201,415 research outputs found
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMIANALISIS PENDAPAT M. QURAISH SHIHAB
Penelitian ini berjudul “Konsep Adil dalam Poligami Analisis Pendapat M.
Quraish Shihab”. Poligami merupakan salah satu persoalan kontroversial yang
perdebatannya melahirkan berbagai pendapat, terutama pada konsep keadilan
sebagai syarat utama dalam poligami. Sebagian ulama memaknai keadilan hanya
dalam aspek materi saja, namun ada juga yang memaknai keadilan poligami
mencakup keadilan materi dan immateri (cinta dan kasih sayang). Dalam karya
tulis ini peneliti meyuguhkan bagaimana konsep adil dalam poligami menurut
pendapat M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab adalah seorang tokoh ulama
tafsir dari Indonesia alumni al-Azhar Kairo yang beberapa pendapatnya dianggap
kontroversial di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Menurut M. Quraish Shihab
keadilan adalah syarat yang harus dipenuhi ketika seorang suami hendak
melakukan poligami. M. Quraish Shihab membolehkan poligami dengan syaratsyarat
khusus yang tak mudah untuk dipenuhi. Lalu, bagaimanakah konsep
keadilan yang dimaksud M. Quraish Shihab? Apakah konsep keadilan yang
dimaksud menyangkut aspek materi atau cinta dan kasih sayang? Dan
bagaimanakah dasar pemikiran M. Quraish Shihab dalam menentukan konsep adil
dalam poligami?
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan
menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan cara menganalisa data yang
diteliti dengan memaparkan data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan.
Metode inilah yang penulis gunakan untuk melakukan analisa terhadap pemikiran
M. Quraish Shihab tentang konsep adil dalam poligami.
Hasil penelitian ini adalah konsep adil dalam poligami menurut M.
Quraish Shihab bukanlah semata-mata hanya menitikberatkan keadilan terhadap
istri-istri melainkan juga keadilan terhadap anak-anak yatim. Pemikiran ini lahir
dari metode tafsir maudhu’iy yang diantara tahapannya adalah melakukan
munasabah (pengkorelasian ayat-ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang
dikaji) lalu melihat Asbabunnuzul surat an-Nisa’ ayat 3 yaitu akibat perang uhud
banyak janda-janda dan anak yatim yang terlantarkan.
M. Quraish Shihab juga berpendapat bahwa adil dalam poligami hanya
menyangkut aspek materi saja bukan termasuk dalam aspek immateri (cinta dan
kasih sayang). Penulis setuju dengan pendapat ini, karena aspek immateri (cinta
dan kasih sayang) adalah naluriah seorang manusia. Wajar apabila seorang suami
lebih cenderung sayang dan cinta kepada salah satu istrinya.
Menurut penulis Mustahil seorang suami dapat membagi rasa sayang dan
cintanya kepada para istrinya. Dan jika keadilan dalam poligami ditekankan
i
kepada aspek immateri (cinta dan kasih sayang) maka poligami adalah sesuatu
yang tidak mungkin dapat dilaksanakan
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF KH. M. SIRODJAN MUNIRO AR.
Poligami merupakan pembahasan dalam perkawinan yang paling banyak
diperdebatkan di kalangan ahli hukum Islam. Pro-kontra seputar poligami terus
berkembang di kalangan ulama. Sebagian ulama menganjurkan poligami sebagai
bentuk implementasi dari perintah Allah SWTdan sebagian lain menolak poligami
dengan berbagai macam argumentasi yang selalu dikaitkan dengan ketidakadilan
gender. Banyak perbedaan pendapat oleh para ulama terhadapa poligami.
Dikarenakan dasar hukum yang terdapat dalam nash al-Qur’an yakni an-Nisā’ (4)
3 dan 129 bersifat partikular, sehingga menjadikan banyak perbedaan penafsiran
oleh para ulama yang kemudian memunculkan pandangan dalam poligami pun
beragam. Termasuk pula dalam hal ini pemikiran KH. M. Sirodjan Muniro AR.
yang berasal dari Sentolo, Kulon Proga, Yogyakarta memilki gagasan yang unik
berkaitan dengan konsep adil dalam poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang detail dan
wawasan baru tentang poligami khususnya konsep adil dalam poligami. Sehingga
penelitian ini dapat menjadi sumbangsih keilmuan dan pandangan bagi umat
dalam menyikapi persoalan poligami. Metode yang digunakan ialah metode
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif dalam hal ini
menggunakan filsafat hukum Islam. Setelah data terkumpul metode analisis data
yang digunakan adalah analisis data dengan metodedeskriptif analitik. Yakni
menganalisis data yang berasal dari fakta-fakta khusus dan peristiwa kongkret
kemudian digeneralisasikan dan menafsirkan secara objektif.
Hasil temuan penelitian menyatakan bahwa konsep adil dalam poligami
menurut perspektif KH. M. Sirodjan Muniro AR. adalah bahwa adil dalam
poligami itu hanya yang bersifat materi saja bukan immateri. Karena pada
hakikatnya manusia itu tidak akan bisa berbuat adil yang sempurna. Berlatar
belakang untuk melindungi hak-hak perempuan secara penuh dan demi
kemaslahatan yang menjadi latar belakang KH. M. Sirodjan Muniro AR. terhadap
gagasan konsep adil dalam poligami
Konsep adil dalam poligami: Studi komparasi antara pemikiran Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab
INDONESIA:
Dalam Shari’at Islam dikenal dua bentuk pernikahan, yaitu monogami dan poligami. Berbicara mengenai poligami, hal paling mendapat perhatian dan perdebatan adalah masalah keadilan. Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab adalah dua tokoh yang memiliki gagasan yang kontras mengenai adil dalam poligami meski berangkat dari nas yang sama yaitu al-Qur’an.
Adapun tujuan penelitian ini; 1) Mendeskripsikan konsep adil dalam poligami menurut Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab. 2) Mendeskripsikan metode istimbat hukum Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab tentang konsep adil dalam poligami.
3) Menganalisis implikasi metode istimbat hukum Fazlur Rahman dan M. Quraish
Shihab dalam penyelesaian masalah hukum Islam kontemporer.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, dan analisis datanya dilakukan dengan metode (content analysis) dan analisis komparasi. Metode tersebut akan penulis gunakan untuk mendeskripsikan serta menganalisa pemikiran Fazlur Rahman dan M. Quraish Shihab yang meliputi konsep adil dalam poligami dan metode istimbat hukum.
Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa; 1) Konsep adil dalam poligami menurut Fazlur Rahman adalah tidak hanya terletak pada perlakuan lahiriah saja melainkan dalam hal cinta dan kasih sayang. Sedangkan menurut M. Qurasish Shihab konsep adil dalam poligami adalah hanya dalam bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (cinta atau kasih sayang). 2) Metode istimbat hukum yang digunakan Fazlur Rahman yakni a double movement method (sebuah metode gerakan ganda). Sedangkan M. Quraish Shihab menggunakan metode kontekstualisasi-madhhabi. 3) Implikasi istimbat hukum dengan double movement method (teori gerak ganda) harus mengedepankan nilai moral dari pada upaya penemuan legal hukumnya, sehingga konsekuensi logisnya hukum yang dihasilkan pun haruslah bernilai moral. Sedangkan menggunakan metode kontekstualisasi- madhhabi penemuan hukum harus dimulai dari konsep fikih madhhab klasik yang telah lama dijadikan rujukan dan kemudian dipadukan dengan kenyataan karakter dan nilai-nilai masyarakat era modern.
ENGLISH:
In Islam there are two forms of marriage: monogamy and polygamy. Talking about polygamy, one of the most important is a matter of justice. Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab are two figures who have contrasting ideas on the justice in polygamy despite departing from the same passage in the Qur’an.
The are three purposes of this research; 1) To describe the concept of justice in polygamy according to Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab, 2) To describe method of istimbat used by Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab about the concept of justice in polygamy, 3) To analyze implications of method of istimbat applied by Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab in solving problems of contemporary Islamic law.
This research, use a qualitative descriptive study. The data analysis applied content analysis and comparative analysis. That methods are used to describe and analyze Fazlur Rahman and M. Quraish Shihab thought which includes the concept of justice in polygamy and methods of istimbat.
The results of research are as follows. 1) That the concept of justice in polygamy according to Fazlur Rahman is not only in the phisical treatment but in terms of love and affection. Meanwhile, according to M. Quraish Shihab the concept of justice ini polygamy is just in the field of materials, not included in the field of immaterial (love or affection). 2) Method of istimbat used by Fazlur Rahman is double movement method. While M. Quraish Shihab used madhhabi- contextualization method. 3) The implications from double movement method should promote the moral value than the effort to discovery the legal formal, and then the law was result also be moralist. While using madhhabi-contextualization method through the development madhhab is that the efforts to discovery law must through from fiqh madhhab whice have long used as a reference and then based on the character and values of contemporary religious community
Konsep adil dalam poligami perspektif M. Quraish Shihab dan Amina Wadud
M. Quraish Shihab dan Amina Wadud berbeda pendapat mengenai konsep adil dalam poligami. Dua-duanya menggunakan ayat Al-Qur’an yang sama tetapi kesimpulan hukumnya berbeda. Disamping itu mereka menggunakan dalil lainnya seperti Hadits yang berkaitan dengan tema tersebut, disamping itu kedua tokoh menggunakan analisis sosial sebagai tolak ukur dalam pengambilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat, dasar hukum, metode istinbath hukum yang mereka gunakan serta untuk mengetahui perbedaan dan persamaan keduanya dalam menentukan konsep adil dalam poligami tersebut. Adapun kerangka pemikirannya menggunakan teori Muqaranatul Mazhabi yaitu membandingkan dua tokoh pemikir hukum Islam untuk dicari pendapat mana yang lebih kuat, disamping itu penulis juga menggunakan kaidah ushul fiqih yaitu Maslahah Mursalah suatu perkara ditinjau dari segi kemaslahatan dan kemadharatannya.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode content analysis atau disebut juga dengan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi sumber data primernya adalah buku Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Volume 2, Perempuan, Dari Cinta sampai Seks dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama sampai Bias Baru, karya M. Quraish Shihab dan buku Qur’an menurut Perempuan Membaca kembali kitab suci dengan Semangat Keadilan karya Amina Wadud, sumber sekundernya yaitu kitab-kitab atau buku-buku yang berhubungan dengan hukum islam dan poligami, analisis dilakukan dengan membandingkan persamaan dan perbedaan konsep adil dalam poligami kemudian dihubungkan dengan istinbath al- ahkam yang mereka gunakan.
Hasil analisis menunjukan bahwa konsep adil dalam poligami menurut pandangan M. Quraish Shihab adalah yang menyangkut keadilan terhadap anak yatim dan adil dalam bidang-bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (cinta atau kasih sayang). M. Quraish Shihab tidak mewajibkan atau menganjurkan berpoligami, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami itupun merupakan pintu darurat kecil yang hanya dapat dilalui oleh orang yang sangat membutuhkan dengan syarat yang tidak ringan. Sedangkan menurut Amina Wadud konsep adil dalam poligami itu didasarkan pada kualitas waktu dan dan persamaan dalam hal kasih sayang, atau pada dukungan spiritual, moral dan intelektual. Amina Wadud cenderung menolak poligami, karena menurutnya monogami adalah tatanan perkawinan yang lebih disukai dan lebih ideal
Average contiguous duration: a novel metric for characterizing wireless fading channels
We define the average contiguous duration (ACD) of the received fading signal as the average time duration during which the signal envelope contiguously remains within a bounded amplitude interval. Also, the multi-interval ACD or {L} -ACD function is defined as the set of ACD values for {L} non-overlapping amplitude-intervals whose union spans the received envelope's amplitude range. We derive closed-form expressions of the ACD for Rayleigh, Rice, and Nakagami- {m} fading signals, which are widely analyzed in the literature. The derived expressions hold practical significance for several signal processing applications such as non-uniform quantization of channel samples for secret key generation (SKG) in physical layer security (PLS) techniques. The well-known channel fading metric of average fade duration (AFD) is shown as a special case of the proposed ACD metric and the proposed theoretical analysis is validated by simulations
Correction: politicization of COVID-19 health-protective behaviors in the United States: longitudinal and cross-national evidence
There is an error in affiliation 54 for author Adil Samekin. The correct affiliation 54 is: School of Liberal Arts, M. Narikbayev KAZGUU University, Nur-Sultan, Kazakhstan
On the incidence angle dependence of synthetic aperture radar co-polarisation sea surface signature
In this study, the behaviour of co-polarisation sea surface signature is analysed with respect to L-band airborne synthetic aperture radar incidence angle under low-to-moderate sea state. The sensitivity of polarised and unpolarised backscat-tering component to changes in incidence angles is investigated. When dealing with the polarised part, the scattering behaviour of horizontal, vertical and circular polarisations are considered while the normalised pedestal height is evaluated as estimator of the amount of unpolarised power scattered off sea surface.Experimental results suggest that: 1) deviation from Bragg scattering occurs at lower and higher incidence angles; 2) backscattering at vertical polarisation keeps constant while backscattering at horizontal (circular) polarisation decreases (increases) with incidence angle; 3) the pedestal height of the co-polarisation sea surface signature remarkably increases when the incidence angle increases, with the largest variation observed at lower angles of incidence
The emerging phenomenon of post-globalized South-South migration: in search of a theoretical framework
UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA MENENTUKAN SAKSI ADIL DALAM PERNIKAHAN DI KECAMATAN LIMAPULUH DAN KECAMATAN PAYUNG SEKAKI
ABSTRAK
M. Arif Payan (2021) : Upaya Kantor Urusan Agama Menentukan Saksi Adil Dalam Pernikahan Di Kecamatan Limapuluh Dan Kecamatan Payung Sekaki
Saksi yang adil merupakan salah satu syarat persaksian dalam keabsahan suatu pernikahan dan kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam pasal 25 Kompilasi Hukum Islam, dimana kriterianya harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama / Pegawai Pencatat Nikah dan Penghulu di Kantor Urusan Agama.
Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah bagaimana upaya Kantor Urusan Agama menentukan saksi adil dalam pernikahan di kecamatan Limapuluh dan kecamatan Payung Sekaki, dan apa faktor-faktor yang mempengaruhi upaya Kantor Urusan Agama menentukan saksi adil dalam pernikahan di kecamatan Limapuluh dan kecamatan Payung Sekaki.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis hukum Islam, yaitu penelitian hukum dengan cara melakukan survei langsung ke lapangan (objek penelitian). Lokasi penelitian dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Urusan Agama kecamatan Limapuluh dan kecamatan Payung Sekaki. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 90 orang, sedangkan untuk sampel berjumlah 6 orang dengan teknik Purposive Sampling. Sumber data dalam penelitian ini berupa dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang berasal dari wawancara langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama / Pegawai Pencatat Nikah, Penghulu, dan Staf Administrasi Nikah serta data-data yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data dilakukan melalui observasi, teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik analisis data deskriftif kualitatif.
Dari hasil penelitian, secara keseluruhan tertuju kepada verifikasi dan pandangan kepala Kantor Urusan Agama / Pegawai Pencatat Nikah, Penghulu, dan Staf Administrasi Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Limapuluh dan Payung Sekaki dalam pemilihan saksi nikah yang adil. Dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama tersebut belum sepenuhnya melakukan verifikasi terhadap syarat adil bagi saksi nikah. Penerapan syarat adil yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dalam pelaksanaan perkawinan di Kantor Urusan Agama tempat dilakukannya penelitian yaitu berlandaskan kepada husnuzan dan adil secara lahiriah yang berdasarkan pada sisi penampilan / fisik seorang saksi dan hal tersebut memang tidak keluar dari koridor hukum islam (fiqih) dan juga Kompilasi Hukum Islam
ADIL DALAM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Poligami di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat)
ABSTRAK
ADIL DALAM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM
(Satudi kasus poligami di Kecamatan Sukau
Kabupaten Lampung Barat)
Oleh
M. Kadafi Aziz
Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak
atau memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam
waktu yang bersamaan. Pemahaman adil dalam poligami dalam
perspektif hukum Islam pada masyarakat di Kecamatan Sukau
Kabupaten Lampung Barat mempunyai pemahaman yang beragam,
Diantaranya menyatakan keadilan dalam poligami bukan sekedar
semacam pemberian nafkah atau pembagian waktu berkunjung
diantara istri-istrinya tetapi mencakup kasih sayang tanpa
cenderung kepada salah seorang diantara istrinya yang merupakan
pondasi dalam kehidupan rumah tangga.
Ada beberapa permasalahan pada peneltian ini, yaitu
Pertama untuk mengetahui bagaimana adil dalam poligami dalam
perspekif hukum islam. Kedua, bagaimana praktek adil dalam
poligami di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan adil dalam
poligami dalam perspektif hukum Islam di Kecamatan Sukau
Kabupaten Lampung Barat.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan
(field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan
dilingkungan masyarakat tertentu dalam hal ini pada masyarakat
Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, maka dilakukan
analisis dengan metode kualitatif, yaitu suatu cara penelitian yang
menghasilkan data deskriptif analisis yang dinyatakan oleh
responden.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa
konsep adil dalam poligami pada masyarakat di Kecamatan Sukau
Kabupaten lampung Barat adalah seperti pembagian waktu
berkunjung, terpenuhinya ekonomi para istri dan anak-anaknya,
menjaga keharmonisan keluarga, saling pengertian, saling
memahami di antara para istri serta tercukupinya kebutuhan lahir
dan batin. Namun dalam prakteknya sangat sulit untuk
menjalaninya, masih adanya suami yang condong kepada salah
seorang istrinya, pembagian nafkah yang kurang adil. Adil dalam
poligami sangat sulit untuk dijalani pada kehidupan di masa
sekarang, karena kebanyakan yang melakukan poligami hanya
mencari kepuasan duniawi saja
- …
