial dan untuk pengembangan potensi diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam teori belajar humanistik, belajar dianggap berhasil jika peserta didik dapat memahami lingkungan sekitar serta dirinya. Peserta didik dalam berproses belajar harus berusaha, agar cepat atau lambat peserta didik  memperoleh manfaat yang sebaik-baiknya. Hukum dasar humanistik melihat pemeran utama terdapat pada pelaku, bukan pengamat. Oleh karna itu, menimbulkan indikator utama dalam hukum dasar humanistik yaitu yang diamati ialah prilaku dari manusia.Melihat hasil penelitian Carl Rogers (1969,1983) ia berpendapat bahwa pendekatan dalam pendidikan sebaiknya membuat belajar dan mengajar lebih manusiawi, lebih bersifat personal, dan bermakna. Agar hal tersebut dapat terealisasikan dengan baik maka sebagai pendidik harus memahami unsur-unsur humanistik. Walau banyak pendidik yang dapat menerapakan hal tersebut, namun masih banyak yang menyepelehkan mata pelajaran PKn.PKn ialah mata pelajaran sebagai sarana pengembangan nilai-nilai budaya indonesia yang terdapat pada pancasila yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari, berbangsa maupun bernegara, baik individu dengan individu, individu dengan kelompok, individu dengan yang maha kuasa. Dalam pembelajaran PKn memiliki tujuan sebagai pembekalan peserta didik dengan budi pekerti yang baik, pengetahuan serta bela negara yang suatu saat dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Maka, diperlukanlah proses pembentukan karakter yang baik agar dapat mengembangkan SDM yang berkualitas baik, demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karenanya, PKn merupakan usaha untuk sadar, yang sudah terancang melalui pendidikan umum untuk membentuk nilai-nilai yang ada pada pancasila. Dalam membentuk nilai-nilai dalam pancasila peserta didik tidak hanya mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari namun peserta didik harus menjiwai  nilai-nilai pancasila. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan jiwa rasionalisme mengenai pancasila sehingga memiliki nilai moral yang baik.Tiga pilar dalam PKn yang harus dimiliki oleh peserta didik yaitu : pengetahuan tentang kewarganegaraan , ketrampilan tentang kewarganegaraan, dan sikap tentang kewarganegaraan. Ada pula manfaat menggunakan pendekatan humanistik dalam pembelajaran PKn ialah memberi kesempatan pada pesertadidik agar dapat menerima pelajaran dengan baik dan mudah untuk dikembangkan.  PembahasanPengertian HumanistikTeori belajar humanistik ialah proses belajar harus berawal pada manusia (individu) itu sendiri. pendekatan humanistik memfokuskan pada hasil afektif yang lebih mengutamakan betapa pentingnya isi dari proses belajar. Tujuan utama para pendidik adalah membantu peserta didik untuk mengembangkan dirinya, maksudnya ialah membantu individu untuk mengenal diri mereka sendiri guna membantu menemukan bakat dan mewujudkan melalui potensi-potensi yang ada dalam diri tiap individuPada teori humanistik memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk “memanusiakan manusia” dalam hal ini teori ini dianggap berhasil apabila peserta didik memahami lingkungan sekitarnya serta dirinya sendiri. Untuk mencapai keberhasilan yang sempurna tidak diperoleh peserta didik secara instan namun mengutamakan proses yang lambat laun peserta didik akan memperoleh hasil yang sempurna. Teori humanistik melihat bahwa proses belajar yang berusaha memahami sudut pandang pelaku bukan pengamat.Maka, teori belajar humanistik merupakan teori belajar dan pembelajaran yang mengutamakan memanusiakan manusia serta diharapkan mampu untuk mengembangkan potensi diri. Dalam teori humanistik terdapat hukum dasar. Hukum dasar ini memiliki makna bahwa belajar bertujuan untuk memanusiakan manusia. Berikut hukum dasar dalam teori humanistik :a. Hukum dasar humanistik mementingkan proses belajar dari individu itu sendiri. Hukum dasar humanistik ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan untuk membentuk manusia yang dicita-citakan. Artinya hukum dasar lebih menekankan pemahaman tentang proses belajar yang apa adanya.b. Humanistik mengatakan bahwa martabat dan nilai-nilai kemanusiaan ialah yang tertinggi dan sebagai salah satu cara untuk menyatakan diri. Teori ini menentang rasa tidak percaya diri. Teori ini mengatakan bahwa manusia memiliki potensi untuk berkembang dengan baik. Dalam pendidikanteori ini menekankan pendidikan yang utama dan paling utama ialah bagaimana berinteraksi untuk menjalin hubungan (komunikasi) yang baik dengan individu, kelompok dan masyarakat. c. Hukum dasar humanistik jika dalam pendidikan yaitu mengembangkan aspek individu secara fisik, kecerdasan, emosi dan sosial yang berpengaruh pada proses interaksi serta motovasi dalam belajar. Teori ini melihat bahwa tiap individu memiliki kekanyakan berupa potensi-potensi yang harus dikembangkan. Oleh karenanya, teori humanistik lebih manusiawi dalam mempelajari masalah kemanusiaan. Ciri-ciri HumanistikCiri-ciri humanistik menurut pandangan Hamacheek ialah :1. Pendidik mampu menghormati, menghargai dan menerima peserta didik apa adanya. 2. Pendidik harus mampu menciptakan lingkungan kelas yang kondusif untuk melakukan proses belajar mengajar.Implementasi Hukum Dasar HumanistikImplementasi hukum dasar humanistik menurut pandangan Hamacheek dalam menghormati, menghargai dan menerima peserta didik apa adanya ialah : 1. Menghormati peserta didik sebagai suatu upaya yang dapat dilakukan oleh pendidik dalam menghormati dan menghargai yang dilakukan oleh peserta didik untuk keperluan peserta didik dengan kata lain dalam memenuhi hak agar saling menghormati. Menghargai peserta didik merupakan upaya pendidik untuk memberikan gambaran pada apa yang dilakukan peserta didik melalui penghargaan. Dengan kata lain, menerima peserta didik apa adanya ialah  pendidik harus mampu menerima keberagaman SARA dari peserta didik, pendidik harus bisa menerima kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dalam proses belajar dan pembelajaran.2. Menciptakan lingkungan kelas yang kondusif dalam proses belajar mengajar untuk keberhasilan proses belajar yang tentram, aman dan nyaman dalam proses pembelajaran. Hal ini dilakuakan sebagai agar peserta didik mendapat hak pembelajaran yang baik untuk mengembangkan kreatifitas.  Pengertian Mata Pelajaran PKn Pendidikan Kewarganegaraan ialah pendidikan yang menggali serta berbicara mengenai pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, HAM,  serta hak dan kewajiban dalam proses demokrasi.Pada Pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa PKn ialah salah satu pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta perguruan tinggi. Sedangkan pada pasal 39 UU No 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa PKn ialah sebagai langkah untuk pembekalan serta menebengi peserta didik dengan ilmu pengetahuan mengenai bela negara agar nantinya dapat menjadi warga negara yang baik. Jadi, dalam pendidikan PKn ini mengutamakan pada pembentukan karakter warga negara yang baik. Disebut warga negara yang baik apabila mampu memahami serta melaksanakan hak dan kewajibanya secara baik, cerdas, terampil dan berkarakter nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini terdapat tiga pilar kunci utama dalam pembekalan pesrta didik yakni : pengetahuan, ketrampilan dan karakter warga negara yang baik.            Tujuan Mata Pelajaran PKnDalam Mata Pelajaran PKn terdapat Tujuan diantaranya sebagai berikut:1. Peserta didik maupun warga negara diharapkan mampu untuk berfikir kritis, rasional bedasar logika serta kreatif untuk menghadapi isu kenegaraan atau kewarganegaraan.2. Peserta didik maupun warga negara dapat berperan aktif dan bertanggung jawab serta mampu bertindak cerdas dalam kegiatan berbangsa dan bernegara yang baik. Dalam hal in dibutuhkan partisipasi sebagai warga negara yang baik.3. Mampu berkembang dengan baik untuk membentuk negara demokrasi dengan pribadi karakter yang pancasilais. Serta dapat berinteraksi dengan baik.Implementasi Hukum Dasar Humanistik dalam PKn Implementasi hukum dasar humanistik ialah pendidik harus mampu memperlakukan peserta didik sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi, dengan kata lain mampu memanusiakan manusia. Pendidik harus membantu menggali potensi-potensi yang harus dikembangkan oleh peserta didik dengan maksimal. Selanjutnya pendidik harus menerima serta menghargai pencapaian peserta didik dalam proses belajar, dengan kata lain dapat menerima peserta didik apa adanya. Implementasi humanistik cenderung memfokuskan peserta didik untuk berfikir kritis secara induktif serta, mementingkan pengalaman individu dalam proses belajar. Disini peserta didik sebagai pemeran utama dalam mengartikan proses pengalaman dalam belajrnya sendiri. Peserta didik sebagai manusia (makhluk individu) memiliki kebutuhan yang harus terpenuhi misalnya saja dalam memahami potensi diri. Dalam hal ini diharapkan peserta didik dapar mengmbangkan potensi dirinya secara positif serta mengurangi potensi yang bersifat negatif dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam mata pelajaran PKn. Oleh karenanya pembelajaran yang baik ialah yang mengutamakan proses dalam belajar dari pada hasil belajarnya.   Langkah Implementasi Hukum Dasar Humanistik dalam PKn langkah-langkahnya sebagai berikut:1. Pendidik harus menghormati dan menghargai hasil kerja peserta didik dalam proses pembelajarn PKn. 2. Pendidik harus menghargai hasil kerja peserta didik misalnya denga memberikan penghargaan kepada peserta didik karna apa yang telah ia lakukan. Penghargaan ini tidak selalu berupa piala dan hadiah namun bisa berupa pujian untuk memotivasi peserta didik dalam pembelajaran PKn.3. Pendidik harus mampu menerima peserta didik apa adanya manakala terdapat perbedaan unsur SARA pendidi harus bisa menerima itu baik kelemahan maupun kelebihan peserta didik dalam proses pembelajaran PKn.4. Pendidik harus mampu menciptakan suasana kelas yang kondusif yang tenang dan nyaman dalam proses pembelajaran PKn.   Daftar PustakaDr.C.Budiningsih, Asri. 2005. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT Rineka Cipta Hadis, Abdul.  2006.  Psikologi Dalam Pendidikan.  Bandung:  Alfabet

    Studi analisis ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 102 tentang batas waktu suami mengingkari anak dalam li’an

    No full text
    Menurut istilah syara’, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pasal 102 bahwa, Suami yang akan mengingkari anak yang lahir dari istrinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Dan Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima. Fuqaha berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa waktu untuk mengingkari anak yaitu saat istri mengandung anak itu dan ada pula yang berpendapat bahwa pengingkaran anak dilakukan saat anak itu lahir. Dalam KUH Perdata merinci dengan detail waktu pengingkaran anak yang berbeda dengan pendapat fuqaha dan ketentuan KHI. Adapun permasalahan yang akan dibahas penulis yaitu bagaimana ketentuan KHI pasal 102 tentang batas waktu suami mengingkari anak dalam kasus li’an dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai batas waktu suami mengingkari anak. Skripsi ini merupakan jenis penelitian doktrinal, sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Dalam analisis ini hasilnya yaitu ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 belum sesuai dengan pendapat fuqaha yang berlandaskan hadist, dimana waktu pengingkaran anak harus segera dilakukan saat istri hamil atau saat anak itu dilahirkan. Hukum perdata hampir sama ketentuan fuqaha dimana suami hanya diberi waktu 1 bulan untuk mengingkari anak yang dilahirkan istri. Hasil dari penelitan menunjukkan bahwa ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 yaitu adanya jeda waktu yang panjang dalam batas waktu suam mengingkari anak sehingga dapat dikatakan pasal 102 KHI tidak memberi ketegasan waktu suami mengajukan gugatan pengingkaran anak ke Pengadilan Agama dan pasal 102 KHI tidaklah sesuai dengan pendapat Imam Madzhab yang dianut umat Islam di Indonesia karena dalam pendapat Imam Madzhab menyatakan bahwa pengingkaran anak harus segera dilakukan sementara ketentuan KHI pasal 102 memberikan jeda waktu yang sangat panjang dalam pengajuan gugatan pengingkaran anak

    Implementasi kurikulum berbasis Pesantren di Madrasah Aliyah Nurut Tauhid Wonorejo-Lumajang

    Full text link
    ABSTRAK Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat sejak dulu. Setiap orang memerlukan pendidikan untuk kelangsungan hidupnya. Pendidikan dalam masyarakat memiliki tiga sifat penting; pertama, pendidikan mengandung nilai dan memberikan pribadi anak agar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Kedua, pendidikan diarahkan pada kehidupan dalam masyarakat. Ketiga, pelaksanaan pendidikan dipengaruhi dan didukung oleh lingkungan masyarakat. Salah satu penentu dari keberhasilan pendidikan adalah kurikulum.Dengan adanya konsep kurikulum yang baik maka akan mendapatkan hasil yang baik pula. Konsep kurikulum yang baik itu tidak hanya menjadikan murid menguasai ilmu pengetahuan saja akan tetapi juga dibekali dengan nilai- nilai keagamaan. Untuk mewujudkan out put seperti itu diperlukan sebuah perkembangan kurikulum. Dalam hal ini Sekolahan MA Nurut Tauhid Wonorejo Lumajang merupakan salah satu lembaga yang telah mengembangkan kurikulumya yaitu menerapkan kurikulum berbasis pesantren, yang mana dalam penerapan ini merupakan sebuah perpaduan antara kurikulum pendidikan Islam dengan kurikulum sistem pesantren. Dengan adanya perpaduan tersebut diharapkan peserta didiknya menjadi insan yang kamil. Melihat fenomena diatas, Maka peneliti tertarik untuk meneliti sejauh mana lembaga ini menyatukan perpaduan kurikulum tersebut yaitu di MA Nurut Tauhid. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:1) mendeskripsikan konsep kurikulum berbasis pesantren di MA Nurut Tauhid. 2) mendeskripsikan implementasi kurikulum berbasis pesantren serta faktor kendala dan pendukung dalam penerapan kurikulum berbasis pesantren. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dari data yang dihasilkan melalui metode observasi, inteview dan dokumenter. Setelah data diperoleh, penulis menganalisa dengan teknik reduksi data, sajian data (display) dan verifikasi atau simpulan, selain itu guna mengecek keabsahan data yang diperoleh, penulis mengadakan rencana uji kevaliditana data dengan menggunakan teknik triangulasi. Adapun hasil penelitian yaitu sebagai berikut: 1) Penambahan mata pelajaran kitab kuning serta metode pembelajarannya dengan sistem pesantren. 2) Kultur pondok pesantren di MA Nurut Tauhid terealisasi pada pelaksanaan kegiatan sehari-hari seperti sholat dhuha, sholat dhuhur, membaca al-qur’an, membaca yasin, membaca istighosah, membaca asma’ul husna, kedisiplinan siswa, kerapian seta kebersihan. ABSTRACT Education is a primary demand of community. Every person needs education for their life being. Three important attributes remain within education. First is that education has a value and is shaping the personality of students to the expectation of community. Second is that education is directed to the life within community. Third is that the education is implemented in compliance with the environment of community. One factor determining the education success is curriculum. Good curriculum may give good result. Good curriculum concept not only allows students to master any knowledge, but also provides them with religious values. To realize such output, curriculum development is required. MA Nurut Tauhid Wonorejo Lumajang represents one education institution which applies pesantren-based curriculum. This application is the integration between Islam education curriculum and pesantren system curriculum. Such integration is expected the educated participant to become insan kamil. Seeing this phenomenon, the author is interested to examine how far the institution is to integrate the curriculums at MA Nurut Tauhid. The objectives of research are (1) to describe pesantren-based curriculum at MA Nurut Tauhid and (2) to describe the implementation of pesantren-based curriculum and the factors constraining and supporting the application of pesantren-based curriculum. Research method is qualitative descriptive. Data are collected from observation, interview and document. Data are analyzed with data reduction, data display and verification or conclusion. The validity check over the data is using data validity test with triangulation technique. Result of research indicates (1) Kitab Kuning lesson and its learning method are added into pesantren system; (2) the culture of pondok pesantren is implemented in the daily activities of MA Nurut Tauhid such as dhuha pray, dhuhur pray, Al-Quran recitation, Yasin recitation, istighosah recitation, asmaul husna recitation, student discipline, tidiness and cleanliness

    EKSISTENSI FIKIH DALAM PENERAPAN HUKUM ZINA DI INDONESIA

    Full text link
    Criminal crime in Indonesia has become a challenge for the Indonesian people. In the application of law in Indonesia, it is still weak, because there are still many acts of adultery. The crime of adultery can cause moral damage to Indonesian children. The problem that is followed by adultery has won society and the nation so that it becomes a conflict that can disturb morale. Based on this background, the authors raise this article with the title The Existence of Fiqh in The Application of Adultery Law in Indonesia. Related to this scientific journal, the author explains the problem of applying zina laws in Indonesia, and the existence of fiqh in the application of adultery law in Indonesia. The research method used in scientific journals uses the literacy research method by analyzing books and journals that have the same discussion theme as the title of the article. What results of this renewal is that the application of adultery law in Indonesia is more effective, and firm. In order to avoid moral destruction of the younger generation. Because the young generation is the successor of the nation.Kejahatan tindak pidana perzinaan di Indonesia telah menjadi permasalahan bagi Bangsa Indonesia. Dalam penerapan hukum zina di Indonesia dinilai masih lemah, karena masih banyak terjadi kasus tindak pidana zina. Tindak pidana perzinaan dapat merusak moral anak Bangsa Indonesia. Permasalahan tindak pidana perzinaaan telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang dapat menganggu moral. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat artikel ini dengan judul Eksistensi Fikih dalam Penerapan Hukum Zina di Indonesia. Terkait jurnal ilmiah ini, penulis menjelaskan permasalahan bagaimana penerapan hukum zina di Indonesia serta eksistensi fikih dalam penerapan hukum zina di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini berupa metode penelitian literasi yaitu dengan menganalisis buku-buku serta jurnal-jurnal yang memiliki tema pembahasan yang sama dengan judul artikel. Adapun hasil penulisan ini adalah dalam penerapan hukum zina di Indonesia lebih efektif, dan tegas. Agar tidak terjadi kehancuran moral terhadap generasi muda. Karena generasi muda adalah penerus bangsa
    corecore