19 research outputs found

    Peran Kepolisian Dalam Meminimalisir Kekerasan Seksual Studi Kasus Polres Gorontalo

    No full text
    Sexual violence in Gorontalo Province itself, especially Gorontalo District, from January to December 2019 there were 16 cases of sexual violence against children handled by the Gorontalo Police PPA Unit. This increase in cases is based on various factors. He further revealed that the majority of perpetrators of sexual violence were committed by people closest to the victim, such as uncles, neighbors, relatives and even stepfathers (continued), even biological fathers, the motives were varied, some were due to persuasion, coercion and seduction by lured by money. Meanwhile, legal protection for child victims of sexual violence is still not optimal, for example in terms of treatment which is considered slow, especially in terms of psychological and social treatment. So the protection rights of children who are victims of sexual violence are still lacking. This research aims to determine the efforts made by the Gorontalo Police to overcome and minimize the occurrence of sexual violence against children. This research uses empirical legal research methods, where the author makes direct observations at the interview location with the parties concerned, namely the head of the PPA unit, one person and the head of the police. This research shows that efforts to overcome crime, especially sexual violence against children in Gororntalo Regency, are preventive efforts, namely prevention efforts carried out by the police such as socialization and counseling and repressive efforts are handling efforts carried out if cases of sexual violence against children have occurred by carrying out rehabilitation for the victims. and detention of the perpetrator. Based on the results of research and analysis, the author recommends that: Gorontalo Police PPA Unit is expected to maintain its performance so that children who are victims of sexual violence receive effective protection and to further increase outreach to the community and law enforcement officials regarding cases of sexual violence against children and provide counseling or socialization by law enforcers which is carried out regularly and on target

    TOLERANCE OF STUDENTS OF PERTUKARAN MAHASISWA MERDEKA (PMM) 4 AT BOSOWA UNIVERSITY

    No full text
    This study aims to describe the tolerance of Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) students in Makassar City. This research method uses descriptive qualitative research method. There were 10 respondents in this study with a sampling method, namely purposive sampling with the criteria that the respondents were inbound students of Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) 4 at Bosowa University. Data collection methods through observation and open interview. Data processing is done by collecting data, reducing data, presenting data and drawing conclusions. The results of this study are that all respondents practiced mutual tolerance with different religions and cultures characterized by mutual respect and esteem, not demeaning different tribes, considering students of different cultures and religions as brothers, not discriminating, and not discriminating between cultures and religions

    EFEKTIFITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA PONTIANAK

    No full text
    ABSTRAK     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas dan kontribusi pajak daerah terhadapap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak pada tahun 2014 sampai dengan 2018.Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Dimana penelitiannya di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Penelitian ini menggunakan data pendapatan daerah Kota Pontianak dari tahun 2014 sampai dengan 2018.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, efektifitas semua jenis pajak daerah selama tahun 2014 sampai dengan 2018 tergolong cukup efektif bahkan tergolong sangat efektif meski pada pajak sarang walet tergolong tidak efektif. Sedangkan kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tahun 2014 sampai dengan 2018 terus mengalami fluktuatif.Kata kunci: Efektifitas, Kontribusi, Pajak Daerah, Pendapatan Asli DaerahDAFTAR PUSTAKAArditia, Reza. (2012). Analisis Kontribusi dan Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Jurnal Universitas Negeri Surabaya.Bawasir, Fuad. (1999) “Peranan dan Strategi Keuangan Daerah”. Gramedia: Jakarta.Depdagri Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 tentang Indikator Kontribusi.Djumhana, Muhammad. (2007). Pengantar Hukum Keuangan Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti.Halim, Abdul. (2004). Akuntansi Keuangan Daerah Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat.Halim, Abdul. dan Kusufi, M. S. (2013). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.Hamrolie, Harun. (1990) “Penuntun Analisis Peningkatan Dana Perimbangan Kota Yogyakarta: Andi Offset.Handoko, P. Sri. (2013). “Analisis Tingkat Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber  Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak”, diakses pada Tanggal 7 November 2013 dari http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JEDA2/ article/view/1361.Haryani, S. M., & Sofyan, S. Y. (2013). “Analisis Kontribusi, Elastisitas, Efisiensi Dan Efektivitas Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Bireuen” Jurnal Ilmu Ekonomi ISSN 2302-0172 Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala. Himmawan, D. N., Arief., Wahjudi., & Djoko. (2014). Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Komparasi Pemerintah Kota Semarang dan Surakarta). Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol. 21 No. 2, hal 189-205.Mardiasmo. (2004). “Otonomi dan Manajenem Keuangan Daerah”. Yogyakarta:Andi.Mardiasmo. (2011). Perpajakkan.Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV Andi Offset.Mardiasmo. (2016). Perpajakkan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: CV Andi Offset.Mardiasmo. dan Makhfatih, Ahmad. (2000). “Perhitungan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magelang”, Laporan Akhir, Kerjasama Pemerintah Daerah Magelang dengan PAU-SE UGM, Yogyakarta.Munir, Dasril. Dkk. (2004). Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: YPAPI.Nasir. Moh. (2011). Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.Octovido, I., Sudjana, N., & Azizah, D. F. (2014). “ Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu ( Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013)” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol.15 No.1.Pane, M. R. (2016). “Analisis Efektifitas dan kontribusi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Kasus Pada Kota Pontianak)”. Universitas Tanjungpura, Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor: 91 Tahun 2010, “Tentang Jenis  Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak”.Siahaan, M. P. (2010). “Hukum Pajak Elementer”. Yogyakarta: Graha Ilmu.Soemitro, Rochmat. (2004). “Asas dan Dasar Perpajakan 1”. Bandung: Refika Aditama.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet.Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Yasa, I. M. S., & Suwintan, I. K. (2009). “Peranan Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Denpasar” Jurnal bisnis dan kewirausahaan vol.5.Yunanto, Lilik. (2010). “Analisis Potensi, Upaya Pajak, Efisiensi, Efektivitas dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Klaten” Tesis Magister Ekonomi dan Studi Pembangunan Surakarta.          

    Stock Valuation Of Mining Sector Companies Listed In Idx Using Dividend Discounted Model (Ddm), Price To Earning Ratio (Per), Price To Book Value Ratio (Pbv), And Price To Sales Ratio (Per)

    No full text
    This study is conducted to analyze the intrinsic value of companies in mining sector using absolute valuation method of Dividend Discounted Model (DDM), and relative methods consisted of Price TO Earning Ratio (PER), Price to Book Value (PBV), Price to Sales (P / S) using financial reports of mining sector companies listed on Indonesia Stock Exchange in 2020 – 2022. Based on the results of this study, the author develop Investment decisions for mining sector companies by considering recommendations from the stock valuation analysis that has been reviewed. This study recommends to buy ADRO, BSSR, PTBA, ITMG, KKGI,TBMS, ANTM, TPMA that are estimated undervalued and sell for the rest that are estimated overvalued but with specifics for trading or long term investments. Keyword : mining sector, dividend discounted model, price earning ratio, price to book value, price to sales, stock valuation

    Depenalization of the Threat of the Death Penalty for Corruption Offenders Based on the Value of Justice

    No full text
    Journals:Buchori, R. A. A., I Made Sepud, & I Made Minggu Widyantara. (2021). “Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana santet”. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 454–458. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3980.454-458 Dewi, R. C., & Hariyanto, D. R. S. (2021). “Kebijakan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 19(2), 174–184. https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i02.p07Elsa, R. M. T. (2013). “Eksistensi ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum PRIORIS, 3, 103.Girsang, A., et al. (2023). “Pelaksanaan peradilan in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh”. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(2).Idawati, L., et al. (2023). “Implementasi nilai-nilai anti korupsi melalui pembelajaran pendidikan agama Islam di Kabupaten Tulang Bawang Barat”. Attractive: Innovative Education Journal, 5(1), 262. https://doi.org/10.51278/aj.v5i1.605Ishaq, F. M. (2024). “Depenalisasi penyalahgunaan narkotika: Studi komparatif Indonesia dan Portugal”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 347. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.37448Jaya, I. G. A. P., dkk. (2019). “Depenalisasi sebagai kebijakan hukum pidana terhadap pecandu narkotika”. Jurnal Anologi Hukum, 1(3).Riwukore, J. R., et al. (2020). “Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(2). https://doi.org/10.22212/aspirasi.v11i2.1556 Rawls, J. (1999). “A Theory of Justice (Revised Edition).” Oxford: Oxford University Press.Parindo, D., et al. (2024). “Penerapan konsep dasar HAM dan pembaharuan tiga pilar utama hukum pidana dalam KUHP baru UU No. 01 Tahun 2023”. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 131.Sahrir, S., et al. (2024). “Penerapan sanksi hukum: Analisis kontemporer berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Jurnal Litigasi Amsir, 12(1), 48–52.Indratanto, S. P., Nurainun, & Kleden, K. L. (2020). “Asas kepastian hukum dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi berbentuk peraturan lembaga negara dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1).Suryadinatha, I. P. B., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). “Sanksi pidana terhadap pelaku penjambretan mengakibatkan matinya korban”. JurnaI nterpretasi Hukum, 2(2), 452–456. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3478.452-456 Sholichah, V., & Prakasa, S. U. W. (2022). “Analisis keadaan tertentu tentang penerapan pidana mati: Studi kasus korupsi bansos Covid-19”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 173–198. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.48292Kumombong, Y., Sambali, S., & Tawas, F. (2022). “Kajian yuridis mengenai tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat daerah”. Lex Privatum: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unsrat, 10(3).Yuana, R. M., et al. (2023). “Analisis hukuman mati di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia dan alternatif penegakan hukum”. AL-Qisth Law Review, 7(1), 167.Hasan, Z., et al. (2023). “Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online”. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3). https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153 Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). “Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum”. Smart Law Journal, 2(2).Books:Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana. Universitas Lampung: Bandar Lampung.Arbaí, Yon Artiono. 2012. Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati. Grafika Mardi Yuana, Bogor.Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, 2012, Jakarta.Chazawi, Adami, 2009, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, P.T Alumni, Bandung.Darul Rosikah, Chatrina dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti Korupsi (Kajian Anti Korupsi, Teori dan Praktik), Sinar Grafika, Jakarta.Esther, July. 2023. Peristiwa Hukum. Sada Kurnia Pustaka. Banten.Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Faramis, F. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo: Bogor.Hamzah, Andi. 1991. Korupsi Di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.Hatta, Muhammad. er al, 2022. Tindak Pidana Korupsi: Materi Pengantar. PT. BDProject: Kendal.Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka: Yogyakarta.Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia: Yogyakarta.Kansil, C.S.T. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Balai Pustaka: Jakarta.Lamintang, P.A.F, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.M Van Bemmelen, 1987. Hukum Pidana I Hukum Material Bagian Umum. Binacipta. Denpasar.Maramis, Frans, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.Moeljatno, 1985. Azas-Azas Hukum Pidana. PT Bina Aksara: Jakarta.Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.Poernomo, Bambang. 1982. Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia: Yogyakarta.Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Rajawali Pers, Bogor.Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung.Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda Dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.Soedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru: Bandung.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, 2011, JakartaSudarto, 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni: Bandung.Suharsimi Arikunto, 1998. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta: Jakarta.Waluyo, Bambang. 2004. Pidana Dan Pemidanaan. Sinar Grafika: Jakarta.Wojowasito, S. 1999. Kamus Umum Belanda Indonesia. PT Ichtiar baru: Semarang.Zainuddin, Muhammad dan Aisah Dinda Karina, 2022. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi Prespektif Pendidikan Anti Korupsi, Universitas Karya Husada: Semarang.Regulation:Criminal CodeLaw Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and VictimsLaw Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication CommissionLaw Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of CorruptionLaw Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication CommissionLaw Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of CorruptionLaw Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and VictimsThe 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.Internet:Annisa, Tindak Pidana: Pengertian, Unsur dan Jenisnya, (online), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, accessed on 26 July 2023, (https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/, accessed on 4 December 2024)Hukumonline.com, Ancaman Kekerasan, (online), accessed on 29 August 2022, (https://www.hukumonline.com/kamus/a/ancaman-kekerasan accessed on 3 December 2024).Sahara, Wahyuni. Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara, (online), kompas.com, accessed on 23 August 2021, (https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all accessed on 16 April 2025).Tempo.co. 5 Koruptor Ini Nyaris Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?. (online). accessed on 12 March 2024. (https://www.tempo.co/hukum/5-koruptor-ini-nyaris-vonis-hukuman-mati-siapa-selain-eks-mensos-juliari-batubara--78519, accessed on 2 May 2025)

    Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.  Kata kunci: Gawat darurat, Medis, Pasien, Perlindungan hukum This study aims to determine the form of legal protection for medical personnel and patients against emergency measures in the perspective of criminal law and in the perspective of civil law. The method used in this research is normative juridical. The results of the study show that patients who find a doctor's mistake when carrying out medical actions in an emergency situation and the act fulfills a criminal element, the patient can hold the doctor accountable criminally, but according to the principle of ultimum remedium, criminal law should be used as a last resort in terms of law enforcement. From a civil law perspective, Article 58 paragraph (2) of the Health Law states that claims for compensation do not apply to health workers who take actions to save lives or prevent someone from becoming disabled in an emergency. Patients whose interests are harmed by the doctor's actions in carrying out medical practice can complain in writing to the Chairman of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council and do not eliminate the right of everyone to report suspected criminal acts to the authorities and/or sue for civil damages to court.  Keywords: Emergency, Medical, Patient, Legal protection   REFERENCES Bickenbach, Jerome. “WHO’s Definition of Health: Philosophical Analysis.” In Handbook of the Philosophy of Medicine, edited by Thomas Schramme and Steven Edwards, 1–14. Dordrecht: Springer Netherlands, 2015. https://doi.org/10.1007/978-94-017-8706-2_48-1. Buamona, Hasrul. “Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis.” Almazahib 2, no. 2 (2014): 215–38. Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002. Dini, Sandra, and Febri Aristya. “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik Di Yogyakarta.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 0, no. 0 (2011): 180–205. https://doi.org/10.22146/jmh.361. Dorland. Dorland’s Illustrated Medical Dictionary. 33rd ed. Elsevier, 2019. Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Thomson Reuters. 11th ed., 2019. Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010. Herkutanto. “Aspek Medikolegal Pelayanan Gawat Darurat.” Majalah Kedokteran Indonesia 57, no. 2 (2007): 37–40. Heuken, Adolf. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila. 4th ed. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1984. Jauhani, Muhammad Afiful. Dilema Kapabilitas Dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020. Muntaha. Hukum Pidana Malapraktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Nurhayati, Bernadeta Resti. “Perikatan Usaha (Inspanning Verbintenis) Versus Perkatan Hasil (Resultaat Verbintenis) Dalam Perjanjian Terapeutik,” no. November (2018): 1-8. Perwira, Indra. “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, 2001, 1–19. Pujiyono, Eko. Keadilan Dalam Perawatan Medis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017. Sulistyani, Venny, and Zulhasmar Syamsu. “Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis.” Lex Jurnalica 12, no. 2 (2015). Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen terhadap Tindakan Malpraktik di Bidang Kesehatan. JURNAL RECHTENS, 9(1), hlm.47. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660  https://app.dimensions.ai/details/publication/pub.1134311282?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.140638

    Muslim-Christian relations in Palestine during the British mandate period

    No full text
    My dissertation examines Muslim-Christian relations in Palestine during the British mandate period, specifically, around the question of what constituted Palestinian-Arab identity. More broadly speaking, the dissertation addresses the topic within the context of the larger debate concerning the role of material factors (those related to specific historical developments and circumstances) versus that of ideological ones. in determining national identities. At the beginning of the twentieth, century, two models of Arab nationalism were proposed-a more secular one emphasising a shared language and culture (and thus, relatively inclusive of non-Muslims) and one wherein Arab identity was seen as essentially an extension of the Islamic religious community, or umma. While many historians dealing with Arab nationalism have tended to focus on the role of language (likewise, the role of Christian Arab intellectuals), I would maintain that it is the latter model that proved determinative of how most Muslim Arabs came to conceive of their identity as Arabs. Both models were essentially intellectual constructs; that the latter prevailed in the end reflects the predominance of material factors over ideological ones. Specifically, I consider the impact of social, political and economic changes related to the Tanzimat reforms and European economic penetration of the nineteenth century; the role of proto-nationalist models of communal identification-particularly those related to religion; and finally, the role played by political actors seeking to gain or consolidate authority through the manipulation of proto-nationalist symbols
    corecore