FIAT JUSTISIA
Not a member yet
459 research outputs found
Sort by
Pembaharuan Standar Prosedure Operasi Pengaturan (SOP) Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Wasiat Berdasarkan Alat Bukti Peralihan Hak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana SPOPP pendaftaran peralihan hak karena hibah wasiat berdasarkan alat bukti peralihan hak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan studi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan adanya pembaharuan dalam bidang pendaftaran tanah melalui PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2005 tentang SPOPP di lingkungan BPN, sebagai alternatif pilihan alat bukti peralihan hak yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pendaftaran peralihan hak karena hibah wasiat, mengakibatkan tidak adanya kepastian SPOPP pendaftaran peralihan hak karena hibah wasiat. Disarankan sebagai upaya untuk menunjang pembaharuan pembangunan dan pembinaan hukum dikalangan masyarakat perlu ada Standar Prosedure Operasi Pengaturan dan Pelayanan yang pasti dan jelas tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah karena hibah wasiat
PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KELURAHAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk dalam rangka menciptakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan harus dapat saling bekerja sama agar tujuan pemerintahan dapat terealisasi dengan optimal. LPM merupakan wadah yg dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat di bidang pembanguna
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAPPELAKU TINDAK PIDANA INCEST
Incest merupakan perbuatan pelanggaran atas perbuatan seksual yang terlarang antara dua keluarga inti, kecuali hubungan sexual suami istri. kebijakan kriminal terhadap pelaku tindak pidana Incest dapat dilakukan kepolisian sebagai lembaga yang pertama kali yang harus pertama kali di lalui dalam peroses peradilan pidana dengan menggunakan sarana panel. selain itu dapat menggunakan sarana non panel melalui pencegahan tampa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa
MEMAKSIMALKAN PROLEGNAS DAN PROLEGDA DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi)
Politik pembangunan hukum pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan orang di era globalisasi melalui pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) kejahatan perdagangan orang meliputi ruang lingkup yang sangat luas yang mencakup pembaharuan “substansi hukum pidana” meliputi pembaharuan hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana kejahatan perdagangan orang. Pembaharuan “struktur hukum pidana” meliputi antara lain pembaharuan atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/ tatalaksana dan mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana) kejahatan perdagangan orang; dan pembaharuan “budaya hukum pidana”, yang meliputi antara lain masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu hukum pidana berkaitan dengan kejahatan atau tindak pidana perdagangan orang. Usaha pembaharuan sistem hukum pidana melalui kebijakan kriminal secara integral penanggulangan kejahatan perdagangan orang dengan memasukkan revisi pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan dalam agenda Prolegnas dan Prolegda 2010-2014, meskipun sekarang ini revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum diagendakan oleh DPR dan Pemerintah. Prolegnas dapat disisipi dengan materi RUU Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang, jika ada alasan-alasan yang kuat, yaitu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang yang harus segera diisi. Ada perjanjian internasional yang harus diratifikasi dalam waktu singkat. Alasan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
PERAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN (Studi pada Kecamatan Tanjung Karang Timur)
Kecamatan yang dipimpin camat berdasarkan PP. 38 tahun 2007 dan PP. 41 tahun 2007 merupakan perangkat daerah kabupaten/kota, karenanya perlu diketahui peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan setelah adanya pelimpahan berdasarkan norma tersebut dan faktor penghambat peran camat dalam pelayanan pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, data sekunder dan primer dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi untuk diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun terdapat pelimpahan kewenangan urusan pertanahan kepada Pemerintah Daerah, dari Walikota kepada camat melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung namun tidak berpengaruh terhadap peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan, karena pelimpahan kewenangan dalam urusan pertanahan kepada Pemda hanya merupakan pelayanan tekhnis pertanahan. Peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan karena tugas umum pemerintahan di Kecamatan Tanjungkarang Timur sudah dilaksanakan secara optimal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, walaupun terdapat beberapa faktor penghambat. Tetapi peran camat dalam pelayanan pertanahan sebagai pengawas, monitoring dan inventarisasi tanah negara melalui pelimpahan wewenang dari walikota belum terlaksana sebagaimana mestinya karena belum ada juklak dan juknis
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Perda Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dalam pelaksanaannya masih ada hambatan. Oleh karena itu diteliti mengenai aturan dan pelaksanaannya.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Dogmati Research). Pendekatan masalahnya menggunakan pendekatanperaturan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil Penelitian menunjukkan terdapat ketidaksinkronan pengaturan mengenai pajak hotel dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Model Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Baik di Daerah Otonom Baru
Tujuan penelitian adalah menghasilkan model tatakelola administrasi pemerintahan yang baik di Kabupaten Pesawaran sebagai Daerah Otonom Baru.. Penelitian ini dilakukan mulai Mei sampai November 2011 meliputi survay lapang dan analisis di laboratorium. Pekerjaan lapang dilakukan di Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom baru (DOB). Data di petik melalui wawancara terhadap para key informan. Selain itu data diperoleh dari berbagai dokumen pendukung dan hasil-hasil penelitian pendahuluan yang relevan, dan sebagainya. Hasil penelitian tahun pertama ini adalah :1.Tatakelola administrasi pemerintahan yang baik di Kabupaten Pesawaran melalui pelayanan publik di bidang kependudukan dan catatan sipil antara lain pelatihan tenaga teknis SIAK, pemutahiran data penduduk, pelatihan/diklat bagi tugas pendaftaran penduduk dan diklat aparatur dibidang Administrasi Kependudukan serta penerapan pprogram e-KTP 2. pelayanan publik di bidang pendidikan antara lain penyetaraan kualitas pendidikan, pelaksanaan program life skill pada semua sekolah sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia berkualitas yang siap pakai dalam menghadapi dunia kerja, melaksanakan rekruitmen terbuka untuk memperoleh tenaga pendidik yang memiliki spesifikasi latar pendidikan yang tepat, peningkatan pembangunan unit gedung baru, ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung sekolah, peningkatan pengadaan sarana pendidikan seperti alat pendidikan dan alat laboratorium di semua jenis jenjang pendidikan untuk mendukung program peningkatan kualitas dan relevansi tenaga kependidikan. 3.di bidang kesehatan masyarakat melalui penyempurnaan manajemen pelaksanaan program yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien, meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan advokasi ke Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi serta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pemenuhan sumberdaya khususnya pembiayaan kesehatan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan sektor swasta untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, serta meningkatkan upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan program pembangunan kesehatan.
Pengawasan Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukarame.
Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan tentang pengawasan penyelenggaraan bantuan operasional sekolah (BOS), dan menganalisis pengawasan penyelenggaraan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di MIN Sukarame. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif dan socio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasannya dilakukan dengan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan dana BOS di MIN 1 Sukarame dilakukan oleh beberapa pihak yaitu: 1. Pengawasan oleh inspektorat jenderal departemen agama pusat bersama tim monitoring dari kantor wilayah departemen agama dan kantor departemen agama Bandar Lampung. ikut serta tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 2. Pengawasan yang dilakukan tim monitoring dari kantor wilayah departemen agama dan kantor departemen agama Bandar Lampung. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak Komite sekolah
PRNGAWASAN TERHADAP P2KP-3 DI TATARAN MASYARAKAT KOTA BANDAR LAMPUNG
Dalam P2KP merupakan dana publik yang diwakafkan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat di lokasi sasaaran P2KP. yang dalam pengaturan dan pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. Dalam pengaturan dan pelaksanaannya diperlukan adanya pengawasan. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan pengawasan terhadap P2KP di tataran masyarakat. Hasil penelitian meneunjukan bahwa pengaturan pengawasan P2KP sangat ketat, berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dan Bank Dunia, meliputi pengawasan intern dan pengaawasan extern. Tetapi tidak melibatkan pemerintah daerah. Pengawasan bersiafat educative atau pengawasan bertujuan untuk mendidik masyarakat pelaku P2KP di tataran masyarakat untuk bekerja dengan baik dan jujur. Dalam pengaturannya belum ada nampak adanya Standar Oprasional Prosedur pengawasan, sehingga dikhawatirkan dalam pelaksanaan pengawasan akan tumpang tindih