12755 research outputs found
Sort by
PELINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DALAM KONSULTASI MEDIS HINGGA DIAGNOSIS MELALUI PRAKTIK TELEMEDISIN DI INDONESIA
Latar Belakang: Telemedisin di Indonesia berkembang pesat terutama sejak pandemi Covid19,
memberikan akses kesehatan lebih luas. Namun, pada pelaksanaannya menimbulkan
tantangan, khususnya terkait kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi dokter dalam
konsultasi medis hingga diagnosis pada telemedisin yang berpotensi menghadapi tuntutan
malpraktik dan sengketa medis.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan konsultasi medis hingga
diagnosis melalui telemedisin di Indonesia, mengetahui pelaksanaan konsultasi medis hingga
diagnosis melalui telemedisin, serta mengetahui pelinfungan hukum bagi dokter dalam
konsultasi medis hingga diagnosis melalui telemedisin di Indonesia.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode penelitian
kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara dengan narasumber ahli, serta
Focus Group Discussion (FGD).
Hasil: Penelitian menemukan bahwa masih terdapat kekurangan regulasi yang mengatur
pelaksanaan telemedisin antara fasyankes dengan masyarakat secara langsung. Selain itu,
belum adanya pembaharuan Standar Profesi terkait telemedisin juga meningkatkan risiko
ketidakoptimalan konsultasi medis hingga diagnosis pada telemedisin yang berpotensi
kesalahan pada terapi. Pemahaman tenaga medis terhadap regulasi telemedisin yang telah ada
juga masih kurang, terlihat dari ketidaktepatan penggunaan SIP oleh dokter dalam pelayanan
telemedisin. Selain itu, penulisan rekam medis pada konsultasi medis hingga diagnosis pada
telemedisin belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun
2023 yang mana mengharuskan adanya penyimpanan rekam medis pada fasyankes.
Kesimpulan: Regulasi telemedisin di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,
yang membagi pelaksanaan telemedisin menjadi antar fasyankes dan antara fasyankes dengan
pasien. Namun, regulasi untuk konsultasi medis hingga diagnosis melalui telemedisin antara
fasyankes dengan pasien masih belum ada, serta belum ada pembaharuan Standar Profesi
menciptakan ketidakpastian hukum, terlebih jika terjadi sengketa medis, maka dokter akan
diadili berdasarkan standar yang belum jelas dan kurang adil. Dalam praktiknya, banyak dokter
yang melakukan konsultasi medis hingga diagnosis melalui aplikasi pihak ketiga tanpa
melibatkan fasyankes, yang melanggar aturan penggunaan SIP. Kurangnya pemahaman dokter
terhadap regulasi dan etika telemedisin juga meningkatkan risiko sengketa medis. Pengawasan
oleh pemerintah dan organisasi profesi masih belum optimal, meskipun IDI telah mengimbau
dokter untuk tidak melakukan praktik telemedisin secara kuratif. Dari segi pelindungan hukum,
dokter yang menjalankan telemedisin sesuai dengan regulasi mendapatkan pelindungan
preventif dan represif berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya. Bagi
dokter yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan, pelindungan hukumnya
terbatas pada pendampingan advokat dan organisasi profesi
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN KESEHATAN DI KECAMATAN TAMALANREA KOTA MAKASSAR
Pengaturan tanggung jawab profesional tenaga teknis kefarmasian (TTK)
merupakan upaya untuk memastikan pelayanan kefarmasian yang aman, efektif, dan
sesuai standar yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun
2023 yang mengatur tentang kefarmasian, sehingga sangat penting untuk lebih
memperhatikan TTK agar lingkungan kefarmasian semakin baik . Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan, pelaksanaan, dan hambatan dalam
menjalankan tanggung jawab profesional Tenaga Teknis Kefarmasian dalam
penyediaan pelayanan kesehatan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar?
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskriptifkan dan
menganalisis tentang pengaturan, pelaksanaan dan hambatan yang dihadapi oleh
Tenaga Teknis Kefarmasian dalam menjalankan tanggung jawab professional di
Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Pengumpulan data primer dilakukan dengan
wawancara terhadap informan utama, informan pendukung dan responden. Data
sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian semua data tersebut dianalisis
secara deskriptif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Regulasi yang mengatur Tenaga
kefarmasian khususnya Tenaga Teknis Kefarmasian tertuang pada Undang-Undang
nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 2) TTK bertugas dalam pelayanan
kefarmasian, seperti penyediaan obat, skrining resep, dan pengelolaan stok. Meski
peran mereka berjalan baik di berbagai fasilitas kesehatan, masih terdapat hambatan
dalam pelaksanaannya; 3) Tenaga Teknis Kefarmasian menghadapi berbagai hambatan
dalam menjalankan tanggung jawab profesional. Hambatan tersebut meliputi faktor
yuridis, seperti proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Kerja
(SIK). Faktor teknis mencakup keterbatasan akses terhadap fasilitas dan dukungan
teknis yang diperlukan, termasuk keterbatasan stok obat dan alat kesehatan. Sementara
itu, faktor sumber daya manusia meliputi minimnya akses terhadap pengembangan
kompetensi, rendahnya tingkat penghasilan, serta kesenjangan pengakuan profesional
antara apoteker dan TTK. Hambatan-hambatan ini berdampak pada kualitas pelayanan
kefarmasian yang diberikan kepada masyarakat
FUNGSI REKAM MEDIS PADA ODONTOLOGI FORENSIK DALAM RANGKA MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM PADA PROSES IDENTIFIKASI KORBAN BENCANA
Rekam medis merupakan catatan lengkap dan sistematis mengenai kondisi
kesehatan, diagnosis, perawatan, dan riwayat medis pasien yang disusun oleh
tenaga medis. Gigi, sebagai bagian tubuh yang memiliki kekuatan dan ketahanan
luar biasa, menjadi fokus utama dalam proses identifikasi korban bencana. Secara
das sollen Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
menyatakan bahwa “setiap tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis”. Namun secara
implementasi tidak semua fasilitas layanan kesehatan mempunyai rekam medis gigi
para pasiennya sehingga tentu regulasi yang ada tidak terimplementasi dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisa pengaturan tentang
rekam medis pada odontologi forensik, pelaksanaan rekam medis odontologi
forensik dan merumuskan pengaturan yang ideal terkait rekam medis pada
odontologi forensik yang ideal dalam rangka proses identifikasi agar dapat
memberikan perlindungan hukum bagi korban bencana. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pengumpulan
data dilakukan dengan cara studi pustaka untuk mencari data sekunder dan studi
lapangan untuk mencari data primer melalui penyebaran kuisioner terhadap
responden yang terdiri dari dokter gigi pada rumah sakit pemerintah (RS
Bhayangkara Provinsi Bali), Klinik swasta/klinik pribadi di Provinsi Bali. Metode
analisis dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai rekam medis
dalam odontologi forensik di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 296 Ayat
(1) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Pelaksanaan rekam medis odontologi forensik di beberapa fasilitas layanan
kesehatan sudah sesuai dengan standar internasional dalam hal identifikasi korban
bencana. Namun, masih ada tantangan dalam hal ketersediaan data ante-mortem
yang memadai, terutama di wilayah-wilayah dengan akses terbatas terhadap
layanan kesehatan gigi.Pengaturan yang ideal terkait rekam medis dalam
odontologi forensik memerlukan integrasi teknologi digital yang memastikan
kelengkapan dan aksesibilitas data rekam medis
IMPLEMENTASI INFORMED CONSENT ELEKTRONIK PADA RME DENGAN BRIDGING SATUSEHAT DI PUSKESMAS BRANGSONG II KENDAL
Tuntutan kemajuan zaman dan kecangggihan teknologi saat ini membuat
Menteri Kesehatan memunculkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24
tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME), dimana semua Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan RME, termasuk informed consent
elektronik. Pemerintah juga meluncurkan Platform SatuSehat yang
mengintegrasikan data kesehatan dari seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke
dalam SatuSehat. Khusus informed consent elektronik ternyata secara regulasi
masih belum sempurna dan banyak kendala lain di lapangan sehingga sampai saat
ini Puskesmas Brangsong II belum menerapkan PMK ini secara terintegrasi.
Berangkat dari permasalahan yang ada, peneliti kemudian ingin mengangkat
masalah tersebut menjadi topik penelitian pada tesis ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang
pengaturan, pelaksanaan dan faktor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan
informed consent elektronik pada RME dengan bridging SatuSehat di Puskesmas
Brangsong II kendal. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis Pengumpulan data primer dilakukan
dengan wawancara terhadap narasumber dari Puskesmas dan dari berbagai OPD
yang terkait serta melalui observasi langsung pelaksanaan informed consent
elektronik pada RME dengan bridging SatuSehat di Puskesmas Brangsong II. Data
sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum dan studi dokumenter di Puskesmas
Brangsong II, kemudian semua data tersebut dianalisis secara deskriptif dan
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan secara umum RME
sudah ada, namun mengenai teknis Informed Consent Elektronik yang merupakan
bagian RME dengan bridging SatuSehat belum dijelaskan secara detail; 2)
Implementasi informed consent elektronik di Puskesmas Brangsong II saat ini
masih bersifat semi-manual, dimana lembar informed consent yang telah ditanda
tangani secara manual oleh pihak dokter dan pihak pasien dilakukan proses
scanning dan penggabungan dengan RME pasien dan setelah itu baru proses
bridging dengan SatuSehat; 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi
informed consent elektronik dengan bridging SatuSehat adalah faktor dari eksternal
meliputi faktor regulasi yang belum lengkap, fitur informed consent belum ada
dalam SatuSehat dan TTE pasien sulit diwujudkan serta faktor internal yaitu sarana
prasarana dan faktor sumber daya manusia. Informed consent semi manual ini bisa
menjadi pilihan solusi Puskesmas se Indonesia karena pengadaan TTE tersertifikasi
semua masyarakat mustahil diwujudkan dan sebetulnya tidak ada aturan yang
mengikatnya
HUBUNGAN INTENSITAS SUARA DAN DURASI PENGGUNAAN EARPHONE TERHADAP GANGGUAN PENDENGARAN PADA MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PANGAN UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
Latar belakang : Earphone adalah alat modern yang digemari kalangan remaja
khususnya mahasiswa untuk mendengarkan musik. Intensitas suara tinggi dan
lamanya durasi penggunaan earphone menjadi salah satu pemicu timbulnya
gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran ini dapat bersifat
permanen/irreversibel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan
intensitas suara dan durasi penggunaan earphone terhadap gangguan pendengaran
pada mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan Universitas Katolik
Soegijapranata.
Metode : Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantiatif-observasional dengan
desain penelitian cross-sectional. Sampel yang di pilih sebanyak 152 responden
yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi dengan teknik stratified random
sampling. Variabel penelitian berupa intensitas suara dan durasi penggunaan
earphone sebagai variabel bebas dan gangguan pendengaran sebagai variabel
terikat. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat.
Hasil Penelitian : Analisis statistik dengan menggunakan uji spearman
menunjukkan tidak terdapat hubungan signifikan antara intensitas suara
penggunaan earphone dengan gangguan pendengaran (p=0,402), tidak terdapat
hubungan durasi penggunaan earphone dengan gangguan pendengaran yang
dinyatakan dalam jam/hari (p=0,087), jam/minggu (p=0,158), dan tahunan
(p=0,516).
Kesimpulan : Tidak terdapat hubungan antara intensitas suara dan durasi
penggunaan earphone dengan gangguan pendengaran pada mahasiswa Program
Studi Teknologi Pangan Universitas Katolik Soegijapranata
ANALISIS PESAN POLITIK DI AKUN INSTAGRAM CALEG PETAHANA DPR RI 2019-2024 DI JAWA TENGAH YANG TERPILIH KEMBALI PADA PEMILU 2024
Calon legislatif (caleg) petahana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) mendominasi kursi DPR RI yang tersedia di 10 daerah pemilihan (dapil)
Jawa Tengah pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dominasi terkesan sepihak
karena dari 77 kursi DPR RI di 10 dapil Jawa Tengah, caleg petahana berhasil
mendapatkan 61,04 persen kursi tersebut. Strategi pemenangan caleg petahana
membutuhkan media penyampaian pesan, salah satu media yang marak digunakan
oleh caleg petahana Jawa Tengah adalah media sosial. Kebanyakan caleg petahana
DPR RI di Jawa Tengah menggunakan instagram sebagai media penyampaian
pesan politik, sehingga peneliti memilih pesan politik caleg petahana DPR RI di
Jawa Tengah yang memiliki akun instagram. Metode penelitian ini menggunakan
jenis penelitian kualitatif dengan penyajian data deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan penggunaan dua jenis pesan politik yakni iklan politik dan
propaganda. Pesan politik di masing-masing jenis disusun dengan bobot politik
yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia. Agar bobot politik dapat
dipahami oleh masyarakat, caleg petahana DPR RI Jawa Tengah menggunakan lima
dari enam tahap makna menurut hierarki makna teori Coordinated Management of
Meaning. Pesan yang telah disusun tersebut kemudian diunggah melalui media
sosial dengan mempertimbangkan fungsi instagram yakni gambar, foto, dan video.
Kesimpulan penelitian menemukan pesan politik bertujuan meningkatkan citra
positif partai politiknya, citra positif dirinya, atau tujuan-tujuan non-politik. Pesan
politik yang disampaikan melalui media sosial instagram dapat dipengaruhi oleh
pemilihan fungsi atau format instagram, karena fungsi instagram dapat
mempengaruhi visualisasi pesan.
Kata kunci:Calon legislatif petahana Jawa Tengah, instagram, media sosial, Pemilu
2024, pesan politi
HUBUNGAN JUMLAH TROMBOSIT DENGAN KEJADIAN PERDARAHAN DAN LAMA RAWAT INAP PADA PASIEN INFEKSI DENGUE DI CHARLIE HOSPITAL KENDAL
Latar Belakang: Infeksi dengue adalah penyakit yang disebabkan oleh salah satu
dari empat virus dengue yaitu DENV-1, DENV-2, DENV-3 dan DENV-4.1.
Trombositopenia merupakan penurunan trombosit secara cepat dengan nilai
kurang dari 150.000 per mikroliter darah. Trombositopenia pada infeksi dengue
menjadi salah satu indikator untuk menilai keparahan klinis dari infeksi dengue.
Kasus infeksi dengue yang meningkat mengakibatkan kebutuhan akan pelayanan
kesehatan seperti rawat inap menjadi meningkat. Kondisi ini menjadi penting bagi
seorang dokter, untuk menentukan lama rawat pasien secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan jumlah
trombosit dengan kejadian perdarahan dan lama rawat inap pada pasien infeksi
dengue di Charlie Hospital Kendal pada bulan Januari 2023-Oktober 2024.
Metode: Menggunakan observasional analitik dan desain cross-sectional. Sampel
digunakan sebanyak 294 sampel dengan teknik probability sampling. Variabel
penelitian adalah jumlah trombosit sebagai variabel bebas dan kejadian
perdarahan serta lama rawat inap sebagai variabel terikat. Data yang digunakan
berupa data sekunder yang diperoleh dari data rekam medis. Analisis data berupa
analisis univariat dan bivariat. Hasil Penelitian: Analisis statistik menunjukkan
terdapat hubungan signifikan antara jumlah trombosit dengan kejadian perdarahan
(p=0,001 dan r=0,220). Namun tidak terdapat hubungan signifikan antara jumlah
trombosit dan lama rawat inap (p=0,082 dan r=0,102) berdasarkan uji Spearman.
Kesimpulan: terdapat hubungan signifikan antara jumlah trombosit dengan
kejadian perdarahan dengan arah positif lemah pada pasien infeksi dengue di
Charlie Hospital Kendal dan tidak terdapat hubungan signifikan antara jumlah
trombosit dengan lama rawat inap pada pasien infeksi dengue di Charlie Hospital
Kendal
ANALISIS KONSEP AIDCA PADA COPYWRITING AKUN INSTAGRAM @DESAWISATA_TINGKIRLOR
Perkembangan teknologi digital seperti Instagram membuat peran
copywriting semakin penting guna untuk memberikan informasi kepada masyarakat
mengenai produk yang ditawarkan. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana analisis konsep AIDCA pada copywriting akun Instagram
@desawisata_tingkirlor. Penelitian ini menggunakan konsep copywriting AIDCA
dan media sosial Instagram dalam proses penerapannya. Penelitian ini juga
menggunakan teori Elaboration Likelihood Model (ELM) dengan didukung adanya
dua jalur yaitu Jalur Sentral dan Jalur Periferal. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif jenis analisis deskriptif bertujuan untuk menganalisis dan
menafsirkan suatu fakta, gejala serta peristiwa berdasarkan apa yang terjadi
sehingga menjadi bahan kajian untuk ditindaklanjuti (Nasution, 2023: iii). Teknik
pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Pada penelitian ini objek dijadikan penelitian adalah Desa Wisata
Tingkir Lor. Lalu objek untuk pelaksanaan penelitian terdapat 5 informan yaitu dua
pengelola akun Instagram @desawisata_tingkirlor, ketua Desa Wisata Tingkir Lor,
dan dua pengunjung Desa Wisata serta pengikut akun Instagram
@desawisata_tingkirlor. Adapun batasan periode yang unggahan yang akan
digunakan oleh peneliti yaitu tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 10
November 2024. Hasil penelitian menyatakan bahwa Desa Wisata Tingkir Lor
menggunakan copywriting pada caption untuk menarik perhatian audiens,
membangun minat berkunjung, membangun keinginan audiens, meyakinkan
audiens, dan mempengaruhi audiens untuk melakukan tindakan. Caption pada
unggahan lebih diproses menggunakan jalur sentral dibanding dengan jalur
periferal oleh pengunjung.
Kata kunci: AIDCA, copywriting, Instagram, informasi, pesan, dan audien
PENGARUH KUALITAS PELAYANAN, LOKASI, DAN HARGA TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN DI SERIBU39 CELL SEMARANG
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan, lokasi,dan harga terhadap loyalitas pelanggan di Seribu39 Cell Semarang. Metode penelitian
yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel purposive
sampling, melibatkan 96 responden yang merupakan pelanggan Seribu39 Cell. Data
dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan lokasi tidakberpengaruh signifikan terhadap loyalitas pelanggan, sedangkan harga memilikipengaruh yang signifikan dan positif. Hal ini mengindikasikan bahwa pelangganSeribu39 Cell lebih mempertimbangkan faktor harga dalam keputusan pembelian merekadibandingkan kualitas pelayanan dan lokasi toko. Berdasarkan uji F, kualitas pelayanan,lokasi, dan harga secara simultan berpengaruh terhadap loyalitas pelanggan. Koefisiendeterminasi sebesar 49,9% menunjukkan bahwa variabel-variabel ini menjelaskan hampir
setengah dari variasi loyalitas pelanggan, sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain.
Penelitian ini memberikan implikasi bahwa Seribu39 Cell perlu fokus padastrategi harga yang kompetitif untuk mempertahankan dan meningkatkan loyalitas
pelanggan, serta mempertimbangkan aspek lain yang dapat memperkuat hubungandengan pelanggan
PERENCANAAN BISNIS CLOTHINGLINE ELMARCH
Industri fashion terus berkembang pesat seiring dengan perubahan tren dan perilaku
konsumen, terutama dengan hadirnya platform digital yang mempermudah pemasaran
dan distribusi produk. Penelitian ini bertujuan untuk merancang perencanaan bisnis
clothing line Elmarch, sebuah brand pakaian oversized yang berfokus pada
kenyamanan dan desain minimalis. Perencanaan bisnis ini mencakup aspek
pemasaran, operasional, sumber daya manusia, dan keuangan guna meningkatkan daya
saing di industri fashion.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dan kuantitatif, dengan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta kuesioner kepada
responden yang merupakan konsumen potensial dan pelaku bisnis fashion. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Elmarch memiliki peluang besar untuk berkembang
dengan mengoptimalkan pemasaran digital melalui media sosial dan marketplace,
serta mengadopsi strategi direct-to-consumer (D2C) guna meminimalkan biaya
distribusi. Selain itu, tantangan utama yang dihadapi adalah persaingan ketat di
industri fashion dan perubahan tren yang cepat, sehingga inovasi desain dan strategi
pemasaran yang adaptif menjadi faktor kunci keberlanjutan bisnis.
Dengan adanya perencanaan bisnis yang matang, Elmarch diharapkan mampu
meningkatkan visibilitas merek, memperluas jangkauan pasar, serta mengoptimalkan
efisiensi operasional dan keuangan. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi
pelaku usaha fashion dalam mengembangkan stqrategi bisnis yang berkelanjutan dan
berbasis digital