27 research outputs found

    Efektivitas Ekstrak Metanol Alga Cokelat terhadap Kadar Malondialdehid dan Kreatinin Serum sebagai Prevensi Gangguan Fungsi Ginjal

    No full text
    Nefropati diabetik merupakan komplikasi mikroangiopati Diabetes Melitus (DM) yang ditandai dengan penurunan fungsi ginjal. Hiperglikemia kronik pada penderita DM dapat menyebabkan terjadinya glikasi nonezimatik asam amino, lipid, dan protein (reaksi Mallard dan Browning) yang mengarah ke pembentukan Advanced Glycation End-Products (AGEs) dan Advanced Lipid Peroxidation End-Products (ALEs). Salah satu marker untuk mengetahui tingginya peroksidasi lipid yang mengarah ke pembentukan ALEs dapat melalui pemeriksaan kadar MDA serum. Pembentukan AGEs dan ALEs mengakibatkan terjadinya ekspansi mesangium, kerusakan glomerulus, dan atau atau fibrosis tubulointerstitial. Kerusakan glomerulus ginjal menyebabkan penurunan Laju Filtrasi Glomerulus (LFG) yang mengarah kepada terjadinya peningkatan kreatinin serum. Antioksidan dapat digunakan untuk mencegah nefropati diabetik. Alga Cokelat (Sargassum sp.) memiliki beberapa kandungan antioksidan, antara lain sargachromenol (derivat tocotrienol vitamin E), phlorotannins, dan vitamin C. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dosis efektif maksimum dari ekstrak metanol alga cokelat (Sargassum sp.) dalam menghambat peningkatan kadar malondialdehid serta kreatinin serum sebagai prevensi gangguan fungsi ginjal pada tikus putih (Rattus novergicus strain Wistar) model nefropati diabetik. Jenis penelitian ini menggunakan quasi experimental secara in vivo dengan rancangan posttest only control group design. Sampel penelitian yaitu tikus putih jantan (Rattus novergicus strain Wistar), berumur 2-3 bulan, berat badan 150-200 gram. Sampel dibagi menjadi 5 kelompok yaitu kelompok kontrol normal yang diberikan larutan Na-CMC 0,5% (K1), kelompok kontrol negatif yaitu tikus diabetes dan diberikan larutan Na-CMC 0,5% (K2), kelompok tikus diabetes dengan diberi ekstrak dosis 150 mg/kgBB (K3), kelompok tikus diabetes yang diberi ekstrak ekstrak dosis 300 mg/kgBB (K4), kelompok tikus diabetes yang diberi ekstrak dosis 450 mg/kgBB (K5). Masing-masing kelompok terdiri dari 5 ekor tikus. Tikus diadaptasi selama satu minggu, kemudian tikus dipuasakan selama delapan jam dan diperiksa kadar Glukosa Darah Puasa (GDP) selanjutnya tikus diinduksi STZ secara intraperitoneal sebanyak 55 mg/kgBB. Tujuh hari kemudian, tikus dipuasakan dan diperiksa kembali kadar GDP, untuk menilai terjadinya hiperglikemia. Nefropati diabetik terjadi tiga minggu setelah diinduksi STZ. Ekstrak diberikan dalam 14 hari setelah tikus dinyatakan hiperglikemia, karena tujuan penelitian adalah mencegah gangguan fungsi ginjal. Pemberian ekstrak beserta pelarutnya dilakukan peroral. Pada hari ke-21 setelah induksi STZ, dilakukan terminasi. Data kontrol normal dan kontrol negatif kemudian di uji menggunakan analisis statistik parametrik One Way Annova, sedangkan untuk mencari dosis efektif maksimum dari ekstrak metanol alga cokelat terhadap kadar viii ix malondialdehid serta kadar kreatinin serum digunakan uji regresi model quadratic dengan berdasarkan pada hasil curve estimation. Hasil pengukuran kadar MDA serum yakni pada kelompok kontrol normal didapatkan hasil 6,820±0,261 nmol/mL, sedangkan dosis ekstrak 150 mg/kgBB, 300 mg/kgBB, dan 450 mg/kgBB didapatkan hasil berturut-turut 7,783±0,456 nmol/mL; 6,904±0,475 nmol/mL dan 7,176±0,429 nmol/mL, lebih rendah dibandingkan dengan kelompok kontrol negatif yaitu 7,957±0,345 nmol/mL. Hasil pengukuran kadar kreatinin serum yakni pada kelompok kontrol normal didapatkan hasil 0,4072±0,0994 mg/dL, sedangkan kelompok dosis 150 mg/kgBB, 300 mg/kgBB dan 450 mg/kgBB didapatkan hasil berturut-turut 0,4314±0,2313 mg/dL; 0,7167±0,0605 mg/dL dan 0,8613±0,0904 mg/dL, lebih rendah dibanding kelompok kontrol negatif yaitu 2,322±0,2338 mg/dL. Hasil pengukuran kadar MDA serum serta kadar kreatinin serum menunjukkan perbedaan yang signifikan (p<0,05) pada kelompok kontrol normal dibandingkan kelompok kontrol negatif yang tidak diberikan ekstrak, hal tersebut menunjukkan tikus model nefropati diabetik telah mengalami gangguan fungsi ginjal. Hasil uji regresi menggunakan kurva quadratic didapatkan dosis efektif maksimum untuk menghambat peningkatan kadar MDA serum yakni 433 mg/kgBB, sehingga penggunaan ekstrak metanol alga cokelat yang melebihi dosis tersebut telah menunjukkan penurunan efek penghambatan peroksidasi lipid. Hasil uji regresi menggunakan kurva quadratic didapatkan dosis efektif maksimum untuk menurunkan kadar kreatinin serum yakni 238 mg/kgBB, sehingga penggunaan ekstrak metanol alga cokelat yang melebihi dosis tersebut telah menunjukkan penurunan efek penghambatan gangguan fungsi ginjal

    MANFAAT VITAMIN C TOPIKAL UNTUK PEMULIHAN WARNA KULIT YANG HIPERPIGMENTASI PASCAPAPARAN SINAR MATAHARI

    No full text
    Di Indonesia, wanita menganggap bahwa kulit terang tanpa bercak-bercak hitam adalah warna kulit yang cantik. Beberapa tahun belakangan ini, masyarakat Indonesia diramaikan dengan berita-berita yang mengatakan bahwa penggunaan vitamin C dosis tinggi dalam bentuk suntik ataupun lotion (serum) dapat memutihkan dan mencerahkan kulit. Bahkan hampir di setiap media yang menampilkan produkproduk pemutihan kulit, selalu menyebutkan salah satu komposisi dari produknya yang berupa vitamin C. Meskipun belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa memang benar vitamin C dapat memutihkan kulit, masyarakat tetap percaya dan semakin banyak yang mencobanya. Vitamin C sering dianggap memiliki efek kecantikan karena memang merupakan vitamin yang penting dalam proses pembentukan kolagen, yaitu satu jenis protein penyusun jaringan ikat pada kulit, sendi, pembuluh darah, mata, hati, dan berbagai organ tubuh lain. Salah satu fungsi vitamin C yang lain adalah penghambat enzim tirosinase, yang berperan juga dalam pembentukan melanin. Jika kulit terlalu sering terpapar sinar matahari, maka enzim tirosinase akan terangsang untuk segera membentuk melanin. Penelitian ini akan membuktikan, apakah vitamin C dalam bentuk topikal dapat mempercepat pemulihan warna kulit yang hiperpigmentasi akibat paparan sinar matahari. Rancangan penelitian ini adalah quasi experimental dengan desain non randomized pretest-posttest control group design, yang membandingkan kelompok perlakuan dengan kelompok kontrol dengan melakukan pengukuran sebelum dan sesudah perlakuan. Penelitian ini menggunakan 17 orang sukarelawan yang akan mendapatkan perlakuan yang seragam dan menjadi kontrol bagi dirinya sendiri. Bentuk perlakuan yang diberikan pada penelitian ini adalah pemberian vitamin C topikal pada punggung tangan kiri dan ditunggu selama setengah jam. Kedua punggung tangan sukarelawan juga ditempelkan plester hitam kurang lebih 3x3 cm kemudian kedua punggung tangan sukarelawan dipaparkan sinar matahari selama setengah jam. Setelah itu, dilakukan pengamatan dan pengukuran pada kedua punggung tangan dan diukur perubahan pigmentasi yang terjadi menggunakan skin tone chart. Pengamatan dilakukan setengah jam setelah punggung tangan dipaparkan pada sinar matahari, dilanjutkan pada jam ke- 2, jam ke- 4, jam ke- 8, dan jam ke- 16. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan uji statistik non parametrik Chi-square dan uji statistik Paired Sample T-test. Karena jumlah sampel yang kecil maka digunakan juga uji statistik Fisher Exact. Uji statistik non parametrik Chi Square dan Fisher Exact digunakan untuk mengetahui apakah ada hubungan antara variabel (nominal) pada masing masing kelompok. Sedangkan uji statistik Paired Sample T-test digunakan untuk mendapatkan nilai rerata waktu pemulihan warna kulit yang hiperpigmentasi antara kelompok perlakuan dan kelompok kontrol.. Dari hasil pengamatan yang dilakukan didapatkan hasil pada kelompok kontrol pemulihan warna kulit semula rata-rata membutuhkan waktu 9 jam (± 4,85). Sedangkan untuk kelompok perlakuan, warna kulit pulih dalam waktu rata-rata 2 jam (± 1,60). Pengukuran dilakukan menggunakan skin tone chart dan vitamin C topikal yang digunakan adalah Sodium Ascorbil Phosphate 10%. Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pemberian vitamin C topikal tidak terbukti dapat menghambat pigmentasi kulit akibat pajanan sinar matahari, namun terbukti mempercepat pemulihan warna kulit yang mengalami hiperpigmentasi pascapaparan sinar matahari

    TINJAUAN MEDIKOLEGAL REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Kajian Kasus dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bkl)

    No full text
    Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bkl menyatakan dua orang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa alat bukti berupa visum et repertum dibuat berdasarkan rekam medis. Kajian kasus ini bertujuan untuk menganalisis peran rekam medis yang digunakan sebagai salah satu landasan untuk menentukan unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain pada putusan tersebut melalui tinjauan pustaka menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pembunuhan termasuk delik materiil sehingga tidak cukup hanya dengan dilakukannya perbuatan, akan tetapi timbulnya akibat yang berupa matinya orang dalam kejahatan ini merupakan syarat mutlak sehingga harus dapat dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan dari masing-masing orang dengan akibat berupa kematian korban. Visum et repertum kasus pembunuhan yang dibuat hanya berdasarkan rekam medis tanpa autopsi forensik tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian. Autopsi forensik diperlukan untuk menentukan adanya hubungan kausal antara perbuatan para terdakwa dengan kematian korban yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan pertanggungjawaban pidan

    MANFAAT VITAMIN C TOPIKAL UNTUK PEMULIHAN WARNA KULIT YANG HIPERPIGMENTASI PASCAPAPARAN SINAR MATAHARI

    No full text
    Di Indonesia, wanita menganggap bahwa kulit terang tanpa bercak-bercak hitam adalah warna kulit yang cantik. Beberapa tahun belakangan ini, masyarakat Indonesia diramaikan dengan berita-berita yang mengatakan bahwa penggunaan vitamin C dosis tinggi dalam bentuk suntik ataupun lotion (serum) dapat memutihkan dan mencerahkan kulit. Bahkan hampir di setiap media yang menampilkan produkproduk pemutihan kulit, selalu menyebutkan salah satu komposisi dari produknya yang berupa vitamin C. Meskipun belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa memang benar vitamin C dapat memutihkan kulit, masyarakat tetap percaya dan semakin banyak yang mencobanya. Vitamin C sering dianggap memiliki efek kecantikan karena memang merupakan vitamin yang penting dalam proses pembentukan kolagen, yaitu satu jenis protein penyusun jaringan ikat pada kulit, sendi, pembuluh darah, mata, hati, dan berbagai organ tubuh lain. Salah satu fungsi vitamin C yang lain adalah penghambat enzim tirosinase, yang berperan juga dalam pembentukan melanin. Jika kulit terlalu sering terpapar sinar matahari, maka enzim tirosinase akan terangsang untuk segera membentuk melanin. Penelitian ini akan membuktikan, apakah vitamin C dalam bentuk topikal dapat mempercepat pemulihan warna kulit yang hiperpigmentasi akibat paparan sinar matahari. Rancangan penelitian ini adalah quasi experimental dengan desain non randomized pretest-posttest control group design, yang membandingkan kelompok perlakuan dengan kelompok kontrol dengan melakukan pengukuran sebelum dan sesudah perlakuan. Penelitian ini menggunakan 17 orang sukarelawan yang akan mendapatkan perlakuan yang seragam dan menjadi kontrol bagi dirinya sendiri. Bentuk perlakuan yang diberikan pada penelitian ini adalah pemberian vitamin C vii topikal pada punggung tangan kiri dan ditunggu selama setengah jam. Kedua punggung tangan sukarelawan juga ditempelkan plester hitam kurang lebih 3x3 cm kemudian kedua punggung tangan sukarelawan dipaparkan sinar matahari selama setengah jam. Setelah itu, dilakukan pengamatan dan pengukuran pada kedua punggung tangan dan diukur perubahan pigmentasi yang terjadi menggunakan skin tone chart

    MANFAAT VITAMIN C TOPIKAL UNTUK PEMULIHAN WARNA KULIT YANG HIPERPIGMENTASI PASCAPAPARAN SINAR MATAHARI

    No full text
    Rancangan penelitian ini adalah quasi experimental dengan desain non randomized pretest-posttest control group design, yang membandingkan kelompok perlakuan dengan kelompok kontrol dengan melakukan pengukuran sebelum dan sesudah perlakuan. Penelitian ini menggunakan 17 orang sukarelawan yang akan mendapatkan perlakuan yang seragam dan menjadi kontrol bagi dirinya sendiri. Bentuk perlakuan yang diberikan pada penelitian ini adalah pemberian vitamin C topikal pada punggung tangan kiri dan ditunggu selama setengah jam. Kedua punggung tangan sukarelawan juga ditempelkan plester hitam kurang lebih 3x3 cm kemudian kedua punggung tangan sukarelawan dipaparkan sinar matahari selama setengah jam. Setelah itu, dilakukan pengamatan dan pengukuran pada kedua punggung tangan dan diukur perubahan pigmentasi yang terjadi menggunakan skin tone chart. Pengamatan dilakukan setengah jam setelah punggung tangan dipaparkan pada sinar matahari, dilanjutkan pada jam ke- 2, jam ke- 4, jam ke- 8, dan jam ke- 16. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan uji statistik non parametrik Chi-square dan uji statistik Paired Sample T-test. Karena jumlah sampel yang kecil maka digunakan juga uji statistik Fisher Exact. Uji statistik non parametrik Chi Square dan Fisher Exact digunakan untuk mengetahui apakah ada hubungan antara variabel (nominal) pada masing masing kelompok. Sedangkan uji statistik Paired Sample T-test digunakan untuk mendapatkan nilai rerata waktu pemulihan warna kulit yang hiperpigmentasi antara kelompok perlakuan dan kelompok kontrol.. Dari hasil pengamatan yang dilakukan didapatkan hasil pada kelompok kontrol pemulihan warna kulit semula rata-rata membutuhkan waktu 9 jam (± 4,85). Sedangkan untuk kelompok perlakuan, warna kulit pulih dalam waktu rata-rata 2 jam (± 1,60). Pengukuran dilakukan menggunakan skin tone chart dan vitamin C topikal yang digunakan adalah Sodium Ascorbil Phosphate 10%. Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pemberian vitamin C topikal tidak terbukti dapat menghambat pigmentasi kulit akibat pajanan sinar matahari, namun terbukti mempercepat pemulihan warna kulit yang mengalami hiperpigmentasi pascapaparan sinar matahari

    Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.  Kata kunci: Gawat darurat, Medis, Pasien, Perlindungan hukum This study aims to determine the form of legal protection for medical personnel and patients against emergency measures in the perspective of criminal law and in the perspective of civil law. The method used in this research is normative juridical. The results of the study show that patients who find a doctor's mistake when carrying out medical actions in an emergency situation and the act fulfills a criminal element, the patient can hold the doctor accountable criminally, but according to the principle of ultimum remedium, criminal law should be used as a last resort in terms of law enforcement. From a civil law perspective, Article 58 paragraph (2) of the Health Law states that claims for compensation do not apply to health workers who take actions to save lives or prevent someone from becoming disabled in an emergency. Patients whose interests are harmed by the doctor's actions in carrying out medical practice can complain in writing to the Chairman of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council and do not eliminate the right of everyone to report suspected criminal acts to the authorities and/or sue for civil damages to court.  Keywords: Emergency, Medical, Patient, Legal protection   REFERENCES Bickenbach, Jerome. “WHO’s Definition of Health: Philosophical Analysis.” In Handbook of the Philosophy of Medicine, edited by Thomas Schramme and Steven Edwards, 1–14. Dordrecht: Springer Netherlands, 2015. https://doi.org/10.1007/978-94-017-8706-2_48-1. Buamona, Hasrul. “Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis.” Almazahib 2, no. 2 (2014): 215–38. Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002. Dini, Sandra, and Febri Aristya. “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik Di Yogyakarta.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 0, no. 0 (2011): 180–205. https://doi.org/10.22146/jmh.361. Dorland. Dorland’s Illustrated Medical Dictionary. 33rd ed. Elsevier, 2019. Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Thomson Reuters. 11th ed., 2019. Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010. Herkutanto. “Aspek Medikolegal Pelayanan Gawat Darurat.” Majalah Kedokteran Indonesia 57, no. 2 (2007): 37–40. Heuken, Adolf. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila. 4th ed. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1984. Jauhani, Muhammad Afiful. Dilema Kapabilitas Dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020. Muntaha. Hukum Pidana Malapraktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Nurhayati, Bernadeta Resti. “Perikatan Usaha (Inspanning Verbintenis) Versus Perkatan Hasil (Resultaat Verbintenis) Dalam Perjanjian Terapeutik,” no. November (2018): 1-8. Perwira, Indra. “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lembaga Studi &amp; Advokasi Masyarakat, 2001, 1–19. Pujiyono, Eko. Keadilan Dalam Perawatan Medis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017. Sulistyani, Venny, and Zulhasmar Syamsu. “Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis.” Lex Jurnalica 12, no. 2 (2015). Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen terhadap Tindakan Malpraktik di Bidang Kesehatan. JURNAL RECHTENS, 9(1), hlm.47. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660  https://app.dimensions.ai/details/publication/pub.1134311282?search_mode=content&amp;search_text=jurnal%20rechtens&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search&amp;and_facet_source_title=jour.140638

    Estimasi Umur Melalui Metilasi DNA Pada Bercak Darah

    No full text
    Identifikasi dalam bidang kedokteran forensik adalah upaya untuk membantu penegak hukum dalam menentukan identitas seseorang. Identitas personal sering menjadi masalah dalam kasus pidana, kasus perdata, kematian tanpa identitas, dan bencana massal. Estimasi umur sangat penting dalam identifikasi forensik. Metilasi DNA merupakan suatu modifikasi epigenetik yang potensial untuk memperkirakan umur. Hal ini dikarenakan, DNA pada individu yang mengalami penuaan menyerupai perkembangan yang diatur dalam proses yang dikontrol ketat oleh modifikasi epigenetik khusus. Pada kebanyakan kasus kriminal dengan tindak kekerasan, bercak darah dapat ditemukan pada tempat kejadian perkara. Bercak darah tersebut mungkin berasal dari korban, pelaku kejahatan, atau bahkan dari keduanya. Bercak darah dapat digunakan untuk membantu mengungkap peristiwa tersebut secara ilmiah Sejauh ini korelasi metilasi DNA dari bercak darah dengan umur seseorang belum banyak diketahui. Penelitian bertujuan mengetahui korelasi metilasi DNA dari bercak darah dengan umur seseorang. Penelitian dilakukan di Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga periode Juli sampai Oktober 2019. Metode penelitian yang digunakan observasional analitik yang dilakukan pada 10 sampel dengan rincian 5 sampel pria dan 5 sampel wanita. Hasil penelitian, korelasi metilasi DNA dengan umur pada subyek laki-laki didapatkan nilai r adalah 0,888 dengan nilai signifikansi 0,04 dan pada subyek perempuan didapatkan r adalah 0,834 dengan nilai signifikansi 0,079. Simpulan ditemukan korelasi signifikan antara persen metilasi dengan umur pada subyek laki-laki, sedangkan pada subyek perempuan terdapat korelasi yang tidak signifikan

    DNA Quality and Quantity on Blood Spot Post Soil and Ultraviolet-C Exposure

    No full text
    Bercak darah dapat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada banyak kasus tindak kekerasan. Asam deoksiribonukleat (DNA) pada darah dapat digunakan sebagai data primer untuk proses identifikasi akan tetapi bercak darah di TKP berisiko rusak akibat pajanan tanah dan ultraviolet. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mempelajari efek kombinasi dari pajanan sinar ultraviolet-C dan tanah terhadap kualitas dan kuantitas DNA pada bercak darah. Sebanyak 20 gelas berisi 200 gram tanah ditetesi 900µl darah dan diberikan pajanan sinar ultraviolet-C dalam tiga kelompok berdasarkan durasi pajanan yakni satu hari, tiga hari, dan lima hari. Satu kelompok digunakan sebagai kontrol. Ekstraksi DNA dilakukan menggunakan DNAZol dilanjutkan dengan pengukuran spektrofotometri untuk mengetahui kualitas dan kuantitas DNA. Peningkatan konsentrasi DNA dapat diamati yaitu 681,1 pada hari pertama menjadi 1274,7 pada hari ketiga dan mulai menurun menjadi 1090,6 pada hari kelima, sedangkan kemurnian DNA terus menurun secara konstan seiring dengan meningkatnya durasi pajanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pajanan sinar ultraviolet-C dan tanah menyebabkan degradasi molekul DNA menjadi fragmen-fragmen molekul yang lebih kecil sehingga terjadi peningkatan kuantitas DNA yang disertai penurunan kualitas DNA. Penurunan kualitas DNA dapat mempersulit proses identifikasi sehingga isolasi DNA sampel pada tanah terbuka yang terpajan matahari harus dilakukan sesegera mungkin. &nbsp; Kata Kunci: DNA, darah, tanah, ultraviolet C, patologi forensi

    Unproportional Health Services in Hospitals for Third Class BPJS Kesehatan Participant

    No full text
    BPJS is a legal entity formed to carry out social security programs by Law Number 24 of 2011 regarding Social Security Administrator. BPJS Kesehatan services divided by class according to the non-medical benefits of participation in Presidential Regulation Number 82 of 2018 regarding Health Insurance. The 3rd class membership services constitute the majority and require hospital preparedness. The reality is that the majority of Indonesian people are registered as BPJS Kesehatan 3rd class participants, but contradictively the Minister of Health Regulation Number 56 of 2014 regarding Classification And Licensing of Hospital only allocates at least 30% hospital beds for 3rd class BPJS Kesehatan participant, so that many 3rd class BPJS Kesehatan participants are not accommodated according to their service class. Even though The Regulation of the Minister of Health of The Republic of Indonesia Number 85 of 2015 Concerning National Hospital Rates Scheme, 3rd class BPJS Kesehatan participant hospital rates are set under the break-even point. This paper identifies socio-legal problems and analyzes problems using a conceptual approach related to the implementation of the law. There is a gap between the facts and the regulations made by the ministry of health-related to hospital services for patients in 3rd class BPJS Kesehatan participants. 3rd class, BPJS Kesehatan participants is difficult in obtaining facilities due to the limited allocation of hospital beds. The losses because the hospital rate guidelines for 3rd class BPJS Kesehatan participants are set below the break event point even though the majority of hospital customers are 3rd class BPJS Kesehatan participants. Patients as 3rd class BPJS Kesehatan participants receive unproportional health services in hospitals due to gaps in the Ministry of Health regulation. Ministry of Health must improve regulations related to hospital services for 3rd class BPJS Kesehatan participants by increasing the minimum allocation of the number of hospital beds and hospital service rates for 3rd class BPJS Kesehatan participant

    Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi di Luar Pengadilan

    No full text
    The provisions of Article 29 of Law Number 36 of 2009 concerning Health states that, in the event that a health worker is suspected of negligence in carrying out his profession, the negligence must be resolved first through mediation. The explanation of the article states that, Mediation is carried out when a dispute arises between health workers providing health services and patients as recipients of health services. Mediation is carried out with the aim of resolving disputes out of court by a mediator agreed by the parties. This type of research is normative juridical. Normative law research uses normative case studies in the form of products of legal behavior, for example reviewing laws. Based on the research, it can be concluded that mediation efforts to resolve media disputes outside the court are more flexible regarding the time and place of implementation. and is considered capable of maintaining the confidentiality of the disputing parties. The peace agreement resulting from mediation of medical disputes outside the court which has been determined by the Court as a deed of peace (acte van dading) has the same power as a court decision which has permanent legal force (incracht van gewijsde), so it has binding and final force (final and binding). ), perfect evidentiary power as well as executorial power
    corecore