12755 research outputs found
Sort by
PELINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER YANG MENJALANKAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK TAHANAN PADA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SARTIKA ASIH BANDUNG
Dokter di Indonesia menjalankan profesinya dalam melakukan tindakan
ataupun pengobatan berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-udang Nomor 17 tahun 2023 tentang Praktik Kesehatan.
Rumah sakit wajib memberikan perlindungan hukum bagi dokter yang bekerja
di rumah sakitnya sesuai dengan kewajiban rumah sakit yang diatur dalam
perundan-undangan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini penulis mendapati
bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara tegas tentang
perlindungan hukum bagi dokter. Kajian Pustaka ini membahas tentang
pelindungan hukum bagi dokter yang menjalankan pelayanan kesehatan untuk
tahanan pada rumah sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Bentuk
perlindungan hukum preventif bagi dokter oleh rumah sakit berupa jaminan
perlindungan hukum, administrasi hukum, kewenangan praktik
profesi/pelayanan klinis, pengaturan praktik klinis, mutu pelayanan medis,
penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang bermutu serta
penetapan larangan dan sanksi. Kepastian hukum mengenai pemberian
perlindungan hukum harus tertuang dalam Peraturan Rumah Sakit. Dengan
adanya kepastian hukum dan regulasi mengenai perlindungan hukum, maka
dokter akan terlindungi dan meningkatkan loyalitas terhadap rumah sakit
PESAN POLITIK PASANGAN CALON NGESTI-ARIFAH MELALUI MEDIA KAMPANYE SELAMA MASA KAMPANYE PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024
Pasangan calon (paslon) Ngesti-Arifah menyampaikan pesan politik melalui media
kampanye yang digunakan selama masa kampanye pada Pilkada Kabupaten
Semarang 2024. Tiga media kampanye yang digunakan yaitu bahan kampanye,
APK, dan media sosial Instagram @ngesti.nugraha. Hal ini bertujuan untuk
menyampaikan citra diri, mengingatkan kembali ke masyarakat, dan menarik hati
masyarakat saat pemilihan. Kampanye pada pemilihan bupati (pilbup) Kabupaten
Semarang ini menyoroti Ngesti Nugraha sebagai calon petahana. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data
dikumpulkan dengan wawancara semi terstruktur, observasi partisipatif dan terus
terang, dokumentasi terhadap media luar ruang, APK, dan tangkapan layar
unggahan pada media sosial Instagram, dan triangulasi. Analisis dilakukan melalui
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pesan politik Ngesti-Arifah menggunakan lima dari enam
metode penyampaian pesan kampanye, yaitu repetisi, canalizing, informatif,
persuasif, dan edukatif. Metode yang tidak digunakan yaitu pesan kursif. Desain
bahan kampanye dan APK memiliki desain yang cenderung sama dan tidak
signifikan. Berbeda dengan penyampaian pesan politik pada Instagram
@ngesti.nugraha jauh lebih beragam. Paslon Ngesti-Arifah memanfaatkan lima
jenis media kampanye murah pada Instagram @ngesti.nugraha yaitu kampanye
silaturahmi, foto, video, desain, dan media campuran. Mayoritas kampanye yang
digunakan berupa video dalam bentuk unggahan konten kegiatan sehari-hari dari
Ngesti Nugraha. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa paslon Ngesti-Arifah
menggunakan bahan kampanye, APK, dan Instagram @ngesti.nugraha untuk
berkampanye menyampaikan pesan politik secara tersirat
PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN IMUNISASI MEASLES DAN RUBELLA SEBAGAI PEMENUHAN HAK KESEHATAN ANAK DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS LUBUK BASUNG KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATRA BARAT
Imunisasi Measles dan Rubella (MR) merupakan salah satu program kesehatan
prioritas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko penyakit menular
yang dapat menyebabkan kecacatan permanen hingga kematian. Pemberian
imunisasi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan anak sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,Bidan,
sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak,
memiliki peran penting dalam pelaksanaan imunisas Namun, cakupan imunisasi
MR di kabupaten agam khususnya puskesmas lubuk basung masih tergolong
rendah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana peraturan peran
bidan dalam pemberian vaksin Measles dan Rubella 2) bagaimana implementasi
peran bidan dalam pemberian vaksin Measles dan Rubella, 3) apa saja faktor yang
mempengaruhi upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan vaksin Measles
dan Rubella oleh bidan di wilayah kerja puskesma lubuk basung. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan metode yuridis
sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peran bidan dalam pemberian
vaksinasi telah dituangkan dalam beberapa regulasi kesehatan, seperti permenkes
nomor 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaran praktik bidan yang
memberikan kewenangan kepada bidan untuk melaksanakan imunisasi, peran
bidan dalam Implementasi memberikan imunisasi mengikuti prosedur sesuai
standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan, hal ini mengacu ke pada
persiapan vaksinasi, pelaksanaan imunisasi, edukasi, pencatatan dan pelaporan
juga evaluasi pasca-imunisasi secara keseluruhan peran bidan dalam pelaksanaan
imunisasi MR telah berjalan, akan tetapi masih terdapat beberapa kesenjangan
yang perlu di perbaiki, faktor penghambat yang dihadapi oleh bidan yaitu
ketiadaan SOP yang spesifik, kurangnya edukasi mengenai vaksin di masyarakat,
minimnya pemahaman orang tua terhadap pentingnya imunisasi,akses geografis,
hambatan budaya
KOMUNIKASI INTERPERSONAL TATAP MUKA FANDOM ARMY SEMARANG TERHADAP MUSIK K-POP (STUDI KASUS DALAM TEORI PENETRASI SOSIAL IRWIN ALTMAN DAN DALMAS TAYLOR)
Individu selalu ingin berinteraksi, bertukar pikiran, menyampaikan dan
memperoleh informasi, berbagi pengalaman, berkolaborasi untuk memenuhi
kebutuhan mereka, dan terlibat dalam berbagai kegiatan dari interaksi sosial mereka
khususnya dalam komunikasi interpersonal. Komunikasi interpersonal mengacu
pada interaksi antara dua orang, termasuk beberapa tahap keterlibatan dan koneksi,
keakraban, pemisahan, dan pengulangan. Dinamika komunikasi interpersonal juga
dialami oleh penggemar BTS atau ARMY Semarang. Dinamika komunikasi
interpersonal terus berkembang dan tiap tahapan dapat dianalisis menggunakan
teori penetrasi sosial. Teori ini dicetuskan oleh Altman dan Taylor. Menurut mereka
komunikasi interpersonal berkembang secara progresif dan sistematis dari tingkat
komunikasi yang dangkal ke tingkat komunikasi yang mendalam. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan perkembangan hubungan komunikasi
interpersonal fandom ARMY melalui teori penetrasi sosial Irwin Altman dan
Dalmas Taylor sehingga dapat berguna dan dijadikan acuan bagi komunikasi
interpersonal. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif,
menggunakan metode studi kasus eksplanatori dengan analisis triangulasi teknik
dari pengumpulan data observasi ARMY Semarang, wawancara dengan empat
narasumber, yakni ARMY Semarang yang masih bergabung dan aktif dalam
fandom (tiga orang), dan mantan anggota fandom ARMY (satu orang). Hasil dari
penelitian ini menyatakan bahwa terjadi dinamika komunikasi interpersonal
ARMY Semarang dapat menerapkan komunikasi interpersonal secara efektif lewat
pengembangan hubungan sesuai dengan teori penetrasi sosial Irwin Altman dan
Dalmas Taylor. Perkembangan hubungan ARMY Semarang dibagi menjadi empat
tahap yakni tahap orientasi (orientation stage), tahap pertukaran penjajakan afektif
(exploratory affective exchange stage), pertukaran afektif (affective exchange
stage), dan pertukaran stabil (stable exchange stage). Tahapan dari teori ini juga
memiliki asumsi yang saling berkaitan dan berkesinambungan dengan aktivitas
komunikasi interpersonal pada komunitas ini
TANGGUNG JAWAB HUKUM FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA TERHADAP TINDAKAN FRAUD DALAM PEMBERIAN RUJUKAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
FKTP menjadi titik awal dalam proses pelayanan kesehatan bagi
masyarakat. Oleh karenanya diperlukan aturan hukum yang jelas yang mencakup
berbagai aspek, antara lain mekanisme rujukan dan Standar Prosedur Operasional
(SOP) dalam memberikan rujukan. Problematika dalam penelitian ini berkaitan
dengan pemberian rujukan oleh tenaga medis di FKTP tanpa dilakukan diagnosis
secara tepat terlebih dahulu. Pihak yang paling dirugikan terhadap perbuatan fraud
dalam pemberian rujukan pada Jaminan Kesehatan Nasional adalah sesama
peserta BPJS dan BPJS sendiri sebagai personifikasi kehadiran negara dalam
urusan kesehatan rakyat Indonesia. Perbuatan tersebut akan berujung pada
pelaksanaan program pemerintah yang tidak tepat sasaran karena kuota
masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai
dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Metode dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosilogis, dengan
penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan
sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan serta studi
kepustakaan guna mendapatkan data yang diperlukan. Metode analisis yang
digunakan adalah kualitatif.
Hasil dan Pembahasan dalam Penelitian ini adalah Rujukan berjenjang
merupakan prosedur pelayanan kesehatan pada program JKN berdasarkan
Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Pelayanan kesehatan
bagi Peserta JKN dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai
dari FKTP. Tolak ukur penentuan diagnosis terhadap penyakit Non-spesialistik
adalah berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang
Panduan Praktik klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama. Melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan fraud dalam program JKN sebagaimana diatur
dalam Permenkes Nomor 16 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan
kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tanggung jawab hukum fasilitas
kesehatan tingkat pertama terhadap tindakan kecurangan (fraud) dalam pemberian
rujukan pada Jaminan Kesehatan Nasional adalah Secara Perdata, berdasarkan
ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Secara Administratif, berdasarkan pengaturan
Pasal 6 ayat (1) Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Secara Pidana, berdasarkan
ketentuan Pasal 378 KUHP, secara kontraktual berdaarkan surat perjanjian kerja
sama antara BPJS kesehatan dengan FKTP Nomor 351/KTR/V-07/12222 –
Nomor 09/25/XII/22. Pelaksanaan tanggung jawab hukum terhadap tindakan
fraud dalam pemberian rujukan pada jaminan kesehatan ditemukan bahwa Klinik
Zona Sehat menandatangani Perjanjian Kerja Sama serta memiliki SOP untuk
Rujukan Pasien namun demikian hasil penelitian empiris mengindikasikan bahwa
masih terjadi kecurangan (fraud) pada Klinik Zona Sehat terkait rujukan pasien
yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
ANALISIS ELEMEN COPYWRITING PADA UNGGAHAN FEEDS INSTAGRAM INSTANSI PEMERINTAH : AKUN @DISKOMINFOKOTASEMARANG
Diskominfo Kota Semarang telah menggunakan Instagram untuk memberikan
informasi seputar wawasan edukatif kepada masyarakat Kota Semarang. Unggahan
feeds dalam akun Instagram harus didukung dengan adanya visual dan penulisan
pesan yang menarik, atau dikenal dengan istilah copywriting. Penelitian ini
menggunakan konsep media sosial (Instagram) dan elemen copywriting serta
penggunaan teori Elaboration Likelihood Model (ELM) yang didukung dengan
jalur sentral maupun jalur periferal. Morissan (2013) menyebutkan bahwa
terkadang mengevaluasi suatu informasi secara kritis namun terkadang suatu
informasi dapat dievaluasi dengan cara sederhana tanpa pemikiran yang kritis.
Peneliti menggunakan metode penelitian berupa studi kasus dengan jenis penelitian
deskriptif kualitatif dan analisis konten. Teknik pengumpulan data yang digunakan
oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara mendalam, dan
dokumen. Metode penelitian yang peneliti gunakan untuk pengambilan sampel
yaitu dengan cara pemilihan informan dengan sengaja atau langsung berdasarkan
kriteria tertentu yang nantinya digunakan untuk memastikan bahwa partisipan atau
informan yang dipilih memiliki pengalaman, karakteristik, atau pengetahuan yang
relevan dengan penelitian disebut dengan purposive dan teknik pengumpulan yang
pada awalnya dimulai dengan sejumlah kecil informan awal, kemudian mereka
merekomendasikan atau memperkenalkan peneliti kepada partisipan lain yang
sesuai, disebut dengan snowball. Adapun batasan periode unggahan yang akan
peneliti gunakan yaitu dari tanggal 21 November 2024 hingga 23 Januari 2025.
Kombinasi antara elemen copywriting (seperti headline, benefit, offer, proof, and
F.A.Q) dan desain visual yang menarik mampu memperkuat efektivitas
penyampaian pesan kepada khalayak melalui Instagram. Dengan begitu,
penyampaian pesan secara mendalam tetap dapat tersampaikan, karena telah
didukung dengan visual yang menarik.
Kata Kunci: elemen copywriting, informasi, instagram, media sosial, khalayak,
pesan, dan visual
HUBUNGAN BERAT BADAN LAHIR TERHADAP STUNTING PADA ANAK USIA 12-24 BULAN DI PUSKESMAS GROGOL, SUKOHARJO, JAWA TENGAH SKRIPSI
HUBUNGAN BERAT BADAN LAHIR
TERHADAP STUNTING PADA ANAK USIA 12-24 BULAN DI
PUSKESMAS GROGOL, SUKOHARJO, JAWA TENGA
PEMASARAN POLITIK CALEG PEREMPUAN PKB DI JAWA BARAT DAN JAWA TENGAH MELALUI INSTAGRAM PADA PEMILU 2024
Calon legislatif (caleg) perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen
dalam pemberdayaan perempuan melalui organisasi sayapnya, Perempuan Bangsa,
dengan mengangkat isu-isu perempuan serta menyebarluaskan visi, misi, dan
program kerja untuk menarik dukungan dalam Pemilu 2024. Selama masa
kampanye, ditemukan terdapat caleg perempuan yang tidak menyuarakan isu
perempuan. Penelitian ini menganalisis pemasaran politik caleg perempuan PKB di
daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat dan Jawa Tengah melalui Instagram dengan
menggunakan komunikasi persuasif dan teori jarum suntik. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan penyajian data deskriptif dan metode riset
studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara tak berstruktur, observasi nonpartisipan,
dan
dokumentasi,
kemudian
dianalisis
melalui
reduksi
data,
penyajian
data,
dan
penarikan
kesimpulan.
Hasil
penelitian
menunjukkan
bahwa
pemasaran
politik
caleg
perempuan
PKB
dilakukan
melalui
tiga
indikator
utama,
yaitu
product,
promotion,
dan
place.
Product
mencakup
produk
politik
seperti
identitas,
program
kerja,
platform partai, rekam jejak, dan karakteristik caleg. Promotion meliputi
strategi promosi, program kampanye, serta jargon untuk menarik perhatian
masyarakat. Place digunakan untuk menganalisis struktur karakteristik masyarakat,
sehingga kampanye dapat disesuaikan dengan target pemilih. Dalam pemasaran
politik, caleg perempuan PKB memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram,
dengan berbagai fungsi dan fitur. Fungsi identitas digunakan untuk menunjukkan
siapa diri caleg, fungsi berbagi untuk menyebarkan konten kampanye dalam bentuk
teks, foto, dan video, serta fungsi reputasi untuk membentuk persepsi masyarakat
terhadap caleg. Instagram juga digunakan melalui fitur feeds, yang berisi unggahan
dengan caption dan hastag untuk memperkuat pesan politik. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah caleg perempuan PKB menggunakan pemasaran politik untuk
melakukan kampanye dan menyuarakan isu perempuan dan anak di Instagram yang
didukung dengan fungsi media sosial dan fitur dari Instagram
BRANDING POLITIK CALEG DPR RI DAPIL BALI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM MASA KAMPANYE PEMILU 2024
elama masa kampanye Pemilu 2024, calon legislatif DPR bersaing untuk mendapatkan
suara masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan oleh para caleg untuk mendapatkan suara
dari masyarakat adalah mengenalkan diri mereka dengan cara melakukan branding politik.
Sehingga berdasarkan masalah ini muncul pertanyaan bagaimana cara Branding Politik
Caleg DPR RI Dapil Bali Melalui Media Sosial dalam Masa Kampanye Pemilu 2024. Caleg
DPR dapil Bali memiliki cara yang berbeda untuk menunjukkan personalitas mereka, para
caleg banyak menggunakan media sosial untuk menyampaikan citra diri, mengingatkan
kembali ke masyarakat, dan menarik hati masyarakat saat pemilihan. Dalam penelitian ini
menggunakan metodologi penelitian kualitatif analisis deskriptif, dengan pendekatan
konstruktivis dan menggunakan metode riset kualitatif deskriptif. Pengumpulan Data
dilakukan dengan cara wawancara mendalam, dokumentasi sosial media dan digital, dan
triangulasi wawancara. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan branding politik bahwa para caleg
DPR dapil Bali menggunakan enam hukum personal branding menurut Peter Montoya dan
Tim Vandehey, enam hukum personal branding yang digunakan yaitu, the law of
specialization, the law of leadership, the law of personality, the law of distinctiveness, the
law of visibility, dan the law of goodwill. Peneliti menggunakan teori retorika sebagai
kacamata untuk melihat keenam indikator yang dipakai, caleg dapil Bali melakukan
komunikasi persuasif dengan melancarkan keenam hukum personal branding yang
menunjukkan keahlian mereka di bidang tertentu, kredibilitas mereka dalam memimpin
sebuah hal, personalitas yang ingin ditunjukkan para caleg kepada masyarakat selama masa
kampanye, menunjukkan keunikan dan ciri khas agar diingat oleh masyarakat, konsistensi
para caleg selama masa kampanye Pemilu 2024, dan menunjukkan ide dan niat baik mereka
kepada masyarakat Bali. Enam hal ini menjadi bukti logika (logos), emosi (pathos), dan
etika/kredibilitas (ethos) yang dilakukan para caleg atau pembicara kepada masyarakat atau
audiens. Kanon retorika ketiga dan keempat menurut aristoteles yaitu gaya dan
penyampaian juga dapat terkait dengan branding politik para caleg DPR dapil Bali Melalui
media sosial, para caleg melakukan kampanye politik dengan mengunggah berbagai konten
dalam bentuk foto, video dan reels. Para caleg juga melancarkan strategi dan panduan
dalam penggunaan fitur interaksi seperti like, comment, hashtag, dan caption
HUBUNGAN POLA MAKAN DENGAN DISPEPSIA FUNGSIONAL PADA MAHASISWA ANGKATAN 2021 PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PANGAN UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA TAHUN 2024
Latar Belakang: Dispepsia merupakan salah satu penyakit tidak menular yang
prevalensinya terus meningkat secara global. Di Indonesia, dispepsia menjadi salah
satu penyebab utama rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit, dengan Provinsi Jawa
Tengah mencatat prevalensi sebesar 57%. Dispepsia ditandai oleh berbagai gejala
seperti nyeri ulu hati, rasa begah, dan regurgitasi asam lambung, yang dapat dipicu oleh
pola makan tidak teratur seperti kelebihan atau kekurangan jumlah dan frekuensi
makanan serta jenis makanan yang dapat mengiritasi lambung. Mahasiswa menjadi
kelompok rentan karena pola makan yang sering terganggu akibat kesibukan dan stres.
Tujuan: Mengetahui hubungan pola makan dengan dispepsia fungsional pada
Mahasiswa Angkatan 2021 Program Studi Teknologi Pangan Universitas Katolik
Soegijapranata tahun 2024.
Metode: : Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan jenis
observasional analitik dan desain cross sectional. Sampel penelitian adalah 91 orang
mahasiswa angkatan 2021 Program Studi Teknologi Pangan Universitas Katolik
Soegijapranata yang memenuhi kriteria inklusi. Pengambilan sampel dilakukan dengan
metode purposive sampling. Dilakukan pengambilan data dengan menggunakan
kuesioner pola makan dan dispepsia fungsional. Analisis data menggunakan uji
spearman.
Hasil: Berdasarkan hasil uji bivariat menggunakan spearman didapatkan nilai p
sebesar <0,001 yang menandakan adanya hubungan antara pola makan dengan
dispepsia fungsional.
Kesimpulan: Terdapat hubungan yang signifikan antara pola makan dengan dispepsia
fungsional