FIAT JUSTISIA
Not a member yet
459 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI BANDAR LAMPUNG
abstractThis research which is a grant of DIPA UNILA 2013 aims to describe the rights of domestic workers as well as models of legal protection for them in Bandar Lampung. By using a normative approach based on secondary data, it can be concluded that first, the rights of household workers are the same as in other sectors, the difference lies only in its job type, and secondly, a model of protection of household workers is done by means of preventive and repressive. Protection model preventively done by providing the local regulations that give legal certainty to the position of household workers, including the obligations of the agreement between workers and employers, while repressive carried out by means of law enforcement, both the penal or civil code. The penal code is carried out as a responsibility of the State to prosecute and/or punish the employer and / or the person in the house that his actions resulted in physical injury and/or psychological. While civil law is an effort to provide workers' rights which are not fulfilled in accordance with the employment agreement. It is recommended that in order to ensure legal certainty of the fulfillment of the rights of household workers in Bandar Lampung; it required legal norms that specifically governs the relationship of household workers and their employers in the form of local regulations. Keywords: Legal Protection, Right and Household Workers
POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui arah politik hukum pemerintahan desa. Menggunakan pendekatan sejarah hukum dapat disimpulkan bahwa arah politik hukum pemerintahan desa dari tahun ke tahun telah menunjukkan kearah yang lebih baik. Sebagai bagian sistem pemerintahn terkecil desa telah memiliki peraturannya sendiri yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa sistem organisasi desa langsung dibawah bupati atau walikota. Kata kunci : Politik Hukum dan Pemerintahan Des
Peran Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Klaim Dana Nasabah Bank Likuidasi
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) atas dana nasabah bank yang pernah diterapakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Fungsi utama dari lembaga ini adalah meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan yaitu dengan adanya jaminan pengembalian dana yang disimpan serta turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bagian dari kelengkapan instrumen pemerintah dalam menciptakan jejaring pengaman perbankan (banking safety net) dan pengaman sistem keuangan (financial safety net). Sebagai banking safety net dilakukan melakui program penjaminan dan penanganan bank gagal (bank yang dilikuidasi), sementara sebagai financial safety net diwujudkan dalam pemanfaatan surplus dan akumulasi premi.Kata Kunci : Peran Lembaga Penjamin Simpanan, Likuidasi Ban
ANALISIS PERJANJIAN KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA (KREASI) PADA PERUM PEGADAIAN
Perum Pegadaian merupakan BUMN yang bergerak dibidang usaha menyalurkan kredit secara hukum gadai. Masyarakat dan pelaku usaha berusaha merespon hal tersebut dengan mengajukan suatu bentuk keredit yang mampu menjembatani kebijakan pemerintah untuk menciptakan untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang berusaha yang seluas-luasnya. salah satu bentuk kredit yang ditawarkan perum penggadayan adalah Kredit Angsuran Sistem Fidusia.KREASI adalah pola pengajuan kredit, dimana kredit diberikan kepada pelaku usaha dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara fidusia untuk keperluan pengembangan usahanya, sementara barang yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaannya sehingga masih tetap dapat digunakan oleh pelaku usaha (peminjaman dana)
KEDUDUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL INDONESIA
The highest power of articulation, original, and full on state sovereignty is related to the conception of freedom inside at one under government regulation and the determination of the applicable law in all regions. At the same time the sovereignty of a state that borders the state sovereignty. In a country with sovereignty of other state, the company can do an agreement with the real, either in the form of bilateral or multilateral agreements. Being mentioned agreement legally binding for the states involved in the agreement. International agreement which would be legal resources by the obligation to carry out against countries involved. Proses assign mentioned two viewpoints in the position of the legal relationship between international law and national. One viewpoint is expecting the relationship between international law and national law as unity system and another viewpoint is seen as systems of the entities of two legal entities distinct and separate. Keywords: International Legal Status, System of National Legislatio
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012
Relations between the Implementing Agencies of Oil and Gas with Business Entities or Permanent Establishment has put the State and Business Entities or Permanent Establishments that manage oil and gas are in the same position. As a result, the State lost the discretion to make regulations for the benefit of the People. While the Government in carrying out the functions of state control over oil and natural gas resources should has the discretion to make regulation that is profitable for the prosperity of the entire community. Those conditions are so far from optimality. Indonesian oil and gas industry is still heavily dependent on foreign domination. Do Indonesian people ask for judicial review of Oil and Gas Law to the Constitutional Court. While the result of Constitutional Court is the Implementing Agencies of Oil and Gas disbanded. As a replacement, the Government through Presidential Decree No. 9 of 2013 on Maintenance of Management for Upstream Oil and Gas takes over all the functions and duties of the Implementing Agencies of Oil and Gas. Keywords: Oil and Gas, Implementing Agencies of Oil and Gas, functions of state contro
IMPLEMENTASI HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM HAM INTERNASIONAL DI INDONESIA
Komitmen untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples) tidak dapat dilihat dari sudut pandang regional atau nasional semata. Permasalahan masyarakat adat saat ini telah menjadi perhatian global sebagaimana terwujud dalam berbagai bentuk instrumen internasional baik berupa deklarasi, konvensi, kovenan, maupun standar internasional lainnya. Demikian halnya dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian yang esensial dari hukum internasional tentang HAM. Hak ini mendapatkan pengaturan secara khusus dalam International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR). Kata Kunci : Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Masyarakat adat
Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia
Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2006 Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Berdasarkan Undang-undang tersebut, perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. Perairan ini tunduk dan berada di bawah kedaulatan negara Indonesia. Di samping itu Negara Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1983, dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan, dan landas kontinen. Perairan Indonesia merupakan sumber daya hayati (perikanan), dan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya merupakan sumber daya non-hayati bagi bangsa Indonesia. Perairan Indonesia juga dimanfaatkan oleh kapal-kapal Indonesia dan asing untuk navigasi antar pulau maupun antar Negara. Begitu besar manfaat dan pentingnya perairan Indonesia, di perairan Indonesia seringkali terjadi pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia, seperti pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing (illegal fishing), usaha penyelundupan barang-barang, keimigrasian, pembuangan limbah minyak dari kapal-kapal, dan lalu-lintas kapal yang tidak damai. Terhadap pelanggaran perundang-undangan ini perlu dilakukan penindakan; akan tetapi dalam upaya penindakan ini sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan di antara berbagai instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di perairan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, bahwa satu-satunya aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman Indonesia, serta ZEEI. Berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara umum ditentukan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi hanya memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di laut teritorial (sejauh 8 mil dari batas luar laut teritorial ke sisi darat), dan di perairan kepulauan (sejauh 8 mil dari batas luar yang menjadi wewenang kabupaten). Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di perairan pedalaman, laut teritorial (4 mil dari garis pangkal kepulauan), dan perairan kepulauan (4 mil dari garis air surut). Belum ada suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan hukum (mengusir, menangkap dan menahan) terhadap kapal-kapal asing yang melakukan lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia yang membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam KHL 1982 Pasal 19. Bahwa yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di zona tambahan dan di perairan kepulauan terhadap kapal dan orang yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan bea dan cukai, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Kepabeanan adalah penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Bea dan Cukai; untuk pelanggaran keimigrasian dan fiskal adalah penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Keimigrasian; untuk pelanggaran sanitasi adalah penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan; sedangkan untuk perompakan di laut adalah polisi perairan (Polair)
Pengisian Jabatan Gubernur Di Indonesia (Solusi Alternatif)
Konstruksi perwilayahan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Provinsi sebagai daerah otonom, sekaligus menempatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Oleh sebab itu, Gubernur memiliki status ganda yakni sebagai kepala pemerintah daerah provinsi dan sebagai wakil Pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi di wilayah provinsi. Dari kedudukan Gubernur yang mengembang dual function tersebut, sejatinya tercermin dalam model pengisian jabatan Gubernut. Gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom dipilih langsung oleh rakyat, yang berarti mempunyai legitimasi lebih kuat dari pada model pemilihan yang lainnya (melalui DPRD), sehingga ekspektasi rakyat atas keterlibatannya secara langsung dalam pemilihan Gubernur menjadi dasar bagi rakyat untuk selalu mengawasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sedangkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah, berarti melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai pejabat pusat di daerah. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat senantiasa berada dalam pengawasan dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, dalam pengisian jabatan Gubernur, Pemerintah Pusat sejatinya juga mempunyai peranan dalam memastikan Gubernur yang akan dipilih oleh rakyat mempunyai kapabilitas untuk melakukan tugas-tugas sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Karena itu, model pengisian jabatan Gubernur merupakan kombinasi antara pemilihan langsung dengan model pengangkatan semu. Pemilihan Gubernur secara langsung adalah model pengisian jabatan Gubernur yang tepat guna membentuk keseimbangan dan kontrol atas kedudukan gubernur sebagai pejabat pusat pada satu sisi dan sebagai pejabat derah otonom pada sisi lainnya. Pemilihan Gubernur secara langsung, setidaknya akan membentuk kemandirian berhadapan dengan Pemerintah Pusat, mengingat kedudukan Gubernur sebagai pejabat daerah otonom yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Selain itu, Pemilihan Gubernur secara langsung juga dapat menciptakan perimbangan antara berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam menciptakan mekanisme checks and balances antara Kepala Daerah dengan lembaga perwakilan (DPRD) karena sama-sama dipilih oleh rakyat. Keyword: Otonomi Daerah, Pemilukada, dan Model Pengisian Jabatan Gubernur
Implikasi Hak Recall Partai Politik Terhadap Sistem Kedaulatan Rakyat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Jenis penelitian ini adalah normatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak recall partai politik dalam peraturan perundang-undangan, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, bahkan menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai. Kata Kunci : Recall, Kedaulatan Rakyat, dan Partai Politik