701 research outputs found
MEDIASI SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG PERSPEKTIF MASLAHAH
Skripsi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris
Melalui Upaya Mediasi di Pengadilan Agama Jombang Perspektif
Maslahat” yang ditulis oleh Abdul Rozaq, NIM. 12102183073,
jurusan Hukum Keluarga Islam, di bimbing oleh Muhammad Mufti Al
Anam M.H.I
Penelitian ini di latar belakangi oleh perkara sengketa waris yang
masuk di Pengadilan Agama Jombang. Banyaknya perkara sengketa
waris yang masuk di Pengadilan Agama Jombang di tahun 2019
menyelesaikan 30 perkara sengeta waris, pada tahun 2020
menyelesaikan 53 perkara sengketa waris, pada tahun 2021
menyelesaikan 82 perkara sengketa waris dan pada tahun 2022
menyelesaikan 15 perkara sengketa waris.
Rumusan masalah skripsi ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian
sengketa pembagian waris melalui mediasi di Pengadilan Agama
Jombang? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa pembagian waris
dalam mediasi di Pengadilan Agama Jombang perspektif maslahat?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi
penelitian ini di Pengadilan Agama Jombang.Sumber data terdiri dari
data primer yang diperoleh langsung dari informan mediator, hakim
dan mediator non pengadilan dengan cara wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan data sekunder dari beberapa jurnal dan buku
yang berhubungan dengan objek penelitian.Teknik pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, dokumentasi analisis data dan
pengecekan keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa di
pengadilan Agama Jombang dilakukan sesuai dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. (2) dalam
pandangan maslahah, penyelesaian sengketa waris di pengadilan
Agama Jombang sesuai dengan obyek hukum yaitu pemeliharaan
agama,jiwa,akal, keturunan, dan harta
Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa, sengketa wari
Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Bedasarkan Hukum Islam
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Islam, dengan permasalahan bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris pengganti atas harta warisan yang dikuasai oleh anak angkat pewaris berdasarkan hukum Islam. Penelitian dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka kedudukannya untuk mendapat bagian harta warisan beralih kepada anak keturunannya sesuai dengan Pasal 185 KHI. Berdasarkan Penetapan Waris Nomor : 98/Pdt.P/ 2011/PA.Ptk, tanggal 8 Juni 2011, ditetapkan yang menjadi ahliwaris adalah Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Matsyah Bin Kasim, namun karena meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh Muhammad Arif Abdul Manaf anak dari Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Saidi Matsyah cucu dari Matsyah Bin Kasim. Anak angkat bukan sebagai ahli waris karena anak angkat tidak ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sebagaimana Pasal 174 KHI. Anak angkat berhak atas bagian harta warisan dari orang tua angkatnya tidak lebih 1/3 dari seluruh harta warisan orang tua angkatnya yang dikenal dengan pembagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 ayat (2) KHI.  
PENGARUH PENINGKATAN SUHU TERHADAP KELIMPAHAN ZOOXANTHELLAE PADA KARANG PORITES CYLINDRICA DALAM BAK TERKONTROL
ABSTRAK\ud
ABDUL WARIS. Pengaruh Peningkatan Suhu Terhadap Kelimpahan Zooxanthellae Pada Karang Porites cylindrical Dalam Bak Terkontrol. Dibawah Bimbingan oleh CHAIR RANI dan SUPRIADI.\ud
Karang Porites merupakan salah satu genus karang yang tidak rentan dalam menerima pengaruh dari peningkatan suhu dan jika mengalami bleaching mereka cenderung pulih dengan sedikit atau tidak ada peningkatan kematian. Spesies karang yang digunakan dalam penelitian ini yaitu P.cylindrica. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh suhu terhadap kelimpahan zooxanthellae pada karang Porites cylindrica dalam skala laboratorium. Penelitian dilaksanakan pada bulan April ??? September 2016 di Hatchery Marine Station, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin di Pulau Barranglompo. Untuk menganalisis pengaruh peningkatan suhu terhadap kelimpahan zooxanthellae pada karang P.cylindrica dilakukan pengukuran dengan faktor suhu 4 level yaitu 280C, 300C, 320C dan 340C. Dari msing-masing perlakuan diulang sebanyak 3 kali dan setiap perlakuan suhu tersebut diamati kelimpahan zooxanthellae seminggu sekali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan suhu di atas suhu normal (280C) memberi dampak nyata terhadap kelimpahan zooxanthellae dimana perlakuan suhu tinggi berdampak terhadap meningkatnya kelimpahan zooxanthellae bahkan pada suhu 340C P.cylindrica hanya bertahan selama <4 minggu. Hubungan suhu dengan kelimpahan zooxanthellae lebih terjelaskan dengan baik dengan persamaan regresi non linier (polynomial).\ud
Kata Kunci : P.cylindrica, Bleaching, Kelimpahan Zooxanthellae, Pengaruh suh
Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqashid Shariah
The division of inheritance using Islamic inheritance jurisprudence is a must for Muslims. However, people are starting not using faraidl in inheritance issues because it does not suit current context. The application of Islamic law is in accordance with the purpose of application of the law (maqasid al-shari'ah), it gives justice and welfare for the heirs. The contemporary distribution of inheritance should be based on economic welfare of the heirs. If man has a better income than woman, the distribution of inheritance of woman should be greater than man, and vice versa. This concept of implementation is in accordance with the spirit of Islamic law, which is the creation of beneficiaries and the avoidance of harm.Bagi umat Islam, pembagian waris menggunakan ilmu fara>idl merupakan bentuk menjalankan syariat Islam. Meskipun demikian, tidak banyak umat Islam yang menggunakan ilmu fara>idl karena dianggap tidak lagi ideal dalam konteks kekinian. Pemberlakukan hukum waris Islam selaras dengan tujuan pemberlakuan hukum (maqashid al-shari>'ah), yaitu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi ahli waris. Pembagian waris kontemporer mengacu pada keadilan distributif atau keadilan proporsional, sesuai dengan tingkat kesejahteraan ekonomi ahli waris. Jika ahli waris laki-laki memiliki pekerjaaan dan harta banyak, sedangkan saudara perempuannya mengalami nasib sebaliknya, maka pembagian waris untuk si perempuan seharusnya lebih banyak dari laki-laki. Begitu juga sebaliknya, jika laki-laki tingkat kesejahteraanya lebih rendah dari perempuan, maka laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dari perempuan. Hal ini sesuai dengan ruh pemberlakuan hukumIslam, yaitu terciptanya kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN AHLI WARIS (PUTUSAN NOMOR 0669/Pdt.G/2019/PA.Tgm)
ABSTRAK
Penelitian ini di di latar belakangi oleh perkara
Nomor.0669/Pdt.G/2019 /PA.tgm dimana pemohon, melawan
Termohon, Dalam perkara ini adalah seorang penggugat dari anak
kandung yang sah dari perkawinan alm.pewaris (Abdul Ghafur)
dengan istri pertama (alm Bariyah) bahwa dari perkawinan itu
lahirlalah 7 orang anak dan meninggal kan harta yang di kuasai oleh
tergugat, bahwa karna persoalan ini tidak dapat di selesaikan secara
damai dan baik-baik, oleh karena tidak ada jalan lain kecuali
menggugat, maka dengan ini penggugat dan para turut tergugat
menyerahkan sepenuhnya kepada hakim pengadilan agama
tanggamus, untuk menyelesaikan perkara ini dan dengan melakukan
Pembagian terhadap harta waris tersebut.
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research),
berdasarkan jenis sumber data primer yang diperoleh secara langsung
dari sumbernya dan data yang digunakan adalah pengamatan
(observasi) dan wawancara (interview) melalui narasumber yaitu
hakim Pengadilan Agama Tanggamus, dan beberapa staff karyawan
yang ada di Pengadilan Agama Tanggamus. Adapun untuk
pengolahan data adalah induktif yaitu pola pemikiran yang kongkrit
kemudian khusus dan kongkrit tadi di generelisasi yang bersifat
umum, analisis data adalah kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim berpendapat
dalam memutus perkara Nomor.0669/Pdt.G/2019/PA.Tgm bahwa
dalam pemeriksaan saksi saksi para penggugat dan tergugat telah di
temukan fakta ada beberapa ahli waris yang tidak dimasukan sebagai
ahli waris dari Abdul Ghafur, diantaranya adalah istri kedua Abdul
Ghafur dan anaknya, serta ahli waris pengganti dari rasmani dan
nurliana tidak dimasukan semua sebagai ahli waris Abdul
Ghafur.terkait perkara yang dimana di dalam gugatan penggugat
terdapat (plurium litis constrium) gugatan kurang pihak sehingga
gugatan Mengandung eror in persona. Majelis Hakim dalam memutus
perkara waris dan gugatan keluar Rekonvensi terkait waris sesuai
Berdasarkan ketentuan Hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah
Agung R.1 No.2438 K/Siip/1980 menyatakan : Gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak semua ahli waris turut
sebagai pihak dalam perkara.
Kata Kunci : Pertimbangan hakim, hukum isla
HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penentuan mewaris dalam konsep hukum waris Islam dan bagaimana relevansi hukum waris Islam dalam hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewarisan tidak membedakan derajat ahli waris dan statusnya, mendapat hak yang sama dalam mewaris, hanya berbeda bagiannya dari harta peninggalan (termasuk hutang piutang). Warisan yang dibagikan setelah dikurangi semua biaya keperluan penguburan, pewaris termasuk utang-piutang (sisanya), dengan kata lain harus memenuhi bentuk dan rukun waris yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi serta syarat-syarat kewarisan/hukum waris Islam. 2. Hukum Waris Islam menjunjung tinggi hak-hak ahli waris, dan sangat relevan dengan hak asasi manusia karena tidak membedakan apakah ia laki-laki maupun perempuan, orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang di bawah perwalian. Semua mereka mendapatkan haknya, yaitu harta pusaka dari pewaris banyak maupun sedikit berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan hukum Islam yang Allah swt turunkan sesuai dengan prinsip keadilan jika dilihat dari berbagai sisi dan sangat relevan dengan hak asasi manusia yang menekankan tentang kewajiban terpenuhinya hak seseorang dengan tidak membedakan siapa orangnya yang diikat dengan asas keadilan antar sesama dalam menghargai dan menghormati martabat dan nilai moral setiap insan dalam kehidupan.Kata kunci: Hukum Waris, Islam, Perspektif Hak Asasi Manusia
Belajar Praktis Hitung Waris (sesuai faraidl)
Buku ini merupakan pelengkap dari buku sebelumnya yang berjudul: Belajar Praktis Fiqh Mawaris (2023). Buku ini tidak menjelaskan teori, dalil dan ragam pendapat Ulama tentang ketentuan waris, karena sudah dibahas dalam buku sebelumnya. Buku ini fokus pada paparan contoh-contoh praktis perhitungan warisan sesuai ketentuan faraidl (ilmu waris Islam).
Dalam buku ini, penulis hanya menampilkan contoh-contoh perhitungan warisan dengan sedikit keterangan untuk memudahkan pembaca dalam memahami uraian hitungan dalam tabel. Penulis menghindari pemaparan penjelasan panjang lebar, agar tidak terjadi pengulangan penjelasan yang sudah ada di buku sebelumnya. Harapannya, pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana praktik hitung waris dalam berbagai keadaan, tanpa dipusingkan dengan berbagai dalil, teori, perbedaan pendapat Ulama.
Buku ini terdiri dari 6 (enam) bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang memuat daftar rincian ahli waris serta ketentuan bagiannya, serta cara menentukan angka acuan perhitungan warisan. Bab kedua berisi 20 contoh praktik perhitungan warisan dalam keadaan umum/normal. Bab ketiga berisi contoh-contoh perhitungan waris dalam kondisi khusus: ‘aul, radd, gharawayn, musytarakah. Bab keempat memuat contoh-contoh hitung waris orang-orang khusus: janin (bayi dalam kandungan), mafqud (orang hilang), khuntsa (ambiguous genitalia). Bab kelima berisi contoh hitung waris dzawil arham. Bab keenam berisi penutup
Studi analisis pandangan M. Abdul Mannan tentang konsep distribusi pendapatan dalam sistem ekonomi Islam
Penelitian ini ingin melihat konsep distribusi dalam Ekonomi Islam (SEI), dengan keyakinan bahwa ekonomi Islam memuat konsep distribusi yang sarat akan nilai keadilan, moral dan norma, sehingga dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Selanjutnya penelitian ini mencoba mencari titik temu antara ekonomi Indonesia dengan ekonomi Islam, agar konsep distribusi dapat diaplikasikan dalam sistem ekonomi Indonesia. Yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana konsep distribusi pendapatan perspektif M. Abdul Mannan? Bagaimana relevansi konsep distribusi perspektif M. Abdul Mannan dengan ekonomi Indonesia?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Data primer adalah buku-buku Muhammad Abdul Mannan yang berjudul: 1) Islamic Economics, Theory and Practice. 2) The Making Islamic Economic Society. Data sekunder adalah buku-buku referensi yang akan melengkapi dokumentasi yang telah ada. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi atau studi documenter. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut M. Abdul Mannan sejak dahulu hingga sekarang masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang pokok persoalan distribusi pendapatan antara berbagai golongan rakyat, hal ini disebabkan kesejahteraan ekonomi rakyat sangat tergantung pada cara distribusi seluruh pendapatan nasional. Dikemukakan bahwa teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan di antara berbagai kelas rakyat. Terutama ia harus mampu menjelaskan fenomena, bahwa sebagian kecil orang kaya raya, sebagian besar adalah orang miskin. Konsep distribusi pendapatan perspektif M. Abdul Mannan pada realitasnya belum teraplikasi dalam sistem ekonomi Indonesia secara utuh, hanya sebagian kecil dari konsep distribusi yang telah teraplikasi, di antaranya dengan berdirinya Badan Amil Zakat, serta wakaf dan secara hukum diaplikasikannya hukum waris Islam. Namun,
aplikasi konsep distribusi tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi ekonomi Indonesia
Belajar Praktis Hitung Waris (sesuai faraidl)
Buku ini merupakan pelengkap dari buku sebelumnya yang berjudul: Belajar Praktis Fiqh Mawaris (2023). Buku ini tidak menjelaskan teori, dalil dan ragam pendapat Ulama tentang ketentuan waris, karena sudah dibahas dalam buku sebelumnya. Buku ini fokus pada paparan contoh-contoh praktis perhitungan warisan sesuai ketentuan faraidl (ilmu waris Islam).
Dalam buku ini, penulis hanya menampilkan contoh-contoh perhitungan warisan dengan sedikit keterangan untuk memudahkan pembaca dalam memahami uraian hitungan dalam tabel. Penulis menghindari pemaparan penjelasan panjang lebar, agar tidak terjadi pengulangan penjelasan yang sudah ada di buku sebelumnya. Harapannya, pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana praktik hitung waris dalam berbagai keadaan, tanpa dipusingkan dengan berbagai dalil, teori, perbedaan pendapat Ulama.
Buku ini terdiri dari 6 (enam) bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang memuat daftar rincian ahli waris serta ketentuan bagiannya, serta cara menentukan angka acuan perhitungan warisan. Bab kedua berisi 20 contoh praktik perhitungan warisan dalam keadaan umum/normal. Bab ketiga berisi contoh-contoh perhitungan waris dalam kondisi khusus: ‘aul, radd, gharawayn, musytarakah. Bab keempat memuat contoh-contoh hitung waris orang-orang khusus: janin (bayi dalam kandungan), mafqud (orang hilang), khuntsa (ambiguous genitalia). Bab kelima berisi contoh hitung waris dzawil arham. Bab keenam berisi penutup
Pemikiran Hukum Waris Islam Maulana Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Penelitian ini membahas pendapat hukum dan praktik hukum waris yang diajukan oleh Maulana Syaikh di kalangan masyarakat Sasak. Penelitian ini berfokus pada konstruksi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh, dampak pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk masyarakat Sasak, dan kontribusi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk pengembangan hukum Islam. Ini adalah penelitian perpustakaan. Namun, penelitian ini juga membutuhkan data lapangan sosiologis untuk merekonstruksi pendapat hukum warisan oleh Maulana Syaikh. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini mengungkapkan bahwa komunitas Sasak memiliki tiga pola distribusi warisan: a) Jika seseorang meninggal, ahli waris yang berhak atas semua kekayaannya adalah putra tertua di keluarganya. Putra tertua yang menerima kekayaan dari orang tua bertanggung jawab atas semua kebutuhan adik dan keluarganya; b) Jika seseorang meninggal, anak laki-lakinya berhak atas tanah dan rumah, sedangkan anak perempuannya berhak atas segala perabot yang ditemukan di rumah seperti peralatan dapur dan barang pecah belah; c) Distribusi warisan dilakukan sebelum seseorang meninggal dalam bentuk surat wasiat atau hibah. Ini sering tidak menggunakan hukum Islam sebagai referensi. Bahkan, kehadiran Maulana Syaikh dengan pendapat hukumnya tentang pewarisan berdasarkan hukum Islam perlahan menggantikan praktik hukum adat yang dampaknya dapat digambarkan sebagai berikut: a) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang ditulis dalam sebuah buku tuhfat alampenaniyyah; b) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris, tetapi warisan tersebut didistribusikan ketika seseorang masih hidup; c) Sebagian dari kekayaan dibuat sebagai hibah, sedangkan sisanya didistribusikan sesuai dengan hukum Islam tentang warisan; d) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan metode hibah sesuai dengan kesepakatan di antara anggota keluarga; e) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan surat wasiat. Secara metodologis, pendapat Maulana Syaikh dan praktik pewarisan mengacu pada pola bayani, tetapi dalam praktiknya, masyarakat Sasak cenderung menggunakan pola ijtihad maqasidi
- …
