Kodifikasia : Jurnal Penelitian Islam
Not a member yet
229 research outputs found
Sort by
Kitab Al-RisÄlah Dalam Tilikan Positivisme Hukum
Penelitian ini merupakan penelitian literatur dengan pendekatan kualitatif-filosofis. Dari hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa: Pertama, Menurut al-Sha>fi’i<, hakikat hadirnya hukum adalah kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam dipahami al-Sha>fi’i< sebagai institusi yang tidak berakar maupun dicangkokkan pada sosiologi sebagaimana positivisme hukum. Hukum Islam merupakan sarana mengabdi kepada Tuhan, dan bukan kepada masyarakat, meskipun pada aspek teknisnya sangat memahami kondisi masyarakat. Kedua, Al-Sha>fi’i< membangun teori hirarkhi hukum Islam didasarkan pada empat sumber yaitu, al-Qur'an, sunnah Nabi, konsensus ulama (ijma’), dan metode analogi (qiyas). Jika ditilik secara konseptual dari perspektif positivisme hukum, maka teori sumber hukum Islam yang dibangun oleh al-Sha>fi’i< kurang lebih sama dengan teori tingkatan norma Hans Kelsen. Ketiga, Dalam konteks eksistensi positivisme hukum ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia selaku anggota masyarakat agar tercipta kepastian hukum. Tentu eksistensi ini berbeda dalam sistem hukum Islam, hukum hadir dalam Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat agar dapat bertingkah laku yang sesuai dengan kehendak Sang pencipta. Keempat, Sumber positivisme hukum yang terbagi dalam hukum material dan formal juga memiliki aspek perbedaan dengan hukum Islam. Hukum Islam juga mempunyai sumber hukum material, namun memiliki substansi berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu, sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat
Beragama Di Tengah Kebhinekaan: Pemaknaan Keberagamaan Pemeluk Buddha Dan Islam Di Dusun Sodong Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo
Penelitian ini mengkaji bagaimana pemeluk agama Islam dan Budha di Dusun Sodong memaknai agamanya sehingga tercipta kehidupan yang rukun di tengah-tengah masyarakat multi agama. Pemaknaan agama oleh para pemeluknya akan membawa dampak pada perilaku keberagamaan mereka sehingga hal tersebut penting untuk kaji. Pemaknaan yang inklusif akan memunculkan sikap toleran terhadap yang lain, sebaliknya pemaknaan yang eksklusif akan memunculkan sikap intoleran terhadap yang lain. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif, teknik pengumpulan datanya dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan corak keberagamaan yang inklusif di kalangan pemeluk Buddha dan Islam di Dusun Sodong. Inklusifitas pemeluk Buddha tampak pada pemaknaan bahwa semua agama memiliki tujuan yang baik, oleh sebab itu tidak menjadi masalah apapun agama yang dipilih, asalkan bisa membawa kebaikan. Sikap inklusif pemeluk Islam tampak dalam pemaknaan agama yang menitik beratkan pada aspek kemaslahatan bersama (rahmatan lil alamin). Pemaknaan ini menempatkan perbuatan baik (amal shalih) sebagai ruh untuk menciptakan kehidupan yang harmonis
Pengembangan Bahan Ajar Muthala'ah Berbasis Pendidikan Karakter Bagi Mahasiswa Jurusan PBA IAIN Ponorogo
Kebutuhan akan bahan ajar menjadi sesuatu yang sangat penting dalam kegiatan pembelajaran. Terlebih dalam pembelajaran keterampilan membaca atau yang dikenal dengan mata kuliah muthola’ah di jurusan Pendidikan Bahasa Arab IAIN Ponorogo. Bahan ajar menjadi sesuatu yang mutlak dibutuhkan karena mahasiswa dituntut untuk mampu menguasai isi bacaan, tidak hanya sebatas simbol-simbol atau kaidah bahasa. Ketiadaan bahan ajar dalam mata kuliah ini menjadikan pembelajaran tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga perlu adanya sebuah langkah pengembangan bahan ajar supaya proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan bahan ajar muthola’ah I berbasis pendidikan karakter. Pengembangan bahan ajar ini diawali dengan tahap perencanaan dan pengembangan produk. Melalui pendekatan kuantitatif, jenis penelitian RnD, yaitu ADDIE model. Kesimpulan hasil validasi dari para ahli menunjukkan angka 75,27%, yang artinya termasuk dalam kriteria layak dan membutuhkan revisi seperlunya. Setelah peneliti melakukan revisi dari hasil validasi dari para ahli, uji coba bahan ajar muthola’ah I berbasis pendidikan karakter, menghasilkan nilai uji-t sebesar 88,75% yang termasuk dalam kategori sangat baik dan efektif untuk digunakan dalam pembelajaran. Selain untuk memenuhi ketersediaan, pengembangan bahan ajar ini diarahkan pada naskah-naskah bermuatan pendidikan karakter yang diharapkan mampu memberikan pemahaman akan penanaman nilai-nilai karakter bagi mahasiswa
Optimalisasi Kemampuan Pedagogik Calon Guru IPA Melalui Program Perkuliahan Pimak (Pembelajaran IPA Muatan Ayat Kauniyah)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil rekonstruksi program perkuliahan pembelajaran IPA yang diorientasikan pada pembelajaran abad 21 bermuatan ayat kauniyah atau yang disebut sebagai program PIMAK agar layak digunakan untuk meningkatkan kemampuan pedagogis mahasiswa. Metode penelitian yang digunakan adalah eksperimen dengan desain penelitian onegroup pre-test-post-test design. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan tes yang kemudian datanya dianalisis melalui deskriptif kuantitatif, deskriptif kualitatif serta statistik inferensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program PIMAK atau Pembelajaran IPA Muatan Ayat Kauniyah dapat meningkatkan kemampuan pedagogik mahasiswa. Hal ini dapat ditunjukkan dari: 1) Program PIMAK dapat diterapkan dan berhasil mendukung pembelajaran IPA abad 21, 2) Program perkuliahan PIMAK efektif meningkatkan kemampuan pedagogik mahasiswa secara signifikan
Bisnis Ritel Pangan Di Pasar Tradisional (Studi Kritis Terhadap Implementasi Peraturan Balai POM Tentang Keamanan Pangan Di Pasar Songgolangit)
Fenomena penggunaan boraks dan formalin pada makanan kerap dijumpai di pasar tradisional. Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2015 bertujuan melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Dengan menggunakan teori kesadaran hukum dan teori survival strategy penulis melakukan analisis data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mereka semua para informan yang diwawancarai tidak tahu peraturan BPOM, dan tidak pernah menerima sosialisasi dari Dinas pasar. Mereka mengaku selama ini taat pada aturan tertulis (di spanduk) di pasar. Misal tentang aturan larangan jualan di jalan trotoar dan selasar pasar, karena memang itu ditempel besar-besar di dalam pasar.Secara umum, standarisasi bisnis ritel pangan menurut BPOM di pasar Songgolangit belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh pedagang. Hanya sedikit pedagang yang memiliki papan identitas dan mereka tidak memperdulikan higienitas dari hama di makanan (missal penjual teri). Untuk toilet, masih belum ada pemisahan toilet lakilaki dan perempuan, serta jarak toilet dengan penjualan makan sangat dekat. Tetapi sebagian dari mereka sesungguhnya sudah mempraktekkan standarisasi peraturan POM tersebut, missal penjual ikan telah menggunakan es balok dalam jualan ikannya, penjual kerupuk mentah yang mau membersihkan secara berkala barang dagangannya, agar jangan sampai tikus berkeliaran di lapaknya
FENOMENA KETAHANAN EKONOMI USAHA KECIL DAN MIKRO: Studi pada Pengusaha Perempuan Urban Kota Madiun
Abstraks:Usaha kecil dan mikro merupakan sektor terbesar yang terbukti mampu bertahan menghadapi krisis perekonomian. Namun keberadaannya masih belum banyak mendapat perhatian, pembinaan, bantuan, dan perlindungan. Di sisi lain pelaku usaha kecil dan mikro adalah para perempuan yang sebagian besarnya adalah berperan sebagai ibu rumah tangga. Artikel ini akan mengkaji bagaimana ketahanan ekonomi usaha mikro itu terjadi pada para pengusaha perempuan urban di Kota Madiun dengan memaparkan data yang bersumber pada kajian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengalaman langsung para pengusaha perempuan urban Kota Madiun yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi usaha kecil dan mikronya. Para pengusaha perempuan urban dalam mengelola usaha kecil dan mikronya memiliki ketahanan ekonomi yang dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi pengusaha yang lainnya. Para pengusaha perempuan urban memulai usahanya dari kepindahannya dari luar daerah ke Kota Madiun. Mereka berusaha mempertahankan kehidupannya dengan mengelola sebuah usaha dan sekaligus dapat menambah penghasilan dalam keluarganya. Selanjutnya mereka tumbuh keinginannya untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. Hal ini terjadi karena mereka terinspirasi oleh lingkungannya, bekerjasama dengan sesama pengusaha, adanya tambahan modal, dan yang tidak kalah penting adalah adanya peluang besar pada usahanya di masa depan. Abstraks: Usaha kecil dan mikro merupakan sektor terbesar yang terbukti mampu bertahan menghadapi krisis perekonomian. Namun keberadaannya masih belum banyak mendapat perhatian, pembinaan, bantuan, dan perlindungan. Di sisi lain pelaku usaha kecil dan mikro adalah para perempuan yang sebagian besarnya adalah berperan sebagai ibu rumah tangga. Artikel ini akan mengkaji bagaimana ketahanan ekonomi usaha mikro itu terjadi pada para pengusaha perempuan urban di Kota Madiun dengan memaparkan data yang bersumber pada kajian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengalaman langsung para pengusaha perempuan urban Kota Madiun yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi usaha kecil dan mikronya. Para pengusaha perempuan urban dalam mengelola usaha kecil dan mikronya memiliki ketahanan ekonomi yang dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi pengusaha yang lainnya. Para pengusaha perempuan urban memulai usahanya dari kepindahannya dari luar daerah ke Kota Madiun. Mereka berusaha mempertahankan 1 Penulis adalah dosen tetap pada jurusan Syari'ah STAIN Ponorogo.KODIFIKASIA Jurnal Penelitian Keagamaan dan Sosial-Budaya Nomor 1 Volume 4 Tahun 20102kehidupannya dengan mengelola sebuah usaha dan sekaligus dapat menambah penghasilan dalam keluarganya. Selanjutnya mereka tumbuh keinginannya untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. Hal ini terjadi karena mereka terinspirasi oleh lingkungannya, bekerjasama dengan sesama pengusaha, adanya tambahan modal, dan yang tidak kalah penting adalah adanya peluang besar pada usahanya di masa depan. Kata Kunci: kebutuhan, kerja keras, mandiri, keteladana
PLURALITAS DAN RELASI ANTAR AGAMA Analisis Struktural Relasi Kelompok Agama Antara Islam Dan Katolik Di Desa Caluk Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo
Penelitian ini diawali dari kegelisahan akademik penulis adalah bagaimana bisa agama yang pada asalnya mempunyai klaim kebenaran yang sifatnya primordial menjadi kebenaran yang sifatya universal. Berangkat dari kegelisahan akademik tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada norma dan lembaga sosial yang mengikat mereka, dimana hal tersebut menjadikan harmonisasi kehidupan beragama. Dari fokus penelitian ini maka ada beberapa masalah yang dibahas; pertama, bentuk norma-norma yang ada yang menjadikan pemahaman agama masyarakat menjadi universal dan sekaligus juga primordial di desa Caluk tersebut. Kedua, bentuk lembaga sosial yang mewadahi norma-norma universalitas dan primordialitas agama masyarakat desa Caluk. Untuk membahas ini kami menggunakan pendekatan sosiologi dengan memanfaatkan teori fakta sosial Emile Durkheim. Tujuan dari masalah yang pertama adalah mendeskripsikan norma dan tujuan dari masalah yang kedua adalah mendeskripsikan lembaga sosial. Dari dua pembahasan tersebut disimpulkan bahwa norma yang mengubah sifat primordialitas agama ada tiga, yakni norma susila, kesopanan, dan agama. Sedangkan wadah norma tersebut adalah lembaga pemerintah dan agama
Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Perjanjian Perkawinan merupakansuatu persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Namun, makna perjanjian perkawinan semakin longgar dengan adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pada tanggal 27 Oktober 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan sifat penelitian deskriptif analitik dan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisis data dari induktif ke deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Konsep perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam merupakan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan), sedangkan dalam UU di Indonesia, perjanjian perkawinan dapat berupa taklik talak dan perjanjian yang lainnya., (2)Eksistensi perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan langkah progresif, yaitu dalam rangka menjaga hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.(3) Adanya formulasi hukum dalam perjanjian perkawinan pasca putusan MK sejalan dengan teori mashlahah mursalah karena merupakan upaya hukum untuk mengikuti perkembangan zaman, dengan syarat dasar pembentukannya memenuhi tiga hal yaitu kemashlahatan bersifat umum, hakiki dan tidak bertentangan dengan nash syar’i ataupun perundang-undangan yang berlaku
LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESI
Tindak pidana korupsi merupakan suatu masalah sangat serius dan perlu diperhatikan, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi. Korupsi dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia serta pelakunya termasuk sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, kafir, dan merupakan dosa yang besar karena mereka telah memakan atau mengambil sesuatu yang bukan haknya atau bukan miliknya dan ancaman hukumannya adalah neraka jahanam. Alloh SWT melarang umatnya untuk memakan atau mengambil harta maupun hak orang lain dengan cara yang tidak halal, baik melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan, ataupun bentuk-betuk lainnya. Pandangan Al Qur’an tentang korupsi sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk dalam memakan harta sesama dengan cara yang tidak halal.Penegakkan hukum terhadap Undang-Undang Korupsi masih sangat sulit diterapkan di Indonesia. Oleh sebab itu Undang-Undang No. 31Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (disingkat UU Korupsi) harus bisa menjadi sarana rekayasa sosial bagi masyarakat. Serta bagaimana hukum Islam juga bisa menjadi kontrol sosial untuk membantu pemerintah dalam menerapkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
PENDUDUK MUSLIM SEBAGAI POTENSI PASAR PERBANKAN SYARIAH (STUDI KOMPARASI KEKUATAN PASAR PERBANKAN DI INDONESIA)
Perkembangan perbankan syariah telah mengalami progres yang sangat berarti bukan hanya di negara-negara Islam saja, namun di negara-negara barat seperti Eropa, Australia dan Amerika, tak terkecuali Indonesia. Meskipun perkembangan perbankan syariah menggembirakan dan penelitian terkait perbankan syariah juga meningkat, namun hanya sedikit literatur akademik dan juga penelitian yang mencoba menjelaskan tentang implikasi ekonomi dari keberadan bank syariah yang dikatakan berbeda dengan bank konvensional. Jumlah populasi penduduk muslim yang besar di Indonesia seharusnya menjadi potensi kekuatan pasar bagi perbankan syariah, sehingga diasumsikan permintaan terhadap jasa perbankan syariah lebih tinggi dibanding pada bank konvensional ditambah lagi dengan adanya pelarangan riba dalam Islam, seharusnya berdampak pada pengambilan keputusan bertransaksi dengan pihak perbankan. Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan, maka penelitian ini mencoba mengukur dan membandingkan kekuatan pasar perbankan syariah dan konvensional di Indonesia dengan menggunakan sampel penelitian meliputi 9 bank dimasing masing kelompok sejak tahun 2011-2015 dengan menggunakan Lerner Index untuk mengukur kekuatan pasarnya. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya perbedaan yang signifikan terhadap kekuatan pasar pada kedua bentuk perbankan baik syariah maupun konvensional meskipun secara rata rata kekuatan pasar bank konvensional ternyata lebih tinggi