201,415 research outputs found

    KONSEP ADIL DALAM POLIGAMIANALISIS PENDAPAT M. QURAISH SHIHAB

    Full text link
    Penelitian ini berjudul “Konsep Adil dalam Poligami Analisis Pendapat M. Quraish Shihab”. Poligami merupakan salah satu persoalan kontroversial yang perdebatannya melahirkan berbagai pendapat, terutama pada konsep keadilan sebagai syarat utama dalam poligami. Sebagian ulama memaknai keadilan hanya dalam aspek materi saja, namun ada juga yang memaknai keadilan poligami mencakup keadilan materi dan immateri (cinta dan kasih sayang). Dalam karya tulis ini peneliti meyuguhkan bagaimana konsep adil dalam poligami menurut pendapat M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab adalah seorang tokoh ulama tafsir dari Indonesia alumni al-Azhar Kairo yang beberapa pendapatnya dianggap kontroversial di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Menurut M. Quraish Shihab keadilan adalah syarat yang harus dipenuhi ketika seorang suami hendak melakukan poligami. M. Quraish Shihab membolehkan poligami dengan syaratsyarat khusus yang tak mudah untuk dipenuhi. Lalu, bagaimanakah konsep keadilan yang dimaksud M. Quraish Shihab? Apakah konsep keadilan yang dimaksud menyangkut aspek materi atau cinta dan kasih sayang? Dan bagaimanakah dasar pemikiran M. Quraish Shihab dalam menentukan konsep adil dalam poligami? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Metode inilah yang penulis gunakan untuk melakukan analisa terhadap pemikiran M. Quraish Shihab tentang konsep adil dalam poligami. Hasil penelitian ini adalah konsep adil dalam poligami menurut M. Quraish Shihab bukanlah semata-mata hanya menitikberatkan keadilan terhadap istri-istri melainkan juga keadilan terhadap anak-anak yatim. Pemikiran ini lahir dari metode tafsir maudhu’iy yang diantara tahapannya adalah melakukan munasabah (pengkorelasian ayat-ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang dikaji) lalu melihat Asbabunnuzul surat an-Nisa’ ayat 3 yaitu akibat perang uhud banyak janda-janda dan anak yatim yang terlantarkan. M. Quraish Shihab juga berpendapat bahwa adil dalam poligami hanya menyangkut aspek materi saja bukan termasuk dalam aspek immateri (cinta dan kasih sayang). Penulis setuju dengan pendapat ini, karena aspek immateri (cinta dan kasih sayang) adalah naluriah seorang manusia. Wajar apabila seorang suami lebih cenderung sayang dan cinta kepada salah satu istrinya. Menurut penulis Mustahil seorang suami dapat membagi rasa sayang dan cintanya kepada para istrinya. Dan jika keadilan dalam poligami ditekankan i kepada aspek immateri (cinta dan kasih sayang) maka poligami adalah sesuatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan

    KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF KH. M. SIRODJAN MUNIRO AR.

    Full text link
    Poligami merupakan pembahasan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan di kalangan ahli hukum Islam. Pro-kontra seputar poligami terus berkembang di kalangan ulama. Sebagian ulama menganjurkan poligami sebagai bentuk implementasi dari perintah Allah SWTdan sebagian lain menolak poligami dengan berbagai macam argumentasi yang selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Banyak perbedaan pendapat oleh para ulama terhadapa poligami. Dikarenakan dasar hukum yang terdapat dalam nash al-Qur’an yakni an-Nisā’ (4) 3 dan 129 bersifat partikular, sehingga menjadikan banyak perbedaan penafsiran oleh para ulama yang kemudian memunculkan pandangan dalam poligami pun beragam. Termasuk pula dalam hal ini pemikiran KH. M. Sirodjan Muniro AR. yang berasal dari Sentolo, Kulon Proga, Yogyakarta memilki gagasan yang unik berkaitan dengan konsep adil dalam poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang detail dan wawasan baru tentang poligami khususnya konsep adil dalam poligami. Sehingga penelitian ini dapat menjadi sumbangsih keilmuan dan pandangan bagi umat dalam menyikapi persoalan poligami. Metode yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif dalam hal ini menggunakan filsafat hukum Islam. Setelah data terkumpul metode analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan metodedeskriptif analitik. Yakni menganalisis data yang berasal dari fakta-fakta khusus dan peristiwa kongkret kemudian digeneralisasikan dan menafsirkan secara objektif. Hasil temuan penelitian menyatakan bahwa konsep adil dalam poligami menurut perspektif KH. M. Sirodjan Muniro AR. adalah bahwa adil dalam poligami itu hanya yang bersifat materi saja bukan immateri. Karena pada hakikatnya manusia itu tidak akan bisa berbuat adil yang sempurna. Berlatar belakang untuk melindungi hak-hak perempuan secara penuh dan demi kemaslahatan yang menjadi latar belakang KH. M. Sirodjan Muniro AR. terhadap gagasan konsep adil dalam poligami

    Konsep adil dalam poligami: Studi komparasi antara pemikiran Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab

    Full text link
    INDONESIA: Dalam Shari’at Islam dikenal dua bentuk pernikahan, yaitu monogami dan poligami. Berbicara mengenai poligami, hal paling mendapat perhatian dan perdebatan adalah masalah keadilan. Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab adalah dua tokoh yang memiliki gagasan yang kontras mengenai adil dalam poligami meski berangkat dari nas yang sama yaitu al-Qur’an. Adapun tujuan penelitian ini; 1) Mendeskripsikan konsep adil dalam poligami menurut Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab. 2) Mendeskripsikan metode istimbat hukum Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab tentang konsep adil dalam poligami. 3) Menganalisis implikasi metode istimbat hukum Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab dalam penyelesaian masalah hukum Islam kontemporer. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, dan analisis datanya dilakukan dengan metode (content analysis) dan analisis komparasi. Metode tersebut akan penulis gunakan untuk mendeskripsikan serta menganalisa pemikiran Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab yang meliputi konsep adil dalam poligami dan metode istimbat hukum. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa; 1) Konsep adil dalam poligami menurut Fazlur Rahman adalah tidak hanya terletak pada perlakuan lahiriah saja melainkan dalam hal cinta dan kasih sayang. Sedangkan menurut M. Qurasish Shihab konsep adil dalam poligami adalah hanya dalam bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (cinta atau kasih sayang). 2) Metode istimbat hukum yang digunakan Fazlur Rahman yakni a double movement method (sebuah metode gerakan ganda). Sedangkan M. Quraish Shihab menggunakan metode kontekstualisasi-madhhabi. 3) Implikasi istimbat hukum dengan double movement method (teori gerak ganda) harus mengedepankan nilai moral dari pada upaya penemuan legal hukumnya, sehingga konsekuensi logisnya hukum yang dihasilkan pun haruslah bernilai moral. Sedangkan menggunakan metode kontekstualisasi- madhhabi penemuan hukum harus dimulai dari konsep fikih madhhab klasik yang telah lama dijadikan rujukan dan kemudian dipadukan dengan kenyataan karakter dan nilai-nilai masyarakat era modern. ENGLISH: In Islam there are two forms of marriage: monogamy and polygamy. Talking about polygamy, one of the most important is a matter of justice. Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab are two figures who have contrasting ideas on the justice in polygamy despite departing from the same passage in the Qur’an. The are three purposes of this research; 1) To describe the concept of justice in polygamy according to Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab, 2) To describe method of istimbat used by Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab about the concept of justice in polygamy, 3) To analyze implications of method of istimbat applied by Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab in solving problems of contemporary Islamic law. This research, use a qualitative descriptive study. The data analysis applied content analysis and comparative analysis. That methods are used to describe and analyze Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab thought which includes the concept of justice in polygamy and methods of istimbat. The results of research are as follows. 1) That the concept of justice in polygamy according to Fazlur Rahman is not only in the phisical treatment but in terms of love and affection. Meanwhile, according to M. Quraish Shihab the concept of justice ini polygamy is just in the field of materials, not included in the field of immaterial (love or affection). 2) Method of istimbat used by Fazlur Rahman is double movement method. While M. Quraish Shihab used madhhabi- contextualization method. 3) The implications from double movement method should promote the moral value than the effort to discovery the legal formal, and then the law was result also be moralist. While using madhhabi-contextualization method through the development madhhab is that the efforts to discovery law must through from fiqh madhhab whice have long used as a reference and then based on the character and values of contemporary religious community

    Konsep adil dalam poligami perspektif M. Quraish Shihab dan Amina Wadud

    Full text link
    M. Quraish Shihab dan Amina Wadud berbeda pendapat mengenai konsep adil dalam poligami. Dua-duanya menggunakan ayat Al-Qur’an yang sama tetapi kesimpulan hukumnya berbeda. Disamping itu mereka menggunakan dalil lainnya seperti Hadits yang berkaitan dengan tema tersebut, disamping itu kedua tokoh menggunakan analisis sosial sebagai tolak ukur dalam pengambilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat, dasar hukum, metode istinbath hukum yang mereka gunakan serta untuk mengetahui perbedaan dan persamaan keduanya dalam menentukan konsep adil dalam poligami tersebut. Adapun kerangka pemikirannya menggunakan teori Muqaranatul Mazhabi yaitu membandingkan dua tokoh pemikir hukum Islam untuk dicari pendapat mana yang lebih kuat, disamping itu penulis juga menggunakan kaidah ushul fiqih yaitu Maslahah Mursalah suatu perkara ditinjau dari segi kemaslahatan dan kemadharatannya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode content analysis atau disebut juga dengan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi sumber data primernya adalah buku Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Volume 2, Perempuan, Dari Cinta sampai Seks dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama sampai Bias Baru, karya M. Quraish Shihab dan buku Qur’an menurut Perempuan Membaca kembali kitab suci dengan Semangat Keadilan karya Amina Wadud, sumber sekundernya yaitu kitab-kitab atau buku-buku yang berhubungan dengan hukum islam dan poligami, analisis dilakukan dengan membandingkan persamaan dan perbedaan konsep adil dalam poligami kemudian dihubungkan dengan istinbath al- ahkam yang mereka gunakan. Hasil analisis menunjukan bahwa konsep adil dalam poligami menurut pandangan M. Quraish Shihab adalah yang menyangkut keadilan terhadap anak yatim dan adil dalam bidang-bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (cinta atau kasih sayang). M. Quraish Shihab tidak mewajibkan atau menganjurkan berpoligami, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami itupun merupakan pintu darurat kecil yang hanya dapat dilalui oleh orang yang sangat membutuhkan dengan syarat yang tidak ringan. Sedangkan menurut Amina Wadud konsep adil dalam poligami itu didasarkan pada kualitas waktu dan dan persamaan dalam hal kasih sayang, atau pada dukungan spiritual, moral dan intelektual. Amina Wadud cenderung menolak poligami, karena menurutnya monogami adalah tatanan perkawinan yang lebih disukai dan lebih ideal

    Average contiguous duration: a novel metric for characterizing wireless fading channels

    No full text
    We define the average contiguous duration (ACD) of the received fading signal as the average time duration during which the signal envelope contiguously remains within a bounded amplitude interval. Also, the multi-interval ACD or {L} -ACD function is defined as the set of ACD values for {L} non-overlapping amplitude-intervals whose union spans the received envelope's amplitude range. We derive closed-form expressions of the ACD for Rayleigh, Rice, and Nakagami- {m} fading signals, which are widely analyzed in the literature. The derived expressions hold practical significance for several signal processing applications such as non-uniform quantization of channel samples for secret key generation (SKG) in physical layer security (PLS) techniques. The well-known channel fading metric of average fade duration (AFD) is shown as a special case of the proposed ACD metric and the proposed theoretical analysis is validated by simulations

    Correction: politicization of COVID-19 health-protective behaviors in the United States: longitudinal and cross-national evidence

    Full text link
    There is an error in affiliation 54 for author Adil Samekin. The correct affiliation 54 is: School of Liberal Arts, M. Narikbayev KAZGUU University, Nur-Sultan, Kazakhstan

    On the incidence angle dependence of synthetic aperture radar co-polarisation sea surface signature

    No full text
    In this study, the behaviour of co-polarisation sea surface signature is analysed with respect to L-band airborne synthetic aperture radar incidence angle under low-to-moderate sea state. The sensitivity of polarised and unpolarised backscat-tering component to changes in incidence angles is investigated. When dealing with the polarised part, the scattering behaviour of horizontal, vertical and circular polarisations are considered while the normalised pedestal height is evaluated as estimator of the amount of unpolarised power scattered off sea surface.Experimental results suggest that: 1) deviation from Bragg scattering occurs at lower and higher incidence angles; 2) backscattering at vertical polarisation keeps constant while backscattering at horizontal (circular) polarisation decreases (increases) with incidence angle; 3) the pedestal height of the co-polarisation sea surface signature remarkably increases when the incidence angle increases, with the largest variation observed at lower angles of incidence

    UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA MENENTUKAN SAKSI ADIL DALAM PERNIKAHAN DI KECAMATAN LIMAPULUH DAN KECAMATAN PAYUNG SEKAKI

    Full text link
    ABSTRAK M. Arif Payan (2021) : Upaya Kantor Urusan Agama Menentukan Saksi Adil Dalam Pernikahan Di Kecamatan Limapuluh Dan Kecamatan Payung Sekaki Saksi yang adil merupakan salah satu syarat persaksian dalam keabsahan suatu pernikahan dan kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam pasal 25 Kompilasi Hukum Islam, dimana kriterianya harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama / Pegawai Pencatat Nikah dan Penghulu di Kantor Urusan Agama. Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah bagaimana upaya Kantor Urusan Agama menentukan saksi adil dalam pernikahan di kecamatan Limapuluh dan kecamatan Payung Sekaki, dan apa faktor-faktor yang mempengaruhi upaya Kantor Urusan Agama menentukan saksi adil dalam pernikahan di kecamatan Limapuluh dan kecamatan Payung Sekaki. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis hukum Islam, yaitu penelitian hukum dengan cara melakukan survei langsung ke lapangan (objek penelitian). Lokasi penelitian dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Urusan Agama kecamatan Limapuluh dan kecamatan Payung Sekaki. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 90 orang, sedangkan untuk sampel berjumlah 6 orang dengan teknik Purposive Sampling. Sumber data dalam penelitian ini berupa dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang berasal dari wawancara langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama / Pegawai Pencatat Nikah, Penghulu, dan Staf Administrasi Nikah serta data-data yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data dilakukan melalui observasi, teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik analisis data deskriftif kualitatif. Dari hasil penelitian, secara keseluruhan tertuju kepada verifikasi dan pandangan kepala Kantor Urusan Agama / Pegawai Pencatat Nikah, Penghulu, dan Staf Administrasi Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Limapuluh dan Payung Sekaki dalam pemilihan saksi nikah yang adil. Dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama tersebut belum sepenuhnya melakukan verifikasi terhadap syarat adil bagi saksi nikah. Penerapan syarat adil yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dalam pelaksanaan perkawinan di Kantor Urusan Agama tempat dilakukannya penelitian yaitu berlandaskan kepada husnuzan dan adil secara lahiriah yang berdasarkan pada sisi penampilan / fisik seorang saksi dan hal tersebut memang tidak keluar dari koridor hukum islam (fiqih) dan juga Kompilasi Hukum Islam

    ADIL DALAM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Poligami di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat)

    Full text link
    ABSTRAK ADIL DALAM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Satudi kasus poligami di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat) Oleh M. Kadafi Aziz Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak atau memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Pemahaman adil dalam poligami dalam perspektif hukum Islam pada masyarakat di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat mempunyai pemahaman yang beragam, Diantaranya menyatakan keadilan dalam poligami bukan sekedar semacam pemberian nafkah atau pembagian waktu berkunjung diantara istri-istrinya tetapi mencakup kasih sayang tanpa cenderung kepada salah seorang diantara istrinya yang merupakan pondasi dalam kehidupan rumah tangga. Ada beberapa permasalahan pada peneltian ini, yaitu Pertama untuk mengetahui bagaimana adil dalam poligami dalam perspekif hukum islam. Kedua, bagaimana praktek adil dalam poligami di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan adil dalam poligami dalam perspektif hukum Islam di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat tertentu dalam hal ini pada masyarakat Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, maka dilakukan analisis dengan metode kualitatif, yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis yang dinyatakan oleh responden. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsep adil dalam poligami pada masyarakat di Kecamatan Sukau Kabupaten lampung Barat adalah seperti pembagian waktu berkunjung, terpenuhinya ekonomi para istri dan anak-anaknya, menjaga keharmonisan keluarga, saling pengertian, saling memahami di antara para istri serta tercukupinya kebutuhan lahir dan batin. Namun dalam prakteknya sangat sulit untuk menjalaninya, masih adanya suami yang condong kepada salah seorang istrinya, pembagian nafkah yang kurang adil. Adil dalam poligami sangat sulit untuk dijalani pada kehidupan di masa sekarang, karena kebanyakan yang melakukan poligami hanya mencari kepuasan duniawi saja
    corecore